Al Qur'an & Sunnah | |
BEBERAPA MODEL PENAKWILANDi antara para ulama, ada sebagian yang mencoba menakwilkan hadits-hadits shahih tentang haramnya gambar dan mengambilnya agar mereka bisa mengatakan itu semua diperbolehkan, sampai yang berbentuk sekalipun. Sebagaimana yang diceritakan oleh Abu 'Ali Al Farisi di dalam tafsirnya, dari orang yang memahami bahwa kata-kata "Al Mushawwirin" dalam hadits tersebut maksudnya adalah orang-orang yang membuat gambar yang berbentuk, yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Ini dikemukakan oleh Abu Ali Al Farisi di dalam kitabnya Al Hujjah. Pendapat ini berlebihan dan tidak kuat. Sebagaimana juga orang yang menyandarkan kepada apa yang diperbolehkan bagi Sulaiman AS, yang disebutkan dari dalam Al Qur'an sebagai berikut,
Mereka yang berpendapat demikian ini tidak menyertakan nasakhnya dalam syari'at kita bahwa dia telah dimansukh (dihapus). Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Ja'far An-Nahhas, dan setelah itu diceritakan juga oleh Makky dalam tafsirnya "Al Hidayah ila Bulughin-Nihaayah." Seperti juga orang (ulama) yang memahami larangan di sini sekedar makruh, dan sesungguhnya kekerasan hukum itu teriadi ketika manusia masih dekat dengan masa jahiliyah, padahal sekarang kondisinya telah berubah. Pendapat ini bathil, karena saat ini masih banyak orang yang beragama Watsani, bahkan berjuta-juta jumlahnya. Memang pendapat ini pernah dikatakan oleh ulama sebelum mereka, tetapi dicounter oleh Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, bahwa pendapat ini tidak benar karena dia menghilangkan alasan yang dikemukakan oleh syari' (hadits), yaitu mereka telah mengungguli ciptaan Allah SWT. Ibnu Daqiq mengatakan, "Alasan ini berlaku secara terus-menerus secara umum, tidak dibatasi oleh masa, dan bukan wewenang kita untuk mengalihkan makna nash-nash yang jelas dengan makna yang bersifat khayalan." 27) Yang jelas bahwa pendapat ini tidak bisa memberi kepuasan kepada akal seorang Muslim, selain itu tidak sesuai dengan peradaban Islam dan kehidupan yang Islami, meskipun hal itu dilakukan oleh sebagian manusia di sebagian negara, sebagaimana yang kita lihat di Istana Merah di Granada, Andalusia (Spanyol). 27) Lihat Al Ahkam Syarah 'Amdatul Ahkam, Ibnu Daqaiq Al 'Id: 2/171, 173 | |
| |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |