Al Qur'an & Sunnah | |
MENGEMBANGKAN HARTA DENGAN SESUATU YANG TIDAK MEMBAHAYAKAN AKHLAQ DAN KEPENTlNGAN UMUMIslam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginvestasikannya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfungsikannya. Maka tidak boleh bagi pemilik tanah menelantarkan tanahnya dari pertanian, apabila masyarakat memerlukan apa yang dikeluarkan oleh bumi berupa tanaman-tanaman dan buah-buahan. Demikian juga pemilik pabrik di mana manusia memerlukan produknya, karena ini bertentangan dengan prinsip "Istikhlaf" (amanah peminjaman dari Allah). Demikian juga tidak diperbolehkan bagi pemilik uang untuk menimbun dan menahannya dari peredaran, sedangkan ummat dalam keadaan membutuhkan untuk memfungsikan uang itu untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan dapat membawa dampak berupa terbukanya lapangan kerja bagi para pengangguran dan menggairahkan aktivitas perekonomian. Tidak heran jika Al Qur'an memberi peringatan kepada orang-orang yang menyimpan harta dan yang bersikap egois dengan ancaman yang berat. Allah SWT berfirman:
Akan tetapi Islam memberikan batasan pemilikan harta dalam pengembangan dan investasinya dengan cara-cara yang benar (syar'i) yang tidak bertentangan dengan akhlaq, norma dan nilai-nilai kemuliaan. Tidak pula bertentangan dengan kemaslahatan sosial karena dalam Islam tidak terpisah antara ekonomi dan akhlaq. Oleh karenanya, bukanlah pihak pemodal itu bebas sebagaimana dalam teori materialistis. Seperti yang pernah diyakini oleh kaum Syu'aib dahulu, bahwa mereka bebas untuk mempergunakan harta mereka sesuai dengan keinginan mereka. Al Qur'an mengungkapkan hal itu sebagai berikut:
Karena itulah Islam mengharamkan cara-cara berikut ini dalam mengembangkan harta 1. RibaDi dalam riba itu seseorang berusaha memenuhi kebutuhan orang yang ingin meminjam harta, tetapi di saat yang sama ia mengharuskan kepada orang yang meminjam itu untuk memberi tambahan yang nanti akan diambilnya, tanpa ada imbalan darinya berupa kerja dan tidak pula saling memikirkan. Sehingga di sini yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Pelaku riba bagaikan segumpal darah yang menyerap darah orang-orang yang bekerja keras, sedangkan ia tidak bekerja apa-apa, tetapi ia tetap memperoleh keuntungan yang melimpah ruah. Dengan demikian semakin lebar jurang pemisah di bidang sosial ekonomi antara kelompok-kelompok yang ada, dan api permusuhan pun semakin berkobar. Oleh karena itu Islam sangat keras dalam mengharamkan riba dan memasukkannya di antara dosa besar yang merusak, serta mengancam orang yang berbuat demikian dengan ancaman yang sangat berat. Allah SWT berfirman:
Rasulullah SAW melaknati orang yang memakan riba, yang diberi makan, sekretarisnya dan kedua saksinya. 2. Ihtikar (menimbun di saat orang membutahkan)Di dalam hadits shahih disebutkan:
Ancaman itu datang karena orang yang menyimpan itu ingin membangun dirinya di atas penderitaan orang lain dan dia tidak peduli apakah manusia kelaparan atau telanjang, yang penting dia mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Semakin masyarakat memerlukan barang itu semakin dia menyembunyikannya, dan semakin senang dengan naiknya harga barang tersebut, oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda:
Para fuqaha' berselisih mengenai batas menyimpan barang yang diharamkan, apakah hanya makanan pokok atau segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat. Yang benar adalah pendapat yang dikatakan oleh Imam Abu Yusuf. "yaitu segala sesuatu yang berbahaya bagi manusia bila disimpan maka itu ihtikar (menimbun)" 3. PenipuanIni berlaku dalam segala macam bentuknya, Rasulullah SAW bersabda:
Di antara contoh penipuan adalah mengurangi takaran dan timbangan, sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an Al Karim sebagai berikut:
Al Qur'an telah menceritakan kisah Syu'aib beberapa kali, beliau mengajak kaumnya dengan ikhlas dan secara terus menerus:
4. Berdagang barang-barang yang diharamkanSeperti khamr (arak) atau minuman keras lainnya, narkotik, daging babi, perkakas (alat-alat) yang diharamkan, seperti bejana dari emas dan perak, berhala dan patung-patung, serta bahan makanan yang membahayakan. Karena apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Allah juga mengharamkan nilai dan harganya. 5. Segala sesuatu yang bertentangan dengan akhlaqSegala sesuatu yang bertentangan dengan akhlaq yang mulia, atau dapat menjauhkan manusia dari agama yang benar atau membahayakan kepentingan masyarakat, maka itu termasuk mungkar yang diperangi oleh Islam dan ditolak oleh sistem ekonomi Islam. | |
| |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |