| |
|
IV.26. PERANAN TUNTUTAN SITUASI DALAM MEMAHAMI HUKUM ISLAM oleh Jalaluddin Rakhmat Jika saya mendepositokan uang saya di bank, bolehkah saya menerima bunga depositonya? Apakah bunga deposito itu sama. dengan riba? Tanyalah ulama yang Anda kenal, dari golongan apa saja. Ada tiga kemungkinan jawaban: boleh, tidak boleh, tidak tahu. Anehnya bila golongan yang ditanya --Muhammadiyah, Persis, NU jawabannya satu. Semua golongan itu sepakat (ijma') untuk menyimpan uangnya di bank dan memanfaatkan bunganya, tentu saja bagi kepentingan umat Islam. Bila diminta fatwa lisan atau tulisan, verba non acta, sekali lagi jawabannya akan beragam. Kebanyakan di antara umat Islam masih belum mendapat jawaban yang tegas dan memuaskan. Ulama yang ditanya itu memang mengalami kemusykilan. Deposito dan bunganya tidak dikenal di zaman Rasulullah saw. Mereka tidak menemukan nash --teks al-Qur'an atau Hadits-- yang menerangkan ketentuan hukum untuk deposito. Ada memang ketentuan tentang riba, tapi apakah riba sama dengan bunga deposito? Kemusykilan seperti itu telah dihadapi para ulama sepanjang sejarah. Yang kita sebut syari'at pada mulanya hanya menyangkut masalah keluarga, perdagangan yang sederhana dan hukum pidana. Ketika Islam bertemu dengan peradaban-peradaban lain, apa yang tercakup dalam syari'at menjadi lebih luas. Para ulama merumuskan syari'at dalam bentuk fiqh yang mengatur bidang-bidang kehidupan yang lebih kompleks. Menurut al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyah, ketika dinasti Umayyah bertemu dengan kebudayaan Persia, mereka menemukan lembaga yang menyelesaikan urusan orang-orang yang dizalimi. Lembaga ini tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah, tapi mereka menganggap lembaga ini sangat bagus. Kemudian penguasa Umayyah mengukuhkan lembaga itu dan menamainya Dewan Mazhalim. Mereka bukan saja menganggap dewan ini tidak bertentangan dengan syar'i, tapi bahkan memelihara tujuan syar'i. Secara berangsur-angsur, para ulama mengembangkan metode istinbath (menarik kesimpulan hukum) baik berdasarkan kaidah-kaidah atau petunjuk umum dalam nash maupun dari penggunaan akal. Di antara metode-metode itu adalah qiyas, istihsan dan istishlah. Semua metode ini hanyalah upaya memecahkan persoalan. Studi kritis terhadapnya akan segera membuktikan bahwa penggunaan metode-metode tersebut juga menimbulkan persoalan. Tidak ada kesepakatan ulama mengenai kebolehan menggunakan masing-masing di antara ketiga hal itu. Sebagian menerimanya, sebagian menolakaya. Tidak jarang perbedaan itu muncul karena perbedaan pemaknaan istilah-istilah itu. Syafi'i, misalnya, menyerang istihsan dan menganggapnya sebagai usaha untuk membuat syari'at (man istahsana fa qad syara'a). Maliki dan Hanafi memandang istihsan bahkan harus didahulukan dari qiyas. Malik menyebut istihsan sebagai sembilan persepuluh ilmu (Al-istihsan tis'at a'syar al-'ilm). Tapi ketika Syafi'i menyerang istihsan seperti yang dimaknakan olehnya, ia menggunakan metode qiyas khafi, yang tidak lain daripada istihsan menurut mazhab Hanafi. Tulisan ini akan dimulai dengan mencoba menyelesaikan kemelut makna istihsan dan istishlah dan diakhiri dengan petunjuk praktis penggunaannya dalam menjawab tuntutan situasi sekarang ini. Namun sebelum itu, sebagai pengantar, saya kutipkan penjelasan Sayyid Musa Tuwanat: [1] Bila mujtahid tidak menemukan hukum dalam al-Qur'an, Sunnah, ijma' dan pendapat para sahabat, atau tidak ada yang dapat dijadikan hujjah dari pendapat-pendapat mereka, ia bersandar kepada qiyas. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan ditegaskan al-Syirazi dan al-Maqdisi. Begitu pula para pengikut Hanafi yang membahas qiyas sesudah al-Kitab, Sunnah dan ijma. Imam Malik juga mengambil qiyas, tapi sesudah mengambil mashalih mursalah dan istihsan. Imam Ahmad pun bersandar kepada qiyas dengan syarat sesudah meninjau hukum itu dalam al-Qur'an dan Hadits dalam maknanya yang lebih luas, walaupun ia berbeda dari mujtahidin lainnya dalam cara dan cakupan penggunaan qiyas. Tidak ada madzhab yang menolak penggunaan istihsan kecuali madzhab Dzahiriyah dan Syi'ah. Adapun cara menggunakan qiyas sebagai berikut: Seorang mujtahidin melakukan penelitian apakah ada dalil yang menunjukkan dalil tentang illat untuk menentukan hukum far'. [2] Bila illat itu diketahui dengan menggunakan cara-cara yang dikenal dalam kitab ushul dan ada hubungan antara illat ini dengan kasus yang akan ditetapkan hukumnya, dan sudah ditegaskan hubungannya disamakanlah hukum yang asal dengan far' berdasarkan kesamaan illat seperti yang dipahaminya. Kadang-kadang mujtahid meninggalkan satu dalil kepada dalil yang lebih kuat, atau kepada maslahat, atau meninggalkan qiyas kepada atsar, atau kepada ijma' atau kepada dharurat. Kadang-kadang qiyas ditinggalkan karena ada dalil yang kuat atsarnya. Dalam semua keadaan itu, ia tidak keluar dari upaya menjalankan nash, atau qiyas, atau mashlahat. Yang demikian itu disebut istihsan. PENGERTIAN ISTIHSAN Secara denotatif, istihsan artinya memandang baik terhadap sesuatu. Pendirian Dewan Madzalim dipandang baik; artinya, harus dilakukan berdasarkan istihsan. Menarik sekali, para ulama yang mempertahankan istihsan mengambil dalil dari al-Qur'an dan Sunnah yang menyebutkan kata istihsan dalam pengertian denotatif ini (yaitu, orang-orang yang mendengarkan kata dan diturutinya yang paling baik, Q.s al-Zumar: 18; "Dan turutlah (pimpinan) yang sebaik-baiknya yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu", al-Zumar: 55; "Apa yang dianggap kaum Muslim baik, menurut Allah baik juga," --Hadits menurut riwayat Abdullah bin Mas'ud. Bila kita mengacu pada literatur, kita akan menemukan banyak sekali definisi istihsan --yang tidak selalu menunjukkan referensi yang sama. Ada definisi yang dibuat dengan memperhatikan segi-segi politis dan bukan segi-segi ilmiahnya. Untuk menunjukkan bagaimana definisi-definisi itu lebih banyak menyulitkan daripada membantu, kita lihat contoh di bawah ini: 1. Istihsan adalah meninggalkan qiyas untuk mengambil yang lebih sesuai dengan orang banyak. 2. Istihsan adalah mencari kemudahan dari hukum-hukum yang dihadapi orang banyak atau orang tertentu. 3. Istihsan adalah mengambil keluasan dan mencari kelegaan. 4. Istihsan adalah mengambil yang permisif dan memilih yang di dalamnya ada ketenangan (semuanya dari al-Sarkhashi). 5. Istihsan artinya meninggalkan kepastian qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau mentakhshiskan qiyas dengan dalil yang lebih kuat (al-Bazdawi dari madzhab Hanafi). 6. Istihsan artinya mengamalkan yang lebih kuat di antara dua dalil (al-Syathibi dari madzhab Maliki). 7. Istihsan artinya meninggalkan hukum masalah dari yang semacamnya karena dalil syara' yang tertentu (al-Thufi dari madzhab Hambali). 8. Istihsan adalah apa yang dipandang baik oleh mujtahid dengan akalnya. [3] Karena kita mengalami kesulitan memahami istihsan dari berbagai definisi itu, marilah kita ambil contoh kasus yang oleh para mujtahid disebut sebagai istihsan. Melihat aurat perempuan yang bukan muhrim haram, karena dapat menimbulkan "fitnah" (membawa orang kepada kemaksiatan). Yang dalam kurung itu disebut 'illat yang sangat jelas (kita sekarang sedang melakukan qiyas jaliy). Bagaimana hukumnya seorang dokter yang harus memeriksa pasien wanitanya? Bila ia tidak melihat auratnya, ia tak bisa menolong pasien itu dengan baik. Ia harus menolong pasien itu untuk mengembalikan kesehatannya, untuk kemaslahatan pasiennya. Tapi alasan ('illat) ini hanya dalam kasus pasien saja dan dianggap tegas (kita sedang melakukan qiyas khafiy). Bila kita meninggalkan qiyas jaliy dan mengambil qiyas khafiy, kita melakukan istihsan. Kadang-kadang seorang mujtahid meninggalkan qiyas karena menemukan hadits yang lebih kuat, atau karena memperhatikan kemaslahatan, atau karena 'urf (adat kebiasaan yang sudah lazim). Bila kita memperhatikan praktek-praktek yang disebut istihsan, kita menemukan istihsan dalam tiga pengertian: Pertama, istihsan berarti memilih yang lebih kuat di antara dua dalil yang bertentangan atau berbeda (berikhtilaf). Boleh jadi ikhtilaf di antara dua dalil lafzhi --yakni dalil yang diambil dari al-Qur'an dan Sunnah. Atau ikhtilaf di antara dua dalil ghair lafzhi; misalnya, antara qiyas jaliy dengan qiyas khafiy. Atau ikhtilaf di antara dalil lafzhi dan ghair lafzhi. Marilah kita mulai dengan ikhtilaf di antara dua dalil lafzhi. Dalam hal ini, ikhtilaf dapat berupa tazakam dan ta'arudh. Yang dimaksud dengan Tazabum adalah pembenaran dua hukum yang berasal dari syara', yang tidak mungkin digabungkan. Ta'arudh artinya perbedaan hukum karena perbedaan kasus (ikhtilaf shawar al-masalah). Kita melakukan istihsan bila kita mentarjih (menganggap lebih baik) salah satu di antaranya. Sambil memberikan contoh-contohnya, saya akan menunjukkan petunjuk-petunjuk praktis penggunaan istihsan pada tazahum dan ta'arudh. (1) Dulukan hukum yang mendesak (mudhiq) di atas hukum yang memberikan kelonggaran (musi'). Misalnya, antara menghilangkan najis di masjid dengan melakukan shalat pada awal waktunya, atau antara menolong orang yang celaka dengan melakukan shalat Jum'at. Pilihlah menghilangkan najis dan menolong orang yang celaka. (2) Dulukan yang tidak ada penggantinya dengan yang ada penggantinya. Misalnya, menggunakan air untuk memuaskan rasa haus atau untuk berwudhu'. Wudhu' itu ada penggantinya, yaitu tayammum. Tapi memuaskan haus tidak bisa diganti dengan batu. (3) Dulukan yang sudah tertentu (mu'ayyan) di atas urusan yang memberikan alternatif (mukhayyar). Misalnya memenuhi nadzar atau membayar kifarat. Anda bernadzar untuk memberikan makanan bagi orang miskin, tapi juga Anda harus membayar kifarat puasa. (4) Dulukan yang lebih penting dari pada yang penting. Anda wajib melakukan haji dan pada saat yang sama Anda harus membayar hutang. Bayarlah hutang Anda lebih dulu. Ta'arudh terjadi kalau ada dua dalil syara' yang bertentangan. Para ulama ushul mengusulkan beberapa cara, yang tidak dapat kita perinci satu per satu: mendulukan yang mutlak di atas yang muqayyad, takhshish di atas 'am, nasikh di atas mansukh, hakim di atas mahkum, al-Qur'an di atas Sunnah, yang disepakati di atas yang diikhtilafi. Kedua, istihsan berarti mengambil sesuatu yang sudah dipandang baik oleh 'urf atau akal. Misalnya, mencatat pernikahan di kantor departemen Agama. Istihsan dalam arti ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Karena apa yang dipandang baik 'urf atau akal itu boleh jadi sangat subyektif, sehingga besar kemungkinan mengikuti bias-bias sosio-psikologis. Kita juga tidak cukup waktu membicarakan hal ini. Ketiga, istihsan berarti meninggalkan dalil-dalil tertentu untuk mendatangkan maslahat atau menegakkan hukum di atas pertimbangan maslahat yang lima: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Istihsan jenis terakhir ini disebut juga istishan atau al-mashalih al-mursalah. PENUTUP Yang terakhir ini exercise. Apakah cara berpikir yang berikut ini termasuk istihsan atau bukan. Bunga deposito dapat dibenarkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, uang yang disimpan mengalami penurunan nilai karena inflasi. Tingkat inflasi bisa jadi lebih tinggi dari bunga deposito. Kedua, dengan menyimpan, deposan harus membayar opportunity cost yang boleh jadi lebih mahal dari bunga deposito. Ketiga, mendepositokan uang juga siap memikul resiko, yang nilainya dapat dihitung (serta mungkin saja lebih besar dari bunga deposito). Walhasil, bila Anda tidak mengambil deposito Anda, Anda akan menjadi pihak yang terzalimi atau teraniaya. Padahal, agama menyatakan "tidak boleh menindas dan tidak boleh ditindas"?? CATATAN 1. Al-Ijtihad wa Muda Hajatina ilaih fi Hadza al-'Ashr, Mesir: Dar al-Kutub al-Haditsah, hal. 324 - 325. 2. Ada empat rukun qiyas: (1) asalnya, yakni kasus yang ada dalam nas, misalnya minum khamar; (2) hukumnya, yakni haram; (3) far', kasus baru yang akan ditetapkan hukumnya, misalnya bir; (4) illat atau washf jami', yakni sebab yang menyamakan kedua kasus itu, misalnya memabukkan atau minuman keras. 3. Lihat, Muhammad Taqiy, Al-Ushul al-Ammah fi al-Ammah fi al-fiqh al-Muqaran, Beirut: Dar al-Andalus, 1979, hal. 361-362. -------------------------------------------- Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |