| |
|
II.8. KONSEP-KONSEP HUKUM (3/3) oleh KH. Ali Yafie Dengan demikian maka jelaslah, al-Qur'an memperkenalkan satu konsepsi hukum yang bersifat integral. Di dalamnya terpadu antara sunnatullah dengan sunnah Rasulullah, sebagaimana terpadunya antara aqidah/keimanan dan moral/ahklak, dengan hukum dalam rumusan yang diajarkan al-Qur'an. Dengan sifatnya yang demikian itu, maka hukum dari ajaran al-Qur'an itu mempunyai kekuatan sendiri yang tidak sepenuhnya tergantung pada adanya suatu kekuasaan sebagai kekuatan pemaksa dari luar hukum itu. Ide hukum yang diajarkan al-Qur'an berkembang terus dari kurun ke kurun, melalui jalur ilmu. Seandainya hukum yang diajarkan al-Qur'an itu tergantung pada suatu kekuasaan, maka sudah lama jenis hukum ini terkubur dalam perut sejarah atau sekurang-kurangnya menjadi barang pajangan di lemari-lemari museum. Karena kita semua cukup mengetahui betapa hebat upaya dari kekuasaan-kekuasaan yang mampu menaklukkan wilayah-wilayah Islam dan umatnya disertai upaya melikwidasi budaya dan hukumnya. Tapi ternyata hukum Islam dari ajaran al-Qur'an itu dapat memperlihatkan daya tahannya yang ampuh. Ia tetap bertahan bahkan berkembang dalam bentuk baru melalui proses taqnin (dirumuskan menjadi positif melalui yurisprudensi dan adakalanya melalui berbagai bentuk perundang-undangan). Di lain pihak, perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, yang terjadi di negara-negara maju dapat pula mencari pandangan yang negatif terhadap Islam dan al-Qur'an, yang sangat mendominasi bangsa-bangsa Barat. Salah satu gejala dari perkembangan tersebut adalah minat para ilmuwan Barat untuk mempelajari Islam/Qur'an, sebagai ilmu. Dalam rangka itu para ahli hukum dari mereka, dari kongres ke kongres mulai terbuka pandangan terhadap Islam, yang tidak lain wujud nyatanya dan terinci adalah fiqh (hukum Islam) itu sendiri. Maka Fiqh ini dijadikan agenda tetap dalam pengkajian-pengkajian mereka di bidang hukum. Sebagai contoh dapat kita lihat dari hasil Kongres Ahli-ahli Hukum Internasional yang berlangsung di London (2-7 Juli 1951) yang antara lain menetapkan, pokok-pokok hukum (undang-undang) yang terdapat dalam agama Islam merupakan undang-undang yang bernilai tinggi dan sulit dibantah kebenarannya. Disamping itu, adanya berbagai madrasah dan madzhab di dalamnya menunjukkan, perundang-undangan Islam kaya dengan berbagai teori hukum dan teknik hukum yang indah, sehingga perundang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hidup modern. [23] Dalam rangka pembangunan hukum di negara kita Republik Indonesia, pembangunan dan pembinaan hukum nasional diarahkan kepada pembaharuan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai kelanjutan dari pokok pikiran ini, sejak 1978 sampai dengan 1983 telah dilaksanakan pengkajian hukum yang meliputi antara lain Hukum Islam. Terakhir kita mendengar selesainya upaya kompilasi Hukum Islam yang dilakukan Mahkamah Agung bersama Departemen Agama. Hukum yang diperkenalkan al-Qur'an hidup terus, sekali pun harus mengalami pasang surut dan pasang naik dan penerapannya, karena memang demikianlah hukum sejarah dalam sunnatullah sendiri. Namun harus diakui, perkembangan segi-seginya tidaklah seimbang. Seginya yang menyangkut hukum sosial kemasyarakatan (ahkam syar'iyah 'amaliyah/fiqh) lebih banyak mendominasi perkembangan itu. Dan seginya yang menyangkut sunatullah berupa hukum alam dan sejarah, kurang mendapat perhatian dalam pengembangannya. Tetapi bagaimana pun juga, perkembangan segi fiqhnya yang merumuskan hukum sosial kemasyarakatan itu, sangat berjasa dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan sikap normatif dalam kehidupan umat Islam. Selain itu, wawasan hukum yang diperkenalkan al-Qur'an, penerapannya ternyata juga kurang terpadu antara hukum-hukumnya yang menyangkut segi sosial kemasyarakatan, dengan hukum-hukumnya yang menyangkut sunnatullah yang berupa hukum alam dan hukum sejarah. Dua hal yang disinggung terakhir ini, yakni keseimbangan dan keterpaduan dalam hal pemahaman, pelaksanaan dan pengembangan wawasan hukum yang diperkenalkan al-Qur'an itu merupakan tantangan bagi para ulama dan para cendekiawan Muslim. CATATAN 1) QS. al-A'raf:87; Hud:45. 2) QS. al-Mumtahanah:10; al-Maidah:43; dan lain-lain. 3) QS. al-Nisa':68. 4) QS. al-Maidah:42 5) QS. al-Maidah:8. 6) UUD 1945, Penjelasan Umum. 7) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman 8) QS. 'Ali 'Imran.83; Al-Ra'd:15. 9) Jonathan Rutland, Human Body. 10) QS. Fusshilat:53. 11) QS. Yunus:101. 12) QS. al-A'raf: 185. 13) QS. 'Ali 'Imran:190/191. 14) Taisir Ibn' Katsir, I/440. 15) QS. Yunus:15. 16) QS. Yasln:38/40. 17) QS. Fathir :43. 18) QS. al-Ahzab:38. 19) QS. al-Qamar:49. 20) Ilmu Pengetahuan Populer, Grolier Internasional Inc. IV/146. 21) QS. al-Furqan:2 22) Ihya 'Ulum al-Din, al-Ghazali, LV/89. 23) Min Taujuhat al-Islam, Syaltut, h.272. -------------------------------------------- Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |