Fiqh Prioritas

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

PRIORITAS TERHADAP AMAL PERBUATAN YANG LEBIH
LAMA MANFAATNYA DAN LEBIH LANGGENG KESANNYA

KALAU manfaat suatu pekerjaan lebih  luas  jangkauannya,  maka
hal  itu  lebih  dikehendaki dan diutamakan oleh Allah SWT dan
Rasul-Nya. Begitu pula halnya dengan pekerjaan yang lebih lama
dan  kekal  pengaruhnya. Setiap kali suatu perbuatan itu lebih
lama manfaatnya maka  pekerjaan  itu  lebih  utama  dan  lebih
dicintai oleh Allah SWT.

Oleh   karena   itu,   shadaqah  yang  lama  manfaatnya  lebih
diutamakan.

Misalnya  memberikan  domba   yang   mengandung,   unta   yang
mengandung,   dan  lain-lain,  di  mana  orang  yang  menerima
shadaqah itu dan juga keluarganya dapat  memanfaatkan  susunya
selama bertahun-tahun.

Dalam  peribahasa Cina kita kenal: "Memberi jala untuk mencari
ikan kepada orang miskin adalah lebih baik daripada memberikan
ikan kepadanya."

Disebutkan dalam sebuah hadits,

   "Shadaqah, yang paling utama ialah memberikan tenda,
   atau memberikan seorang pembantu, atau seekor unta untuk
   perjuangan di jalan Allah SWT." 22
   
   "Empat puluh sifat, yang paling tinggi tingkatannya
   ialah memberikan kambing. Tidak ada seorang hambapun
   yang melalaikannya, untuk mengharapkan pahala yang
   dijanjikan kepadanya kecuali dia akan dimasukkan oleh
   Allah SWT ke dalam surga."23

Di situlah letak kelebihan shadaqah jariyah,  yang  manfaatnya
terus dirasakan walaupun orang yang memberikannya sudah tiada.
Seperti harta wakaf, yang telah  dikenal  oleh  kaum  Muslimin
sejak  zaman  Nabi  saw;  di  mana  ketika itu peradaban Islam
memiliki  keunggulan  karena  kekayaannya  yang  melimpah  dan
sangat   banyak,   sehingga  Islam  menguasai  seluruh  bidang
kebajikan   dalam   kehidupan   manusia,    yang    memberikan
perkhidmatan  kepada  seluruh  umat  manusia,  bahkan terhadap
binatang.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

   "Apabila seorang manusia meninggal dunia maka
   terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, shadaqah
   jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, anak shaleh yang
   berdo'a kepadanya." 24

Ada hadits lain yang menjelaskan contoh shadaqah  jariyah  ini
sebanyak tujuh macam. Yaitu dalam sabda Nabi saw,

   "Sesunggguhnya amalan dan perbuatan baik yang akan
   menyusul seorang mu'min setelah dia meninggal dunia
   kelak ialah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak
   shaleh yang dia tinggalkan, mushaf al-Qur'an yang dia
   wariskan, masjid yang dia bangun, rumah tempat singgah
   musafir yang dia bangun, sungai yang dia alirkan, dan
   shadaqah yang dia keluarkan ketika dia sehat dan masih
   hidup. Semua ini akan menyusul dirinya ketika dia
   meninggal dunia kelak."25

Misalnya umur manusia pendek dan terbatas, maka dengan karunia
Allah yang diberikan kepadanya, ia dapat memperpanjang umurnya
dengan melakukan amalan yang mengalir pahalanya (jariyah). Dia
terus  dianggap  hidup walaupun dia telah meninggal dunia, dia
tetap  ada  dengan  amal  shaleh  yang  pernah   dilakukannya,
walaupun  jasadnya  telah  tiada.  Maka benarlah Syauqi ketika
mengatakan syairnya berikut ini:

   "Degup jantung seseorang berkata kepadanya. Sesungguhnya
   hidup ini hanya beberapa menit dan beberapa detik.
   Buatlah suatu kenangan yang namamu akan terus diingat
   setelah kematianmu. Karena kenangan bagi manusia adalah
   umur yang kedua."

Catatan kaki:
   
22 Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Umamah; dan
   juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dari 'Adiy bin Hatim, dan
   dihasankan olehnya dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (1109)
   
23 Diriwayatkan oleh Bukhari, dan Abu Dawud dari Abdullah bin
   'Amr, 791
   
24 Diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari dalam al-Adab
   al-Mufrad; dan diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan
   Nasai dari Abu Hurairah r.a., ibid., 793
   
25 al-Hafizh al-Mundiri berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh
   Ibn Majah dan Baihaqi dengan isnad hasan; dan juga
   diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah di dalam Shahih-nya seperti
   itu. (Lihat buku kami, al-Muntaqa min at-Targhib wat-Tarhib,
   hadits no. 75)
 
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team