|
|
|
|
|
JAWABAN SINGKAT TERHADAP PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH KEDOKTERAN
Dr. Yusuf Qardhawi (2/2)
D. Beberapa Pertanyaan Umum
Pertanyaan: Bagaimana jalan keluarnya apabila seorang dokter
pria berduaan dengan pasien wanita atas permintaan pasien
tersebut?
Jawaban: Duduk bersamanya dengan pintu tetap terbuka, dan
menundukkan pandangan.
Pertanyaan: Dalam suatu kongres kedokteran ada salah seorang
peserta yang mengemukakan pendapat yang aneh-aneh tentang
penciptaan jagad raya ini. Apakah pendapat seperti itu wajib
disanggah ataukah didiamkan saja?
Jawaban: Hal itu terserah kepada kemampuan dan kebijakan si
muslim, karena pada suatu saat meluruskan dan memberikan
komentar terkadang ada manfaatnya, tetapi pada saat yang lain
kadang-kadang tidak ada gunanya; terkadang diperkenankan dan
kadang-kadang tidak diperkenankan. Hal ini memang merupakan
suatu bencana yang sudah kita kenal diantara bencana-bencana
yang ditimbulkan kaum materialis terhadap ketetapan-ketetapan
ilmu alam yang jauh dari sentuhan iman.
Pertanyaan: Bagaimana hukum bermuamalah (bergaul) dengan
pemeluk agama lain, sejak memulai salam dan lainnya, baik di
timur maupun di barat, sementara diantara mereka ada yang
menjadi direktur kami?
Jawaban: Allah berfirman --ketika mengambil janji kepada Bani
Israil:
"... dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia
..." (al-Baqarah: 83)
Dia pun berfirman mengenai sesuatu yang disyariatkan-Nya
kepada kaum muslim.
"Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, 'Hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar) ..."
(al-Isra': 53)
Diantara perkataan yang baik atau yang lebih baik ialah
mendahului menyapanya dengan sapaan yang sesuai dan
mempergauli mereka secara baik. Hal demikian bahkan dapat
dianggap sebagai wasilah dakwah kepada mereka.
Pertanyaan: Apa yang wajib dilakukan seorang dokter mengenai
pemerkosaan jika ia mengetahui pelakunya? Apakah ia harus
memberitahukannya kepada keluarga si wanita dengan
menceritakan keseluruhannya ataukah menutupinya?
Jawaban: Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan
lingkungan dan kondisinya, sebab seorang mukmin haruslah
cerdas dan cekatan (pandai membaca keadaan dan menyikapinya).
Pertanyaan: Bagaimana hukum duduk di tempat pertemuan yang
dihidangkan khamar di sana, sementara tempat itu merupakan
satu-satunya tempat yang penuh dengan makanan, dan pertemuan
itu diselenggarakan sehari penuh?
Jawaban: Seorang muslim harus berusaha menghindarinya sedapat
mungkin, mengingat hadits syarif yang berbunyi:
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka janganlah ia duduk di depan meja yang dihidangkan
khamar padanya." [HR Tirmidzi dalam "al-Adab," juz 5,
hlm. 104, hadits no. 2801, dan beliau berkata, "Hasan
gharib."]
Kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Allah berfirman:
"... sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa
yang diharamkan-Nya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa
kamu memakannya ..." (al-An'am: 119)
Pertanyaan: Dalam situasi tertentu, suatu kelompok rahasia
tidak dapat mengumpulkan anggotanya kecuali di bar --seminggu
sekali-- untuk mengkaji berbagai situasi dan kondisi, dengan
alasan bahwa tempat tersebut jauh dari udara rumah sakit.
Mereka adalah para pemimpin muslim, sedangkan si anggota perlu
membantu mereka untuk merencanakan kegiatan pada masa
mendatang. Nah, apakah dia harus memutuskan hubungan dengan
mereka ataukah harus pergi bersama mereka dengan terpaksa?
Jawaban: Orang muslim adalah mufti bagi dirinya sendiri dalam
persoalan-persoalan tertentu, dia mengetahui mana yang
dianggap darurat dan mana yang bukan darurat. Sedangkan orang
mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada
orang mukmin yang lemah.
Pertanyaan: Ikut serta dalam berbagai acara/resepsi di rumah
sakit berkenaan dengan hari ulang tahun dan tahun baru.
Bagaimana hukum menghadiri acara-acara tersebut, atau
mengirimkan kartu ucapan selamat kepada direktur dan handai
taulan, atau menjawab ucapan selamat ulang tahun atau tahun
baru?
Jawaban: Bersikap baik terhadap mereka cukup dengan
menggunakan kartu dan sejenisnya, tidak usah menghadirinya,
kecuali jika kehadiran tersebut membawa kemaslahatan bagi
Islam dan kaum muslim.
Pertanyaan: Bila seseorang berpuasa pada waktu sebelum ujian
atau pada waktu ujian yang kadang-kadang memakan waktu 18 atau
20 jam, maka dalam hal ini bolehkah ia berbuka?
Jawaban: Seyogyanya seorang muslim makan sahur dan berniat
puasa lantas mencoba. Jika ia mampu melakukannya, maka
alhamdulillah; dan jika merasa sangat berat hendaklah ia
berbuka dan mengqadhanya setelah itu. Dalam mengakhiri ayat
yang mewajibkan puasa, Allah berfirman:
"... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu ..." (al-Baqarah: 185)
Pertanyaan: Menyebut-nyebut teman mengenai keadaannya yang
tidak disukai sering terjadi di rumah-rumah sakit, misalnya
perkataan "dia dokter yang lamban atau bodoh," meskipun
pembicaraan seperti itu kadang-kadang untuk kebaikan kerja
yang bersangkutan. Apakah hal itu diperbolehkan? Dan apa yang
harus dilakukan oleh dokter yang masih muda-muda ini bila yang
melakukan ghibah tersebut adalah direkturnya, haruskah
menasihatinya atau diam saja?
Jawaban: Bedakanlah antara ghibah dengan kritik. Yang termasuk
bab ghibah adalah haram hukumnya, sedangkan yang termasuk bab
kritik, maka memberi nasihat dalam kritik ini harus dilakukan
dengan lemah lembut dan menurut kadar kemampuannya.
Pertanyaan: Apakah ada perbedaan menurut hukum antara menyebut
aib orang muslim dengan orang nonmuslim, atau menasihati orang
muslim dengan orang nonmuslim?
Jawaban: Islam memelihara dan menjaga kehormatan manusia siapa
pun orangnya, muslim atau nonmuslim. Hanya saja kehormatan
orang muslim lebih besar, dan kehormatan orang yang punya hak
yang lebih besar itu lebih besar lagi, misalnya kedua orang
tua, sanak keluarga, tetangga, dan guru.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menunda giliran (mendatangi istri)
hingga selesainya ulangan atau ujian?
Jawaban: Tidak ada larangan apabila kedua suami-istri telah
sepakat dan tidak menimbulkan mudarat bagi si istri. Para
sahabat juga ada yang melakukan 'azl (mencabut dzakar dari
faraj istri untuk menumpahkan sperma di luar faraj pada waktu
ejakulasi) karena alasan dan sebab-sebab tertentu, tetapi hal
itu tidak dilarang oleh Rasulullah saw., sebagaimana
disebutkan dalam hadits-hadits sahih.
Pertanyaan: Bagaimana hukum tertidur dari shalat wajib setelah
berjaga terus-menerus dalam bekerja, apakah si istri wajib
membangunkan suaminya dalam keadaan seperti ini ataukah
membiarkannya?
Jawaban: Pena penugasan dan pemberian sanksi diangkat dari
orang yang tidur hingga ia bangun, lebih-lebih jika ia berjaga
--sebelum tidur-untuk melakukan pekerjaan yang dibenarkan
syara' dan hendaklah ia melakukan shalat sewaktu ia bangun.
Selain itu, berdasarkan prinsip kemudahan yang menjadi fondasi
bangunan hukum syariat, tidaklah wajib bagi istri
membangunkannya jika ia dalam keadaan lelah dan payah, karena
kasihan terhadap keadaannya, dan bertujuan agar ia mampu
melanjutkan pekerjaannya:
"... Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk
kamu dalam agama suatu kesempitan." (al-Hajj: 78)
Pertanyaan: Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jum'at satu
kali atau lebih yang disebabkan kondisi kerjanya, seperti
terus-menerus memantau kondisi orang sakit atau melakukan
pekerjaan/tugas pada waktu shalat itu sendiri?
Jawaban: Yang dilarang dan diancam ialah meninggalkan shalat
Jum'at tiga kali tanpa udzur, sedangkan udzur dalam kasus ini
sangat jelas. Maka seyogyanya seorang muslim berusaha
sungguh-sungguh untuk menanggulangi udzur tersebut sedapat
mungkin, dan tiap-tiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai
dengan niatnya.
----------------------- (Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |