Al Qur'an & Sunnah | |
SIKAP ISLAM TERHADAP PERMAINANSikap Islam terhadap berbagai jenis permainan di atas dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini: Jenis Permainan yang Diperbolehkan IslamIslam tidak melarang permainan dengan berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat itu sesuatu yang diperlukan oleh seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun tujuannya bukan untuk itu kecuali untuk bersenang-senang. Di depan telah kita terangkan tentang diperbolehkannya tertawa dan menyanyi dengan merujuk kepada beberapa pendapat ulama, termasuk di antaranya dari Imam Ghazali dan Ibnu Hazm. Bahkan ada sebagian bentuk permainan yang diserukan oleh Islam, seperti berbagai jenis permainan olah raga atau seni militer. Karena hal itu untuk menguatkan fisik dan memperoleh kemahiran serta meningkatkan kemampuan pertahanan ummat Islam. Di dalam Sunnah Nabi SAW kita diperintahkan untuk berolah raga, diantaranya dengan memanah dan menunggang kuda. Karena mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Islam telah mensyari'atkan 'Idul Fithri dan 'Idul Adha sebagai pengganti bagi dua hari yang dahulu dipergunakan untuk bermain oleh orang-orang Anshar di masa jahillyah. Nabi SAW telah memberikan izin kepada orang-orang Habasyah untuk menari dengan tombak dan pedang mereka di serambi masjidnya yang mulia pada hari raya, dan Nabi SAW mendorong mereka dengan mengatakan, "Untukmu wahai Bani Arfidah." Jenis Permainan yang Dilarang oleh IslamAkan tetapi Islam melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya. 1. Permainan yang sangat berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya. 2. Permainan yang menampakkan tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya, seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya, kecuali jika disediakan secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur dengan kaum lelaki. 3. Permainan sihir yang sesungguhnya, ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya atau menyebarkannya. 4. Permainan yang menipu orang demi memperoleh harta dengan kebathilan. 5. Permainan yang mengadu binatang dan menyakitinya, seperti adu ayam atau adu kambing. Yang demikian ini sungguh dilarang, maka tidak boleh bagi manusia mempermainkan binatang dengan mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan terhadap yang di bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit. 6. Permainan berdasarkan nasib, seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan permainan yang mengasah otak, seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya. Menurut pendapat yang rajih, permainan jenis ini diperbolehkan dengan syarat-syarat. Bab ini telah saya terangkan di dalam kitab "Al Halal dan Al Haram" dan telah dirinci di dalam juz kedua dari kitab "Fatawa Mu'ashirah." 7. Permainan judi, ini teman setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk perbuatan kotor dari perbuatan syetan. 8. Permainan yang merendahkan kehormatan manusia atau menghinanya atau menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok dari masyarakat, seperti orang buta, atau pincang atau yang berkulit hitam atau orang-orang yang berprofesi tertentu, kecuali dalam batas-hatas yang diperbolehkan. Lihat surat Al Hujuraat, ayat: 11. 9. Berlebihan dalam bermain, sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena permainan itu termasuk "Tahsiniyyat," (kebutuhan pelengkap), maka tidak boleh rnelebihi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang primer. Karena segala yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala yang diperbolehkan itu juga disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syar'i atau kewajiban duniauwi. Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang dituntut dari pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang ada, dan hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya. Oleh karena itu tidak diterima di dalam neraca Islam melebihkan satu permainan atau yang lainnya, seperti sepak bola atas seluruh permainan dan olah raga dan semua itu tidak lebih penting daripada beribadah kepada Allah dan memakmurkan bumi serta mernelihara hak-hak makhluk. Sehingga sampai terjadi permainan sepak bola itu di sebagian negara dalam rnasa-masa tertentu telah berubah menjadi berhala yang disembah dan diperjualbelikan dengan harga ratusan ribu, bahkan dengan jutaan. Sebagian ahli pemikir dan ilmu pengetahuan hampir tidak mendapatkan lagi kekuatan mereka, karena fungsi kaki seakan lebih penting daripada fungsi kepala. | |
| |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |