|
|
2.4.7 Beberapa Usaha dan Mata-Pencaharian yang Diberantas oleh IslamSelain yang telah disebutkan di atas, ada beberapa usaha dan mata-pencaharian yang oleh Islam, umatnya dilarang keras untuk mengerjakannya, karena di dalamnya mengandung bahaya bagi masyarakat, baik terhadap aqidahnya, akhlaknya, harga dirinya dan sendi-sendi sopan-santunnya. 2.4.7.1 MelacurPelacuran adalah salah satu mata-pencaharian yang dibolehkan di negara-negara Barat dengan diberinya izin dengan syarat si pelakunya harus memberikan jaminan kepada pemilik kedai itu dan memberikan hak-hak mereka. Begitulah situasi ini pernah berlaku pada zaman dahulu sampai datanglah Islam untuk menghapus itu semua. Islam tidak memperkenankan seseorang dengan bebas untuk menyewakan kemaluannya. Sebagian orang-orang jahiliah ada yang menetapkan upah pekerjaan harian hamba-hamba perempuannya dan hasilnya supaya diserahkan kepada tuannya dengan jalan apapun. Seringkali menjurus kepada perbuatan zina, supaya dia dapat membayar apa yang telah ditetapkan atas dirinya itu. Bahkan sebagian mereka ada yang sampai memaksa, semata-mata untuk mencari keuntungan duniawi yang rendah itu dan bekerja yang jijik dan murahan. Maka setelah Islam datang, seluruh anak-anak, putera maupun puteri diangkat dari perbuatan yang hina itu. Kemudian turunlah ayat yang mengatakan: "Jangan kamu paksa hamba-hambamu untuk melacur jika mereka memang ingin dirinya terjaga, lantaran kamu hendak mencari harta untuk hidup di dunia." (an-Nur: 33) Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Abdullah bin Ubai kepala munafiqin, datang kepada Nabi sambil membawa seorang hamba perempuan yang cantik jelita, namanya Mu'adzah, kemudian ia berkata: Ya Rasulullah! Ini adalah hamba milik anak yatim, apakah tidak tepat kalau kau suruh dia untuk melacur supaya anak-anak yatim itu dapat mengambil upahnya? Maka jawab Nabi: "tidak" (Lihat Tafsir Razi 23:220). Dengan demikian, maka Nabi melarang mencari matapencaharian dengan usaha yang kotor ini, betapapun tingginya bayaran yang diperoleh. Beliau pun tetap tidak memperkenankan setiap apa yang dikatakan karena terpaksa, karena kepentingan atau untuk mencapai sesuatu tujuan. Motifnya supaya masyarakat Islam tetap bersih dari kotoran-kotoran yang sangat membahayakan ini. 2.4.7.2 Tarian dan Seni TubuhIslam tidak dapat menerima apa yang disebut pekerjaan tarian hot dan semua pekerjaan yang dapat menimbulkan ghairah, seperti nyanyian-nyanyian porno dan sandiwara kosong. Semua permainan macam ini, sekalipun oleh sementara orang dianggap seni atau dikatakan kemajuan dan sebagainya dari nama-nama yang cukup menyesatkan orang. Islam mengharamkan semua macam hubungan lain jenis di luar perkawinan. Begitu juga setiap omongan atau pekerjaan yang dapat membuka pintu yang ada hubungannya dengan perbuatan haram. Inilah rahasia dilarangnya zina oleh al-Quran, yaitu dengan ungkapan yang ampuh sekali: "Jangan kamu mendekati zina, karena sesungguhnya dia itu kotor dan cara yang tidak baik." (al-Isra': 32) Islam tidak cukup melarang jangan berzina, tetapi dilarang mendekatinya. Semua yang kami sebutkan di atas dan apa yang dikenal oleh orang banyak sebagai perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, adalah termasuk kalimat fahisyah (kotor). Bahkan dapat menggerakkan dan mendorong orang untuk berbuat kotor. Alangkah jeleknya usaha mereka itu. 2.4.7.3 Perusahaan Melukis, Membuat Salib dan SebagainyaApabila Islam --sebagaimana yang kami sebutkan di atas-- melarang memiliki gambar/patung, maka perusahaannya lebih diharamkan daripada memilikinya. Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah di tempat Ibnu Abbas, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan: Hai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standard hidupku (maisyahku) dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini! Maka jawab Ibnu Abbas: Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah s.a.w., bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allab menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh." Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang laki-laki itu naik pitam. Maka Ibnu Abbas pun kemudian menjawab: "Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa." (Riwayat Bukhari). Yang seperti ini ialah membuat berhala, salib dan sebagainya. Adapun menggambar dalam papan dan fotografi, maka telah kami terangkan di atas yang pada prinsipnya menurut pendapat yang paling banyak mendekati jiwa syariat, tentang masalah tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat makruh. Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya bagian-bagian anggota perempuan yang banyak menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya. Dan yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan dan dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan sebagainya. 2.4.7.4 Perusahaan Minuman Keras dan NarkotikTelah sama-sama kita maklumi dalam bab terdahulu, bahwa Islam mengharamkan setiap persekutuan dalam hal arak, baik yang membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya. Siapa saja yang mengerjakan hal tersebut akan beroleh laknat melalui lidah Rasulullah. Narkotik baik yang terbuat dari hasyisy (ganja), candu ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan tentang haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat. Islam juga menentang keras terhadap setiap muslim yang bekerja pada suatu perusahaan atau mata-pencaharian yang ada hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui perkara yang haram. 2.4.8 Bekerja dengan Jalan BerdagangIslam melalui nas-nas al-Quran dan Sunnah, menganjurkan dengan keras supaya seseorang pergi berdagang, yang kemudian disebut mencari anugerah Allah. Sesudah itu Allah menyebut orang-orang yang pergi berdagang, diiringi dengan menyebut orang-orang yang jihad fi sabilillah. Firman Allah: "Yang lain berjalan di permukaan bumi untuk mencari anugerah Allah, sedang yang lainnya berperang di jalan. Allah." (al-Muzammil: 20) Dalam al-Quran Allah memberikan anugerah kepada manusia dengan menyediakan jalan-jalan perdagangan, dalam dan luar negeri dengan alat-alat perhubungan laut, yang hingga kini tetap merupakan alat pengangkutan yang paling ampuh untuk perdagangan internasional. Untuk itu Allah berfirman dengan memudahkan laut dan menjalankan kapal-kapal dagang. Firman Allah: "Engkau lihat kapal-kapal di laut yang berjalan supaya kamu dapat mencari anugerah Allah, dan supaya kamu tahu berterimakasih." (Fathir: 12) Kadang-kadang diiringi pula dengan melepaskan angin. Seperti firmanNya: "Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, yaitu Dia lepaskan angin dengan membawa khabar gembira. Dan supaya Allah memberikan kepadamu dari rahmatNya dan supaya perahu-perahu (kapal-kapal) itu berjalan dengan perintahNya dan supaya kamu mencari anugerahNya dan supaya kamu berterimakasih." (ar-Rum: 46) Al-Quran mengulang-ulangi penyebutan nikmat dan menganjurkan untuk kiranya dapat dimanfaatkan nikmat itu, sehingga semua itu dijadikan oleh Allah sebagai salah satu tanda wujud dan kekuasaan Allah serta kebijaksanaanNya dalam mengatur falak ini. Firman Allah: "(Kapal) yang berjalan di laut dengan membawa perbekalan yang bermanfaat bagi manusia." (al-Baqarah: 164) Allah memberikan anugerah kepada penduduk Makkah dengan menyediakan jalan-jalan yang dapat menjadikan negeri mereka itu sebagai pusat perdagangan yang paling istimewa untuk Jaziratul Arabia. Firman Allah: "Bukankah Kami berikan kepada mereka (penduduk Makkah) tanah haram yang aman sentosa yang dipilih untuknya buah-buahan dan tiap-tiap sesuatu sebagai suatu pemberian rezeki dari Kami." (al-Qashash: 57) Dengan demikian terbuktilah doa Nabi Ibrahim yang mengatakan: "Hai Tuhan. kami! Sesungguhnya aku menempatkan keluargaku di suatu lembah yang tidak ada tumbuh-tumbuhannya, yaitu di dekat Baitillah-Haram. Hai Tuhan kami! Supaya mereka itu dapat menegakkan sembahyang, maka jadikanlah hati-hati manusia itu condong kepada mereka dan berilah mereka itu rezeki dari buah-buahan, supaya mereka tahu berterimakasih." (Ibrahim: 37) Di samping itu Allah juga telah memberikan anugrah kepada orang-orang Quraisy, yaitu dengan memudahkan perjalanan mereka dua kali musim perdagangan dalam satu tahun, ke Yaman pada musim dingin dan ke Syam pada musim panas. Mereka pergi ke dua tempat tersebut dengan memperoleh keamanan sebab kelebihan mereka sebagai penjaga Ka'bah. Justru itu patutlah mereka bersyukur atas nikmat ini dengan berbakti kepada Allah semata, Tuhannya Ka'bah dan Yang mempunyai anugerah tersebut. Firman Allah: "Karena perlindunganNya terhadap orang-orang Quraisy yaitu dilindunginya mereka dalam bepergiannya pada musim dingin dan musim panas, maka hendaklah mereka itu berbakti kepada Tuhannya rumah ini, yang telah memberi makan mereka dari kelaparannya dan memberi keamanan mereka dari ketakutan." (Quraisy) Islam telah memberikan pula suatu kesempatan kepada umat Islam untuk mengadakan tukar-menukar perdagangan antara negara dan bangsa dengan seluas-luasnya dalam setiap tahun, yaitu bertepatan dengan musim pertemuan tahunan internasional, yakni pada musim haji ke Baitullah, dimana mereka itu saling berdatangan dari tempat yang jauh. Seperti difirmankan Allah: "Mereka ada yang berjalan kaki dan ada pula yang berkendaraan unta, semua datang dari tiap-tiap perjalanan yang jauh, supaya mereka itu dapat menyaksikan apa-apa yang bermanfaat buat mereka; dan supaya mereka menyebut-nyebut asma'Allah." (al-Haj: 27-28) Di antara apa-apa yang bermanfaat itu, tidak diragukan lagi ialah perdagangan. Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa umat Islam pernah mengalami kesukaran berdagang pada musim haji, karena mereka beranggapan kalau-kalau dengan berdagang dapat mengaburkan keikhlasan niat mereka dalam beribadah atau dapat mengotori kesucian ibadah mereka. Waktu itu maka turunlah ayat yang menjelaskan dan menegaskan: "Tidak ada dosa atas kamu untuk mencari rezeki dari Tuhanmu." (al-Baqarah: 198) Al-Quran juga memuji orang-orang yang suka pergi ke masjid untuk bersujud kepada Allah di waktu pagi dan petang. Mereka itu dipuji dengan firmannya: "Laki-laki yang berdagang dan jual-belinya itu tidak melupakan mereka daripada berzikrullah dan menegakkan sembahyang serta mengeluarkan zakat." (an-Nur: 37) Oleh karena itu, orang-orang mu'min dalam pandangan al-Quran bukan berumahtangga di masjid, bukan pula seperti pendeta-pendeta yang mendiami gereja-gereja, tetapi orang-orang mu'min adalah manusia pekerja. Keistimewaan mereka, bahwa kesibukan duniawinya tidak memalingkan mereka dari memenuhi kewajiban agama. Demikian sebagian apa yang tersebut dalam al-Quran, tentang masalah perdagangan. |
|
Halal dan Haram dalam Islam Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota Please direct any suggestion to Media Team |