Fiqh Prioritas

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

MAKRUH
 
BAGIAN paling  rendah  dalam  rangkaian  perkara-perkara  yang
dilarang   adalah   perkara   makruh;  yaitu  makruh  tanzihi.
Sebagaimana  diketahui,  makruh  ini  ada  dua  macam;  makruh
tahrimi  dan  makruh  tanzihi.  Makruh  tahrimi  ialah perkara
makruh yang lebih dekat kepada haram; sedangkan makruh tanzihi
ialah   yang   lebih  dekat  kepada  halal.  Dan  itulah  yang
dimaksudkan dengan istilah makruh pada umumnya.
 
Banyak sekali  contoh  yang  kita  kenal  dalam  perkara  ini.
Barangsiapa  yang pernah membaca buku Riyadh as-Shalihin, yang
ditulis oleh  Imam  Nawawi,  maka  dia  akan  dapat  menemukan
berbagai  contoh  tentang  perkara  yang  makruh  ini. Seperti
makruhnya orang yang makan sambil bersandar, minum dari  bawah
bejana  air,  meniup minuman, beristinja' dengan tangan kanan,
memegang farji dengan tangan kanan tanpa adanya uzur, berjalan
dengan  satu sandal, bertengkar di masjid dan mengangkat suara
di dalamnya, berbisik di masjid pada hari  Jumat  ketika  imam
sedang  berkhotbah,  membesar-besarkan suara ketika berbicara,
mengucapkan doa, "Ya Allah ampunilah dosaku kalau engkau mau."
"Kalau   Allah   dan  Fulan  menghendaki",  berbincang-bincang
setelah makan malam yang paling akhir, shalat  ketika  makanan
sudah  dihidangkan,  mengkhususkan  hari Jumat untuk berpuasa,
atau untuk melakukan Qiyamul Lail.
 
Perkara yang  makruh  --sebagaimana  didefinisikan  oleh  para
ulama--   ialah   perkara   yang   apabila  ditinggalkan  kita
mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan  tidak  mendapatkan
dosa.
 
Oleh  karena  itu,  tidak  ada siksa bagi orang yang melakukan
perkara yang dianggap makruh  tanzihi.  Hanya  saja,  ia  akan
dikecam  apabila  melakukan  sesuatu  yang  pantas mendapatkan
kecaman apalagi jika ia melakukannya berulang-ulang.
 
Akan tetapi, kita  tidak  perlu  menganggap  mungkar  tindakan
semacan ini (makruh tanzihi); agar mereka tidak terjebak dalam
kesibukan memerangi hal-hal yang makruh padahal di  saat  yang
sama  mereka  sedang  melakukan  hal-hal yang jelas diharamkan
oleh agama.
 
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team