| |
|
LAMPIRAN MENGENAI RISALAH AL-WASHIYYAT Sehubungan dengan Risalah Al-Washiyyat, ada beberapa masalah penting yang layak disiarkan, yang tertulis sebagai berikut: 1. Pertama, selama "Anjuman Karpadaz Mashalih Qabristan" (Majelis Pengelola Perbaikan Makam) belum menyiarkan bahwa semua kebutuhan makam benar- benar telah siap, tidak akan diijinkan orang membawa mayat yang telah memenuhi syarat-syarat Risalah Al-Washiyyat untuk dikuburkan di makam ini. Sebaliknya, perlu terlebih dahulu persiapan jembatan dan keperluan-keperluan lain. Hingga waktu itu (waktu persiaparn selesai - pent.) hendaknya mayat disimpan dalam sebuah peti dan untuk sementara waktu dikuburkan di makam lain. 2. Setiap orang yang menyatakan mengikuti syarat-syarat Risalah Al-Washiyyat, hendaknya dia menyatakan dengan mengajukan kepada Anjuman paling sedikit dua orang saksi. Dia hendaknya menulis dengan jelas bahwa dia memberikan sepersepuluh dari seluruh hartanya yang bergerak dan yang tidak bergerak sebagai wasiat atau wakaf, untuk penyiaran maksud-maksud Jemaat Ahmadiyah. Dia perlu menyiarkannya minimal pada dua surat kabar. 3. Kewajiban Anjuman adalah memantapkan isi wasiat secara hukum dan syariat, serta memberikan sebuah sertifikat kepada pembuat wasiat dengan dibubuhi tanda tangan dan stempel. Ketika ada seorang mayat sesuai dengan aturan-aturan tersebut di bawa ke makam ini, perlu sertifikat itu diperlihatkan kepada Anjuman, Mayat itu dikuburkan menurut petunjuk Anjuman dan pada tempat yang telah ditentukan Anjuman. 4. Anak yang belum baligh tidak dikuburkan di makam ini, kecuali dalam keadaan khusus menurut pertimbangan Anjuman. Karena dia penghuni Sorga. Tidak akan dikuburkan pula keluarga lain di makam ini, selama ia belum memenuhi semua syarat Risalah Al-Washiyyat. 5. Setiap mayat orang yang mati bukan di bumi Qadian, dia tidak diijinkan dibawa di Qadian kecuali dengan peti. Lagi pula hendaknya ada pemberitahuan sekurang-kurangnya sebulan sebelumnya. Agar, apabila Anjuman kebetulan menghadapi rintangan sehubungan dengan makam, (Anjuman) dapat menjauhkannya dan kemudian mengijinkan (pemakaman itu). 6. Apabila (semoga Allah tidak menghendaki) ada seseorang wafat karena penyakit pes, dan dia telah memenuhi semua syarat Risalah Al-Washiyyat, ketentuan untuknya yaitu, dia disimpan dalam peti sampai dua tahun dan untuk sementara dikuburkan di suatu tempat terpisah. Setelah dua tahun (mayat itu) bawalah (ke Qadian) pada waktu tidak ada wabah pes lagi di tempat kematian itu dan di Qadian. 7. Ingatlah, tidak cukup hanya dengan diberikan sepersepuluh dari harta yang bergerak dan yang tidak bergerak. Melainkan orang yang berwasiat hendaknya sedapat mungkin mematuhi hukum-hukum Islam dan berupaya untuk bertakwa dan menjaga kesucian. Seorang muslim berpengertian bahwa Allah itu Esa dan betul-betul beriman pada Utusan-Nya. Lagi pula dia bukanlah orang yang merampas hak-hak sesama makhluk. 8. Apabila ada orang yang mewasiatkan sepersepuluh hartanya, dan kebetulan kematiannya, misalnya: tenggelam dalam suatu sungai. atau wafat di suatu negara lain dan mayatnya tidak mungkin dibawa dari sana, maka wasiatnya tetap berlaku. Dan di sisi Allah dia seakan-akan dikuburkan di makam ini. Boleh sebagai tanda peringatan untuknya. dibangun sebuah prasasti dari batu merah atau batu, dan pada prasasti itu dituliskan beberapa fakta (yang berhubungan dengannya). 9. Anjuman yang memegang uang tidak berwenang membelanjakan uang untuk keperluan yang lain-lain, kecuali untuk kepentingan-kepentingan Jemaat Ahmadiyah. Dari antara beberapa kepentingan itu yang paling pokok adalah penyiaran Islam. Anjuman dengan dasar kesepakatan diperbolehkan mengembangkan uang itu dengan jalan dagang. 10. Seluruh anggota Anjuman hendaknya orang yang telah masuk dalam Jemaat Ahmadiyah, berperangai baik dan tulus. Apabila di kemudian hari dirasakan ada seseorang yang berwatak tidak baik, atau dia tidak tulus, atau dia seorang yang licik dan didalam (hatinya) tercemari dengan dunia maka kewaiiban Anjuman adalah dengan tidak menunda-nunda lagi mengeluarkan orang yang demikian itu dari Anjuman. Dan posisinya diganti orang lain. 11. Apabila terjadi percekcokan mengenai harta wasiat, maka pengeluaran (biaya) dalam penyelesaian percekcokan ini semuanya diambilkan dari harta wasiat. 12. Apabila ada orang berwasiat, kemudian karena kelemahan imannya dia mengingkari wasiatnya, atau dia keluar dari Jemaat ini, maka meskipun secara hukum Anjuman dapat menyita hartanya, namun tetap tidak boleh (Anjuman) menyita harta itu. Sebaliknya, semua harta itu hendaknya dikembalikan. Karena Allah tidak membutuhkan harta seseorang. Di sisi Allah harta yang demikian itu menjijikkan dan layak ditolak. 13. Oleh karena Anjuman merupakan pengganti khalifah yang ditetapkan Allah, maka Anjuman ini hendaknya betul-betul suci dari warna keduniaan. Dan semua urusannya hendaknya berdasarkan pada kesucian dan keadilan. 14. Untuk membantu Anjuman ini, diperbolehkan ada Anjuman-anjuman lain di negara-negara yang jauh yang mengikuti petunjuk-petunjuknya. Apabila ada kesulitan untuk membawa mayat dari suatu negara, maka diperbolehkan menguburkan mayat di tempat itu. Dengan maksud untuk memperoleh pahala, orang itu hendaknya mewasiatkan sepersepuluh hartanya sebelum kematiannya. Pengambilan harta wasiat ini merupakan tugas Anjuman yang ada di negara ini. Akan lebih baik bila uang itu dibelanjakan untuk tujuan-tujuan keagamaan di negara itu. Dengan mempertimbangkan adanya keperluan, boleh uang itu diberikan pada Anjuman pusat, yakni yang bermarkas di Qadian. 15. Tak terelakkan, tempat Anjuman ini selalu di Qadian. Karena Allah telah memberikan berkah pada tempat ini. Dengan mempertimbangkan beberapa keperluan di waktu yang akan datang, diperbolehkan orang mempersiapkan tempat yang cukup untuk tugas ini. 16. Dalam Anjuman hendaknya selalu ada minimal dua orang anggota yang benar-benar mengerti Ilmu Qur'an dan Hadis dan menguasai Ilmu Arab serta ingat kitab-kitab Jemaat Ahmadiyah. 17. Jika (semoga Allah tak menghendaki) ada orang yang berwasiat menurut Risalah Al-Washiyyat menderita kusta yang keadaan jasmaninya tidak pantas untuk dibawa di makam ini, maka dengan pertimbangan kebaikan lahiriah orang yang demikian itu tidak layak dibawa di makam ini. Tetapi apabila dia tetap berpegang pada wasiatnya, maka dia akan memperoleh kedudukan yang sama dengan orang yang dimakamkan (disini). 18. Apabila ada orang yang tidak memiliki sedikit pun harta kekayaan bergerak atau tak bergerak; dan bagaimanapun terbukti bahwa dia seorang miskin yang saleh, orang bertakwa dan mukmin sejati; dan didalam dirinya tak terdapat sedikit pun kemunafikan (jiwa) pengabdi dunia atau ketaatan pada dosa; maka dengan ijinku atau dengan kesepakatan Anjuman sesudahku dia dapat juga dikuburkan di makam ini. 19. Apabila ada orang dikeluarkan (dari Ahmadiyah) dengan berdasarkan wahyu khusus dari Allah Ta'ala, sekalipun dia memberikan harta wasiat dia tetap tidak akan dimasukkan dalam makam ini. 20. Allah memberikan perkecualian berkenaan dengan diriku dan keluargaku. Selebihnya, setiap pria atau wanita wajib mengikuti syarat-syarat itu dan orang yang mengeluh adalah munafik. Syarat-syarat yang tertulis di atas penting. Pada waktu yang akan datang, orang yang memenuhi syarat-syarat itu akan dikuburkan di dalam "Bahisyti Maqbara" ini. Mungkin ada sebagian orang yang dikuasai kecurigaan. Prosedur ini dia jadikan alasan untuk mengecam kami. Dia anggap bahwa peraturan ini didasarkan pada motif-motif pribadi atau dianggap bid'ah. Namun ingatlah ini perbuatan Allah Ta'ala, apa yang Dia kehendaki tentu Dia laksanakan. Tidak ragu-ragu, Dia telah menghendaki bahwa dengan peraturan ini akan terbedakan antara munafik dengan mukmin. Kami sendiri merasakan, orang yang setelah menerima informasi tentang peraturan Ilahi ini, tanpa tertunda karena terlalu banyak berpikir dia langsung memberikan sepersepuluh dari seluruh harta kekayaannya untuk kepentingan di jalan Allah. Bahkan dia menunjukkan semangat lebih dari itu. Dia telah mencap (memberikan kesaksian) pada keimanannya. Allah Ta'ala berfirman (dalam Q.S. Al-'Anka-but, 29: 1-2 - pent.): [Tulisan Arab] Apakah manusia mengira bahwa Aku akan senang karena mereka mengatakan, "kami beriman," dan mereka tidak akan diuji? Ujian ini tidak seberapa. Ujian untuk sahabat r.a. membutuhkan jiwa, dan mereka menyerahkan kepalanya di jalan Allah. Bagaimanapun anggapan bahwa mengapa ijin secara umum tidak diberikan kepada setiap orang untuk penguburan di makam ini, sungguh jauh dari realitas. Jika ini diperbolehkan, lalu mengapa Allah Ta'ala memberikan ujian pada setiap zaman? Pada setiap zaman Dia senantiasa menghendaki untuk memperlihatkan perbedaan antara yang kotor dengan yang suci. Karena itu sekarang juga Dia melakukan demikian. Allah Ta'ala juga mendatangkan ujian-ujian ringan pada zaman Nabi Muhammad saw. Sebagaimana telah menjadi adat kebiasaan bahwa orang tak akan berkonsultasi tentang apapun dengan Nabi Muhammad saw. selama belum menyampaikan hadiah terlebih dahulu. Jadi ini juga merupakan ujian bagi para munafik. Kami sendiri merasakan bahwa dengan ujian sekarang pun orang yang tinggi kadar keikhlasannya yang sungguh-sungguh menjunjung tinggi agama melebihi dunia akan unggul daripada orang-orang lain. Akan terbukti bahwa mereka menunjukkan kebenaran ikrar bai'atnya dan nampak ketulusannya. Sesungguhnya peraturan ini sangat sulit bagi para munafik. Dengan peraturan itu akan nampak aib mereka, sesudah mati mereka, baik laki-laki maupun perempuan sama sekali tidak mungkin dikuburkan di makam ini. [Tulisan Arab] "Dalam hati mereka terdapat penyakit, maka Allah menambah penyakit mereka" (Al-Baqarah, 2:10 - pent.). Tetapi dalam urusan ini orang yang paling depan (dalam kebaikan) akan tergolong orang-orang yang tulus, dan rahmat Allah Ta'ala senantiasa akan tercurah padanya. Akhirnya, hendaknya diingat juga bahwa hari cobaan semakin dekat. Dan gempa dahsyat yang akan menumbangkan bumi hampir datang. Oleh karenanya, orang-orang yang melepaskan dunia dan berusaha sekuat tenaga melaksanakan komandoku sebelum datangnya azab, itulah mukmin sejati di mata Allah dan di dalam catatan-Nya mereka akan ditulis dalam kelompok "Saabiquuna-l awwaluun" (orang yang paling depan, yang paling pertama mengikuti dakwah Nabi Muhammad saw.). Sungguh saya katakan bahwa waktu itu telah dekat. Seorang munafik yang mencintai dunia dan menolak petunjuk ini, pada waktu turun azab akan menyesal. Dia akan mengatakan, "Semoga dengan saya berikan seluruh harta kekayaan yang bergerak maupun yang tidak bergerak di jalan Allah, saya selamat dari siksa ini," Ingatlah! Setelah penyaksian siksa itu iman tak akan berguna dan sedekah kebaikan hanya sia-sia. Lihatlah! Saya beritahukan kepadamu tentang siksa yang sangat dekat. Kumpulkanlah secepatnya perbekalan, untukmu barangkali bermanfaat. Saya tidak ingin mengambil dan menyita harta darimu. Melainkan kamu hendaknya menyerahkan hartamu pada satu Anjuman untuk penyiaran agama. Kamu akan memperoleh kehidupan Sorgawi. Kebanyakan orang karena cintanya pada dunia, dia menolak petunjukku. Tetapi dia akan segera dipisahkan dari dunia, hingga pada waktu akhirnya dia akan mengatakan: [Tulisan Arab] (Ini apa yang telah dijanjikan Allah Yang Maha Pemurah. Dan sungguh benar para Utusan). [Tulisan Arab] Penulis, yang lemah. HAZRAT MIRZA GHULAM AHMAD, Masih Mau'ud dari sisi Allah. 6 Januari 1906 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |