|
Hadits 79
"Adalah termasuk sikap tawadhu' seseorang
yang mau minum dengan gelas bekas saudaranya. Barangsiapa
yang meminum bekas saudaranya hanya semata mengharap
keridhaan-Nya, maka Allah akan mengangkat baginya tujuh
puluh derajat, menghapus tujuh puluh kesalahannya dan
mencatat baginya tujuh puluh derajat kebaikan."
Hadits ini maudhu'.
Ibnul Jauzi meriwayatkannya dalam deretan hadits-hadits
maudhu', dengan perawi Daru Quthni dan sanad dari Nuh bin
Abi Maryam, dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari Ibnu Abbas.
Ibnul Jauzi berkata, "Nuh bin Abi Maryam meriwayatkan hadits
ini secara tunggal, sedangkan dikenal di-kalangan pakar
hadits sebagai orang yang ditinggalkan riwayatnya."
Itulah riwayat yang dijadikan sebagai penguat hadits
nomor 78, yang dinyatakan oleh Ali al-Qari, padahal hadits
ini (yakni hadits nomor 79) juga dha'if.
As-Suyuthi menyanggah, seraya berkata bahwa hadits
riwayat Ibnu Juraij mempunyai penguat, yaitu riwayat dengan
sanad di antaranya Abul Hasan. Padahal, terbukti bahwa Abul
Hasan adalah perawi hadits-hadits munkar. Demikianlah yang
dinyatakan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Jarh
wat-Ta'dil, setelah dinyatakan oleh ayahnya bahwa ia
majhul.
Kemudian, Nuh bin Abi Maryam dahulu dikenal sebagai
penuntut ilmu dan dinyatakan cekatan dalam mengumpulkan
fiqih Abu Hanifah. Namun, ia termasuk orang yang tertuduh
atau diragukan dalam riwayat. Bahkan oleh Abu Ali
an-Naisaburi dinyatakan sebagai orang yang memalsu
riwayat.
Yang lebih pasti sebagai bukti akan kelemahan hadits
tersebut adalah apa yang dinyatakan secara rinci oleh Daru
Quthni sendiri dalam kitab at-Tandzib, "Hindarilah
pencampuradukan dan pemalsuan riwayat yang dilakukan oleh
Ibnu Juraij karena sesungguhnya ia sangat jahat dalam
memalsu. Ia tidak memalsu kecuali apa yang didengarnya dari
perawi-perawi tercela, seperti Ibrahim bin Abi Yahya, Musa
bin Abi Ubaidah, dan lain-lain." Kemudian, bila hadits ini
selamat dan terlepas dari aib Ibnu Abi Maryam dan al-Hasan
bin Rasyid maka ia tidak akan terbebas dari aib Ibnu
Juraij.
|