| |
|
MEMPRIORITASKAN PERSOALAN YANG RINGAN DAN MUDAH ATAS PERSOALAN YANG BERAT DAN SULIT DI ANTARA prioritas yang sangat dianjurkan di sini, khususnya dalam bidang pemberian fatwa dan da'wah ialah prioritas terhadap persoalan yang ringan dan mudah atas persoalan yang berat dan sulit. Berbagai nash yang ada di dalam al-Qur'an dan Sunnah Nabi saw menunjukkan bahwa yang mudah dan ringan itu lebih dicintai oleh Allah dan rasul-Nya. Allah SWT berfirman: "... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..." (al-Baqarah: 185) "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28) "... Allah tidak hendak menyulitkan kamu..." (al-Maidah: 6) Rasulullah saw yang mulia bersabda, "Sebaik-baik agamamu ialah yang paling mudah darinya."1 "Agama yang paling dicintai oleh Allah ialah yang benar dan toleran."2 'Aisyah berkata, "Rasulullah saw tidak diberi pilihan terkadap dua perkara kecuali dia mengambil yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu tidak berdosa. Jika hal itu termasuk dosa maka ia adalah orang yang paling awal menjauhinya."3 Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya Allah menyukai bila keringanan yang diberikan oleh-Nya dilaksanakan, sebagaimana Dia membenci kemaksiatan kepada-Nya."4 Keringanan (rukhshah) itu mesti dilakukan, dan kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT harus dipilih, apabila ada kondisi yang memungkinkannya untuk melakukan itu; misalnya karena tubuh yang sangat lemah, sakit, tua, atau ketika menghadapi kesulitan, dan lain-lain alasan yang dapat diterima. Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa dia melihat Rasulullah saw sedang dalam suatu perjalanan, kemudian beliau menyaksikan orang ramai mengerumuni seorang lelaki yang dipayungi, kemudian beliau bersabda, "Apa ini?" Mereka menjawab: "Dia berpuasa." Beliau kemudian bersabda, "Tidak baik berpuasa dalam perjalanan."5 Yakni di dalam perjalanan yang amat menyulitkan ini. Dan jika perjalanan itu tidak menyulitkan, maka dia boleh melakukan puasa; berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh 'Aisyah bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah berkata kepada Nabi saw: "Apakah aku boleh puasa dalam perjalanan?" Hamzah adalah orang yang sering melaksanakan puasa. Karenanya Nabi saw bersabda, "Jika kamu mau, maka berpuasalah, dan jika kamu mau berbukalah."6 Khalifah Umar bin Abd al-Aziz pernah berkata mengenai puasa dan berbuka di dalam perjalanan, juga tentang perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan fuqaha, manakah di antara kedua hal itu yang paling baik. Dia berkata, "Yang paling baik ialah yang paling mudah di antara keduanya." Hal ini merupakan pendapat yang boleh diterima. Di antara manusia ada yang melaksanakan puasa itu lebih mudah daripada dia harus membayar hutang puasa itu ketika orang-orang sedang tidak berpuasa semua. Tetapi ada orang yang berlawanan dengan itu. Oleh karena itu, yang paling mudah adalah menjadi sesuatu yang paling baik. Nabi saw menganjurkan umatnya untuk bersegera melakukan buka puasa dan mengakhirkan sahur, dengan tujuan untuk memberi kemudahan kepada orang yang melaksanakan puasa. Kita juga banyak menemukan fuqaha yang memutuskan hukum yang paling mudah untuk dilakukan oleh manusia terhadap sebagian hukum yang memiliki berbagai pandangan; khususnya yang berkaitan dengan masalah muamalah. Ada ungkapan yang sangat terkenal dari mereka: "Keputusan hukum ini lebih mengasihi manusia." Saya bersyukur kepada Allah karena saya dapat menerapkan jalan kemudahan dalam memberikan fatwa, dan menyampaikan sesuatu yang menggembirakan dalam melakukan da'wah, sebagai upaya meniti jalan yang pernah dilakukan oleh Nabi saw. Beliau pernah mengutus Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman sambil memberikan wasiat kepada mereka, "Permudahlah dan jangan mempersulit; berilah sesuatu yang menggembirakan dan jangan membuat mereka lari; berbuatlah sesuatu yang baik."7 Diriwayatkan dari Anas bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Permudahlah dan jangan mempersulit; berilah sesuatu yang menggembirakan dan jangan membuat mereka lari."8 Pada suatu kesempatan saya pernah menjawab berbagai pertanyaan setelah saya menyampaikan satu kuliah: "Apabila saya mendapati dua pendapat yang sama-sama baik atau hampir sama dalam satu masalah agama; yang pertama lebih mengarah kepada kehati-hatian dan yang kedua lebih mudah, maka saya akan memberikan fatwa kepada orang awam dengan pendapat yang lebih mudah, yang lebih saya utamakan daripada pendapat yang pertama." Sebagian kawan yang hadir dalam kuliah itu berkata, "Apa dalil anda untuk lebih mengemukakan pendapat yang paling mudah atas pendapat yang lebih hati-hati?" Saya jawab, "Dalil saya ialah petunjuk Nabi saw, yaitu manakala beliau dihadapkan kepada dua pilihan, maka beliau tidak akan memilih kecuali pendapat yang paling mudah; dan perintahnya kepada para imam shalat jamaah untuk meringankan ma'mumnya, karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang tua, dan orang yang hendak melaksanakan kepentingan mereka setelah itu." Kadangkala seorang ulama memberikan fatwa dengan sesuatu yang lebih hati-hati kepada sebagian orang yang mempunyai kemauan keras, dan orang-orang wara' yang dapat menjauhkan diri mereka dari kemaksiatan. Adapun untuk orang-orang awam, maka yang lebih utama adalah pendapat yang paling mudah. Zaman kita sekarang ini lebih banyak memerlukan kepada penyebaran hal yang lebih mudah daripada hal yang sukar, lebih senang menerima berita gembira daripada ditakut-takuti hingga lari. Apalagi bagi orang yang baru masuk Islam, atau untuk orang yang baru bertobat. Persoalan ini sangat jelas dalam petunjuk yang diberikan oleh Nabi saw ketika mengajarkan Islam kepada orang-orang yang baru memasukinya. Beliau tidak memperbanyak kewajiban atas dirinya, dan tidak memberikan beban perintah dan larangan. Jika ada orang yang bertanya kepadanya mengenai Islam, maka dia merasa cukup untuk memberikan definisi yang berkaitan dengan fardhu-fardhu yang utama, dan tidak mengemukakan yang sunat-sunat. Dan apabila ada orang yang berkata kepadanya: "Aku tidak menambah dan mengurangi kewajiban itu." Maka Nabi saw bersabda, "Dia akan mendapatkan keberuntungan kalau apa yang dia katakan itu benar." Atau, "Dia akan masuk surga bila apa yang dia katakan benar." Bahkan kita melihat Rasulullah saw sangat mengecam orang yang memberatkan kepada manusia, tidak memperhatikan kondisi mereka yang berbeda-beda; sebagaimana dilakukan oleh sebagian sahabat yang menjadi imam shalat jamaah orang ramai. Mereka memanjangkan bacaan di dalam shalat, sehingga sebagian ma'mum mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Nabi saw berpesan kepada Mu'adz bahwa beliau sangat tidak suka bila Mu'adz memanjangkan bacaan itu sambil berkata kepadanya: "Apakah engkau ingin menjadi tumpuan fitnah hai Mu'adz? Apakah engkau ingin menjadi tumpuan fitnah hai Mu'adz? Apakah engkau ingin menjadi tumpuan fitnah hai Mu'adz?" 9 Diriwayatkan dari Abu Mas'ud al-Anshari, ia berkata, "Ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: 'Demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya aku selalu memperlambat untuk melakukan shalat Subuh dengan berjamaah karena Fulan, yang selalu memanjangkan bacaannya untuk kami.' Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw memberikan nasihat dengan sangat marah kecuali pada hari itu. Kemudian Rasulullah saw bersabda, 'Sesungguhnya ada di antara kamu yang membuat orang-orang lain. Siapapun di antara kamu yang menjadi imam orang ramai, maka hendaklah dia meringankan bacaannya, karena di antara mereka ada orang yang lemah, tua, dan mempunyai kepentingan yang hendak dikerjakan." 10 Saya juga pernah menyebutkan bahwa orang yang memanjangkan bacaan shalat jamaah dengan orang banyak ini adalah Ubai bin Ka'ab, yang memiliki ilmu dan keutamaan, serta menjadi salah seorang yang mengumpulkan al-Qur'an . Akan tetapi, bagaimanapun kedudukannya tidak berarti bahwa Rasulullah saw tidak memungkirinya, sebagaimana dia memberikan wasiat mengenai hal inl kepada Mu'adz, walaupun dia merupakan orang yang sangat dicintai dan dipuji oleh Nabi saw. Sahabat sekaligus pembantu beliau, Anas r.a., berkata, "Aku tidak pernah shalat di belakang imam satu kalipun yang lebih ringan, dan lebih sempurna shalatnya dibandingkan dengan Nabi saw. Jika beliau mendengarkan suara tangisan anak kecil, beliau meringankan shalat itu, karena khawatir ibu anak itu akan terkena fitnah." 11 Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya ketika aku sudah memulai shalat, aku ingin memanjangkan bacannnya, kemudian aku mendengarkan suara tangisan anak kecil, maka aku percepat shalatku, karena aku mengetahui susahnya sang ibu bila anaknya menangis." 12 Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu menjadi imam shalat maka hendaklah ia memperingan bacaan shalatnya, karena di antara mereka ada orang yang sakit, lemah, dan tua. Namun bila dia shalat sendirian, maka hendaklah dia memperpanjang shalatnya sesuai dengan kemauannya." 13 Nabi saw sangat mengecam terhadap hal-hal yang memberatkan apabila hal itu dianggap mengganggu kepentingan orang banyak, dan bukan sekadar untuk kepentingan pribadi satu orang saja. Begitulah yang kita perhatikan dalam tindakan beliau ketika ia mengetahui tiga orang sahabatnya yang mengambil langkah beribadah yang tidak selayaknya dilakukan, walaupun sebenarnya mereka tidak menginginkan kecuali kebaikan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Diriwayatkan dari Anas r.a. berkata, "Ada tiga orang yang mendatangi rumah tiga orang istri Nabi saw menanyakan ibadah yang dilakukan oleh Nabi saw. Ketika mereka diberitahukan mengenai hal itu, seakan-akan mereka menganggap sedikit apa yang telah mereka lakukan, sambil berkata, 'Di mana posisi kita dari Nabi saw, padahal beliau telah diampuni dosa-dosanya yang terdahulu dan yang akan datang?' Salah seorang di antara mereka juga berkata, 'Oleh karena itu saya akan melakukan shalat malam selamanya.' Orang yang kedua pun berkata, 'Aku akan berpuasa selamanya dan tidak akan meninggalkannya.' Orang yang ketiga berkata, 'Sedanglan aku akan mengucilkan diri dari wanita dan tidak akan kawin selama-lamanya.' Kemudian Rasulullah saw datang kepada mereka sambil berkata, 'Kamu semua telah mengatakan begini dan begitu. Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku juga tidur, aku mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahhu, maka dia tidak termasuk golonganku." 14 Diriwayatkan dari Ibn Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi saw bersabda, "Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan itu (al-mutanaththi'un)." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Yang dimaksudkan dengan orang-orang yang berlebih-lebihan (al-mutanaththi'un) ialah "orang-orang yang mengambil tindakan keras dan berat, tetapi tidak pada tempatnya." Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya agama ini mudah, dan orang yang mengambil yang berat- berat dari agama ini pasti akan dikalahkan olehnya. Ambillah tindakan yang benar, dekatkan diri kepada Allah, berilah kabar gembira, dan mohonlah pertolongan kepada-Nya pada pagi dan petang hari, dan juga pada akhir malam." 15 Maksud perkataan Rasulullah saw "kecuali dia akan dikalahkan olehnya" ialah bahwa orang itu akan dikalahkan oleh agama dan orang yang mengambil hal-hal yang berat itu tidak akan mampu melaksanakan semua yang ada pada agama ini karena terlalu banyak jalan yang harus dilaluinya. Apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw ini sebenarnya merupakan kiasan yang artinya: "Mohonlah pertolongan kepada Allah untuk taat kepada-Nya, melakukan amal kebaikan di tengah-tengah kegiatanmu dan ketika hatimu lapang, sehingga kamu merasa senang melakukan ibadah dan tidak bosan melakukannya; dan dengan demikian kamu dapat mencapai maksud dan tujuan kamu." Sebagaimana yang dilakukan oleh musafir yang pintar, dia berjalan pada waktu-waktu tertentu, kemudian dia dan kendaraannya beristirahat pada saat yang lain, sehingga dia sampai kepada tujuannya dan tidak mengalami kepenatan dan kejenuhan. Wallah a'lam. Saya sangat terkejut kala saya membaca berita dalam surat kabar: "Sesungguhnya pihak berwenang yang mengurus jamaah haji di kerajaan Arab Saudi mengumumkan kematian dua ratus tujuh puluh orang jamaah haji ketika melempar jumrah. Mereka meninggal karena terinjak kaki orang ramai yang berdesak-desakan untuk melakukan lemparan selepas tergelincirnya matahari." Walaupun telah ada korban yang begitu banyak, tetapi para ulama masih saja memberikan fatwa ketidakbolehan melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari, padahal Nabi saw memudahkan urusan dalam melaksanakan ibadah haji; dan ketika beliau ditanya tentang amalan yang boleh dimajukan dan diakhirkan, beliau menjawabnya, "Lakukan saja, dan tidak mengapa." Para fuqaha sendiri mempermudah cara pelaksanaan pelemparan jumrah sehingga mereka memperbolehkan kepada jamaah haji untuk melakukan lemparan pada hari terakhir, dan juga boleh mewakilkan kepada orang lain ketika seseorang mempunyai uzur; yang boleh dilakukan setelah melakukan tahallul terakhir dari ihram. Pelemparan jumrah itu, menurut tiga orang imam besar, boleh dilakukan sebelum tergelincirnya matahari; yaitu oleh seorang ahli fiqh manasik ('Atha,), ahli fiqh Yaman (Thawus) --keduanya merupakan sahabat Ibn Abbas-- dan Abu Ja'far al-Baqir, Muhammad bin Ali bin al-Husain, salah seorang ahli fiqh Ahl al-Bait. Jika para ahli fiqh tidak membenarkan lemparan seperti itu, maka kita dapat memberlakukan fiqh darurat yang mewajibkan kepada kita untuk mempermudah ibadah kepada Allah, yang membolehkan kepada kita untuk melakukan lemparan selama dua puluh empat jam, sehingga kita tidak menjerumuskan kaum Muslimin kepada kehancuran. Semoga Allah memberikan pahala kepada Syaikh Abdullah bin Zaid al-Mahmud, yang telah memberikan fatwa lebih dari tiga abad yang lalu, yang membolehkan lemparan sebelum tergelincirnya matahari, yang termuat di dalam bukunya, Yusr al-Islam (Islam yang Mudah). Catatan Kaki: 1 Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad; dan Thabrani dari Mahjan bin al-Adra'; dan juga diriwayatkan oleh Thabrani dari Imran bin Hushain dalam al-Awsath; dan Ibn Adiy dan al-Dhiya' dari Anash (Lihat al-Jami' as-Shaghir, 3309) 2 Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad; dan Thabrani dari Ibn Abbas. (Ibid., h. 160) 3 Muttafaq 'Alaih, sebagaimana yang dimuat dalam al-Lu'lu' wa al-Marjan (1502). 4 Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Hibban, dan Baihaqi di dalam as-Syu'ab dari Ibn Umar (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 1886) 5 Muttafaq 'Alaih, al-Lu'lu' wa al-Marjan (681). 6 Muttafaq Alaih, ibid . 684 7 Muttafaq Alaih dari Abu Burdah, ibid 1130 8 Muttafaq Alaih ibid., 1131 9 Diriwayatkan oleh Bukhari. 10 Muttafaq 'Alaih lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, 267. 11 Muttafaq 'Alaih, lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, 270. 12 Muttafaq 'Alaih, lihat al-Lu'lu' wal-Marjan, 168. 15 Diriwayatkan oleh Bukhari dan Nashai (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 1611) ------------------------------------------------------ FIQH PRIORITAS Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Dr. Yusuf Al Qardhawy Robbani Press, Jakarta Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |