| |
|
III.20. DARI SUNNAH KE HADITS ATAU SEBALIKNYA (3/3) oleh Jalaluddin Rakhmat KERANCUAN PENGERTIAN HADITS Riwayat di atas disebut "hadits" padahal yang diceritakan adalah perilaku para sahabat. Para ahli ilmu hadits mendefinisikan hadits sebagai "apa saja yang disandarkan (dinisbahkan) kepada Nabi saw. berupa ucapan, perbuatan, taqrir, atau sifat-sifat atau akhlak (Lihat Dr. Nurrudin Atar, Manhaj al-Naqd fi Ulum al-Hadits, halaman 26). Riwayat di atas tidak menceritakan hal ihwal Nabi saw. ia bercerita tentang perilaku para sahabatnya. Bila kita membuka kitab-kitab hadits, segera kita menemukan banyak riwayat di dalamnya, tidak berkenaan dengan ucapan, berbuatan atau taqrir Nabi saw. Sekedar memperjelas persoalan di sini, dikutipkan beberapa saja diantaranya. Pada Shahih Bukhari, hadits No. 117 menceritakan tangkisan Abu Hurairah kepada orang-orang yang menyatakan Abu Hurairah terlalu banyak meriwayatkan hadits. Ia menjelaskan bahwa ia tidak disibukkan dengan urusan ekonomi, seperti sahabat-sahabat Anshar dan Muhajirin. Ia selalu menyertai Nabi saw. Untuk mengenyangkan perutnya, menghadiri majelis yang tidak dihadiri yang lain, dan menghapal hadits yang tidak dihapal orang lain. Perhatikan Bukhari memasukkan sebagai salah satu kitab haditsnya, padahal riwayat ini tidak menyangkut ucapan, perbuatan atau taqrir Nabi saw. Hadits yang menceritakan sahabat disebut hadits mawquf (istilah yang didalamnya terdapat kontradiksi, karena bukan hadits bila tidak berkenaan dengan Nabi saw.). Ibnu Hajar dalam pengantarnya pada Syarh al-Bukhari menyebutkan secara terperinci hadits-hadits mawquf dalam Shahih Bukhari. Mungkin bagi banyak orang, riwayat tentang para sahabat masih dapat dianggap hadits, sehingga definisi hadits sekarang ialah "apa saja yang disandarkan (dinisbahkan) kepada Nabi saw. berupa ucapan, perbuatan, taqrir, atau sifat fisik atau akhlak dan apa saja yang dinisbahkan kepada para sahabat." Namun jangan terkejut kalau ahli hadits bahkan menyebut riwayat, para ulama di luar para sahabat juga sebagai hadits. Riwayat tentang para tabi'in yakni ulama yang berguru kepada para sahabat, disebut hadits maqthu. Dalam Shahih Bukhari, misalnya, ada hadits yang berbunyi "Iman itu perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang." Ini bukan sabda Nabi saw. Menurut Bukhari, ini adalah ucapan para ulama di berbagai negeri (lihat Fath-u 'l-Bari 1:47). Karena itu menurut Dr. Atar, definisi hadits yang paling tepat ialah "apa saja yang disandarkan (dinisbahkan) kepada Nabi saw. berupa ucapan, perbuatan, taqrir, atau sifat fisik atau akhlak dan apa saja yang dinisbahkan kepada para sahabat dan tabi'in." Sampai di sini kita bertanya apakah kita sepakat dengan definisi Dr. Atar. Bila ya, harus mengubah anggapan kita selama ini. Ternyata hadits itu tidak semuanya berkenaan dengan Nabi saw. Kembali kepada Rasulullah saw. Yang paling menyusahkan kita ternyata tidak semua hadits walaupun shahih meriwayatkan sunnah Rasulullah saw. Boleh jadi banyak amal yang kita lakukan selama ini ternyata bersumber pada "hadits" yang bukan hadits (menurut definisi yang pertama). Salah satu contohnya adalah hadits yang sering disampaikan kaum modernis untuk menolak tradisi slametan ("tahlilan") pada kematian. Hadits itu berbunyi, "Kami menganggap berkumpul pada ahli mayit dan menyediakan makanan sesudah penguburannya termasuk meratap." Hadits ini merupakan ucapan 'Abd-u l-Lah al-Bajali, bukan ucapan Bani saw. (lihat Nayl al-Awthar 4:148). Demikian pula, kebiasaan melakukan adzan awal pada shalat Jum'at di kalangan ulama tradisional, didasarkan kepada hadits yang menceritakan perilaku orang Islam di zaman Utsman ibn 'Affan. Ucapan "al-shalat-u khair-un min al-nawm" dalam adzan Shubuh adalah tambahan yang dilakukan atas perintah Umar ibn Khatab. Akhirnya, perhatikanlah hadits ini: Dari Jabir ra: Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang muth'ah tetapi Ibn Abbas memerintahkannya. Ia berkata: Padaku ada hadits. Kami melakukan muth'ah pada zaman Rasulullah saw. Dan pada zaman Abu Bakar ra. Ketika Umar berkuasa, ia berkhotbah kepada orang banyak: Sesungguhnya Rasulullah saw. Adalah Rasul ini, dan sesungguhnya al-Qur'an itu adalah al-Qur'an ini. Ada dua muth'ah yang ada pada zaman Rasulullah saw. Tetapi aku melarangnya dan akan menghukum pelakunya. Yang pertama muth'ah perempuan. Bila ada seorang laki-laki menikahi perempuan sampai waktu tertentu, aku aakan melemparinya dengan batu. Yang kedua muth'ah haji (haji tamattu'). Hadits ini diriwayatkan dalam Sunnah Baihaqi 7:206; dikeluarkan juga oleh Muslim dalam shahihnya. Hadits ini menceritakan khotbah sahabat Umar yang mengharamkan muth'ah yang dilakukan para sahabat sejak zaman Rasulullah saw. Sampai ke zaman Abu Bakar ra. Manakah yang harus kita pegang: hadits taqrir Nabi saw. Yang membiarkan sahabatnya melakukan muth'ah atau hadits larangan Umar? Umumnya kita memilih yang kedua. Walhasil, dengan memperluas definisi hadits sehingga juga memasukkan perilaku para sahabat dan tabi'in, kita mengamalkan juga sunnah para sahabat, yang tidak jarang bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw. Kerancuan definisi hadits ini membawa kita kepada ikhtilaf mengenai apa yang disebut sunnah. KERANCUAN PENGERTIAN SUNNAH Para ahli hadits, dan banyak di antara kita, menyamakan hadits dengan sunnah. Ahli ushul fiqh mendefinisikan sunnah sebagai "apa saja yang keluar dari Nabi saw. Selain al-Qur'an berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir, yang tepat untuk dijadikan dalil hukum syar'i" (Muhammad Ajjaj al Khathib, al-Sunnah Qabl al-Tadwin, h.16) Jadi menurut ulama ushul fiqh, tidak semua hadits mengandung sunnah. Imam Ahmad pernah diriwayatkan berkata, "Dalam hadits ini ada lima sunnah, fi hadza 'l-hadits khams-u sunnah." Tidak semua ulama setuju dengan pernyataan Ahmad. Mungkin saja buat sebagian di antara mereka, dalam hadits hanya ada tiga sunnah. Masalahnya sekarang: kapan perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi saw. Itu tepat disebut sunnah? Seandainya seorang sahabat berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. Batuk tiga kali setelah takbirat-u 'l-ihram," dapatkah kita menetapkan perilaku Nabi saw. Dalam hadits itu sebagai sunnah? Anda berkata tidak, karena perbuatan Nabi saw. Itu hanya kebetulan saja dan tidak mempunyai implikasi hukum. Batuk tidak bernilai syar'i. Tetapi bagaimana pendapat anda bila Wail bin Hajar melaporkan apa yang disaksikannya ketika Nabi saw. duduk tasyahhud, "Aku melihatnya menggerakkan telunjuknya sambil berdoa?" Tidakkah anda menyimpulkan bahwa gerakan telunjuk itu sama dengan batuk --yang hanya secara kebetulan tidak mempunyai implikasi hukum. Bukankah Ibnu Zubair melihat "Nabi saw. memberi isyarat dengan telunjuknya tapi tidak mengerakkannya?" (Nayl al-Awthar 2:318). Banyak orang, termasuk para ulama yang menyamakan hadits dengan sunnah, menyebut sunnah pada semua perilaku Nabi saw. yang dllaporkan dalam hadits. Abdullah bin Zaid bercerita tentang istisqa Nabi saw. Pada waktu khotbah istisqa Nabi saw. Membalikkan serbannya, sehingga bagian dalam serban itu di luar dan sebalik. Dalam riwayat lain, Nabi saw. memindahkan serbannya, sehingga ujung serban sebelah kanan disimpan pada bahu sebelah kiri dan ujung serban sebelah kiri disimpan pada bahu sebelah kanan. Jumhur ulama termasuk Imam Syafi'i dan Malik menetapkan pembalikan atau pemindahan serban itu sebagai sunnah. Kata Syafi' i, "Nabi saw. Tidak pernah memindahkan serban kecuali kalau berat." Jadi pemindahan dalam khotbah istisqa itu tentu mempunyai implikasi syar'i. Imam Hanafi dan sebagian pengikut Maliki menetapkan bukan sunnah. Pemindahan itu hanya kebetulan saja. Para ulama juga ikhtilaf untuk menetapkan apakah pemindahan serban itu berlaku bagi imam atau berlaku bagi jemaah juga, apakah yang sunnah itu pemindahan atau pembalikkan. Anda melihat bagaimana para ulama berbeda dalam mengambil sunnah hanya dari satu hadits saja. Karena itu, Fazlur Rahman dalam Membuka Pintu Ijtihad menegaskan adanya unsur penafsiran manusia dalam sunnah. Sunnah adalah perumusan para ulama mengenai kandungan hadits. Ketika terjadi perbedaan paham, maka yang disebut sunnah adalah pendapat umum; sehingga pada awalnya sunnah sama dengan ijma'. Karena sunnah adalah hasil penafsiran, nilai sunnah tentu saja tidak bersifat mutlak seperti al-Qur'an. Pernyataan Fazlur Rahman ini bagi kebanyakan orang sangat mengejutkan. Bukanlah selama ini yang kita anggap benar secara mutlak adalah al Qur'an dan sunnah? Patut dicatat bahwa kesimpulan Fazlur Rahman itu didasarkan pada sunnah dalam pengertian sunnah Rasulullah saw. Dengan latar belakang uraian tentang hadits sebelumnya, kita menemukan juga adanya sunnah para sahabat, bahkan sunnah para tabi'in. Definisi sunnah seperti disebutkan di atas, pada kenyataannya tidak lagi dipakai. Bila sunnah sudah mencakup juga perilaku sahabat, kemusykilan tentang sunnah makin bertambah. PENUTUP. Ketika kita sedang giat melakukan islamisasi ilmu, budaya, ekonomi, hukum, dan masyarakat, kita tidak bisa tidak harus merujuk pada hadits dan sunnah (tentu saja sesudah al-Qur'an). Bahkan ketika merujuk pada al-Qur'an pun, kita harus melihat hadits. Pembaruan pemikiran Islam atau reaktualisasi ajaran Islam, harus mengacu pada teks-teks yang menjadi landasan ajaran Islam. Semua orang sepakat pentingnya hadits dan sunnah dalam merealisasikan ajaran Islam. Yang sering kita lupakan adalah bersikap kritis terhadap keduanya. Sikap kritis ini seringkali dicurigai akan menghilangkan hadits atau sunnah. Kita lupa bahwa kritik terhadap keduanya telah diteladankan kepada kita oleh para ulama terdahulu. Bila para pembaru Islam terdahulu memulai kiprahnya dari kritik terhadap hadits dan sunnah (Ingat bagaimana Muhammadiyah dan PERSIS "men-dha'if-kan" hadits-hadits yang dipergunakan orang-orang NU), mengapa kita tidak mau melanjutkannya. Konon Imam Bukhari bermimpi, ia duduk di hadapan Rasulullah saw, dan di tangannya ada kipas untuk mengusir lalat agar tidak mengenai tubuh Nabi saw. Ketika ia bertanya kepada orang-orang pandai apa arti mimpi itu, mereka berkata, "Anda akan membersihkan hadits Nabi saw. dari kebohongan." Inilah yang mendorong Bukhari mengumpulkan hadits-hadits yang sahih saja, dengan membuang ribuan hadits yang dianggap dha'if (lemah). Siapa yang ingin melanjutkan tradisi Imam Bukhari dewasa ini? -------------------------------------------- Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |