Fiqh Prioritas

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

PRIORITAS FARDHU ATAS SUNNAH DAN NAWAFIL
----------------------------------------

SEBAGAIMANA   diketahui   --dalam   perkara-perkara   cabang--
sesungguhnya  amalan  yang  dilakukan oleh manusia ini terdiri
atas bermacam-macam tingkatan  yang  harus  dilakukan,  dengan
perbedaan tingkatan yang telah dijelaskan oleh syari'ah agama.

Ada  perkara  yang  diperintahkan  dalam  bentuk  sunnah   dan
mustahab.

Ada   perkara  yang  diperintahkan  dalam  bentuk  fardhu  dan
kewajiban.

Dan ada pula perkara yang berada  di  antara  kedua  hal  itu,
yakni  perkara yang berada di atas mustahab, tetapi dia berada
di bawah fardhu; yang oleh para fuqaha disebut dengan wajib.

Perkara yang termasuk di dalam fardhu ini terbagi lagi menjadi
fardhu   kifayah,   yaitu  suatu  fardhu  yang  apabila  telah
dilakukan oleh seorang atau beberapa orang,  maka  orang  yang
lain  tidak  berdosa  bila tidak melakukannya; dan fardhu ain,
yaitu suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh  setiap  orang
yang  telah  memenuhi  syarat  untuk  diberi  beban  kewajiban
(mukallaf).

Fardhu ain ini sendiri terbagi lagi  menjadi  beberapa  macam.
Ada  yang kita namakan fardhu rukun (al-fara'idh al-rukniyyah)
yang berkaitan dengan rukun Islam,  yaitu  syiar  ibadah  yang
terdiri  atas  empat  macam:  Shalat,  zakat, puasa, dan haji.
Serta fardhu lainnya yang tidak termasuk dalam kategori fardhu
ini.

Al-'Allamah   Ibn   Rajab,   ketika   menjelaskan  hadits  ini
(Sesungguhnya Allah memfardhukan berbagai macam  fardhu,  oleh
karena  itu  janganlah  kamu  sia-siakan...) mengatakan, "Para
ulama berselisih pendapat apakah wajib  dan  fardhu  itu  satu
makna  ataukah  tidak? Di antara mereka ada yang berkata bahwa
kedua hal itu sama.  Setiap  kewajiban  yang  didasari  dengan
dalil  syar'i  dari al-Qur'an, sunnah, ijma', dan dalil syar'i
lainnya adalah fardhu. pendapat ini dikenal  sebagai  pendapat
para pengikut mazhab Syafi'i; dan diriwayatkan dari Ahmad yang
mengatakan: 'Setiap  hal  yang  ada  di  dalam  shalat  adalah
fardhu.'"

Di  antara  ulama  itu ada yang berkata, "Yang termasuk fardhu
adalah sesuatu  yang  ditetapkan  dengan  dalil  yang  qath'i.
Sedangkan  yang  termasuk wajib adalah sesuatu yang ditetapkan
dengan dalil yang tidak qath'i."  Pendapat  ini  berasal  dari
para pengikut mazhab Hanafi.

Kebanyakan  nas  yang  berasal  dari  Ahmad  membedakan antara
fardhu dan wajib. Para pengikut  mazhab  Hanbali  meriwayatkan
darinya  bahwa  dia  berkata, "Sesuatu itu tidak dimasukkan ke
dalam fardhu kecuali apabila dia terdapat di dalam kitab Allah
SWT."  Dia  berkata,  "Berkaitan  dengan  zakat  fitrah,  saya
memberanikan diri untuk mengatakan  bahwa  sesungguhnya  zakat
fitrah  adalah  fardhu  walaupun  Ahmad  mengatakan  bahwa dia
wajib."  Di  antara  para   pengikut   mazhab   ini   berkata,
"Maksudnya,   sesungguhnya   fardhu  itu  ialah  sesuatu  yang
ditetapkan melalui al-Qur'an  sedangkan  wajib  ialah  sesuatu
yang ditetapkan melalui sunnah Nabi saw." Ada pula mereka yang
berkata, "Sesungguhnya  Ahmad  bermaksud  bahwa  sesuatu  yang
fardhu  itu  ditetapkan  melalui  dalil  naqli yang mutawatir;
sedangkan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan melalui ijtihad;
sehingga   banyak   sekali  pandangan  yang  berkaitan  dengan
kewajiban ini."2

MENGANGGAP MUDAH TERHADAP HAL-HAL YANG SUNNAH
DAN MUSTAHAB

Berkaitan dengan fiqh prioritas ini, kita  harus  mendahulukan
hal  yang  paling  wajib atas hal yang wajib, mendahulukan hal
yang wajib atas mustahab,  dan  kita  perlu  menganggap  mudah
hal-hal  yang  sunnah dan mustahab serta harus mengambil berat
terhadap hal-hal yang fardhu dan wajib. Kita mesti  menekankan
lebih  banyak  terhadap  perkara-perkara  fardhu yang mendasar
daripada perkara yang lainnya; khususnya shalat dan zakat yang
merupakan  dua  macam fardhu yang sangat mendasar, yang selalu
digandengkan penyebutannya di dalam al-Qur'an pada  dua  puluh
delapan tempat; dan juga banyak sekali hadits yang menyebutkan
kedua hal ini. Antara lain:

Diriwayatkan dari Ibn  Umar  r.a.  bahwasanya  Rasulullah  saw
bersabda,

   "Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi
   bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad
   adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat,
   membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di
   hari Ramadhan." 3

Diriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidillah  r.a.  berkata,  "Ada
seorang  lelaki  penduduk  Najed yang datang kepada Rasulullah
saw dengan kepala terbuka. Kami mendengar  suara  dengungannya
tetapi  tidak  dapat  menangkap apa yang dia katakan. Sehingga
kami mendekatkan diri  kepada  Rasulullah  saw.  Ternyata  dia
bertanya  tentang Islam. Maka Rasulullah saw bersabda, "Shalat
lima waktu sehari semalam." Dia  bertanya  lagi,  "Apakah  ada
kewajiban  lain  atas  diriku  selain  itu?"  Beliau menjawab,
"Tidak, kecuali bila engkau hendak melaksanakan yang  sunnah."
Kemudian  Rasulullah saw menyebutkan zakat kepadanya, lalu dia
bertanya lagi: "Apakah ada kewajiban lain atas  diriku  selain
itu?"  Beliau  menjawab,  "Tidak,  kecuali  bila engkau hendak
melaksanakan yang sunnah." Kemudian lelaki itu kembali lagi ke
tempat  asalnya  sambil  berkata,  "Demi Allah, aku tidak akan
menambah dan menguranginya."  Maka  Rasulullah  saw  bersabda,
"Dia akan mendapatkan keberuntungan kalau yang dia katakan itu
benar."" (Muttafaq 'Alaih) 4

Diriwayatkan dari Ibn Abbas r. a. berkata bahwasanya Nabi  saw
mengutus Mu'adz r.a. untuk pergi ke Yaman, beliau saw bersabda
kepadanya, "Ajaklah mereka  untuk  bersaksi  bahwa  tidak  ada
Tuhan  selain  Allah  dan  sesungguhnya aku adalah Rasulullah.
Apabila  mereka  mematuhi  dirimu  dalam  perkara  ini,   maka
beritakanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah memfardhukan
shalat lima waktu sehari semalam. Dan apabila mereka  mentaati
dirimu  dalam  perkara  ini,  maka  beritakanlah kepada mereka
bahwa  Allah  SWT  telah  memfardhukan  kepada  mereka   untuk
membayar  zakat  yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan
dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." 5

Diriwayatkan dari Ibn Umar r. a. berkata bahwa Rasulullah  saw
bersabda, "Aku telah diperintahkan untuk memerangi orang-orang
sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain  Allah,  dan
sesungguhnya  Muhammad  adalah  Rasulullah, mendirikan shalat,
membayar zakat. Jika mereka telah melaksanakan perkara-perkara
itu,  berarti  mereka  telah  melindungi darah dan harta benda
mereka dari diriku. Dan Allah SWT  akan  menghitung  apa  yang
telah mereka lakukan." 6

Diriwayatkan  dan  Abu  Hurairah  r.a.   berkata,   "Ketika
Rasulullah  saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi khalifah,
ada di antara orang-orang Arab  yang  menjadi  kafir  kembali,
maka  Umar  r.a.  berkata,  'Bagaimanakah kalau kita memerangi
orang-orang itu karena Rasulullah  saw  telah  bersabda,  'Aku
telah   diperintakkan  untuk  memerangi  orang-orang  sehingga
mereka  mengucapkan  bahwa  tiada  tuhan  selain  Allah.  Maka
barangsiapa yang mengatakannya maka dia telah melindungi harta
dan jiwanya dari diriku, dan Allah akan memperhitungian segala
amal  perbuatannya.'?'  Maka  Abu  Bakar menjawab 'Demi Allah,
sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat
dan  zakat.  Karena sesungguhnya zakat adalah hak harta benda.
Demi Allah, kalau mereka enggan memberikan  seekor  unta  yang
dahulu  pernah  mereka  berikan kepada Rasulullah saw maka aku
akan memerangi mereka, karena keengganan itu.'  Umar  berkata,
'Demi  Allah,  itu  tidak lain kecuali bahwa aku telah melihat
Allah melapangkan hati Abu Bakar  untuk  melakukan  peperangan
itu, dan aku betul-betul mengetahuinya.'" 7

Diriwayatkan dari Abu Ayyub r.a., ia berkata bahwa ada seorang
lelaki datang kepada Nabi saw kemudian dia berkata kepada Nabi
saw, "Beritahukanlah  kepadaku  amalan  yang  dapat  membuatku
masuk  surga."  Nabi saw bersabda, "Sembahlah Allah dan jangan
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu selain Dia, dirikan shalat,
bayar zakat dan jalinlah silaturahim."8

Diriwayatkan dari Abu Hurairah  r.a.,  ia  berkata  bahwa  ada
seorang  lelaki  Arab  Badui  datang  kepada  Nabi  saw sambil
berkata, "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku amalan  yang
apabila  aku  melakukannya,  aku akan masuk surga." Rasulullah
saw menjawab, "Sembahlah Allah dan jangan  mempersekutukan-Nya
dengan  sesuatupun.  Dirikan  shalat  fardhu,  bayarlah  zakat
fardhu, dan berpuasalah pada bulan Ramadhan." Kemudian  lelaki
itu berkata, "Demi yang diriku berada di tangan-Nya, aku tidak
akan menambah atau menguranginya. "Ketika  orang  itu  kembali
lagi  ke  tempat asalnya, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang
ingin  melihat  lelaki  penghuni  surga,  maka  hendaklah  dia
melihat orang ini." 9

Hadits  ini  dan  hadits  Thalhah  di  atas  menunjukkan bahwa
perkara-perkara  fardhu  ini  adalah   dasar   amalan   agama.
Barangsiapa     mengerjakannya    dengan    sempurna,    tidak
menguranginya sedikitpun,  berarti  dia  telah  membuka  pintu
surga,  walaupun dia tidak mengerjakan amalan-amalan sunnah di
luar fardhu itu. Ajaran yang diterapkan oleh Nabi  saw  ketika
beliau  mengajar  para  sahabatnya  ialah memusatkan perhatian
terhadap rukun  dan  dasar,  dan  bukan  menekankan  perhatian
terhadap  perkara-perkara  kecil, parsial, yang tidak akan ada
habisnya.

KESALAHAN MENYIBUKKAN DIRI DALAM PERKARA SUNNAH DENGAN
MENINGGALKAN PERKARA FARDHU

Di  antara  kesalahan  yang  dilakukan oleh banyak orang ialah
memberikan perhatian yang  berlebihan  terhadap  perkara  yang
hukumnya sunnah, yang berkaitan dengan shalat, puasa, dan haji
daripada perhatian yang diberikan kepada hal-hal yang hukumnya
wajib.

Kita seringkali melihat pemeluk agama ini yang melakukan qiyam
al-lail, kemudian dia  pergi  ke  tempat  kerja  di  mana  dia
mendapatkan  gaji  setiap  bulan,  dengan  keadaan  loyo tidak
mempunyai kekuatan, sehingga dia tidak  dapat  bekerja  dengan
baik.  Kalau  dia  mengetahui  bahwa  bekerja  dengan baik itu
hukumnya  wajib   berdasarkan   hadits   "Sesungguhnya   Allah
mewajibkan   ihsan  atas  segala  sesuatu";  mengetahui  bahwa
mengabaikannya  berarti  pengkhianatan  terhadap  amanat  yang
diberikan  kepadanya;  dan  mengetahui bahwa dia memakan harta
--setiap akhir bulan-- dengan cara yang tidak benar, maka  dia
tidak  akan memperbanyak qiyam lail-nya untuk dirinya sendiri,
karena hal itu tidak lebih daripada amalan sunnah, yang  tidak
diwajibkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Satu  hal  yang  serupa  dengan  itu ialah orang yang berpuasa
sunnah Senin dan Kamis,  habis  kekuatannya  karena  berpuasa,
khususnya pada hari-hari di musim panas. Akhirnya dia pergi ke
tempat kerja dengan tubuh  yang  lemas  dan  tidak  bergairah.
Dengan  demikian dia banyak mengesampingkan kemaslahatan orang
banyak karena dia mendahulukan puasa. Puasa sunnah  dan  tidak
wajib  bagi  dirinya. Padahal pada masa yang sama melaksanakan
kemaslahatan orang banyak itu merupakan suatu  kewajiban  atas
dirinya.

Nabi  saw  melarang wanita untuk melakukan puasa sunnah ketika
suaminya berada di rumah, tidak bepergian jauh, kecuali dengan
izin suaminya.

Karena sesungguhnya suami  mempunyai  hak  atas  dirinya  yang
lebih wajib dia Iakukan daripada puasa sunnah.

Perkara  yang  serupa  dengan ini adalah ibadah haji dan umrah
yang hukumnya sunnah. Banyak sekali orang Islam yang melakukan
ibadah  haji untuk yang kelima kalinya, kesepuluh, keduapuluh,
bahkan keempatpuluh. Dia senantiasa melaksanakan ibadah  umrah
pada  bulan  Ramadhan,  mengeluarkan  biaya yang sangat besar.
Padahal pada masa yang sama banyak sekali kaum  Muslimin  yang
meninggal dunia karena kelaparan --betul-betul dan tidak hanya
kiasan-- di beberapa negeri. Misalnya  di  Somalia;  sedangkan
kaum   Muslimin  yang  lainnya  sedang  menghadapi  pembunuhan
massal, sebagaimana yang kita saksikan di Bosnia  Herzegovina,
Palestina,  Kasymir  dan  negeri-negeri lainnya. Mereka sangat
memerlukan bantuan dari saudara-saudara mereka, untuk  memberi
makanan  kepada  orang-orang  yang  kelaparan, memberi pakaian
kepada orang-orang  yang  telanjang,  mengobati  orang  sakit,
memberi  tempat  tinggal  kepada  orang yang kehilangan tempat
tinggal, untuk memelihara anak yatim,  memelihara  orang  tua,
para  janda,  dan  orang-orang  cacat  karena perang, dan juga
untuk membeli senjata agar mereka dapat mempertahankan diri.

Sedangkan  kaum  Muslimin  yang  lainnya   menghadapi   perang
terhadap  kristenisasi  yang berlaku di daerah mereka, di mana
mereka tidak memiliki sekolah sebagai tempat  belajar,  masjid
untuk  shalat,  rumah  untuk  mendidik anak, rumah sakit untuk
menyembuhkan  orang-orang  sakit,  gedung  pusat  dakwah,  dan
buku-buku  sebagai  bahan  bacaan...  Pada masa yang sama kita
menemukan 70% jamaah  haji  setiap  tahun  adalah  orang  yang
pernah   melakukan   ibadah   haji  sebelumnya.  Mereka  hanya
melakukan  ibadah  haji  sunnah,   yang   untuk   ini   mereka
mengeluarkan ratusan juta untuk keperluan diri mereka sendiri.

Kalau  mereka  betul-betul  memahami  ajaran agama mereka, dan
mengetahui sedikit tentang fiqh prioritas,  maka  mereka  akan
mendahulukan   penyelamatan   saudara-saudara   Muslim  mereka
daripada merasakan kenikmatan ruhani ketika  melakukan  ibadah
haji  atau  umrah.  Jika  mereka menghayati perkara ini secara
betul-betul maka mereka akan merasakan kenikmatan  yang  lebih
dalam  dan  dahsyat  ketika mereka menyelamatkan kaum Muslimin
daripada kenikmatan yang mereka  rasakan  ketika  melaksanakan
ibadah  tersebut  yang kadang-kadang diliputi dengan keinginan
untuk menampakkannya kepada orang  lain  atau  riya'  di  mana
orang yang melakukannya tidak merasakan hal itu

Ucapan Imam al-Raghib yang Cemerlang

Para  fuqaha Islam telah menetapkan bahwasanya Allah SWT tidak
akan menerima ibadah yang sunnah  sampai  ibadah  yang  fardhu
telah dilaksanakan.

Imam   al-Raghib   mengemukakan   pendapat  sehubungan  dengan
perbandingan  antara  berbagai  fardhu   dalam   ibadat,   dan
perkara-perkara  mulia  yang  hukumnya  sunnah. Dia mengatakan
sesuatu yang sangat baik:   "Ketahuilah,  sesungguhnya  ibadah
itu  lebih luas daripada kemuliaan (al-makramah). Sesungguhnya
setiap perbuatan yang mulia adalah ibadah,  dan  tidak  setiap
ibadah  itu  mulia.  Di  antara perbedaan antara kedua hal ini
ialah bahwa ibadah mempunyai perkara-perkara fardhu yang telah
diketahui, dan batas-batas yang telah ditetapkan. Barang siapa
yang  meninggalkannya,  maka  dia  dianggap  melanggar  batas.
Sedangkan  perbuatan  yang  mulia  adalah  sebaliknya. Manusia
tidak akan sempurna kemuliaannya selama  dia  belum  melakukan
kewajiban-kewajiban   dalam   ibadahnya.   Oleh   karena  itu,
melaksanakan kewajiban dalam  ibadah  merupakan  sesuatu  yang
adil,  sedangkan melaksanakan kemuliaan merupakan sesuatu yang
hukumnya sunnah. Perbuatan yang  sunnah  tidak  akan  diterima
oleh Allah SWT dari orang yang mengabaikan hal-hal yang wajib.
Dan orang yang meninggalkan kewajiban tidak  dianjurkan  untuk
mencari  keutamaan  dan  kelebihan,  karena  mencari kelebihan
tidak dibenarkan kecuali setelah seseorang melakukan keadilan.
Sesungguhaya   keadilan  merupakan  sesuatu  yang  wajib,  dan
keutamaan adalah tambahan atas yang wajib.  Bagaimana  mungkin
ada  tambahan  terhadap sesuatu yang dia sendiri masih kurang.
Oleh karena  itu  benarlah  ucapan:  'Orang  yang  mengabaikan
perkara-perkara yang pokok tidak akan sampai kepada tujuan'."

Barangsiapa yang disibukkan dengan perkara fardhu sehingga dia
tidak  dapat  mencari  tambahan,  maka  dia   dimaafkan.   Dan
barangsiapa  yang  disibukkan  untuk  mencari  tambahan dengan
mengabaikan perkara yang fardhu maka dia  tertipu.  Allah  SWT
telah  mengisyaratkan  agar keadilan benar-benar dilaksanakan,
dan kemuliaan dilakukan dengan baik. Allah SWT berfirman:

   "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
   berbuat kebajikan..." (an-Nahl: 90)

Catatan kaki:

2 Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, 2:153 cet. ar-Risalah.

3 Muttafaq 'Alaih, lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, hadits 9.

4 al-Lu'lu' wal-Marjan, hadits 6

5 Muttafaq 'Alaih, ibid., hadits 11.

6 Muttafaq 'Alaih, ibid., hadits 15.

7 Muttafaq 'Alaih, ibid., hadits 13.

8 Muttafaq 'Alaih, ibid., hadits 7.

9 Muttafaq Aiaih, ibid.. hadits 13.
 
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team