Hadits 87
"Bila khatib telah menaiki mimbar pada shalat
Jum'at, maka tidak diperkenankan shalat ataupun
berbicara."
Riwayat ini batil. Ath-Thabrani telah
meriwayatkannya dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir. Dalam
sanadnya terdapat seorang bernama Ayub bin Nuhaik yang
dinyatakan dha'if oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitabnya
al-Jarh wat-Ta'dil I/259.
Saya memvonis batil riwayat tersebut, sebab di samping
sanadnya dha'if, maknanya pun bertentangan dengan
hadits-hadits sahih lagi sangat masyhur. Silakan merujuk
kitab Shahihain dan Kutubus Sunan bab shalat
Jum'ah.
|