Sistem Masyarakat Islam dalam
Al Qur'an & Sunnah

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HARAMNYA PENDAPATAN DARI PEKERJAAN YANG KOTOR

Kaidah ini merupakan penghias sekaligus penyempurna terhadap kaidah sebelumnya. Karena kerja yang dianjurkan oleh Islam dan diakui pengarah positifnya adalah kerja yang baik (halal) sesuai dengan syari'at.

Adapun kerja yang kotor maka Islam telah melarangnya. Kerja yang kotor adalah kerja yang mengandung unsur kezhaliman dan merampas hak orang lain tanpa prosedur yang benar. Seperti ghashab, mencuri, penipuan, mengurangi takaran dan timbangan, menimbun di saat orang membutuhkan dan lain sebagainya. Atau memperoleh sesuatu yang tidak diimbangi dengan kerja atau pengorbanan yang setimpal, seperti riba, termasuk undian dan lain-lain. Atau harta yang dihasilkan dari barang yang haram, -seperti khamr, babi, patung, berhala, bejana yang diharamkan, anjing yang terlarang dan yang lainnya. Atau harta yang diperoleh dari cara kerja yang tidak dibenarkan menurut syari'at, seperti upah para dukun dan takang ramal, administrasi riba, orang-orang yang bekerja di bar-bar, diskotik dan tempat-tempat permainan yang diharamkan dan lain-lain.

Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap tubuh yang berkembang dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. Ahmad)

Islam tidak menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, apabila cara kerjanya diharamkan. Maka orang yang memperoleh harta riba untuk membangun masjid, madrasah, darul aitam atau yang lainnya, selamanya tidak sah menurut Islam. Dalam hadits shahih disebutkan

"Sesungguhnya Allah itu Thaayyib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal)." (HR. Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan:

"Sesungguhnya yang kotor itu tidak bisa menghapus yang kotor (juga)." (HR. Ahmad)

Sesuatu yang haram tetaplah haram menurut pandangan Islam, meskipun ada seorang qadhi yang menghalalkannya menurut zhahirnya dari bukti yang diperoleh. Allah SWT befirman:

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dan pada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (Al Baqarah: 188)

Berkenaan dengan masalah tersebut Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya:

"Sesungguhnya kalian mengadu kepadaku, baranglali sebagian kalian lebih pandai dengan hujjahnya daripada sebagian yang lainnya, sehingga aku memutuskan untuknya sebagaimana yang aku dengar. Maka barangsiapa yang aku putuskan untuknya dan hak saudaranya, maka itu menjadi sepotong dari api neraka. Maka tinggalkan atau ambillah." (HR.Bukhari - Muslim)

Meskipun qadhinya adalah Rasulullah SAW namun beliau memutuskan sesuai dengan zhahirya sesuatu. Dengan demikian maka Islam telah menjadikan nurani seorang Muslim dan ketaqwaannya sebagai penjaga atas kehidupannya dalam berekonomi.

Jika secara lahiriyah seorang qadhi telah memutuskan, maka sesungguhnya Allah selalu melihat atas segala hakikat dan rahasia.

Lebih dari itu Islam telah melarang pemanfaatan orang-orang kuat atas orang yang lemah, seperti orang-orang yang memakan harta anak yatim, para suami memakan harta isteri, pemerintah makan harta rakyatnya dan para juragan yang memakan hak-hak buruhnya, atau para tuan tanah yang memakan keringat para petani.

Di antara yang diperingatkan oleh Islam dengan keras adalah mengambil harta milik umum tanpa prosedur yang benar. Setiap orang dari putera bangsa memiliki hak, maka apabila ia mengambil secara tersembunyi atau merampas, berarti ia menzhalimi semua pihak dan mereka semua akan menjadi musuhnya di hari kiamat.

Dari sinilah datang ancaman yang keras bagi orang yang menyembunyikan ghanimah (harta rampasan perang), Allah berfirman:

"Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dilhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal. Sedang mereka tidak dianiaya." (Ali 'Imran: 161)

Harta milik umum itu diharamkan bagi para pejabat, sebagaimana dia juga diharamkan bagi karyawan bawah, maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk mengambil satu dirham pun atau yang lebih kecil dari itu, tanpa prosedur yang benar.

Demikian juga tidak diperbolehkan bagi mereka memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri dengan alasan bonus atau hadiah. Bagi setiap orang yang memiliki hati nurani dan memiliki akal yang jernih niscaya mengetahui bahwa itu namanya riswah (suap) dalam bentuknya yang tersamar.

Ada seseorang yang ingin memberi hadiah kepada Umar bin Abdul Aziz, lalu beliau menolaknya, maka orang itu berkata kepada beliau, "Mengapa engkau menolak? Rasulullah SAW saja menerima hadiah." Maka beliau berkata, "Dahulu hadiah bagi Rasulullah SAW benar-benar hadiah, tetapi untuk yang ini adalah suap!"

Rasulullah SAW pernah marah kepada pegawainya yang bemama Ibnul Lutbiyah, yaitu ketika dia baru kembali dari tugasnya memungut zakat. Dengan membawa sejumlah harta, kemudian ia berkata, "Ya, Rasulullah, ini untukmu dan ini untukku," maka Nabi SAW bersabda mengingkarinya:

"Sebaiknya ia duduk-duduk di rumah ayah atau ibunya sambil menunggu, apakah ia memang diberi hadiah atau tidak" (HR. Muttafaqun 'Alaih).

Maksudnya hadiah itu tidaklah datang kepadanya karena pribadinya, bukan pula karena hubungan persahabatan, atau karena hubungan famili yang mendahului antara ia dengan orang yang memberi hadiah. Tetapi hadiah itu tidak datang kepadanya melainkan karena jabatannya, maka tidak ada hak baginya dalam hal ini.

Oleh karena itu Islamlah yang pertama kali menerapkan terhadap para pejabat dan pemerintah tentang sebuah undang-undang, "Darimana kamu mendapatkan ini? Apakah dari hasil kerja, ataukah dari hasil yang tidak diperbolehkan oleh syari'at."

Islam telah menyatakan haramnya cara bekerja yang kotor berdasarkan tujuan-tujuan sosial ekonomi sebagai berikut

1. Menjalin hubungan antar manusia atas dasar keadilan, persaudaraan, memelihara kehormatan dan memberikan setiap hak pada pemiliknya.

2. Risalah Islam datang untuk menghilangkan faktor paling utama yang dapat menyebabkan semakin lebarnya jurang perbedaan (kesenjangan) antara individu dan kelompok, karena hasil keuntungan yang kotor. Seperti bentuk komisi yang besar, yang pada umumnya datang dari melakukan praktek yang terlarang dalam usaha. Berbeda dengan kalau kita terikat dengan cara-cara yang Islami, yang diperoleh adalah keuntungan yang sederhana dari usaha yang logis.

3. Mendorong manusia untuk bekerja dan bersungguh-sungguh, di mana tidak memperbolehkan memakan harta secara bathil. Artinya tanpa ada perimbangan kerja atau keikutsertaan yang wajar, tentang untung dan ruginya, seperti judi, riba, dan yang lainnya, meskipun jumlah keuntungannya secara ekonomi sangat melimpah.


Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi Cetakan Pertama Januari 1997 Citra Islami Press Jl. Kol. Sutarto 88 (lama) Telp.(0271) 632990 Solo 57126

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team