Al Qur'an & Sunnah | |
GAMBARAN TRADISI MASYARAKAT ISLAMSesungguhnya tradisi, tata kehidupan dan kebiasaan masyarakat Islam itu ditetapkan oleh Islam untuk ber-khidmah (mengkosentrasikan diri) terhadap aqidah dan ibadahnya, pemikiran dan perasaannya, kemudian akhlaq dan kemuliaannya. Di antara tata kehidupan masyarakat Islam adalah mereka tidur di awal waktu dan bangun di awal waktu juga. Sehingga orang-orangnya menikmati tidur yang tenang dan nyenyak di malam hari, di mana Allah menjadikan malam itu sebagai pakaian untuk memenuhi kesehatan dan kekuatan mereka yang tidak bisa diperoleh dengan begadang panjang. Setelah itu manusia bisa merasakan nimatnya bangun pada waktu pagi yang penuh berkah dan menghirup udara pagi yang bersih. Perubahan yang indah dan terasa punya nilai khusus ini sangat terkait dengan ibadah shalat fajar (subuh). Mereka bangun di waktu fajar dan melaksanakan shalat itu pada waktunya sebelum matahari terbit. Dari sinilah menjadi jelas bahwa sesungguhnya tata cara kehidupan masyarakat Islam itu tidak terpisah dengan faktor-faktor yang lainnya. Sisi lain dari tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa sesungguhnya tidak diperbolehkan seorang laki-laki menyendiri dengan wanita lain tanpa ada suaminya atau muhrimnya, sebagaimana tidak diperbolehkan bagi wanita bepergian sendiri. tanpa suami atau muhrim. Sesungguhnya wanita Muslimah itu wajib menutup aurat dan memelihara kehormatannya. Maka tidak boleh bagi wanita Muslimah menampakkan perhiasannya kecuali yang kelihatan seperti wajah dan kedua telapak, dan diharamkan baginya untuk tabarruj (berdandan) seperti dandanan jahiliyah. Dilarang menampakkan kedua lengannya, betisnya, lehernya atau rambutnya atau yang lainnya sebagaimana itu dilakukan oleh wanita modern karena taqlid (mengekor) pada peradaban jahiliyah, peradaban barat. Tata cara pakaian yang Islami seperti ini bukanlah sekedar formalitas yang tanpa makna. Tetapi berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi masing-masing dari laki-laki dan wanita guna menjaga keluhuran akhlaq dalam masyarakat, nilai 'afaf (pemeliharaan diri) dan rasa malu yang itu merupakan keutamaan manusia yang tinggi nilainya. Islam menganggap zina sebagai perbuatan keji dan suatu bentuk tindak kriminalitas yang sangat berbahaya bagi pribadi dan keluarga pelaku, serta masyarakat pada umumnya apabila itu sampai merajalela. Karena akibatnya adalah dominasi syahwat, rusaknya pemuda, menyebarnya pengkhianatan dan menimbulkan keraguan suami istri, tersebarnya penyakit kelamin, banyaknya anak-anak temuan dan anak-anak "haram," bercampur aduknya keturunan, terlepasnya ikatan-ikatan keluarga dan dekadensi moral. Benarlah firman Allah SWT:
Apabila zina itu merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk maka segala jalan yang menuju ke arah itu harus ditutup. Adab Islam datang memberi upaya preventif dengan melarang tabarruj (berdandan) yang merangsang guna mencegah terjadinya fitnah, baik yang zhahir maupun yang bersifat bathin. Allah SWT berfirman:
Termasuk juga dalam tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa di antara anak dan orang tua ada ikatan yang abadi dan suci, yang tidak terputus dengan sampainya anak pada usia baligh, atau dengan kemandiriannya di bidang ekonomi, atau dengan pernikahannya. Tidak seperti di kalangan orang-orang Barat, yang apabila anak-anak mereka telah besar (dewasa) dan menikah seakan-akan menjadi asing dari kedua orang tuanya. Hampir-hampir mereka tidak saling mengenal lagi kecuali dalam acara-acara tertentu jika sang anak menyapanya. Bahkan Islam telah memperluas wilayah keluarga hingga hubungan kerabat dari ushul (ke atas) sampai furu' (ke bawah) dan ashabah serta setiap yang termasuk muhrim dari laki-laki dan wanita. Maka kakek, nenek, cucu, paman, bibi dan anak-anak mereka, semuanya itu adalah sanak famili (arham) yang wajib disambung dan kerabat yang wajib diperhatikan serta memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi. Yaitu dengan berziarah, kasih sayang dan berbuat baik sampai pada kewajiban nafkah dan memelihara hubungan dengan baik, Allah SWT berfirman:
Termasuk juga dalam adab tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah menyebarkan ucapan salam. Ucapan itu merupakan bentuk penghormatan kaum Muslimin terhadap sesama mereka. Mengucapkannya Sunnah, tetapi menjawabnya fardhu kifayah dan Allah telah memberi kecukupan kepada kaum Muslimin dengan penghormatan itu. Tidak seperti penghormatan jahiliyah dengan cara sujud, membungkuk atau perkataan 'selamat pagi' dan 'selamat sore'. Rasulullah SAW telah menjelaskan kaidah-kaidah penghormatan salam ini sehingga manusia tidak saling bermalasan untuk memulainya ketika mereka bertemu, yakni yang muda menyalami yang tua, yang sedikit menyalami yang banyak dan yang lewat menyalami yang duduk. Allah SWT berfirman:
Di antara adab masyarakat Islam yang lain adalah berbuat baik kepada tetangga, memuliakan tamu, mendoakan orang yang bersin yang membaca hamdalah, menjenguk orang sakit, mengiring jenazah, ber-ta'ziah kepada orangyang terkena musibah, dan lain-lain dari akhlaq Islami yang hukumnya berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Ada yang wajib, sunnati dan ada pula yang mandub | |
| |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |