Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

MENGGUNAKAN UANG SUMBANGAN (ZAKAT) UNTUK KEPERLUAN
ADMINISTRASI DAN PERKANTORAN              Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Kami kirimkan surat ini kepada Anda  dengan  memohon  kepada
Allah  Azza  wa  Jalla  semoga Dia memberikan manfaat kepada
kami melalui Anda dan memberikan kebenaran kepada  Anda.  Wa
ba'du.
 
Lembaga Bantuan Islam di Inggris merupakan lembaga kebajikan
yang didirikan  untuk  menghimpun  sumbangan-sumbangan  dari
Inggris  dan  dari  luar  Inggris,  kemudian  menyalurkannya
kepada kaum  muslim  di  pelbagai  wilayah  Islam  khususnya
Afghanistan, Lebanon, Palestina, Afrika, dan Bangladesh.
 
Lembaga  ini  memerlukan  bangunan  (kantor)  untuk mengatur
segala  kegiatannya.  Tetapi,  terlebih  dahulu  kami  ingin
mengetahui  pandangan  syara'  tentang masalah ini. Bolehkah
kami  membeli  gedung  dengan  menggunakan  uang   sumbangan
tersebut   tanpa   konsultasi   lebih   dahulu  dengan  para
penyumbangnya? Lebih-lebih diantara penyumbang itu ada  yang
telah   menentukan  kegunaan  sumbangan  yang  diberikannya,
disamping  ada  yang  sepenuhnya  menyerahkan  penyalurannya
kepada kami (lembaga).
 
Selain  itu,  kami  juga  ingin  tahu  sampai  dimana  batas
kebolehan kami membeli bangunan (gedung) itu jika tidak  ada
larangan syara'.
 
Mohon jawaban, dan semoga Allah membalas Anda dengan balasan
yang sebaik-baiknya.
 
JAWABAN
 
Segala puji  kepunyaan  Allah,  shalawat  dan  salam  semoga
tercurahkan  kepada Rasulullah, keluarganya, dan orang-orang
yang setia kepadanya. Amma ba'du.
 
Tidak diperbolehkan  mendirikan  bangunan  (gedung,  kantor)
untuk  lembaga tersebut dengan menggunakan uang bantuan yang
oleh  para  penyumbangnya  telah  ditentukan  penggunaannya,
seperti  untuk  menolong  orang-orang  yang  perlu ditolong,
orang-orang yang sengsara, orang-orang yang dilanda  bencana
alam,  peperangan,  dan sebagainya. Dalam hal ini, niat para
penyumbang wajib  dipelihara,  lebih-lebih  kebanyakan  dana
yang  masuk  adalah  dari  zakat,  sedangkan zakat itu telah
mempunyai  sasaran  sendiri  sebagaimana   yang   ditetapkan
syara', yang tidak boleh dipergunakan untuk selain itu.
 
Kalaupun sebagian penyumbang ada yang sepenuhnya menyerahkan
kepada lembaga bagaimana mempergunakan dana bantuan tersebut
-sebagaimana   dikatakan   dalam   pertanyaan   itu  -  maka
sebenarnya ia telah menentukan penggunaannya, meskipun tidak
dinyatakan secara eksplisit. Karena penyerahan mereka kepada
lembaga  (pengelola)  itu  disebabkan  mereka  percaya  akan
amanah, keikhlasan, dan pengelolaan para pengurusnya.
 
Hal  ini  mengandung  pengertian  bahwa mereka percaya kalau
lembaga yang Anda kelola dapat menyalurkan bantuan  tersebut
ke  Palestina,  Afghanistan,  Bangladesh,  Afrika,  atau  ke
negara    lainnya    dengan    syarat    disalurkan    untuk
orang-orangyang membutuhkannya.
 
Sedangkan  urusan  administrasi - yang tak dapat dihindari -
untuk  memperlancar  penyampaian   sumbangan-sumbangan   itu
kepada  yang  berhak  menerimanya,  maka  tidak mengapa jika
diambilkan dari sumbangan secara umum. Hal ini mengacu  pada
ketetapan   Al-Qur'an   mengenai   penyaluran   zakat   yang
diantaranya "memberikan bagian  kepada  amil/pengurus"  yang
diambilkan dari hasil zakat itu sendiri, dan didasarkan pada
kaidah bahwa:
 
"Suatu  kewajiban  tidak  dapat  terlaksana  dengan  sempuma
melainkan dengan sesuatu (sarana), maka sesuatu itu hukumnya
adalah wajib."
 
Hanya  saja  penggunaannya  hendaklah  dipersempit   sedapat
mungkin,  demi  menjaga  uang  para  penyumbang supaya tidak
digunakan untuk perlengkapan kantor, peralatan administrasi,
dan  sebagainya  yang  merupakan suatu cacad yang dikeluhkan
oleh orang-orang bijak (hukama) dan orang-orang yang jujur.
 
Adapun untuk mendirikan  bangunan  tersendiri  yang  menjadi
milik   lembaga   -  apabila  sangat  dibutuhkan  dan  telah
disepakati oleh para ahli pikir dan orang-orang yang jujur -
hendaklah  menghimpun  dana  tersendiri  dengan maksud untuk
tujuan tersebut. Sehingga orang  yang  hendak  menyumbangnya
mengetahui  dengan  jelas  kegunaan  dan  tujuannya.  Dengan
demikian, para  donatur  tersebut  akan  mendapatkan  pahala
karenanya,   sebab   amal  itu  tergantung  pada  niat,  dan
seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.
 
Mudah-mudahan Allah memberikan kepada kita keselamatan dalam
menentukan  tujuan,  manhaj  yang tepat, sasaran yang mulia,
dan jalan yang lurus.
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team