Sistem Masyarakat Islam dalam
Al Qur'an & Sunnah

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

TUGAS MASYARAKAT ISLAM TERHADAP TATA KEHIDUPAN ISLAMI

Sesungguhnya tugas masyarakat Islam di sini sebagaimana tugasnya yang kontinyu adalah memasyarakatkan adab-adab tersebut dan mendidik putra putrinya untuk memiliki adab Islami. Juga mendidik murid-muridnya untuk berakhlaq Islami dalam seluruh jenjang dan tingkatan pendidikan, dari masa kanak-kanak (balita) hingga perguruan tinggi dan mendorong hal itu (berakhlaq) kepada ummat dengan segala sarana yang ada dan dengan segala metode atau cara yang berpengaruh luas. Misalnya melalui makalah dan artikel, cerpen dan puisi, teater dan tilm, buletin dan buku, majalah dan surat kabar, mutiara kata dan karikatur, dan masih banyak lagi. Dan hendaknya bekerja sama dengan yayasan atau lembaga yang ada, seperti masjid, gedung teater, sekolah, stasiun televisi, penerbit dan sebagainya. Tidak boleh membangun peralatan di satu sisi, sementara menghancurkan sarana-sarana di sisi yang lain, sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair:

"Jika suatu hari bangunan itu telah sempurna, sementara kamu membangun sedangkan selain kamu merobohkannya."

"]ika ada seribu pembangun kemudian ada satu yang merusak maka sudah cukup, tetapi bagaimana jika yang membangun itu satu, sementara yang merusak ada seribu."

Apalagi perusakan di masa sekarang ini menggunakan ranjau, bukan lagi dengan kapak, dan ini benar-benar terjadi pada materi maupun moral secara keseluruhan.

Kewajiban masyarakat Islam dewasa ini adalah membersihkan tata kehidupan masyarakat dan tradisinya dari berbagai hal yang asing sehingga mempengaruhi tabiatnya yang seimbang dan adil. Baik hal itu dipengaruhi oleh masa-masa jatuhnya pemikiran dan kemunduran peradaban Islam atau juga akibat serangan dengan munculnya peradaban Barat Modern dengan berbagai bid'ah dan kemungkaran, baik di bidang mode pakaian, perkakas rumah tangga, makanan, minuman, resepsi pernikahan dan berbagai acara yang lainnya serta dalam pola hubungan antara laki-laki dan wanita dan lain-lain.

Oleh karena itu kita dapatkan masyarakat Islam sekarang ini terdiri dari dua golongan yang hidup dalam keadaan saling bertentangan.

Kalau kita ambil contoh misalnya masalah usrah (kerumah tanggaan) maka akan kita dapatkan bahwa di sana ada orang yang tidak memperbolehkan bagi yang melamar anaknya untuk melihat, sekedar melihat, padahal itu bertentangan dengan hadits-hadits shahih. Bahkan di sebagian negara, si pelamar tidak diperbolehkan melihat istrinya setelah aqad secara sah, tetapi diperbolehkan pada malam resepsi saja.

Sebagai kontradiksi dari kejadian di atas ada orang yang membiarkan anak gadisnya yang dilamar menjalin hubungan dengan laki-laki lain, atau keluar dengan orang yang melamarnya berduaan dengan bergandeng tangan, keduanya pergi menuju tempat-tempat rekreasi atau gedung-gedung bioskop di waktu siang atau malam hari, sehingga terjadilah perzinaan dan kumpul kebo.

Selain itu ada juga di antara suami yang meperlakukan istrinya, seakan-akan seperti sepotong alat perkakas yang ada di rumah. Ia tidak mau mengajaknya bermusyawarah dalam suatu hal, tidak mengakui keberadaannya dengan benar dan tidak menjaga perasaan istrinya.

Kebalikan dari itu ada orang yang menyerahkan kepemimpinan rumah tangganya kepada istrinya, sehingga dia tidak memiliki kepribadian dan tidak mempunyai pengaruh dalam kepemimpinannya. Bahkan istrinya itulah yang memerintah dan melarangnya, yang mengatur dalam keuangannya, yang mengarahkan pendidikan anak-anaknya dan yang menentukan hubungan suaminya dengan ibu bapaknya dan kerabatnya sendiri.

Kemudian dalam masalah pewarisan ada orang yang mengharamkan anak perempuannya untuk mewarisi secara sah, padahal pewarisan itu merupakan ketentuan Allah SWT untuk mereka. Mereka memberikan warisan khusus kepada anak-anaknya yang laki-laki, yang dengan begitu berarti dia telah merubah hukum dan ketetapan Allah SWT.

Sebaliknya ada orangyang ingin menyamakan pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan, yang itu bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dalam kitab-Nya. Mereka lupa bahwa sesungguhnya syari at Islam telah membedakan antara keduanya dalam pembagian, karena Islam juga membedakan di antara keduanya dalam beban dan kewajiban terhadap masalah harta.

Contoh-contoh lainnya masih banyak sekali, dan sementara kita cukupkan dari apa yang telah kita sebutkan di atas.

Adalah wajib bagi masyarakat Islam untuk memelihara adab dan tradisi Islam, dengan segenap undang-undang dan aturannya. Mereka tidak boleh membiarkan anak gadisnya di perantauan bersama orang-orang yang merusak tata susila ummat dan ingin menghapus identitas kepribadiannya, menghancurkan tradisinya yang diambil dari wahyu Allah.

Apabila masyarakat ini telah cenderung kepada sikap main-main dalam tata kehidupannya dan menyerahkan kendali kehidupannya kepada orang-orang yang merusak dan berbuat semaunya, sungguh mereka akan segera terlepas dari risalah masyarakat Islam yang benar dan lurus.

Bukanlah disebut masyarakat Islam yang benar itu masyarakat yang terlepas dari tradisinya yang murni dan dari tata kehidupannya yang orisinil, kemudian ia menerima tradisi dan tata kehidupan lain yang asing darinya, sehingga kepribadiannya menjadi meleleh dan identitasnya lenyap, serta menjadi pengekor bagi musuh-musuh Allah, padahal Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin dunia.

Sehingga kamu lihat anak-anaknya makan dengan tangan kiri dan minum juga dengan tangan kiri. orang laki-lakinya memakai cincin emas dan wanita-wanitanya menyerupai wanita-wanita kafir dalam membuka aurat dan membuka dadanya serta menampakkan perut dan punggungnya.

Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang membiarkan laki-laki dan wanitanya berduaan tanpa diikat oleh hubungan pernikahan atau tanpa disertai muhrim maupun kerabatnya.

Bukan pula masyarakat Islam itu masyarakat yang bercampur aduk (ihktilath) antara pemuda dan pemudinya dengan alasan menjalin persahabatan dan hubungan yang erat, seperti yang terjadi di sekolah-sekolah dan universitas, di tempat-tempat rekreasi dan bumi perkemahan atau di dalam kendaraan umum.

Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakatyang membiarkan keberadaan lembaga-lembaga yang penuh syubhat, seperti gedung-gedung bioskop, dan pusat-pusat hiburan yang penuh maksiat, yang keberadaannya merusak eksistensi ummat dan meniupkan udara beracun yang di dalamnya terdapat adzab yang pedih. Yang menghancurkan segala sesuatu atas instruksi tuannya yaitu kaum zionis, para Penjajah dan kaum komunis dengan makalah-makalah yang menyesatkan, berita-berita palsu, kisah-kisah porno, foto-foto telanjang, lagu-lagu cabul, sandiwara-sandiwara kotor, film-film yang merusak dan sinetron-sinetron yang diisi dengan kebathilan-kebathilan.

Akan tetapi masyarakat Islam yang sebenarnya adalah masyarakat yang menjaga adab-adab (tata kehidupan)-nya yang masih asli dan tradisinya yang kokoh sebagaimana memelihara (membela) tanah airnya dari penjajahan, memelihara kehormatannya agar jangan dirusak, menjaga kekayaannya agar tidak dirampas dan menjaga kemuliaannya agar tidak direndahkan.


Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi Cetakan Pertama Januari 1997 Citra Islami Press Jl. Kol. Sutarto 88 (lama) Telp.(0271) 632990 Solo 57126

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team