Hadits 61
"Sesungguhnya para sahabatku adalah bagaikan
bintang-bintang. Dari yang mana saja kalian mengambil
pendapatnya, berarti telah mendapat petunjuk."
Hadits ini maudhu'
dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dan Ibnu Hazem
dari sanad Abi Syihab al-Hanath dari Hamzah al-Jazri.
Kemudian Ibnu Abdil Bar berkata, "Sanad hadits ini tidak
sahih dan tidak ada satu pun perawinya yang meriwayatkan
dari Nafi' yang dapat dijadikan hujjah."
Hamzah ini adalah Ibnu Abi Hamzah yang oleh Daru Quthni
dinyatakan ditinggalkan riwayatnya. Kemudian Ibnul Adi
menyatakan bahwa semua riwayatnya adalah maudhu'. Ibnu
Hibban berkata, "Ia selalu menyalahi perawi-perawi tsiqah
(kuat; dipercaya) seolah-olah ia sengaja meriwayatkan
hadits-hadits maudhu'. Karena itu, tidak sah meriwayatkan
darinya."
Ibnu Hazem dalam al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam
berkata, "Telah nyata bahwa riwayat ini tidak benar, bahkan
tidak ragu lagi merupakan riwayat palsu sebab Allah telah
menyatakan mengenai sifat nabi-Nya bahwa apa yang
diucapkannya bukan menurut hawa nafsunya, tetapi firman yang
diwahyukan kepadanya (an-Najm: 3-4)."
Bila telah terbukti bahwa segala yang diucapkannya adalah
syariat yang hak, berarti semuanya dari Allah. Karenanya,
tidak akan bertentangan dengan apa yang difirmankan-Nya
dalam surat an-Nisa': 82.
Allah SWT telah melarang keras berselisih seperti dalam
firman-Nya, "Walaa tanaa za'u." (al-Anfal: 46). Karena itu,
merupakan sesuatu yang mustahil bila Rasululah saw.
memerintahkan mengikuti setiap yang dilakukan dan diucapkan
oleh setiap sahabat, padahal di antaranya ada yang
menghalalkan sesuatu sedang yang lain mengha-ramkannya. Bila
itu dibenarkan, berarti menjual khamr itu halal karena
mengikuti Samurah bin Jundub, sementara sahabat yang lain
menyatakan haram.
Lebih lanjut Ibnu Hazem menyatakan, "Sebenarnya apa yang
wajib bagi kita hanyalah mengikuti apa yang ada dalam
Al-Qur'an yang telah disyariatkan bagi kita dan apa yang
datang dengan sahih dari Rasulullah saw. yang Allah
perintahkan untuk menjelaskan perihal agama atau syariat."
Ia mengakhiri pernyataannya dengan berkata bahwa hadits
tersebut adalah kabar dusta, maudhu' yang tak ada
kesahihannya sama sekali.
|