Al Qur'an & Sunnah | |
ASAL SEGALA SESUATU lTU DIPERBOLEHKANSuatu kaidah yang ditetapkan oleh para ulama bahwa, "Segala sesuatu itu asalnya boleh," berdasarkan firman Allah SWT, "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (Al Baqarah: 29). Dan tidak ada pengharaman kecuali dengan nash yang sharih dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya atau ijma' yang meyakinkan. Karena itu apabila tidak ada nash shahih dan tidak sharih tentang haramnya sesuatu, maka tidak akan mempengaruhi akan halalnya sesuatu itu, dan tetap berada dalam lingkup dimaafkan yang luas. Allah SWT berfirman:
Rasulullah SAW bersabda:
Rasulullah SAW juga bersabda:
Apabila ini merupakan suatu kaidah, maka manakah nash-nash dan dalil-dalil yang dipergunakan sebagai sandaran bagi orang-orang yang mengatakan haramnya lagu-lagu dan bagaimana pendapat orang-orang yang memperbolehkannya? | |
| |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |