Al Qur'an & Sunnah | |
HUKUM WARISAdapun perbedaan di dalam masalah waris antara laki-laki dan wanita, maka yang jelas ini akibat dari perbedaan antara keduanya dalam beban dan kewajiban yang berkaitan dengan harta, yang secara syar'i diwajibkan atas masing-masing dari keduanya. Kalau seandainya ada seorang ayah meninggal, dan ia meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka ketika anak laki-laki itu ingin menikah ia harus memberi mahar (maskawin). Ketika sudah menikah, ia wajib menanggung nafkah isterinya. Tetapi jika anak perempuan itu yang menikah, maka ia berhak mengambil maskawin. Kemudian setelah menikah, suaminya yang memberikan nafkah kepadanya dan ia tidak dibebani sepeser pun, meski dia tergolong orang yang kaya. Jika seorang ayah meninggalkan untuk kedua anaknya seratus lima puIuh ribu (150.000) umpamanya, maka anak lelakinya mengambil dari harta itu seratus ribu (100.000), sedangkan anak perempuannya mengambil lima puluh ribu (50.000). Tetapi ketika anak lelakinya itu ingin menikah, ia harus memberi maskawin dan hadiah-hadiah lainnya yang kita perkirakan kurang lebih dua puIuh lima ribu (25.000), sehingga uangnya tinggal tujuh puluh lima ribu (75.000). Sementara jika saudara perempuannya menikah ia menerima maskawin dan hadiah yang kita perkirakan seperti yang diberikan oleh saudara laki-lakinya kepada istrinya. Di sini uangnya bertambah menjadi tujuh puluh lima ribu (75.000), sehingga menjadi sama. | |
| |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |