Sistem Masyarakat Islam dalam
Al Qur'an & Sunnah

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

SYAHADAH (PERSAKSIAN)

Di dalam Al Qur'an, ayat tentang hutang piutang, yang Allah SWT perintahkan kepada kita agar mencatat hutang untuk lebih berhati-hati, Allah SWT berfirman:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dan orang laki-laki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya, janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil ...." (Al Baqarah: 283)

Dengan demikian, maka Al Qur'an telah menjadikan persaksian laki-laki sama dengan persaksian dua perempuan, sebagaimana juga ketetapan para fuqaha' bahwa persaksian kaum wanita itu tidak diterima di dalam had dan qishash.

Alhamdulillah, perbedaan ini bukanlah karena mengurangi bobot kemanusiaan wanita atau mengurangi kemuliaannya, akan tetapi disebabkan karena fithrah dan karakternya yang mengharuskan demikian. Biasanya wanita itu tidak bisa disibukkan dengan urusan harta dan muamalah pemerintahan. Akan tetapi mereka lebih cenderung dan cocok dengan urusan kewanitaan seperti urusan rumah tangga dan mendidik anak-anak sebagai seorang ibu dan istri bagi suaminya. Atau disibukkan dengan aktifitas mempersiapkan diri untuk menikah jika ia seorang yang masih gadis. Karena itu maka kemampuan penalaran mereka terbatas dalam memikirkan urusan-urusan muamalah.

Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang melakukan hutang piutang apabila ingin meyakinkan perjanjiannya, agar disaksikan oleh dua orang lelaki atau satu lelaki dengan dua wanita. Al Qur'an mengingatkan alasan dari ketetapan itu, yaitu apabila yang satu lupa, maka yang lain mengingatkan.

Sebagaimana juga pendapat mayoritas fuqaha' yang tidak menganggap sah kesaksian wanita di dalam masalah hudud dan qishash, hal itu untuk rnenjauhkan wanita dari interaksi dengan kekerasan dan kriminalitas serta permusuhan terhadap jiwa, harta dan kehormatan. Selain itu jika wanita ikut menyaksikan kriminalitas seringkali memejamkan kedua matanya dan lari sambil menjerit sehingga sulit untuk menjelaskan kriminalitas tersebut secara detail dan nyata. Hal ini disebabkan perasaannya tidak kuat untuk menahan dalam kondisi seperti itu.

Para fuqaha' berpendapat, bahwa boleh kita menjadikan wanita sebagai saksi -walaupun seorang diri- dalam hal-hal yang khusus menyangkut dunia kewanitaan, seperti menyusui, keperawanan, janda, haidh, dan kelahiran anak, atau yang lain-lainnya yang khusus diketahui oleh kaum wanita.

Betapapun hukum ini belum menjadi kesepakatan para ulama, Madzhab 'Atha' dari kalangan Tabi'in telah mengambil kesaksian wanita.

Sebagian ulama fiqih berpendapat bolehnya kita mengambil kesaksian wanita di dalam hukum pidana di masyarakat yang di sana tidak ada kaum pria. Seperti di kolam renang khusus wanita, rias penganten (salon), dan lainnya yang mana biasanya dikhususkan untuk kaum wanita saja. Misalnya jika ada salah seorang wanita yang menyakiti wanita lainnya, atau bahkan pembunuhan, kemudian hal itu disaksikan oleh beberapa saksi dari kaum wanita itu sendiri, maka apakah persaksian mereka itu ditiadakan sekedar karena mereka kaum wanita? Ataukah harus disaksikan oleh kaum pria, sementara kasus itu berada di suatu tempat yang tidak dihadiri oleh kaum pria? Maka yang benar adalah bahwa persaksian mereka kaum wanita itu dianggap sah, selama mereka itu adil, teliti dan faham.


Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi Cetakan Pertama Januari 1997 Citra Islami Press Jl. Kol. Sutarto 88 (lama) Telp.(0271) 632990 Solo 57126

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team