Artikel Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN SESEORANG
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
 
Pertanyaan:
 
Apa yang menyebabkan Islam seseorang menjadi batal?
 
Jawab:
 
Setiap  manusia,  apabila  telah  mengucapkan  dua   kalimat
Syahadat,  maka  dia  menjadi orang Islam. Baginya wajib dan
berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan  keadilan  dan
kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum
Islam  yang  jelas,  yang  ditetapkan  oleh  Al-Qur'an   dan
As-Sunnah.
 
Tidak   ada   pilihan  baginya  menerima  atau  meninggalkan
sebagian.  Dia  harus  menyerah  pada   semua   hukum   yang
dihalalkan  dan  yang  diharamkan, sebagaimana arti (maksud)
dari ayat di bawah ini:
 
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki  yang  Mukmin  dan  tidak
(pula)  bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan sesuatu ketetapan,  akan  ada  bagi  mereka
pilihan   (yang  lain)  tentang  urusan  mereka  ..."  (Q.s.
Al-Ahzab: 36) .
 
Perlu diketahui bahwa ada diantara  hukum-hukum  Islam  yang
sudah  jelas  menjadi  kewajiban-kewajiban,  atau yang sudah
jelas diharamkan  (dilarang),  dan  hal  itu  sudah  menjadi
ketetapan  yang  tidak  diragukan lagi, yang telah diketahui
oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian  itu  dinamakan
oleh para ulama:
 
"Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."
 
Misalnya,  kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal
itu  termasuk  rukun-rukun  Islam.  Ada   yang   diharamkan,
misalnya,  membunuh,  zina, melakukan riba, minum khamar dan
sebagainya.
 
Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu  juga  hukum-hukum
pernikahan,  talak,  waris  dan  qishash, semua itu termasuk
perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.
 
Barangsiapa  yang  mengingkari  sesuatu   dari   hukum-hukum
tersebut,  menganggap  ringan  atau  mengolok-olok, maka dia
menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut  telah
diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur'an dan dikuatkan dengan
hadis-hadis  Nabi  saw.  yang  shahih  atau  mutawatir,  dan
menjadi  ijma'  oleh  ummat  Muhammad  saw. dari generasi ke
generasi.  Maka,  barangsiapa  yang  mendustakan  hal   ini,
berarti mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
 
Mendustakan  (mengingkari)  hal-hal tersebut dianggap kufur,
kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan
jauh  dari  sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau
jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.
 
Setelah mengetahui ajaran agama Islam,  maka  berlaku  hukum
baginya.
 
---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Penerbit Risalah Gusti
Cetakan Kedua, 1996
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team