| |
|
II. HUBUNGAN ANTARA FIQH PRIORITAS DAN FIQH PERTIMBANGAN oleh Dr. Yusuf Al Qardhawy FIQH prioritas memiliki hubungan yang sangat erat dengan bentuk fiqh lainnya, dalam beberapa hal, seperti yang pernah kami tulis sebelumnya. Ia berkaitan dengan fiqh pertimbangan (muwazanah), yang pernah saya bahas dalam buku saya Prioritas Gerakan Islam. Di dalam buku itu saya mengutip beberapa pokok pikiran Syaikh Islam, Ibn Taimiyah, yang saya pandang sangat berguna. Peran terpenting yang dapat dilakukan oleh fiqh pertimbangan ini ialah: 1) Memberikan pertimbangan antara berbagai kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan. 2) Memberikan pertimbangan antara berbagai bentuk kerusakan, madharat, dan kejahatan yang dilarang oleh agama. 3) Memberikan pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan apabila dua hal yang bertentangan ini bertemu satu sama lain. PERTIMBANGAN ANTARA BERBAGAI KEMASLAHATAN SATU DENGAN LAINNYA Pada kategori pertama (kemaslahatan), kita dapat menemukan kemaslahatan yang telah ditetapkan oleh syari'ah agama, bahwa kemaslahatan tidak berada pada satu peringkat. Tetapi ia bertingkat-tingkat, sebagaimana peringkat utama yang telah ditetapkan oleh para ahli usul fiqh. Mereka membagi kemaslahatan itu menjadi tiga tingkatan dengan urutan sebagai berikut: dharuriyyat, hajjiyyat, dan tahsinat. Yang dimaksudkan dengan dharuriyyat ialah sesuatu yang kita tidak bisa hidup kecuali dengannya; dan hajjiyyat ialah kehidupan memungkinkan tanpa dia, tetapi kehidupan itu mengalami kesulitan dan kesusahan; dan tahsinat ialah sesuatu yang diper-gunakan untuk menghias dan mempercantik kehidupan, dan seringkali kita sebut dengan kamaliyyat (pelengkap). Fiqh pertimbangan --dan pada gilirannya, fiqh prioritas--mengharuskan kita: * Mendahulukan dharuriyyat atas hajjiyyat, apalagi terhadap tahsinaf; * Dan mendahulukan hajjiyyat atas tahsinat dan kamaliyyat. Pada sisi yang lain, dharuriyyat sendiri terbagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian. Para ulama menyebutkan bahwa dharuriyyat itu ada lima macam: agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta kekayaan. Sebagian ulama menambahkan dharuriyyat yang keenam, yaitu kehormatan. Agama merupakan bagian pertama dan terpenting daripada dharuriyyat. Ia harus didahulukan atas berbagai macam dharuriyyat yang lain, sampai kepada jiwa manusia. Begitu pula, jiwa harus diutamakan atas dharuriyyat yang lain di bawahnya. Dalam memberikan pertimbangan terhadap berbagai kepentingan tersebut, kita dapat mempergunakan kaidah berikut ini: Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru diduga adanya, atau masih diragukan. Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil. Mendahulukan kepentingan sosial atas kepentingan individual. Mendahulukan kepentingan yang banyak atas kepentingan yang sedikit. Mendahulukan kepentingan yang berkesinambungan atas kepentingan yang sementara dan insidental. Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas kepetingan yang bersifat formalitas dan tidak penting. Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat atas kepentingan kekinian yang lemah. Pada Perjanjian Perdamaian Hudaibiyah, kita dapat melihat Nabi saw yang mulia memenangkan kepentingan inti dan fundamental, serta kepentingan masa depan atas kepentingan yang bersifat formalitas dan tidak penting, yang seringkali menipu manusia. Rasulullah saw menerima syarat-syarat yang pada awalnya diduga bahwa penerimaan itu tidak adil bagi kaum Muslim, sehingga mereka harus menerima bagian yang kurang ... Pada saat itu baginda Nabi saw yang mulia menerima permintaan orang kafir untuk menghapuskan "basmalah" yang tertulis pada lembar perjanjian, dan sebagai gantinya ditulislah "bismika allahumma." Selain itu, beliau juga merelakan untuk menghapuskan sifat kerasulan yang tertulis setelah nama Nabi saw yang mulia "Muhammad Rasulullah" dan cukup hanya dengan menuliskan nama beliau saja "Muhammad bin Abdullah". Semua itu dilakukan oleh Rasulullah saw untuk mendapatkan ketenangan dan perdamaian di balik itu, sehingga memungkinkannya untuk menyiarkan da'wah Islam, dan mengajak raja-raja di dunia ini untuk memeluk Islam. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan Rasulullah saw itu disebut di dalam al-Qur'an al-Karim dengan istilah kemenangan yang nyata (fath mubin). Contoh-contoh serupa itu banyak kita temukan pada kehidupan beliau. PERTIMBANGAN ANTARA KERUSAKAN DAN MADHARAT YANG SATU DENGAN LAINNYA Pada bagian kedua --kerusakan dan Madharat-- kita dapat menemukan bahwa kerusakan dan madharat itu memiliki tingkatan, sebagaimana tingkat yang terdapat pada kemaslahatan. Kerusakan yang dapat merusak perkara yang termasuk dharuriyyat adalah berbeda dengan kerusakan yang dapat merusak hajjiyyat, atau tahsinat. Kerusakan yang dapat membahayakan harta benda tidak sama tingkatannya dengan kerusakan yang dapat membunuh jiwa; dan juga tidak sama dengan kerusakan yang dapat membahayakan agama dan aqidah. Volume, intensitas, dan bahaya yang ditimbulkan oleh kerusakan dan madharat itu berbeda-beda tingkatannya. Atas dasar inilah, para fuqaha menetapkan sejumlah kaidah yang baku mengenai hukum yang penting; antara lain. "Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan." "Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan." "Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau yang lebih besar." "Bahaya yang lebih ringan, dibandingkan dengan bahaya lainnya yang mesti dipilih, boleh dilakukan" "Bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar." "Bahaya yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang sifatnya lebih luas dan umum." PERTIMBANGAN ANTARA MASLAHAT DAN KERUSAKAN APABILA KEDUA HAL YANG BERTENTANGAN INI BERTEMU Apabila dalam suatu perkara terdapat maslahat dan kerusakannya, ada bahaya dan manfaatnya, maka keduanya harus dipertimbangkan dengan betul. Kita harus mengambil keputusan terhadap pertimbangan yang lebih berat dan lebih banyak, karena sesungguhnya yang lebih banyak itu mengandung hukum yang menyeluruh. Kalau misalnya kerusakannya dirasakan lebih banyak dan lebih berat dalam suatu perkara dibandingkan dengan manfaat yang terkandung di dalamnya, maka perkara seperti ini mesti dicegah, karena kerusakan lebih banyak, kita terpaksa mengabaikan sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya. Keputusan ini didasarkan kepada apa yang dikatakan oleh al-Qur'an al-Karim sehubungan dengan hukum khamar dan berjudi ketika dia memberikan jawaban terhadap orang-orang yang bertanya mengenai kedua hal itu: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar danpada manfaatnya ..." (al-Baqarah: 219) Sebaliknya, apabila dalam suatu perkara terdapat manfaat yang lebih besar, maka perkara itu boleh dilakukan, sedangkan kerusakan kecil yang ada padanya dapat diabaikan. Di antara kaidah penting dalam hal ini ialah: "Menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat." Kaidah ini kemudian disempurnakan dengan kaidah lain yang dianggap penting: "Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh, kemaslahatan yang lebih besar." "Kerusakan yang bersifat sementara diampuni demi kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan." "Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga adanya." Sesungguhnya fiqh pertimbangan seperti itu memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan nyata manusia, khususnya dalam masalah Siyasah Syari'ah (politik syari'ah), karena ia merupakan landasan bagi pembinaan umat, yang pada gilirannya dapat dipandang sebagai fiqh prioritas. BAGAIMANA MENGETAHUI KEMASLAHATAN DAN KERUSAKAN? Kemaslahatan yang mesti dipelihara ialah kepentingan dunia dan kepentingan akhirat; atau kepentingan dunia sekaligus kepentingan akhirat secara bersamaan. Begitu pula halnya dengan kerusakan yang sudah tidak diragukan lagi keberadaannya. Masing-masing kemaslahatan dan kerusakan ini dapat diketahui melalui akal pikiran, atau melalui ketetapan agama, atau melalui keduanya sekaligus. PENDAPAT IBN ABD AL-SALAM Imam Izzuddin bin Abd al-Salam merinci cara untuk mengetahui bemaslahan dan kerusakan, berikut peringkat-peringkatnya. Dengan jelas beliau menulis dalam bukunya, Qawa'id al-Ahkam Mashalih al-Imam: "Kebanyakan kemaslahatan dunia dan kerusakannya dapat diketahui dengan akal, sekaligus menjadi bagian terbesar dari syari'ah; karena telah diketahui bahwa sebelum ajaran agama diturunkan, orang yang berakal telah mengetahui bahwa usaha untuk mencapai suatu kebaikan dan menghindarkan terjadinya suatu kerusakan dari diri manusia, menurut pandangannya merupakan sesuatu yang terpuji dan baik. Mendahulukan kemaslahatan yang dianggap paling penting juga dinilai sesuatu yang terpuji dan baik. Dan penolakan terhadap kerusakan dianggap paling membahayakan juga dianggap sesuatu yang terpuji dan baik. Mendahulukan suatu kemaslahatan yang diterima (rajih) atas kemaslahatan yang tidak diterima (marjuh) juga merupakan sesuatu terpuji dan baik. Dan penolakan terhadap kerusakan yang dianggap pasti atas penolakan yang belum dianggap pasti juga merupakan sesuatu yang baik." Orang-orang yang bijak pun sepakat dengan pendapat di atas. Begitu pula, berbagai ajaran syari'ah mengharamkan darah, harta kekayaan, dan kehormatan; dan menganjurkan kepada kita untuk melakukan sesuatu yang terbaik, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Apabila terdapat perselisihan pendapat pada sebagian persoalan tersebut, maka sebetulnya perselisihan tersebut muncul ketika ada kesamaan pertimbangan antara maslahat dan madharat. Pada saat inilah orang-orang merasa bimbang mengambil keputusan. Begitu pula para dokter yang sedang menghadapi komplikasi dua macam penyakit pada pasiennya, mereka akan mengambil risiko yang paling ringan, dan mengambil keselamatan dan kesehatan yang paling tinggi, dan tidak mengindahkan risiko yang ringan itu. Akan tetapi mereka akan bimbang manakala menghadapi risiko dan keselamatan yang sama. Dunia kedokteran bagaikan syari'ah. Ia dibuat untuk mengambil keselamatan dan kesehatan, menolak kerusakan dan penyakit. Ia diadakan untuk menolak segala kemungkinan buruk yang mungkin timbul, dan mengambil kebaikan yang mungkin dilakukan. Dan jika penolakan terhadap keburukan itu tidak dapat dilakukan, pengambilan terhadap kebaikan juga tidak dapat dilakukan, sehingga tingkat keburukan dan kebaikan berada pada satu titik yang sama, maka ia harus mengambil keputusan. Jika ada perbedaannya, maka ia harus memilih pertimbangan yang lebih berat. Dan jika tidak ada perbedaannya, maka ia tidak dapat melakukan tindakan apa-apa. Yang menetapkan aturan syari'ah ini adalah juga yang menetapkan aturan dalam dunia kedokteran. Dua dunia ini sama-sama diletakkan untuk mengambil kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya dan menyingkirkan kerusakan dari mereka. Kalau dalam dunia keagamaan, kita tidak boleh melangkah maju dalam mengambil kemaslahatan ketika dua tangan timbangan itu seimbang; maka di dalam dunia kedokteran keputusan pengambilan kemaslahatan juga tidak boleh melangkah maju sebelum muncul tanda yang memberatkan salah satu tangan timbangan. Begitulah seharusnya kita mengambil keputusan pada persoalan yang baik dan yang lebih baik; pada persoalan yang rusak dan yang paling rusak. Demikianlah semestinya kaidah yang harus diberlakukan; karena hanya orang-orang bodoh saja yang menyimpang dari aturan yang berlaku seperti itu. Kita diharamkan memakan binatang sembelihan dari orang-orang kafir. Namun ada sebagian orang yang menyangka bahwa kemaslahatan itu terdapat pada binatang yang disembelih, sehingga pandangan seperti ini tidak benar. Sebenarnya, dia mendahulukan kemaslahatan pada binatang yang rendah nilainya atas binatang yang, lebih tinggi nilainya. Kalau orang ini mau melepaskan diri dari kebodohan dan hawa nafsunya, maka mereka akan mendahulukan yang lebih baik atas yang rendah nilainya. Mereka akan membuang yang lebih jelek dan mengambil yang ielek: "... Maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun." (ar-Rum: 29) Siapa yang mendapatkan bimbingan dari Allah dan dipelihara oleh-Nya, sehingga dia dapat melihat hal itu dengan jelas, dan melakukan amalannya sesuai dengan pandangannya itu, maka dia akan mendapatkan keberuntungan. Akan tetapi, jumlah orang seperti ini tidak banyak. Salah seorang penyair mengatakan: "Kami menghitung jumlah mereka sangat sedikit. Tetapi ternyata jumlah mereka lebih sedikit daripada yang sedikit itu." Demikian pula orang-orang yang melakukan ijtihad dalam hukum agama. Ada orang yang diberi bimbingan oleh Allah SWT dan dipelihara dari kesalahan, karena dia mendapatkan petunjuk yang jelas dari-Nya, sehingga dapat melakukan yang benar. Oleh karena itu, dia mendapatkan pahala atas niatnya dan kebenaran yang dilakukannya. Sebaliknya, ada orang yang melakukan kesalahan dalam melakukan ijtihad itu, maka dia hanya mendapatkan pahala atas niat dan ijtihad yang dilakukannya; sedangkan kesalahannya dimaafkan. Dan yang lebih besar dari kesalahan itu ialah hal-hal yang berkaitan dengan usul fiqh. Ketahuilah bahwa sesungguhnya kemampuan untuk memilih sesuatu yang lebih besar kemaslahatannya, dan menolak sesuatu yang lebih besar kejelekannya sudah diberikan oleh Allah dalam diri manusia, sebagaimana yang telah kami sebutkan di dalam kitab ini. Kalau Anda memberikan pilihan kepada seorang anak kecil antara dua makanan yang lezat dan lebih lezat, maka dia akan memilih yang lebih lezat. Kalau dia diberi pilihan untuk memilih yang baik dan yang lebih baik, maka dia akan memilih yang lebih baik. Kalau dia diberi pilihan untuk memilih uang kertas dan uang dirham, maka dia akan memilih uang dirham. Kalau dia disuruh memilih antara uang dirham dan dinar, maka dia akan memilih dinar. Tidak akan ada orang yang mendahulukan yang baik atas yang lebih baik kecuali orang yang tidak tahu kelebihan yang lebih baik itu, atau orang yang berpura-pura tidak melihat perbedaan antara dua tingkatan tersebut.1 Adapun kemaslahatan dan kemudharatan masalah akhirat hanya dapat diketahui melalui dalil-dalil naqli. Kemaslahatan dan kerusakan dunia dan akhirat berada pada tingkat yang berbeda. Ada yang berada di atasnya dan ada pula yang di bawahnya. Namun ada pula yang sama tingkatannya. Kemaslahatan dan kerusakan ini terbagi lagi menjadi hal-hal yang disepakati dan hal-hal yang tidak disepakati. Setiap persoalan yang diperintahkan kepada kita untuk kita lakukan merupakan persoalan yang mengandung kemaslahatan bagi dunia dan akhirat, atau salah satu di antara kedua hal itu. Dan setiap yang dilarang pasti mengandung kerusakan bagi dunia dan akhirat, atau kerusakan pada salah satu di antara keduanya. Perbuatan yang menghasilkan kemaslahatan yang paling baik merupakan amalan yang paling mulia, sedangkan perbuatan yang menghasilkan kerusakan yang paling buruk merupakan amalan yang paling hina. Tidak ada kebahagiaan yang lebih baik daripada makrifat, iman, dan taat kepada Allah SWT; dan tidak ada kesengsaraan yang lebih buruk daripada kebodohan terhadap ajaran agama, kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan. Pahala yang diterima di akhirat kelak juga berbeda menurut tingkatan kemaslahatannya. Dan siksa yang akan diberikan di akhirat juga akan dilihat menurut tingkat kerusakan yang dilakukan. Sebagian besar tujuan ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an al-Karim ialah menyuruh kita mengambil kemaslahatan dengan segala hal yang berkaitan dengannya, dan mencegah kita untuk melakukan kerusakan dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Tidak ada penisbatan kemaslahatan dan kerusakan di dunia terhadap kemaslahatan dan kerusakan di akhirat. Karena sesungguhnya kemaslahatan di akhirat kelak pahalanya ialah surga yang abadi dan keridhaan Allah, dengan memandang keharibaan-Nya. Betapa nikmatnya kenikmatan yang abadi ini. Sedangkan kerusakan di akhirat balasannya ialah neraka yang abadi dan kemurkaan Allah, dengan tidak berkesempatan memandang keharibaan-Nya. Betapa sengsaranya siksa yang pedih dan abadi ini. Kemaslahatan itu ada tiga macam: kemaslahatan yang mubah, kemaslahatan yang sunat, dan kemaslahatan yang wajib. Sedangkan kerusakan itu ada dua macam: kerusakan yang makruh, dan kerusakan yang haram. CARA MENGETAHUI KEBAIKAN DAN KERUSAKAN DI DUNIA DAN DI AKHIRAT -------------------------------------------------------------- KEBAIKAN dan kerusakan di dunia dan di akhirat hanya dapat diketahui melalui syari'ah agama. Jika ada hal-hal yang masih belum diketahui, maka harus dicari dari dalil-dalil agama; yaitu dari al-Qur'an al-Karim, Sunnah Rasulullah saw, ijma', qiyas yang benar dengan cara pengambilan dalil yang sahih. Sedangkan kemaslahatan dunia dan hal-hal yang berkaitan dengannya dapat diketahui dengan kepentingan, pengalaman, kebiasaan, dan dugaan yang benar. Jika ada sesuatu yang masih belum diketahui maka harus dicari dalilnya. Oleh karena itu, orang ingin mengetahui kesesuaian, kemaslahatan, dan kerusakannya, maka dia harus membandingkan antara keduanya, mana yang diterima dan mana yang tidak diterima, kemudian mengajukannya kepada akal pikirannya jika syari'ah agama belum mengeluarkan ketetapan atas persoalan itu; dan selepas itu dibangunlah hukum-hukum atasnya. Hampir tidak ada hukum yang keluar dari aturan seperti ini, kecuali hal-hal yang berkaitan dengan peribadatan terhadap Allah yang dilakukan oleh para hambaNya. Dengan cara seperti itulah, kebaikan amalan dan keburukannya dapat diketahui. Padahal sesungguhnya tidak wajib bagi Allah untuk mengambil kemaslahatan yang baik, menolak masalah yang buruk, sebagaimana tidak wajib bagi-Nya untuk mencipta, memberi rizki, memberi beban kewajiban, memberi pahala dan memberi siksa. Pengambilan kemaslahatan dan penolakan atas hal-hal yang buruk merupakan sejenis kekuasaan-Nya atas para hamba-Nya. TUJUAN PENULISAN BUKU QAWA'ID AL-AHKAM Imam Ibn Abd al-Salam memberikan penjelasan berkenaan dengan tujuan penulisan bukunya, "Tujuan penulisan buku ini ialah untuk memberikan penjelasan tentang pelbagai kebaikan melakukan ketaatan, mu'amalah, dan tindak laku yang lainnya agar supaya hamba-hamba Allah SWT berupaya mencapainya; memberikan penjelasan mengenai buruknya penentangan terhadap ajaran Allah, agar mereka menghindari tindakan seperti itu; memberikan penjelasan mengenai baiknya berbagai ibadah agar mereka melakukannya; penjelasan mengenai didahulukannya sebagian kemaslahatan atas sebagian yang lain, dan diakhirkannya sebagian kerusakan atas kerusakan yang lain; serta penjelasan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dia tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukannya. Syari'ah agama ini secara keseluruhan mengandung berbagai macam kemaslahatan; baik berupa penolakan terhadap kerusakan atau pengambilan kemaslahatan. Jika Anda mendengarkan firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman," maka perhatikan pesan yang datang setelah panggilan ini, pasti Anda tidak akan menemukan kecuali kebaikan yang dianjurkan olehnya, atau keburukan yang Anda dilarang melakukannya, atau kedua-duanya sekali. Allah telah menjelaskan dalam Kitab-Nya mengenai sebagian hukum berkenaan dengan kerusakan yang sekaligus menganjurkan kepada kita untuk menjauhinya, serta hukum-hukum yang berkaitan dengan kemaslahatan yang sekaligus menganjurkan kepada kita untuk melakukannya."2 HUBUNGAN ANTARA FIQH PRIORITAS DAN FIQH TUJUAN SYARI'AH Fiqh Prioritas juga berkaitan erat dengan Fiqh Tujuan Syari'ah. Semua orang sepakat bahwa hukum-hukum syari'ah secara menyeluruh memiliki alasan, dan juga terdapat tujuan tertentu yang ada di balik bentuk lahiriah hukum syari'ah yang harus dilaksanakan itu; karena sesungguhnya di antara nama-nama Allah ialah al-Hakim (Maha Bijaksana) , yang disebut di dalam al-Qur'an al-Karim lebih dari sembilan puluh kali. Allah yang Maha Bijaksana tidak akan membuat syari'ah agama tanpa tujuan, sebagaimana Dia tidak akan menciptakan sesuatu dengan sia-sia. Bahkan, bentuk ibadah mahdhah (ibadah yang murni) juga mempunyai tujuan-tujuan tertentu, yang kadang-kadang alasan ibadah itu disebutkan oleh al-Qur'an: Shalat misalnya, adalah untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar (al-'Ankabut: 45); zakat untuk membersihkan dan menyucikan diri manusia (at-Taubah:103); puasa untuk menjadikan manusia bertaqwa (al-Baqarah, 183); dan ibadah haji untuk menyaksikan berbagai manfaat, dan menyebut nama Allah (al-Hajj, 28). Di antara pemahaman terbaik kita terhadap ajaran agama Allah ialah bila kita mengetahui tujuan pemberian beban kewajiban yang mesti kita lakukan, sehingga kita dapat mewujudkan tujuan tersebut, dan tidak memaksa diri kita dan juga orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak berkaitan dengan tujuan syari'ah. Dari uraian ini saya tidak melihat alasan yang jelas mengenai pemaksaan pentingnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan sebagaimana yang kita saksikan di setiap tempat pada zaman kita sekarang ini, di kota maupun di desa. Pengeluaran zakat fitrah dalam bentuk makanan bukanlah tujuan satu-satunya, tetapi tujuan sebenarnya ialah mencukupi orang fakir miskin pada hari yang sangat mulia ini agar mereka tidak meminta-minta dan berkeliling menengadahkan tangan kepada orang lain. Saya juga tidak melihat alasan yang jelas makna pemaksaan pelemparan jumrah dalam ibadah haji sebelum tergelincirnya matahari, walaupun pada saat itu para jamaah sangat ramai, dan ratusan orang mati terinjak kaki, seperti yang terjadi pada musim haji tahun yang lalu. Di dalam syari'ah agama tidak ditunjukkan bahwa perkara ini merupakan tujuan yang mesti dicapai, tetapi tujuannya ialah mengingat Allah SWT, dan yang diminta ialah yang mempermudah cara pelaksanaan ibadah haji itu, sehingga tidak menyakitkan. Yang terpenting di sini ialah, membedakan antara tujuan yang tetap dan cara pelaksanaan yang berubah-ubah. Untuk hal yang pertama kita umpamakan seperti besi yang sangat keras, dan untuk hal yang kedua kita umpamakan seperti sutera yang lembut. Persoalan ini telah kami jelaskan dalam buku kami, Kayfa Nata'amal ma'a as-Sunnah an-Nabawiyyah.3 HUBUNGAN ANTARA FIQH PRIORITAS DAN FIQH NASH Tidak diragukan lagi bahwa fiqh prioritas memiliki hubungan yang erat dengan fiqh nash syari'ah yang bersifat parsial. Di mana nash yang parsial ini berkaitan dengan tujuan secara umum, kaidah-kaidah umum, sehingga yang parsial ini dapat dikembalikan kepada yang umum, dan sebaliknya, masalah-masalah cabang dapat dikembalikan kepada yang pokok. Yang paling penting di sini ialah membedakan antara nash yang bersifat qath'i dan nash yang bersifat zhanni, antara nash yang muhkam dan nash yang mutasyabih. Nash yang zhanni mesti dipahami berdasarkan yang qath'i, dan nash yang mutasyabih mesti dipahami dalam kerangka nash yang muhkam. Fiqh seperti ini sangat penting sekali untuk memahami Sunnah Nabi, karena seringkali terjadi pencampuradukan pemahaman antara Sunnah Nabi dan al-Qur'an; karena kedudukan Sunnah Nabi sebagai penjelas dan pemerinci al-Qur'an al-Karim, sehingga dia banyak masuk kepada hal-hal yang parsial dan pada tahap pelaksanaannya. Selain ibu, di dalam Sunnah Nabi juga terdapat penetapan syari'ah (tasyri'), yang melupakan masalah pokok; dan juga ada perkara yang sifatnya bukan penetapan syari'ah, misalnya hadits yang berkaitan dengan pengawinan pohon kurma. Disamping itu, dalam Sunnah Nabi juga ada penetapan syari'ah yang bersifat langgeng (kontinyu) dan ada pula yang sifatnya insidental; ada penetapan syari'ah yang bersifat umum, dan ada pula yang bersifat khusus. Di mana untuk berbagai persoalan tersebut telah banyak dirinci oleh para ulama yang lain. Saya sendiri telah menjelaskan masalah tersebut ketika berbicara tentang Salah Satu Sisi Penetapan Syari'ah dalam Sunnah, yang dimuat dalam majalah Markaz Buhuts as-Sunnah was-Sirah; dan juga dalam buku saya sendiri as-Sunnah..., Mashdar li al-Ma'rifah wa al-Hadharah.4 Bagi peminat dua masalah ini dapat merujuk kepada dua buah sumber tersebut untuk kajian yang lebih mendalam. Catatan Kaki: 1 Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1:5-7. 2 Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 1:5-11. 3 Baca bagian yang membicarakan "Perbedaan antara Cara yang Berubah-ubah dan Tujuan sunnah yang tetap." 4 Diterbitkan oleh Markaz Buhuts as-Sunnah wa al-Sirah al-Nabawiyyah, Universitas Qatar. ------------------------------------------------------ FIQH PRIORITAS Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Dr. Yusuf Al Qardhawy Robbani Press, Jakarta Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |