Al Qur'an & Sunnah | |
BEBERAPA BATASAN DAN PERSYARATAN YANG HARUS DIPELIHARAKita tidak lupa untuk menambahkan selain hukum tersebut beberapa persyaratan yang harus dijaga di dalam mendengarkan lagu, antara lain sebagai berikut: Pertama. Kita tegaskan bahwa tidak semua lagu itu diperbolehkan. Maka temanya atau isinya harus sesuai dengan adab dan ajaran Islam. Maka tidak boleh menyanyi dengan kata-katanya Abu Nawas:
Dan lebih berbahaya lagi adalah kata-katanya Iliya Abi Madhi di dalam qasidahnya, "Ath-Thalaasim":
Ini merupakan tasykik (peraguan) terhadap dasar-dasar keimanan, baik secara prinsip awal permulaan, tempat kembali dan prinsip kenabian. Di antara lagu-lagu yang dilarang adalah lagu yang berjudul "Dunia adalah Rokok dan Segelas Minuman Keras" lni juga bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menganggap minuman keras sebagai kotoran dari perbuatan syetan. Bahkan Islam telah melaknati orang yang minum minuman keras, yang memproduksi, yang memperjualbelikan, yang membawanya dan setiap orang yang membantu usaha itu. Demikian juga rokok merupakan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan fisik dan ekonomi. Lagu-lagu yang menyanjung orang-orang zhalim, para thaghut, dan orang-orang fasik dari para pengusaha yang menimpa ummat Islam sekarang ini, bertentangan dengan ajaran Islam yang melaknati orang-orang zhalim dan setiap orang yang membantu mereka, bahkan yang membiarkan (mendiamkan) mereka. Maka bagaimana mungkin dibolehkan adanya orang yang menyanjung mereka?! Demikian juga lagu-lagu yang mengagungkan orang yang bermata keranjang dan yang berhidung belang, laki-laki atau wanita, itu juga bertentangan dengan Islam yang kitabnya selalu mengajak:
Rasulullah SAW berkata kepada Ali, "Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan dengan pandangan berikutaya. Sesungguhnya untukmu pandangan yang pertama, dan tidak boleh untukmu pandangan yang terakhir (kedua)." Kedua. Kemudian cara melagukan itu sendiri juga menjadi perhitungan. Karena bisa jadi kalau dilihat dari isi lagunya tidak ada masalah, tetapi cara melagukan dari penyanyi itulah masalahnya. Seperti mendesahkan suaranya untuk membangkitkan rangsangan bagi orang-orang yang hatinya sakit. Hal ini dapat mengalihkan lagu-lagu itu dari boleh menjadi haram, syubhat atau makruh. Seperti yang kebanyakan disiarkan atau ditayangkan sebagai permintaan para pendengar radio dari jenis lagu-lagu yang membangkitkan seks, cinta dan kerinduan dengan berbagai variasinya, terutama di kalangan muda-mudi. Sesungguhnya Al Qur'an telah memberikan wasiat kepada para isteri Rasulullah SAW:
Maka bagaimana jika di samping suara yang lambat itu, masih disertai dengan sajak, irama dan musik. Syarat yang ketiga, lagu-lagu itu tidak boleh disertai dengan perbuatan yang diharamkan, seperti minum khamr, tabarruj (menampakkan aurat) atau ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, tanpa batas dan persyaratan. Cara yang bersih seperti inilah yang biasa (berlaku, di majelis-majelis nyanyian dan musik di masa dahulu. Inilah gambaran yang ada dalam benak fikiran ketika disebut lagu-lagu, terutama lagu-lagunya budak-budak wanita. Ketika semua persyaratan ini tidak dipenuhi itulah yang dimaksud dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya, "Sungguh akan ada manusia dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya bukan dengan nama yang sebenarnya, kepala-kepala mereka dihiasi dengan alat-alat musik dan para biduanita, Allah akan memasukkan mereka ke dalam tanah dan mereka akan dirubah menjadi kera-kera dan babi." (HR.Ibnu Majah) Keempat. Hendaklah nyanyian itu jangan berlebihan sebagaimana juga barang-barang lain yang diperbolehkan. Terutama nyanyian yang menyentuh perasaan, yang berbicara tentang cinta dan kerinduan. Karena manusia itu bukan hanya perasaannya saja, dan perasaan bukanlah hanya cinta saja, dan cinta bukanlah hanya kepada wanita saja, dan cinta wanita tidak lain sekedar jasad dan syahwat (fisik dan kesenangan). Oleh karena itu kita harus memperkecil banjir yang dahsyat dari lagu-lagu cinta, dan hendaknya lagu-lagu, acara dan kehidupan kita selanjutnya berjalan secara seimbang. Seimbang antara kebutuhan dunia dan agama, antara hak pribadi dengan hak masyarakat. Dan dalam diri seseorang seimbang antara akal dan perasaannya. Dan di dalam perasaan harus seimbang antara perasaan-perasaan kemanusiaan seluruhnya, baik itu cinta, benci, cemburu, semangat, kebapakan, keibuan, kekanakan dan persaudaraan serta persahabatan dan seterusnya. Karena tiap-tiap perasaan itu ada haknya (pemiliknya). Adapun berlebihan di dalam menampakkan perasaan cinta secara khusus, berarti itu dapat mengurangi perasaan yang lainnya. Dapat mengurangi fikiran, ruh dan kehendaknya, dan dapat mengurangi hak agama. Sesungguhnya agama ini telah mengharamkan ghuluw (berlebihan) dan pemborosan di dalam segala hal, sampai pun dalam beribadah. Maka bagaimana pula pendapatmu jika sampai berlebihan di dalam permainan dan menghabiskan waktu dengan permainan itu, walaupun asalnya diperbolehkan? Ini membuktikan kosongnya fikiran dan hati dari kewajiban-kewajiban besar dan tujuan-tujuan utama. Dan ini juga menunjukkan atas terabaikannya hak-hak yang lainnya yang cukup banyak yang semestinya juga harus mendapat perhatian dari waktu dan usia seseorang yang terbatas. Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Muqaffa':
Di dalam hadits juga dikatakan.
Maka hendaklah kita bagi waktu kita antara tiga hal tersebut dengan adil, dan hendaknya kita mengetahui bahwa sesungguhnya Allah akan menanyai setiap insan tentang umurnya dihabiskan untuk apa, dan tentang masa mudanya dia pergunakan untuk apa. Kelima, Setelah penjelasan ini masih ada beberapa hal, yaitu hendaknya setiap orang yang mendengarkan lagu-lagu mengenal dengan baik dirinya dan mampu memberikan fatwa kepadanya. Jika lagu-lagu itu membangkitkan syahwatnya, menimbulkan fitnah dan membuat ia banyak berkhayal serta menjerumuskan ke sisi hewani lebih banyak daripada sisi rohani, maka dia harus menjauhinya. Dan menutup semua pintu di mana angin fitnah dapat menghembus ke dalam jantung agama dan akhlaqnya, sehingga ia dapat beristirahat dengan baik. | |
| |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |