Al Qur'an & Sunnah | |
MASYARAKAT TIDAK DITEGAKKAN DENGAN HUKUM BELAKASesungguhnya Islam bukanlah sekedar hukum dan perundang-undangan belaka, tetapi Islam adalah aqidah yang menafsirkan kehidupan, ibadah yang mendidik jiwa, akhlaq yang membersihkan jiwa, pemahaman yang menjernihkan persepsi, nilai-nilai yang mengangkat martabat manusia dan adab yang memperindah kehidupan. Ayat-ayat hukum tasyri' tidak sampai sepersepuluh dari Al Qur'an, itu pun dikumpulkan dengan ayat-ayat tentang aqidah dan hati yang disertai juga dengan janji dan ancaman berkaitan erat dengan seluruh arahan-arahan Al Qur'an. Seperti misalnya hukum kerumah-tanggaan dalam firman Allah SWT:
Ini bukan hukum yang kering seperti kandungan hukum yang ada, tetapi ini merupakan tasyri', dakwah, taujih, tarbiyah, targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman). Bacalah firman Allah SWT dalam menjelaskan ahkamul hudud:
Di dalam ayat ini kita dapatkan tasyri' yang menakutkan, disertai dengan janji dan ancaman, memuat menakut-nakuti dan menggetarkan, taujih dan tarbiyah, dorongan untuk bertaubat dan memperbaiki, mengingatkan nama-nama Allah yang baik, Maha 'Aziz (kuasa) untuk melarang dan memerintah, Yang Bijaksana dalam menentukan hukum, Maha Pengampun dan Penyayang bagi orang yang bertaubat dan mau memperbaiki diri, Yang Merajai alam semesta, Yang menciptakan dan Memerintah dan Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Inilah susunan hukum dalam Al Qur'an, sebagaimana juga dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Dengan demikian maka bukan semata-mata tasyri' (hukum yang membangun masyarakat Islam), melainkan juga memerlukan dua sarana lain yang tidak kalah penting, yaitu dakwah dan pemberian pemahaman (taui'yah), kemudian ta'lim dan tarbiyah di samping perundang-undangan dan hukum, bahkan semua itu diletakkan sebelum perundang-undangan dan hukum. Karena itulah Islam memulai dengan marhalah Makkiyah -yaitu marhalah da'wah dan tarbiyah- sebelum marhalah madaniyah yang merupakan marhalah tasyri' dan tanzhim (perundang-undangan dan strukturisasi). Dalam marhalah kedua inilah kita melihat tasyri' disertai dengan tarbiyah, sebagaimana bergabungnya jasad dengan ruh. Sesungguhnya dengan sekedar merubah hukum saja tidak cukup untuk mewujudkan sebuah masyarakat Islam. Merubah apa-apa yang ada di dalam jiwa seseorang itulah sebenarnya yang paling asasi. Dan yang paling besar dalam hal ini adalah terdapatnya keimanan yang mampu membentuk manusia menjadi makhluq yang sempurna. Keimanan itulah yang akan memberikan motivasi dan menjadi standar nilai serta hasil dari seluruh amalnya berupa pembalasan di dunia dan di akhirat. Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, maka jika kita ingin memerangi kriminalitas yang mengharuskan dihukum tidaklah hanya dengan melaksanakan hukuman saja. tidak pula dengan tasyri' saja. Melainkan bahwa had itu merupakan langkah terakhir dalam mengupayakan suatu perbaikan. Sesungguhnya sanksi itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar. Orang-orang ini bukanlah mayoritas dan umat ini, bukan pula basis utama masyarakat, tetapi mereka adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam basis, karena telah keluar dari basis tersebut. Islam datang bukan untuk mengobati orang-orang yang menyimpang, tetapi Islam datang untuk memberi pengarahan kepada orang-orang yang baik dan memelihara mereka untuk tidak menyimpang. Dalam pandangan Islam hukuman bukanlah variabel terbesar dalam memberantas kriminalitas. Tetapi memelihara dari itu semua dengan mengeliminir sebab-sebabnya, itulah variabel terbesar. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan. Jika kita melihat suatu tindak kriminalitas seperti zina, maka kita akan mendapatkan bahwa sesungguhnya Al Qur'an telah menyebutkan tentang hukumannya dalam satu ayat pada awal surat An-Nur, yaitu firman Allah SWT:
Tetapi di dalam surat An-Nuur itu sendiri memuat berpuluh-puluh ayat lain yang mengarahkan untuk memelihara dari dosa itu sebagai berikut: Pertama, Ancaman Allah bagi orang-orang yang menyebarkan perbuatan keji itu dengan adzab di dunia dan akhirat, Allah SWT berfirman:
Ketiga, Adab meminta izin bagi para pembantu dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh, Allah SWT berfirman:
Keempat, Mendidik laki-laki dan perempuan mukmin untuk memelihara dan menjaga diri dengan selalu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Yaitu firman Allah SWT:
Kelima, Melarang wanita tampil menarik (tabarruj) di hadapan kaum laki-laki, membangkitkan keinginan dan khayalan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
Arti dari ayat tersebut menunjukkan wajibnya membersihkan masyarakat dari sebab-sebab fitnah dan rayuan, serta menutup segala celah yang menuju terjadinya kerusakan. Keenam, Yang lebih penting dari itu semua adalah menikahkan orang-orang yang belum bersuami atau beristeri dari laki-laki atau pun wanita dan menyerukan yang demikian kepada seluruh masyarakat, karena mereka ikut bertanggung jawab. Allah SWT berfirman:
Tanggung jawab masyarakat di sini, terutama kalangan pemerintah, adalah memudahkan segala sarana komunikasi yang halal, selain menutup pintu-pintu haram. Demikian itu dilaksanakan dengan menghilangkan kendala-kendala materi atau sosial di hadapan orang-orang yang ingin menikah. Seperti mahalnya maskawin, berlebihan dalam memberikan hadiah-hadiah, undangan, walimah, serta perabot rumah dan lain-lain. Dan membantu mereka baik secara materi maupun moril untuk membentuk rumah tangga yang Islami. Maka bukanlah menegakkan hukum (had) itu yang memecahkan problem, karena kenyataannya had tidak mungkin ditegakkan dengan syarat-syaratnya yang syar'i kecuali dalam keadaan iqrar di majelis qadha' sebanyak empat kali sebagaimana pendapat sejumlah imam. Atau dengan persaksian empat saksi yang adil bahwa mereka melihat perbuatan dosa itu dengan melihat langsung di tengah-tengah mengerjakan. Bukankah hal itu sangat sulit, maka seakan-akan tujuannya di sini adalah dilarang berterus terang dalam masalah dosa. Adapun orang yang diuji dengan perbuatan itu kemudian tidak ketahuan maka tidak termasuk kena hukuman dunia maka ini kembali kepada Allah di akhirat nanti. | |
| |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |