Artikel Yayasan Paramadina

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

II.8. KONSEP-KONSEP HUKUM                                (3/3)
oleh KH. Ali Yafie
 
Dengan  demikian  maka jelaslah, al-Qur'an memperkenalkan satu
konsepsi hukum yang bersifat  integral.  Di  dalamnya  terpadu
antara   sunnatullah  dengan  sunnah  Rasulullah,  sebagaimana
terpadunya antara  aqidah/keimanan  dan  moral/ahklak,  dengan
hukum dalam rumusan yang diajarkan al-Qur'an.
 
Dengan  sifatnya  yang  demikian  itu,  maka hukum dari ajaran
al-Qur'an itu mempunyai kekuatan sendiri yang tidak sepenuhnya
tergantung   pada  adanya  suatu  kekuasaan  sebagai  kekuatan
pemaksa  dari  luar  hukum  itu.  Ide  hukum  yang   diajarkan
al-Qur'an  berkembang terus dari kurun ke kurun, melalui jalur
ilmu. Seandainya hukum yang diajarkan al-Qur'an itu tergantung
pada suatu kekuasaan, maka sudah lama jenis hukum ini terkubur
dalam perut sejarah  atau  sekurang-kurangnya  menjadi  barang
pajangan  di  lemari-lemari  museum.  Karena  kita semua cukup
mengetahui betapa hebat upaya  dari  kekuasaan-kekuasaan  yang
mampu  menaklukkan  wilayah-wilayah Islam dan umatnya disertai
upaya melikwidasi budaya dan  hukumnya.  Tapi  ternyata  hukum
Islam  dari  ajaran  al-Qur'an  itu  dapat memperlihatkan daya
tahannya yang ampuh. Ia tetap bertahan bahkan berkembang dalam
bentuk  baru melalui proses taqnin (dirumuskan menjadi positif
melalui yurisprudensi dan adakalanya melalui  berbagai  bentuk
perundang-undangan).
 
Di  lain  pihak,  perkembangan  ilmu  pengetahuan  yang sangat
pesat, yang terjadi di negara-negara maju dapat  pula  mencari
pandangan  yang  negatif  terhadap  Islam  dan al-Qur'an, yang
sangat mendominasi bangsa-bangsa Barat. Salah satu gejala dari
perkembangan  tersebut  adalah  minat para ilmuwan Barat untuk
mempelajari Islam/Qur'an, sebagai ilmu. Dalam rangka itu  para
ahli  hukum dari mereka, dari kongres ke kongres mulai terbuka
pandangan terhadap Islam, yang tidak lain wujud  nyatanya  dan
terinci  adalah  fiqh (hukum Islam) itu sendiri. Maka Fiqh ini
dijadikan agenda tetap dalam pengkajian-pengkajian  mereka  di
bidang  hukum.  Sebagai  contoh  dapat  kita  lihat dari hasil
Kongres Ahli-ahli  Hukum  Internasional  yang  berlangsung  di
London   (2-7   Juli   1951)   yang  antara  lain  menetapkan,
pokok-pokok hukum (undang-undang) yang  terdapat  dalam  agama
Islam  merupakan  undang-undang yang bernilai tinggi dan sulit
dibantah kebenarannya. Disamping itu, adanya berbagai madrasah
dan  madzhab di dalamnya menunjukkan, perundang-undangan Islam
kaya dengan berbagai teori hukum dan teknik hukum yang  indah,
sehingga perundang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hidup
modern. [23] Dalam rangka pembangunan  hukum  di  negara  kita
Republik  Indonesia,  pembangunan dan pembinaan hukum nasional
diarahkan  kepada  pembaharuan  hukum   yang   sesuai   dengan
kesadaran  hukum  yang  berkembang  dalam  masyarakat. Sebagai
kelanjutan dari pokok pikiran ini, sejak  1978  sampai  dengan
1983  telah dilaksanakan pengkajian hukum yang meliputi antara
lain Hukum Islam. Terakhir  kita  mendengar  selesainya  upaya
kompilasi  Hukum  Islam  yang dilakukan Mahkamah Agung bersama
Departemen Agama.
 
Hukum yang diperkenalkan al-Qur'an  hidup  terus,  sekali  pun
harus mengalami pasang surut dan pasang naik dan penerapannya,
karena memang  demikianlah  hukum  sejarah  dalam  sunnatullah
sendiri.   Namun   harus   diakui,  perkembangan  segi-seginya
tidaklah  seimbang.  Seginya  yang  menyangkut  hukum   sosial
kemasyarakatan  (ahkam  syar'iyah 'amaliyah/fiqh) lebih banyak
mendominasi perkembangan  itu.  Dan  seginya  yang  menyangkut
sunatullah  berupa  hukum  alam  dan  sejarah, kurang mendapat
perhatian dalam pengembangannya. Tetapi  bagaimana  pun  juga,
perkembangan   segi   fiqhnya  yang  merumuskan  hukum  sosial
kemasyarakatan itu, sangat berjasa dalam menumbuhkan kesadaran
hukum dan sikap normatif dalam kehidupan umat Islam.
 
Selain   itu,  wawasan  hukum  yang  diperkenalkan  al-Qur'an,
penerapannya   ternyata    juga    kurang    terpadu    antara
hukum-hukumnya  yang  menyangkut  segi  sosial kemasyarakatan,
dengan hukum-hukumnya yang menyangkut sunnatullah yang  berupa
hukum alam dan hukum sejarah. Dua hal yang disinggung terakhir
ini, yakni keseimbangan dan keterpaduan dalam  hal  pemahaman,
pelaksanaan  dan pengembangan wawasan hukum yang diperkenalkan
al-Qur'an itu merupakan tantangan bagi  para  ulama  dan  para
cendekiawan Muslim.
 
CATATAN
 
 1) QS. al-A'raf:87; Hud:45.
 
 2) QS. al-Mumtahanah:10; al-Maidah:43; dan lain-lain.
 
 3) QS. al-Nisa':68.
 
 4) QS. al-Maidah:42
 
 5) QS. al-Maidah:8.
 
 6) UUD 1945, Penjelasan Umum.
 
 7) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan
    Kehakiman
 
 8) QS. 'Ali 'Imran.83; Al-Ra'd:15.
 
 9) Jonathan Rutland, Human Body.
 
10) QS. Fusshilat:53.
 
11) QS. Yunus:101.
 
12) QS. al-A'raf: 185.
 
13) QS. 'Ali 'Imran:190/191.
 
14) Taisir Ibn' Katsir, I/440.
 
15) QS. Yunus:15.
 
16) QS. Yasln:38/40.
 
17) QS. Fathir :43.
 
18) QS. al-Ahzab:38.
 
19) QS. al-Qamar:49.
 
20) Ilmu Pengetahuan Populer, Grolier Internasional Inc.
    IV/146.
 
21) QS. al-Furqan:2
 
22) Ihya 'Ulum al-Din, al-Ghazali, LV/89.
 
23) Min Taujuhat al-Islam, Syaltut, h.272.
 
--------------------------------------------
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team