| |
|
MENGGUNAKAN UANG SUMBANGAN (ZAKAT) UNTUK KEPERLUAN ADMINISTRASI DAN PERKANTORAN Dr. Yusuf Qardhawi PERTANYAAN Kami kirimkan surat ini kepada Anda dengan memohon kepada Allah Azza wa Jalla semoga Dia memberikan manfaat kepada kami melalui Anda dan memberikan kebenaran kepada Anda. Wa ba'du. Lembaga Bantuan Islam di Inggris merupakan lembaga kebajikan yang didirikan untuk menghimpun sumbangan-sumbangan dari Inggris dan dari luar Inggris, kemudian menyalurkannya kepada kaum muslim di pelbagai wilayah Islam khususnya Afghanistan, Lebanon, Palestina, Afrika, dan Bangladesh. Lembaga ini memerlukan bangunan (kantor) untuk mengatur segala kegiatannya. Tetapi, terlebih dahulu kami ingin mengetahui pandangan syara' tentang masalah ini. Bolehkah kami membeli gedung dengan menggunakan uang sumbangan tersebut tanpa konsultasi lebih dahulu dengan para penyumbangnya? Lebih-lebih diantara penyumbang itu ada yang telah menentukan kegunaan sumbangan yang diberikannya, disamping ada yang sepenuhnya menyerahkan penyalurannya kepada kami (lembaga). Selain itu, kami juga ingin tahu sampai dimana batas kebolehan kami membeli bangunan (gedung) itu jika tidak ada larangan syara'. Mohon jawaban, dan semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang sebaik-baiknya. JAWABAN Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan orang-orang yang setia kepadanya. Amma ba'du. Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan (gedung, kantor) untuk lembaga tersebut dengan menggunakan uang bantuan yang oleh para penyumbangnya telah ditentukan penggunaannya, seperti untuk menolong orang-orang yang perlu ditolong, orang-orang yang sengsara, orang-orang yang dilanda bencana alam, peperangan, dan sebagainya. Dalam hal ini, niat para penyumbang wajib dipelihara, lebih-lebih kebanyakan dana yang masuk adalah dari zakat, sedangkan zakat itu telah mempunyai sasaran sendiri sebagaimana yang ditetapkan syara', yang tidak boleh dipergunakan untuk selain itu. Kalaupun sebagian penyumbang ada yang sepenuhnya menyerahkan kepada lembaga bagaimana mempergunakan dana bantuan tersebut -sebagaimana dikatakan dalam pertanyaan itu - maka sebenarnya ia telah menentukan penggunaannya, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Karena penyerahan mereka kepada lembaga (pengelola) itu disebabkan mereka percaya akan amanah, keikhlasan, dan pengelolaan para pengurusnya. Hal ini mengandung pengertian bahwa mereka percaya kalau lembaga yang Anda kelola dapat menyalurkan bantuan tersebut ke Palestina, Afghanistan, Bangladesh, Afrika, atau ke negara lainnya dengan syarat disalurkan untuk orang-orangyang membutuhkannya. Sedangkan urusan administrasi - yang tak dapat dihindari - untuk memperlancar penyampaian sumbangan-sumbangan itu kepada yang berhak menerimanya, maka tidak mengapa jika diambilkan dari sumbangan secara umum. Hal ini mengacu pada ketetapan Al-Qur'an mengenai penyaluran zakat yang diantaranya "memberikan bagian kepada amil/pengurus" yang diambilkan dari hasil zakat itu sendiri, dan didasarkan pada kaidah bahwa: "Suatu kewajiban tidak dapat terlaksana dengan sempuma melainkan dengan sesuatu (sarana), maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib." Hanya saja penggunaannya hendaklah dipersempit sedapat mungkin, demi menjaga uang para penyumbang supaya tidak digunakan untuk perlengkapan kantor, peralatan administrasi, dan sebagainya yang merupakan suatu cacad yang dikeluhkan oleh orang-orang bijak (hukama) dan orang-orang yang jujur. Adapun untuk mendirikan bangunan tersendiri yang menjadi milik lembaga - apabila sangat dibutuhkan dan telah disepakati oleh para ahli pikir dan orang-orang yang jujur - hendaklah menghimpun dana tersendiri dengan maksud untuk tujuan tersebut. Sehingga orang yang hendak menyumbangnya mengetahui dengan jelas kegunaan dan tujuannya. Dengan demikian, para donatur tersebut akan mendapatkan pahala karenanya, sebab amal itu tergantung pada niat, dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. Mudah-mudahan Allah memberikan kepada kita keselamatan dalam menentukan tujuan, manhaj yang tepat, sasaran yang mulia, dan jalan yang lurus. ----------------------- Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi Gema Insani Press Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740 Telp. (021) 7984391-7984392-7988593 Fax. (021) 7984388 ISBN 979-561-276-X |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |