Fiqh Prioritas

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

MENGUBAH FATWA KARENA PERUBAHAN WAKTU DAN TEMPAT

PENGAMBILAN tindakan yang  mudah  juga  dianjurkan  dalam  hal
berikut  ini. Pentingnya pengetahuan tentang perubahan kondisi
manusia,  baik   yang   terjadi   karena   perjalanan   waktu,
perkembangan   masyarakat,   maupun  terjadinya  hal-hal  yang
sifatnya  darurat,  sehingga  para  ahli  fiqh  yang  biasanya
mengeluarkan  fatwa harus mengubah fatwa yang telah lalu untuk
disesuaikan  dengan  perubahan  zaman,  tempat,  tradisi   dan
kondisi  masyarakatnya;  berdasarkan petunjuk para sahabat dan
apa yang pernah dilakukan oleh  para  khulafa  rasyidin,  suri
tauladan  yang  kita  disuruh  untuk  mengambil  petunjuk dari
'sunnah' mereka dan berpegang teguh  kepadanya.  Yaitu  sunnah
yang  sesuai  dengan  sunnah  Nabi saw dan dapat diterima oleh
al-Qur'an; sebagaimana yang pernah kami jelaskan dalam risalah
kecil  kami  yang  berjudul  'Awamil al-Sa'ah wa al-Murunah fi
al-Syari'ah   al-Islamiyyah   (Faktor-faktor   Keluasan    dan
Keluwesan dalam Syariat Islam).

Itulah yang antara lain yang mengharuskan kita untuk melakukan
peninjauan kembali terhadap pandangan dan pendapat para  ulama
terdahulu.  Karena boleh jadi, pandangan tersebut hanya sesuai
untuk zaman dan kondisi pada masa itu, dan tidak  sesuai  lagi
untuk  zaman  kita  sekarang ini yang telah mengalami pelbagai
pembaruan  yang  belum  pernah   terpikirkan   oleh   generasi
terdahulu.  Pendapat  dan  pandangan  ulama terdahulu itu bisa
jadi membawa kondisi yang tidak baik  kepada  Islam  dan  umat
Islam, serta menjadi halangan bagi da'wah Islam.

Misalnya,  pendapat  mengenai pembagian dunia kepada Dar Islam
dan Dar Harb. Yaitu suatu konsep yang pada dasarnya menganggap
hubungan  kaum  Muslimin  dengan  orang  bukan  Muslim  adalah
peperangan, dan sesungguhnya perjuangan  itu  hukumnya  fardhu
kifayat atas umat... dan lain-lain.

Pada  kenyataannya,  sebetulnya  pendapat-pendapat seperti itu
tidak sesuai untuk zaman kita sekarang ini, di  samping  tidak
ada   nash   hukum  Islam  yang  mendukung  terhadap  pendapat
tersebut; bahkan yang ada adalah nash-nash yang menentangnya.

Islam sangat menganjurkan perkenalan  sesama  manusia,  antara
satu bangsa dengan bangsa lainnya, secara menyeluruh:

   "... dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
   bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal..."
   (al-Hujurat: 13)

Islam  juga  menganggap  perdamaian  dan  pencegahan  terhadap
terjadinya   peperangan   sebagai  suatu  kenikmatan.  Setelah
terjadinya Perang Khandaq, Allah SWT berfirman:

   "Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang
   keadaan mereka penuh kejenglelan, (lagi) mereka tidak
   memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan
   orang-orang Mukmin dari peperangan..." (al-Ahzab: 25)

Al-Qur'an menganggap Perjanjian Hudaibiyah sebagai  kemenangan
yang nyata yang diberikan kepada Rasulullah saw; dan pada masa
yang sama turun surat al-Fath:

   "Sesunggguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan
   yang nyata." (al-Fath: 1)

Dalam surat ini juga dijelaskan bahwa Rasulullah saw dan  kaum
Muslimin  juga  diberi  anugerah  berupa  batalnya  peperangan
antara kedua belah pihak; di mana Allah SWT berfirman:

   "Dan Dia-lah yang menahan tangan mereka dari
   (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari
   (membinasakan) mereka di tengah kota Makkah sesudah
   Allah memenangkan kamu atas mereka..." (al-Fath: 24)

Rasulullah  saw  sendiri  berusaha  untuk  tidak   mengucapkan
perkataan  "perang," sampai beliau bersabda, "Nama yang paling
jujur adalah Harits dan Hammam,  sedangkan  nama  yang  paling
buruk ialah Harb (perang) dan Murrah (pahit)."

Peperangan  yang  disyariatkan  oleh  Islam  pada  zaman-zaman
dahulu memiliki suatu tujuan yang jelas. Yaitu,  menyingkirkan
penghalang yang bersifat material di tengah jalan da'wah. Para
penguasa dan raja-raja pada masa itu membuat  penghalang  yang
sulit  ditembus  oleh  da'wah  Islam kepada bangsa mereka. Dan
oleh karena  itu  Rasulullah  saw  mengirimkan  surat-suratnya
kepada   mereka   untuk   mengajak  mereka  masuk  Islam,  dan
menimpakan dosa serta tanggung jawab kesesatan umat mereka  di
pundak mereka, karena mereka sengaja menghalangi bangsa mereka
untuk mendengarkan segala suara dari  luar,  karena  raja-raja
itu  khawatir  bahwa  suara  itu akan membangunkan keterlenaan
mereka, membangkitkan  hati  nurani  mereka,  sehingga  mereka
terjaga   dari  tidur  panjang  mereka,  kemudian  memberontak
terhadap kezaliman yang dilakukan oleh raja-raja mereka.  Oleh
karena  itu,  kita  menemukan para raja itu membunuh para juru
da'wah, atau segera memerangi kaum Muslimin,  menghalangi  dan
mengacaukan kehidupan mereka yang tenang.

Pada  saat  ini,  tidak  ada  lagi  halangan  bagi  kita untuk
melakukan da'wah, khususnya di negara-negara yang terbuka yang
menganut  aliran  pluralisme. Kaum Muslimin dapat menyampaikan
da'wah mereka melalui tulisan, suara, dan juga gambar.  Mereka
dapat  menyampaikan  da'wah  melalui  radio  yang gelombangnya
dipancarkan ke seluruh dunia. Mereka  dapat  berbicara  kepada
semua   bangsa   dengan  bahasa  kaum  itu  agar  ajaran  yang
disampaikan dapat diterima dengan jelas.

Akan tetapi, banyak sekali para juru da'wah  yang  mengabaikan
sama  sekali  kesempatan dan potensi ini; padahal mereka nanti
akan diminta pertanggungan jawabnya di depan Allah SWT  karena
mengabaikannya,    dan    dimintai    tanggungjawab   mengenai
ketidaktahuan penghuni bumi ini terhadap Islam.
 
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team