Al Qur'an & Sunnah | |
WAKAF DAN SHADAQAH JARIYAHDi antara persoalan penting yang ditekankan dalam Islam adalah shadaqah jariyah (yang terus menerus bermanfaat sampai setelah matinya orang yang memberi shadaqah). Inilah yang secara istilah disebut "wakaf Khairi." Secara definitif dapat diuraikan sebagai berikut, "Harta yang dikeluarkan dari (berasal) milik perorangan, untuk diambil manfaatnya oleh salah satu lembaga sosial Islam, karena mencari pahala dari Allah SWT" Rasulullah SAW pernah mengisyaratkan (memerintahkan) kepada Umar RA untuk mewakafkan hartanya di Khaibar, dan tidak ada seorang pun dari sahabat, kecuali mereka memiliki kemampuan dalam berwakaf. Dan siapa saja yang membaca sejarah tentang alasan wakaf dan syarat-syarat orang yang mewakafkan maka akan nampak jelas baginya bagaimana hakikat takaful (saling menanggung) dalam masyarakat Islam yang dilakukan berdasarkan kemurnian hati untuk berbuat kebajikan dan perasaan kasih sayang yang mendalam serta pancaran nilai-nilai kemanusiaan yang mulia. Sehingga kebaikannya tidak hanya terbatas pada manusia, tetapi bahkan sampai pada binatang dan tanaman. 20) 20) Lihat dalam Kitab Al Iman wal Hayah', Bab Ar-Rahmah' | |
| |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |