| |
|
FIQH PRIORITAS DALAM WARISAN PEMIKIRAN KITA BARANGSIAPA yang mau menelusuri warisan pemikiran umat yang sangat kaya ini, maka dia akan menemukan para ulama yang memberikan perhatian besar terhadap fiqh prioritas dan mewaspadai kelalaian terhadapnya, dalam berbagai bentuk yang tersebar di dalam sumber-sumber rujukan Islam yang bermacam-macam; yang dapat ditelusuri dalam baris-baris berikut ini. MENGENAI HARAMNYA ORANG YANG SEDANG IHRAM MEMBUNUH LALAT Barangkali pertama-lama kita patut memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Yaitu riwayat yang shahih, berasal dari Abdullah bin Umar r.a. yang diriwayatkan oleh Ibn Abu Nu'aim yang berkata, "Ada seorang lelaki datang kepada Ibn Umar dan pada saat itu saya sedang duduk. Lelaki itu bertanya kepadanya tentang darah nyamuk." Dalam riwayat yang lain disebutkan: "Lelaki itu bertanya kepadanya tentang haramnya membunuh lalat." Maka Ibn Umar berkata kepadanya: "Berasal dari manakah engkau ini?" Lelaki itu menjawab, "Berasal dari Irak." Ibn Umar berkata lagi: "Ha, lihatlah lelaki ini. Dia bertanya tentang darah nyamuk, padahal mereka telah membunuh anak Rasulullah saw!! Padahal aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, ,Kedua anak ini --al-Hasan dan al-Husain-- merupakan hiburanku di dunia." Dalam riwayat yang lain disebutkan: "Penduduk Irak bertanya tentang lalat, padahal mereka telah membunuh cucu Rasulullah saw..." 1 Al-Hafiz Ibn Hajar ketika memberikan penjelasan hadits ini di dalam Fath al-Bari mengatakan, "Ibn Umar meriwayatkan hadits ini dengan penuh keheranan terhadap semangat penduduk Irak yang menanyakan perkara kecil, tetapi mereka melanggar perkara yang besar." 2 Ibn Battal berkata, "Ada satu pelajaran yang dapat kita ambil dari hadits tersebut, yaitu bahwa seseorang harus mendahulukan perkara agama yang lebih penting bagi dirinya. Karena sesungguhnya Ibn Umar tidak senang terhadap orang yang bertanya kepada dirinya tentang darah nyamuk, padahal dia meninggalkan istighfar dari dosa besar yang dilakukannya; yaitu dengan memberikan bantuan terhadap pembunuhan al-Husain. Ibn Umar mencela orang tersebut, dan mengingatkan peristiwa itu karena besar dan tingginya kedudukan al-Husain di sisi Nabi saw." 3 Ketidaksenangan Ibn Umar bukanlah terhadap orang yang bertanya itu, tetapi dia bermaksud mengingkari trend pemikiran pada suatu kelompok manusia yang hendak memperdalam perkara-perkara yang kecil, dan menyibukkan diri mereka di situ, dan pada masa yang sama mereka mengabaikan perkara-perkara yang besar. Apa yang terjadi pada masa Ibn Umar juga terjadi pada anaknya, Salim, juga dengan penduduk Irak. Mereka bertanya kepadanya tentang sebagian perkara kecil, padahal dalam saat yang sama mereka terjebak dalam perkara-perkara besar, yakni pembunuhan dan penumpahan darah antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Dia memberikan peringatan yang sangat keras terhadap hal itu dengan menyampaikan suatu hadits yang shahih: "Setelab kepergianku janganlah kamu menjadi kafir kembali, di mana sebagian dan kamu membunuh sebagian yang lain." Muslim meriwayatkan dalam kitab al-Fitan, dari Salim bin Abdullah bahwasanya dia berkata, "Wahai penduduk Irak, apakah sebenarnya yang membuat kamu bertanya tentang perkara-perkara yang kecil, dan yang menjadikan kamu melakukan dosa besar. Aku mendengar ayahku, Abdulla ibn Umar berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya fitnah akan muncul dari sini --sambil tangan beliau saw menunjuk ke arah timur-- di mana dua tanduk setan akan muncul dari sana." Sekarang ini sebagian kamu membunuh sebagian yang lain, dan sesungguhnya Musa pernah salah bunuh, kemudian Allah SWT berfirman, "... dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu Kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan..." Di antara warisan fiqh prioritas dalam warisan pemikiran kita ialah sebuah risalah yang sangat cemerlang, yang diriwayatkan oleh al-hafizh Ibn 'Asakir dalam riwayat hidup Abdullah bin al-Mubarak, dari Muhammad bin Ibrahim bin Abu Sukainah yang berkata, "Abdullah bin al-Mubarak mendiktekan kepadaku bait-bait syair ini di Tarsus, ketika itu aku meminta izin kepadanya untuk keluar. Dia memperdengarkan bait-bait syair itu bersamaku kepada al-Fudhail bin 'Iyadh pada tahun seratus tujuh puluh." Dalam riwayat yang lain disebutkan pada tahun seratus tujuh puluh tujuh. Wahai para ahli ibadah di al-Haramain, kalau kamu menyaksikan kami, maka kamu akan mengetahui bahwa sesungguhnya kamu bermain-main dalam ibadah. Kalau orang-orang membasahi pipinya dengan air mata yang mengucur deras, maka dengan pengorbanan kami, kami mengucurkan darah yang lebih deras. Kalau kuda orang-orang kepenatan dalam perkara yang batil, maka sesungguhnya kuda-kuda kami penat dalam melakukan penyerbuan dan peperangan di pagi hari. Bau wewangian menjadi milikmu, sedangkan bau wewangian kami, adalah debu-debu jalanan dan debu-debu itu lebih wangi. Telah datang kepada kami sabda Nabi kami. Sabda yang benar, jujur dan tidak bohong. Tidak sama debu kuda-kuda Allah di hidung seseorang dan asap api yang menyala-nyala; Inilah kitab Allah yang berbicara kepada kami, Bahwa orang yang mati syahid tidak diragukan lagi tidak sama dengan orang yang mati biasa. Ibrahim berkata, "Kemudian aku pernah berjumpa dengan al-Fudhail bin 'Iyadh yang membawa tulisan itu di masjid al-Haram. Ketika membacanya, kedua matanya mengucurkan air mata sambil berkata, 'Abu Abdurrahman benar ketika dia memberikan nasihat kepadaku.'", Ibrahim berkata lagi: "Apakah kamu termasuk salah seorang yang menulis riwayat ini?" Dia menjawab, "Ya." Ibrahim berkata kepadanya, "Tulislah riwayat tersebut sebagai orang yang pernah melihat peristiwa itu dan yang membawa tulisan dari Abu Abdurrahman kepada kami. Kemudian al-Fudhail mendiktekan kepada kami: Manshur bin al-Mu'tamir meriwayatkan kepada kami, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah saw, 'Wahai Rasulullah, ajarkan kepadaku suatu amalan yang aku dapat memperoleh pahala orang-orang yang berjihad di jalan Allah.' Maka Rasulullah saw menjawab, 'Apakah engkau dapat melakukan shalat dan puasa secara terus-menerus?' Lelaki itu menjawab, 'Wahai Rasulullah, aku terlalu lemah untuk melakukan hal itu.' Maka Nabi saw bersabda, 'Demi yang diriku berada di tangan-Nya, kalau kamu mampu melakukan hal itu maka kamu tidak dapat mencapai angkatan orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Atau kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya kuda yang berperang akan mendapatkan pahala, sehingga berbagai kebaikan dituliskan untuknya." Kisah di atas disebutkan dalam salah satu seminar tentang pemikiran Islam di Aljazair, lalu salah seorang tokoh juru da'wah menolaknya, dan tidak membenarkan bahwa cerita itu memiliki dasar yang benar. Karena bagaimana Ibn al-Mubarak menamakan ibadah di al-Haramain sebagai suatu permainan? Yang jelas, kisah itu benar. Ibn 'Asakir menyebutkan kisah itu berikut sanadnya dalam riwayat hidup Abdullah bin al-Mubarak, kemudian dikutip oleh al-Hafizh Ibn Katsir dalam tafsirnya, di akhir surat Ali 'Imran,4 yang mengaku kebenaran kisah tersebut. Al-Hafiz al-Dzahabi juga menyebutkan riwayat hidup Ibn al-Mubarak dalam ensiklopedianya, Siyar A'lam an-Nubala' 5 Dalam kisah itu tidak ada pernyataan yang bertentangan dengan aqidah Islam dan nash-nashnya, bahkan Ibn al-Mubarak mempergunakan dalil dari al-Qur'an dan sunnah Nabi saw dalam menggubah syairnya, sebagaimana dikuatkan oleh ahli ibadah dan zuhud, al-Fudhail, yang pernah didikte oleh Ibn al-Mubarak. Tokoh kita, al-Bahi al-Khuli, menyebutkannya dalam bukunya yang terkenal, Tadzkirah ad-Du'at, dan memberikan komentar atas kisah itu sebagai berikut: "Ibn al-Mubarak menulis perkataan.ini untuk sahabatnya, al-Fudhail, pada saat jihad belum menjadi fardhu ain. Walaupun demikian dia menilai ibadahnya sebagai suatu permainan, pada hal ibadah itu dilakukan di tempat yang paling mulia di muka bumi ini. Tahukah kamu apa yang akan dikatakan oleh Ibn al-Mubarak kalau jihad telah menjadi fadhu ain? Dan apa yang akan dikatakan olehnya tentang ibadah di luar masjid al-Haram?" 6 Tetap Bergaul dengan Masyrakat ketika Terjadi Kerusakan Moral ataukah Mengucilkan Diri dari Mereka? Di antara warisan pemikiran para ulama terdahulu yang dapat kita ikuti sekarang ini ialah topik pembahasan mengenai persoalan manakah yang lebih utama bagi seorang Muslim pada saat terjadinya fitnah dan menyebarnya kemaksiatan dan kerusakan. Apakah dia harus ikut serta menceburkan diri dalam masyarakat ataukah berusaha untuk memperbaikinya, atau memencilkan diri dari mereka dan menyelamatkan diri sendiri. Orang-orarg sufi... kebanyakan lebih memilih tindakan yang kedua. Sedangkan ulama rabbani dan pejuang lebih mementingkan jalan para nabi. Yakni tetap bergaul dan berusaha memperbaiki mereka dengan penuh kesabaran dalam menerima siksaan yang dilakukan oleh manusia. Ibn Umar meriwayatkan dari Nabi saw, "Orang beriman yang tetap bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka adalah lebih baik daripada orang yang tidak mau bergaul dengan mereka dan tidak bersabar atas gangguan mereka." 7 Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam buku Ihya'-nya memberikan komentar di sekitar keuntungan dan kerugian memencilkan diri dan tetap bergaul dengan mereka. Topik lainnya yang juga menjadi pembahasan mereka ialah tentang dunia dan kekayaannya. Manakah yang lebih utama kita menggeluti dunia dan kemewahannya, ikut serta melakukan kesibukan dalam urusan dunia bersama mereka dan ikut merasakan kenikmatannya dengan tetap memperhatikan batas-batas yang ditetapkan oleh Allah SWT; ataukah kita memalingkan diri darinya dan menjauhinya, serta menjauhi orang kaya, perhiasan dunia, dan harta kekayaannya? Kebanyakan orang sufi lebih memilih tindakan yang kedua, akan tetapi ulama rabbani yang benar dari ulama umat ini lebih memilih tindakan yang pertama; sebagaimana yang dilakukan oleh para nabi. Seperti Nabi Yusuf, Dawud, dan Nabi Sulaiman, serta para tokoh senior sahabat Rasulullah saw, seperti Utsman, Abdurrahman bin Auf, Talhah, Zubair, Sa'ad, dan lain-lain Al-Allamah Abu al-Faraj ibn al-Jawzi (w. 597 H.) menolak sikap para sufi yang mencela dunia secara mutlak, dan menganggapnya sebagai suatu keburukan dan bencana, serta tidak mau memilikinya dan mencarinya walaupun kekayaan itu halal. Ibn al-Jawzi dalam buku kritiknya, Talbis Iblis, mempergunakan dalil yang berasal dari al-Qur'an, sunnah Rasulullah saw, petunjuk para sahabat, dan kaidah-kaidah syari'ah agama. MENINGGALKAN LARANGAN ATAU MELAKUKAN KETAATAN? Di antara warisan itu ada juga pembahasan tentang manakah yang lebih utama dan diprioritaskan di sisi Allah, meninggalkan larangan dan yang diharamkan ataukah mengerjakan perintah-Nya dan mentaati-Nya? Sebagian ulama mengatakan, "Meninggalkan larangan lebih penting daripada melakukan perintah." Mereka mengeluarkan pernyataan itu berdasarkan dalil hadits shahih yang disepakati keshahihannya, yang disebutkan oleh al-Nawawi dalam al-Arbain-nya, dan.juga disebutkan dalam Syarh Ibn Rajab dalam Jami'-nya; yaitu: "Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu." 8 Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa larangan lebih diutamakan daripada perintah, karena sesungguhnya dalam larangan tidak dikenal adanya keringanan (rukhshah) dalam suatu perkara, sedangkan perintah dikaitkan dengan kemampuan orang yang hendak mengerjakannya. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad Pendapat ini serupa dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan, "Amal kebajikan dilakukan oleh orang baik dan orang yang durhaka, sedangkan kemaksiatan tidak ditinggalkan kecuali oleh orang yang jujur."9 Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi saw bersabda kepadanya, "Hindarilah perkara-perkara yang diharamkan, niscaya engkau akan menjadi manusia yang paling baik dalam beribadah." 10 'Aisyah r.a. berkata, "Barangsiapa yang ingin menyaingi kebaikan orang yang selalu bersungguh-sungguh, maka hendaklah dia menahan diri dari berbagai dosa." Diriwayatkan dari 'Aisyah secara marfu'. 11 Al-Hasan berkata, "Tidak ada sesuatu yang dapat dipersembahkan oleh seorang hamba kepada Tuhannya yang lebih baik daripada meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT." Sebetulnya, riwayat yang menyebutkan keutamaan meninggalkan hal-hal yang haram atas perbuatan ketaatan hanyalah dimaksudkan dalam ketaatan untuk perkara-perkara yang sunnah. Jika tidak, maka sesungguhnya jenis amalan yang wajib lebih utama daripada jenis meninggalkan hal-hal yang haram. Karena memang amalan itulah yang dimaksudkan, sedangkan hal-hal yang haram itu dituntut ketidakberadaannya; dan oleh sebab itu tidak memerlukan niat. Berbeda dengan amalan yang bila ditinggalkan bisa menyebabkan kekufuran; seperti meninggalkan tauhid, meninggalkan seluruh atau sebagian rukun Islam. Hal ini akan berbeda dengan melakukan perbuatan terlarang, di mana perbuatan itu sendiri tidak mengandung kekufuran. Hal ini dibuktikan dengan ucapan Ibn Umar, "Sesungguhnya menolak satu daniq (1/6 dirham) yang haram itu lebih baik daripada menafkahkan seratus ribu daniq di jalan Allah SWT. Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf: "Meninggalkan satu daniq yang tidak disukai oleh Allah SWT adalah lebih aku sukai daripada lima ratus kali melakukan ibadah haji." Maimun bin Mihran berkata, "Mengingat Allah dengan lidah adalah baik, dan lebih utama lagi jika seorang hamba mengingat-Nya saat hendak melakukan maksiat kemudian dia mencegah diri dari melakukannya." Ibn al-Mubarak berkata, "Penolakanku terhadap satu dirham yang berasal dari syubhat adalah lebih aku cintai daripada bershadaqah seratus ribu dan seratus ribu, sehingga sampai enam ratus ribu." Umar bin Abd al-Aziz berkata, "Ketaqwaan itu bukan berjaga dan beribadah di malam hari, atau berpuasa di siang hari, atau kedua-duanya sekaligus; akan tetapi ketaqwaan itu adalah menunaikan apa yang difardhukan Allah SWT dan meninggalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Jika setelah itu masih ada lagi amalan yang dapat dikerjakan, maka ia adalah kebaikan yang ditambahkan kepada kebaikan." Dia juga mengatakan, "Aku senang kalau aku tidak dapat melakukan shalat selain shalat lima waktu dan shalat witir; dapat menunaikan zakat kemudian setelah itu tidak bershadaqah dengan satu dirham pun; berpuasa Ramadhan dan tidak berpuasa satu hari pun setelah itu; melakukan ibadah haji kemudian tidak melakukan haji lagi selamanya sesudah itu; lalu dengan sisa kekuatanku, diriku ini berniat melakukan apa yang diharamkan oleh Allah kepadaku, tetapi aku dapat mencegahnya." Kesimpulan pendapat mereka ialah bahwa menjauhi hal-hal yang diharamkan --walaupun jumlahnya sangat sedikit-- adalah lebih utama daripada memperbanyak ketaatan yang hukumnya sunnah. Karena sesungguhnya menjauhi larangan hukumnya fardhu dan memperbanyak ketaatan dalam hal yang sunnah hukumnya sunnah. Kelompok ulama khalaf mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, 'Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu,' adalah karena mentaati Allah SWT dalam suatu perkara tidak dapat dilakukan kecuali dengan melakukan amalan, dan amalan itu bergantung kepada adanya beberapa syarat dan sebab; sedangkan sebagian sebab itu ada yang tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Rasulullah saw mengaitkannya dengan kemampuan? sebagaimana Allah SWT mengaitkan perintah-Nya untuk melakukan taqwa dengan kemampuan. "Maka bertagwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu ..." (at- Taghabun: 16) "... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu melaksanakannya" (Ali Imran: 97) Sedangkan tuntutan pada larangan ialah meniadakan perbuatan. Itulah hukum asalnya. Maksudnya hendaklah perbuatan itu tidak ada untuk selama-lamanya. Sehingga tidak dikenal di dalamnya kemampuan untuk tidak dapat melakukannya Sehubungan dengan masalah itupun ada beberapa pandangan. Kekuatan yang mendorong kepada perbuatan maksiat itu bisa jadi kuat, sehingga seseorang tidak memiliki kesabaran untuk mencegah diri darinya, padahal dia memiliki kemampuan untuk melakukannya.Sehingga pencegahan untuk kasus seperti ini memerlukan usaha keras, dan barangkali melebihi usaha dalam memberikan semangat kepada jiwa seseorang untuk melakukan ketaatan. Oleh sebab itu, banyak sekali orang yang berusaha keras melakukan ketaatan, tetapi dia tidak kuat untuk meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Umar pernah ditanya tentang suatu umat Islam yang sangat mudah digoda oleh kemaksiatan tetapi mereka tidak melakukan kemaksiatan tersebut. Dia menjawab, "Mereka adalah suatu umat Muslim yang hati mereka diuji oleh Allah SWT dalam ketaqwaan. Mereka berhak memperoleh ampunan dan pahala yang besar." 12 Yazid bin Maisarah berkata bahwa Allah SWT berfirman dalam sebagian kitab suci-Nya yang lain, "Wahai pemuda yang mau meninggalkan nafsu syahwatnya, yang menghabiskan waktu remajanya untuk-Ku, engkau di sisi-Ku adalah seperti sebagian malaikat-Ku." 13 Dia juga berfirman, "Alanglah dahsyatnya nafsu syahwat di dalam tubuh manusia. Ia bagaikan api yang membakar. Maka bagaimana mungkin orang yang tak berpagar dapat selamat darinya?" 14 Kesimpulannya, sesungguhnya Allah tidak memberikan beban kepada para hamba-Nya untuk melakukan amal perbuatan yang tidak mampu mereka lakukan. Dan banyak sekali amal perbuatan yang tidak dibebankan lagi kepada mereka oleh Allah SWT hanya karena ada kesulitan, sebagai keringanan dan rahmat bagi mereka. Sedangkan perkara yang berkaitan dengan larangan, maka tidak ada seorangpun yang dimaafkan apabila dia melakukannya dengan kekuatan nafsu syahwatnya. Bahkan, Allah memberikan beban kepada mereka untuk meninggalkannya bagaimanapun keadaannya. Allah membolehkan seseorang untuk memakan makanan yang diharamkan ketika dia berada di dalam keadaan darurat untuk mempertahankan hidup, dan bukan untuk bersenang-senang dan memuaskan nafsu syahwatnya. Atas dasar itu, kita dapat mengetahui kebenaran apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad: "Sesungguhnya larangan itu lebih berat daripada perintah." Diriwayatkan dari Nabi saw, dari Tsauban, dan lain-lain bahwasanya beliau bersabda, "Istiqamahlah terus, tetapi kamu tidak akan mendapatkannya." 15 Yakni tidak akan dapat mencapai derajat kesempurnaan. Diriwayatkan oleh Ahmad, 5: 282. Darimi, 1: 168 dari al-Walid bin Muslim: "Ibn Tsauban memberitahukan kepada saya, bahwa Hisan bin 'Athiyah memberitahu saya bahwa Abu Kabsyah al-Saluli berkata bahwasanya dia mendengar Tsauban berkata..." KAYA DISERTAI SYUKUR ATAUKAH MISKIN DISERTAI SABAR? Di antara pembahasan yang termasuk di dalam fiqh pertimbangan atau fiqh prioritas ialah apa yang dibahas oleh para ulama terdahulu di sekitar pertanyaan ini, "Manakah yang lebih utama dan lebih banyak pahalanya, kaya tetapi bersyukur ataukah miskin tetapi bersabar? Dengan kata lain: "Menjadi orang yang kaya tetapi bersyukur atau menjadi orang miskin tetapi bersabar?" Jawaban atas pertanyaan itu bermacam-macam. Ada yang memilih pernyataan pertama dan ada juga memilih yang kedua. Bagi saya, setelah menghayati nash-nash yang berkaitan dengannya dan melakukan kajian perbandingan atas nash-nash tersebut, maka saya memilih pernyataan bahwa menjadi orang kaya tetapi mau bersyukur adalah lebih utama. Untuk menjadi orang kaya tetapi mau bersyukur adalah sesuatu yang tidak mudah, sebagaimana dugaan orang banyak. Allah SWT berfirman: "... Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih... (Saba': 13) Allah SWT berfirman menirukan apa yang dikatakan oleh Iblis terlaknat: "... Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat). (al-A'raf: 17) Rasulullah saw pernah memohon kekayaan kepada Allah SWT, dan memohon perlindungan dari-Nya untuk dijauhkan dari kemiskinan. Rasulullah saw berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, kesucian diri, dan kekayaan." 16 "Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kemiskinan, kepapaan, dan kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kezaliman orang dan menzalimi orang." l7 "Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kemiskinan, kekufuran, kefasikan, perpecahan, dan kemunafiqan." 18 "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan, karena sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk sahabat." 19 Rasulullah saw pernah bersabda kepada Sa'ad, "Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bertaqwa, kaya, dan tidak menonjolkan dirinya." 20 Rasulullah saw bersabda kepada Amr' "Wahai Amr, sebaik-baik harta ialah harta yang dimiliki oleh orang yang shaleh." 21 Hadits "Orang-orang kaya meraih tingkat yang tinggi..." menunjukkan bahwa orang-orang kaya apabila mereka mau bersyukur kepada nikmat Allah, dan menunaikan haknya, maka mereka akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan amalan-amalan fardhu yang tidak dapat dilakukan oleh orang-orang miskin. Oleh karena itu dalam hadits pernah disebutkan, "Itulah kelebihan yang diberikan oleh Allah SWT kepada siapa saja yang dikehendakiNya." (Bukhari, 843, 6329, dan Muslim, 595) Allah SWT telah memuji rasul-rasul-Nya yang mulia, karena mereka mau bersyukur kepadaNya. Seperti syaikh para rasul, Nuh a.s., yang dipujiNya dalam firman-Nya: " ... Sesungguhnya dia (Nuh) adalah hamba Allah yang banyak bersyukur. (al-Isra': 3) Dan Ibrahim bapak para nabi dan umat Islam ketika dipuji oleh Allah SWT: "(lagi) mensyukuri nikmat-nikmat Allah, Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus." (an-Nahl: 121) Dan juga nikmat-Nya yang diberikan kepada nabi Dawud dan nabi Sulaiman, "...Bekerjalah hai keluarga Dawud untuk bersyukur kepada Allah. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih." (Saba': 13) Dan juga dikisahkan tentang Sulaiman a.s. yang berkata ketika dia telah mendengar perbincangan yang dilakukan oleh semut. "... Ya Tuhan, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku..." (an-Naml:19) Begitu pula kisah tentang Yusuf a.s. "... Ya Tuhanku, sesungguhnya engkau telah menganugerahkan kepadaku, sebagian kerajaan dan telah mengajarkan kepadaku sebagian ta'bir mimpi..." (Yusuf: 101) Dan kenikmatan yang diberikan Allah SWT kepada rasul-Nya yang terakhir. "Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan." (ad-Dhuha: 8) "Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)." (ad-Dhuha: 11) Serta kenikmatan yang diberikan-Nya kepada para sahabat Rasulullah saw. "Dan ingatlah hai para muhajirin ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di maka bumi (Makkah), kamu takut orang-orang (Makkah) akan menculik kamu, maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolongan-Nya dan diberi-Nya kamu rizki dari yang baik-baik agar kamu bersyukur." (al-Anfal: 26). Catatan kaki: 1 Diriwayatkan oleh Ahmad melalui dua jalan, 5675, 5568, yang di-shahih-kan oleh Syaikh Syakir dalam duatempat. Bukhari meriwayatkannya dalam dua tempat jua, dalam al-Manaqib (3573) dan dalam al-Adab al-Mufrad (5994), Bukhari dan Fath al-Bari. 2 al-Fath, 7: 95, Penerbit Dar al-Fikr yang dicetak dari al-Salafiyyah. 4 Lihat Tafsir Ibn Katsir. cet. Isa al-Halabi. 1:447 5 Lihat Siyar A'lam al-Nabala', 8: 364, 365. 6 Tadzkirah al-Du'at, h. 212. 7 Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad; Tirmidzi, dan Ibn Majah sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir, 6651. 8 Muttafaq Alaih' diriwayatkan oleh Bukhari (7288); dan Muslim (1337). 9 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari ucapan Sahl bin Abdullah at-Tasturi, dalam al-Hilyah, 10: 211 1O Sabda Nabi saw ini merupakan potongan daripada hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, 2: 310; Tirmidzi (2305); yang dianggap hadits gharib oleh Tirmidzi. Akan tetapi ada isnad lain dari Ibn Majah (4217) Yang menguatkan hadits tersebut; Baihaqi dalam al-Zuhd (818); Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 10: 365; yang dianggap sebagai hadits hasan oleh al-Bushiri dalam Misbah al-Zujajah. 11 Diriwayatkan oleh Abu Ya'la (4950). Di dalam sanad-nya terdapat Suwaid bin Sa'id, dan Yusuf bin Maimun. Keduanya orang yang lemah. 12 Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Zuhd, sebagaimana yang termuat dalam Tafsir Ibn Katsir, 7: 248; dari Mujahid, dari Umar, tetapi dia tidak mendengarkannya darinya, sehingga riwayat ini dianggap munaqathi' 13 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 5: 237 14 al-Hilyah, 5: 241 15 Hadits shahih, yang diriwayatkan oleh Ahmad, 5: 276, 277, 282; Darimi, 1: 168; Ibn Majah, 288 dari Salim bin Abu Ja'd, dari Nauban, yang di-shahih-kan oleh Hakim, 1: 130 dan disepakati okh al-Dzahabi. 16 Diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibn Mas'ud, Shahih. al-Jami', as-Shaghir, 1275 17 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasai, Ibn Majah, Hakim dari Abu Hurairah r a ( al-Jami', as-Shaghir, 1287) 18 Diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi di dalam al-Du'a,dari Anas, ibid., 1285 19 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasai dan Ibn Majah dari Abu Hurairah r.a., ibid., 1283 20 Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dari Sa'ad bin Abi Waqqash. 21 Diriwayatkan oleh Ahmad dan di-shahih-kan oleh Hakim, Ibn Hibban, dari Amr bin Ash. ------------------------------------------------------ FIQH PRIORITAS Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Dr. Yusuf Al Qardhawy Robbani Press, Jakarta Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |