Artikel Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Ada sebagian orang  mengatakan  bahwa  rambut  wanita  tidak
termasuk  aurat  dan  boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan
bagaimana dalilnya?
 
JAWAB
 
Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara
dan  di  setiap  masa  pada  semua  golongan  fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa  rambut  wanita  itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.
 
Adapun sanad  dan  dalil  dari  ijma'  tersebut  ialah  ayat
Al-Qur'an:
 
     "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
     mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, 
     dan janganlah menampakkan  perhiasannya, kecuali
     yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
     menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..."
    (Q.s. An-Nuur: 31).
 
Maka,  berdasarkan  ayat  di atas, Allah swt. telah melarang
bagi  wanita  Mukminat  untuk  memperlihatkan  perhiasannya.
Kecuali  yang  lahir  (biasa  tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut  wanita  itu  termasuk  hal-hal  yang  lahir;  bahkan
ulama-ulama yang  berpandangan  luas,  hal  itu  digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.
 
Dalam  tafsirnya,  Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah
melarang kepada kaum  wanita,  agar  dia  tidak  menampakkan
perhiasannya   (keindahannya),  kecuali  kepada  orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."
 
Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang  lahir  (biasa  tampak)
ialah   pakaian."  Ditambahkan  oleh  Ibnu  Jubair,  "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan  Al-Auzai,  "Wajah,
kedua tangan dan pakaian."
 
Ibnu  Abbas,  Qatadah  dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."
 
Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan  untuk
tidak  menampakkan  dirinya dalam keadaan berhias yang indah
dan supaya berusaha  menutupi  hal  itu.  Perkecualian  pada
bagian-bagian  yang  kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."
 
Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu  Atiyah  tersebut  baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa  dan  ketika  melakukan  amal  ibadat,  misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."
 
Hal  yang  demikian  ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti  Abu
Bakar  r.a.  bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'
sedang  mengenakan  pakaian  tipis,  lalu  Rasulullah   saw.
memalingkan muka seraya bersabda:
 
     "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita
     sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
     dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau
     mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
 
Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
rambut  wanita   tidak   termasuk   perhiasan   yang   boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
 
Allah  swt.  telah  memerintahkan  bagi  kaum wanita Mukmin,
dalam  ayat  di  atas,  untuk  menutup  tempat-tempat   yang
biasanya  terbuka  di  bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
"kain  untuk  menutup  kepala,"  sebagaimana   surban   bagi
laki-laki,   sebagaimana  keterangan  para  ulama  dan  ahli
tafsir. Hal ini (hadis  yang  menganjurkan  menutup  kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.
 
Al-Qurthubi  berkata,  "Sebab  turunnya  ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup  kepala  dengan
akhmirah  (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya  tidak  tertutup.  Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada dan lainnya."
 
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a.  telah  berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."
 
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.
 
Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di  bagian  lehernya,  Aisyah
r.a.   lalu   berkata,   "Ini   amat   tipis,   tidak  dapat
menutupinya."
 
---------------------------------------------------
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Cetakan Kedua, 1996
Penerbit Risalah Gusti
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team