|
Hadits 89
"Pemilik sesuatu barang lebih berhak
membawanya, kecuali jika ia lemah atau tidak mampu
membawa sendiri. Ketika itu, hendaknya saudaranya sesama
muslim membantunya."
Hadits ini maudhu'.
Telah diriwayatkan oleh Ibnul Arabi dalam al-Mu'jam
I/235, juga Ibnu Basyran dalam al-Amali II/53-54,
dengan sanad dari Yusuf bin Ziyad al-Bashri, dari Abdur
Rahman bin Ziyad bin An'am.
Hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam
deretan hadits maudhu', sambil menegaskan bahwa Yusuf bin
Ziyad sangat kondang dengan pemalsuannya dan seringnya
meriwayatkan hadits batil.
Adapun al-Hakim, al-Iraqi, dan Ibnu Hajar menyatakan,
riwayat tersebut dha'if. As-Sakhawi menyatakan dha'ifsekali.
Sedangkan Ibnu Hibban berkata, "Yusuf bin Ziyad ini tukang
palsu riwayat, walaupun mengambil hadits dari perawi-perawi
yang kuat." Barangkali dengan ini saja cukuplah vonis
tentang kelemahan atau kepalsuan hadits ini.
|