Al-Washiyyat

Indeks Islam | Indeks Ahmadiyyah | Indeks Lahore | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

LAMPIRAN MENGENAI RISALAH AL-WASHIYYAT
 
Sehubungan dengan Risalah Al-Washiyyat, ada beberapa masalah
penting yang layak disiarkan, yang tertulis sebagai berikut:
 
1.  Pertama, selama "Anjuman  Karpadaz  Mashalih  Qabristan"
(Majelis  Pengelola  Perbaikan Makam) belum menyiarkan bahwa
semua kebutuhan makam benar- benar telah  siap,  tidak  akan
diijinkan   orang   membawa   mayat   yang   telah  memenuhi
syarat-syarat Risalah Al-Washiyyat untuk dikuburkan di makam
ini.  Sebaliknya,  perlu  terlebih dahulu persiapan jembatan
dan  keperluan-keperluan  lain.  Hingga  waktu  itu   (waktu
persiaparn  selesai  - pent.) hendaknya mayat disimpan dalam
sebuah peti dan untuk sementara waktu  dikuburkan  di  makam
lain.
 
2.  Setiap  orang  yang  menyatakan mengikuti  syarat-syarat
Risalah  Al-Washiyyat,  hendaknya  dia   menyatakan   dengan
mengajukan  kepada  Anjuman  paling sedikit dua orang saksi.
Dia hendaknya menulis  dengan  jelas  bahwa  dia  memberikan
sepersepuluh  dari  seluruh  hartanya yang bergerak dan yang
tidak bergerak sebagai wasiat atau  wakaf,  untuk  penyiaran
maksud-maksud  Jemaat  Ahmadiyah.  Dia  perlu  menyiarkannya
minimal pada dua surat kabar.
 
3.  Kewajiban Anjuman adalah memantapkan isi  wasiat  secara
hukum dan syariat, serta memberikan sebuah sertifikat kepada
pembuat wasiat dengan dibubuhi  tanda  tangan  dan  stempel.
Ketika   ada   seorang  mayat  sesuai  dengan  aturan-aturan
tersebut  di  bawa  ke  makam  ini,  perlu  sertifikat   itu
diperlihatkan  kepada  Anjuman, Mayat itu dikuburkan menurut
petunjuk Anjuman  dan  pada  tempat  yang  telah  ditentukan
Anjuman.
 
4.  Anak  yang  belum  baligh tidak dikuburkan di makam ini,
kecuali dalam keadaan khusus menurut  pertimbangan  Anjuman.
Karena  dia  penghuni  Sorga.  Tidak  akan  dikuburkan  pula
keluarga lain di makam ini, selama ia belum  memenuhi  semua
syarat Risalah Al-Washiyyat.
 
5.  Setiap  mayat  orang yang mati bukan di bumi Qadian, dia
tidak diijinkan dibawa di Qadian kecuali dengan  peti.  Lagi
pula  hendaknya ada pemberitahuan sekurang-kurangnya sebulan
sebelumnya.  Agar,  apabila  Anjuman  kebetulan   menghadapi
rintangan   sehubungan   dengan   makam,   (Anjuman)   dapat
menjauhkannya dan kemudian mengijinkan (pemakaman itu).
 
6.  Apabila (semoga Allah tidak menghendaki)  ada  seseorang
wafat  karena  penyakit  pes,  dan  dia telah memenuhi semua
syarat Risalah Al-Washiyyat, ketentuan untuknya  yaitu,  dia
disimpan  dalam  peti  sampai  dua tahun dan untuk sementara
dikuburkan di  suatu  tempat  terpisah.  Setelah  dua  tahun
(mayat  itu)  bawalah (ke Qadian) pada waktu tidak ada wabah
pes lagi di tempat kematian itu dan di Qadian.
 
7.  Ingatlah,   tidak   cukup   hanya    dengan    diberikan
sepersepuluh   dari  harta  yang  bergerak  dan  yang  tidak
bergerak. Melainkan orang yang berwasiat  hendaknya  sedapat
mungkin   mematuhi  hukum-hukum  Islam  dan  berupaya  untuk
bertakwa dan menjaga kesucian. Seorang muslim  berpengertian
bahwa Allah itu Esa dan betul-betul beriman pada Utusan-Nya.
Lagi pula dia bukanlah orang yang  merampas  hak-hak  sesama
makhluk.
 
8.  Apabila   ada   orang   yang   mewasiatkan  sepersepuluh
hartanya, dan  kebetulan  kematiannya,  misalnya:  tenggelam
dalam  suatu  sungai.  atau  wafat  di suatu negara lain dan
mayatnya tidak mungkin  dibawa  dari  sana,  maka  wasiatnya
tetap  berlaku. Dan di sisi Allah dia seakan-akan dikuburkan
di makam  ini.  Boleh  sebagai  tanda  peringatan  untuknya.
dibangun sebuah prasasti dari batu merah atau batu, dan pada
prasasti itu dituliskan  beberapa  fakta  (yang  berhubungan
dengannya).
 
9.  Anjuman yang memegang uang tidak berwenang membelanjakan
uang  untuk  keperluan   yang   lain-lain,   kecuali   untuk
kepentingan-kepentingan   Jemaat   Ahmadiyah.   Dari  antara
beberapa kepentingan itu yang paling pokok adalah  penyiaran
Islam.   Anjuman   dengan  dasar  kesepakatan  diperbolehkan
mengembangkan uang itu dengan jalan dagang.
 
10. Seluruh anggota Anjuman hendaknya orang yang telah masuk
dalam  Jemaat Ahmadiyah, berperangai baik dan tulus. Apabila
di kemudian hari dirasakan ada seseorang yang berwatak tidak
baik,  atau dia tidak tulus, atau dia seorang yang licik dan
didalam (hatinya)  tercemari  dengan  dunia  maka  kewaiiban
Anjuman  adalah dengan tidak menunda-nunda lagi mengeluarkan
orang yang demikian itu dari Anjuman. Dan posisinya  diganti
orang lain.
 
11. Apabila  terjadi percekcokan mengenai harta wasiat, maka
pengeluaran  (biaya)  dalam  penyelesaian  percekcokan   ini
semuanya diambilkan dari harta wasiat.
 
12. Apabila  ada  orang berwasiat, kemudian karena kelemahan
imannya dia mengingkari  wasiatnya,  atau  dia  keluar  dari
Jemaat ini, maka meskipun secara hukum Anjuman dapat menyita
hartanya, namun tetap tidak boleh  (Anjuman)  menyita  harta
itu.  Sebaliknya,  semua  harta  itu hendaknya dikembalikan.
Karena Allah tidak  membutuhkan  harta  seseorang.  Di  sisi
Allah harta yang demikian itu menjijikkan dan layak ditolak.
 
13. Oleh  karena  Anjuman  merupakan pengganti khalifah yang
ditetapkan Allah, maka  Anjuman  ini  hendaknya  betul-betul
suci  dari  warna  keduniaan.  Dan semua urusannya hendaknya
berdasarkan pada kesucian dan keadilan.
 
14. Untuk   membantu   Anjuman   ini,   diperbolehkan    ada
Anjuman-anjuman   lain   di  negara-negara  yang  jauh  yang
mengikuti petunjuk-petunjuknya. Apabila ada kesulitan  untuk
membawa   mayat   dari   suatu  negara,  maka  diperbolehkan
menguburkan  mayat  di  tempat  itu.  Dengan  maksud   untuk
memperoleh   pahala,   orang   itu   hendaknya   mewasiatkan
sepersepuluh hartanya sebelum kematiannya. Pengambilan harta
wasiat  ini  merupakan tugas Anjuman yang ada di negara ini.
Akan  lebih  baik   bila   uang   itu   dibelanjakan   untuk
tujuan-tujuan    keagamaan    di    negara    itu.    Dengan
mempertimbangkan adanya keperluan, boleh uang itu  diberikan
pada Anjuman pusat, yakni yang bermarkas di Qadian.
 
15. Tak  terelakkan,  tempat  Anjuman  ini selalu di Qadian.
Karena Allah telah memberikan berkah pada tempat ini. Dengan
mempertimbangkan  beberapa  keperluan  di  waktu  yang  akan
datang, diperbolehkan orang mempersiapkan tempat yang  cukup
untuk tugas ini.
 
16. Dalam  Anjuman  hendaknya  selalu  ada minimal dua orang
anggota yang benar-benar mengerti Ilmu Qur'an dan Hadis  dan
menguasai   Ilmu   Arab   serta   ingat  kitab-kitab  Jemaat
Ahmadiyah.
 
17. Jika (semoga  Allah  tak  menghendaki)  ada  orang  yang
berwasiat  menurut Risalah Al-Washiyyat menderita kusta yang
keadaan jasmaninya tidak pantas untuk dibawa di  makam  ini,
maka   dengan  pertimbangan  kebaikan  lahiriah  orang  yang
demikian itu tidak layak dibawa di makam ini. Tetapi apabila
dia tetap berpegang pada wasiatnya, maka dia akan memperoleh
kedudukan yang sama dengan orang yang dimakamkan (disini).
 
18. Apabila ada orang yang tidak memiliki sedikit pun  harta
kekayaan   bergerak  atau  tak  bergerak;  dan  bagaimanapun
terbukti bahwa dia seorang miskin yang saleh, orang bertakwa
dan  mukmin sejati; dan didalam dirinya tak terdapat sedikit
pun kemunafikan (jiwa) pengabdi  dunia  atau  ketaatan  pada
dosa;  maka  dengan  ijinku  atau dengan kesepakatan Anjuman
sesudahku dia dapat juga dikuburkan di makam ini.
 
19. Apabila ada orang dikeluarkan  (dari  Ahmadiyah)  dengan
berdasarkan  wahyu  khusus  dari Allah Ta'ala, sekalipun dia
memberikan harta wasiat  dia  tetap  tidak  akan  dimasukkan
dalam makam ini.
 
20. Allah  memberikan  perkecualian  berkenaan dengan diriku
dan keluargaku. Selebihnya, setiap pria  atau  wanita  wajib
mengikuti  syarat-syarat  itu dan orang yang mengeluh adalah
munafik.
 
Syarat-syarat yang tertulis di atas penting. Pada waktu yang
akan  datang,  orang  yang  memenuhi  syarat-syarat itu akan
dikuburkan di dalam  "Bahisyti  Maqbara"  ini.  Mungkin  ada
sebagian  orang  yang  dikuasai kecurigaan. Prosedur ini dia
jadikan  alasan  untuk  mengecam  kami.  Dia  anggap   bahwa
peraturan  ini  didasarkan  pada  motif-motif  pribadi  atau
dianggap bid'ah. Namun ingatlah ini perbuatan Allah  Ta'ala,
apa   yang   Dia   kehendaki  tentu  Dia  laksanakan.  Tidak
ragu-ragu, Dia telah menghendaki bahwa dengan peraturan  ini
akan  terbedakan  antara munafik dengan mukmin. Kami sendiri
merasakan, orang yang  setelah  menerima  informasi  tentang
peraturan  Ilahi  ini,  tanpa tertunda karena terlalu banyak
berpikir dia langsung memberikan sepersepuluh  dari  seluruh
harta  kekayaannya  untuk kepentingan di jalan Allah. Bahkan
dia menunjukkan semangat lebih dari itu.  Dia  telah  mencap
(memberikan kesaksian) pada keimanannya.
 
Allah  Ta'ala  berfirman (dalam Q.S. Al-'Anka-but, 29: 1-2 -
pent.):
 
                                              [Tulisan Arab]
 
Apakah manusia mengira bahwa Aku akan senang  karena  mereka
mengatakan, "kami beriman," dan mereka tidak akan diuji?
 
Ujian   ini   tidak   seberapa.  Ujian  untuk  sahabat  r.a.
membutuhkan jiwa, dan mereka menyerahkan kepalanya di  jalan
Allah.  Bagaimanapun anggapan bahwa mengapa ijin secara umum
tidak diberikan kepada  setiap  orang  untuk  penguburan  di
makam   ini,   sungguh   jauh   dari   realitas.   Jika  ini
diperbolehkan, lalu mengapa Allah  Ta'ala  memberikan  ujian
pada   setiap   zaman?  Pada  setiap  zaman  Dia  senantiasa
menghendaki untuk memperlihatkan perbedaan antara yang kotor
dengan  yang  suci.  Karena  itu sekarang juga Dia melakukan
demikian. Allah Ta'ala juga mendatangkan ujian-ujian  ringan
pada zaman Nabi Muhammad saw. Sebagaimana telah menjadi adat
kebiasaan bahwa orang tak akan berkonsultasi tentang  apapun
dengan  Nabi  Muhammad saw. selama belum menyampaikan hadiah
terlebih dahulu. Jadi ini juga  merupakan  ujian  bagi  para
munafik.  Kami sendiri merasakan bahwa dengan ujian sekarang
pun   orang   yang   tinggi   kadar    keikhlasannya    yang
sungguh-sungguh  menjunjung tinggi agama melebihi dunia akan
unggul daripada orang-orang lain. Akan terbukti bahwa mereka
menunjukkan    kebenaran    ikrar   bai'atnya   dan   nampak
ketulusannya. Sesungguhnya peraturan ini sangat  sulit  bagi
para  munafik.  Dengan peraturan itu akan nampak aib mereka,
sesudah mati mereka, baik laki-laki  maupun  perempuan  sama
sekali tidak mungkin dikuburkan di makam ini.
 
                                              [Tulisan Arab]
 
"Dalam  hati  mereka  terdapat penyakit, maka Allah menambah
penyakit mereka" (Al-Baqarah, 2:10 -  pent.).  Tetapi  dalam
urusan  ini  orang  yang  paling depan (dalam kebaikan) akan
tergolong orang-orang yang tulus, dan  rahmat  Allah  Ta'ala
senantiasa akan tercurah padanya.
 
Akhirnya, hendaknya diingat juga bahwa hari  cobaan  semakin
dekat.  Dan gempa dahsyat yang akan menumbangkan bumi hampir
datang. Oleh karenanya, orang-orang  yang  melepaskan  dunia
dan  berusaha  sekuat  tenaga melaksanakan komandoku sebelum
datangnya azab, itulah mukmin sejati di mata  Allah  dan  di
dalam   catatan-Nya   mereka  akan  ditulis  dalam  kelompok
"Saabiquuna-l  awwaluun"  (orang  yang  paling  depan,  yang
paling pertama mengikuti dakwah Nabi Muhammad saw.). Sungguh
saya katakan bahwa waktu itu telah  dekat.  Seorang  munafik
yang  mencintai  dunia  dan menolak petunjuk ini, pada waktu
turun azab  akan  menyesal.  Dia  akan  mengatakan,  "Semoga
dengan  saya  berikan  seluruh  harta kekayaan yang bergerak
maupun yang tidak bergerak di jalan Allah, saya selamat dari
siksa  ini," Ingatlah! Setelah penyaksian siksa itu iman tak
akan berguna dan sedekah kebaikan hanya  sia-sia.  Lihatlah!
Saya  beritahukan  kepadamu tentang siksa yang sangat dekat.
Kumpulkanlah  secepatnya  perbekalan,   untukmu   barangkali
bermanfaat.  Saya  tidak  ingin  mengambil dan menyita harta
darimu. Melainkan kamu hendaknya  menyerahkan  hartamu  pada
satu  Anjuman  untuk  penyiaran  agama. Kamu akan memperoleh
kehidupan Sorgawi. Kebanyakan  orang  karena  cintanya  pada
dunia, dia menolak petunjukku.  Tetapi    dia   akan  segera
dipisahkan dari dunia, hingga pada waktu akhirnya  dia  akan
mengatakan:
 
                                              [Tulisan Arab]
 
(Ini apa yang telah dijanjikan Allah Yang Maha Pemurah.  Dan
sungguh benar para Utusan).
 
                                              [Tulisan Arab]
 
Penulis, yang lemah.
HAZRAT MIRZA GHULAM AHMAD, Masih Mau'ud dari sisi Allah.
6 Januari 1906


AL-WASHIYYAT oleh Hazrat Mirza Ghulam Ahmad Mujaddid Abad ke 14 H. Masih dan Mahdi Yang Dijanjikan Penerjemah Yatimin AS Pedoman Besar Gerakan Ahmadiyah Indonesia (PB GAI) Kantor Sekretariat: Jalan Kemuning 14 Telp. 565695 Yogyakarta 55225

Indeks Islam | Indeks Ahmadiyyah | Indeks Lahore | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team