|
Hadits 45
"Barangsiapa menunaikan ibadah haji tetapi
tidak menziarahi kuburku berarti ia telah
menjauhiku."
Ini hadits maudhu'.
Hal ini telah ditegaskan oleh adz-Dzahabi dalam kitab
al-Mizan III/237, juga oleh ash-Shaghani dalam kitab
al-Ahadits al-Maudhu'iyyah halaman 46.
Yang menunjukkan bahwa riwayat tersebut maudhu' adalah
bahwa menjauhi dan menyimpang dari ajaran Rasulullah saw.
adalah dosa besar. Kalau tidak, termasuk kafir. Dengan
demikian, berarti makna hadits tersebut siapa saja yang
dengan sengaja meninggalkan atau tidak pergi berziarah ke
makam Rasulullah saw., berarti telah melakukan perbuatan
dosa besar. Dengan demikian, berarti pula ziarah adalah
wajib seperti ibadah haji. Barangkali tidak seorang pun kaum
mukmin yang berpendapat demikian. Sekalipun ziarah ke makam
Rasulullah suatu amalan yang baik, hal itu tidak lebih dari
amalan yang mustahab. Inilah pendapat jumhur ulama. Lalu
bagaimana mungkin orang yang meninggalkannya dinyatakan
sebagai orang yang menyimpang dan menjauhi Rasulullah
saw.?
|