Hadits 66
"Domba berumur satu tahun boleh dijadikan
kurban."
Hadits ini dha'if.
Ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah II/275, Baihaqi dan Imam
Ahmad dari sanad Muhammad bin Abu Yahya, dari ibunya, dari
Ummu Bilal binti Hilal, dari ayahnya.
Sanad tersebut sangat lemah karena Ummu Muhammad dan Ummu
Bilal adalah majhul (asing) Demikian yang dinyatakan oleh
Ibnu Hazem dalam al-Muhalla VII/365.
Pernyataan Ibnu Hazem tersebut ditanggapi oleh ad-Dumairi
dengan menyatakan, "Ibnu Hazem benar dalam mendha'ifkan Ummu
Muhammad. Namun dalam menilai dha'if terhadap Ummu Bilal ia
salah, sebab Ummu Bilal dikenal di kalangan sahabat seperti
disebutkan oleh Ibnu Mundih dan Abu Naim serta Ibnu Abdil
Bar."
Menurut saya, yang benar adalah Ibnu Hazem, sebab Ummu
Bilal tidak dikenal kecuali dalam riwayat ini. Di samping
itu, tidak ada kejelasan bahwa dia telah bergaul dengan
sahabat. Jadi dalam sanadnya ada kemajhulan.
Ringkasnya, hadits riwayat di atas tidak sahih. Adapun
hadits yang diriwayatkan oleh Nasa'i dan Hakim serta Imam
Ahmad dari sanad Ashim, dari ayahnya, dari sanad Jabir bin
Abdilah r.a. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, adalah
sahih. Karena itu, hendaknya kita mengamalkan hadits yang
lebih sahih dalam bab ini.
|