Muhammad Quraish Shihab lahir di Rappang,
Sulawesi Selatan, pada 16 Februari 1944. Setelah
menyelesaikan pendidikan dasarnya di Ujung Pandang,
dia melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang,
sambil "nyantri" di Pondok Pesantren Darul-Hadits
Al-Faqihiyyah. Pada 1958, dia berangkat ke Kairo,
Mesir, dan diterima di kelas II Tsanawiyyah
Al-Azhar. Pada 1967, dia meraih gelar Lc (S-1) pada
Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir dan Hadis
Universitas Al-Azhar. Kemudian dia melanjutkan
pendidikannya di fakultas yang sama, dan pada 1969
meraih gelar MA untuk spesialisasi bidang Tafsir
Al-Quran dengan tesis berjudul Al-I 'jaz
Al-Tasyri'iy li Al-Qur an Al-Karim.
Sekembalinya ke Ujung Pandang, Quraish Shihab
dipercayakan untuk menjabat Wakil Rektor bidang
Akademis dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin,
Ujung Pandang. Selain itu, dia juga diserahi
jabatan-jabatan lain, baik di dalam kampus seperti
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Wilayah VII
Indonesia Bagian Timur), maupun di luar kampus
seperti Pembantu Pimpinan Kepolisian Indonesia
Timur dalam bidang pembinaan mental. Selama di
Ujung Pandang ini, dia juga sempat melakukan
berbagai penelitian; antara lain, penelitian dengan
tema "Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di
Indonesia Timur" (1975) dan "Masalah Wakaf Sulawesi
Selatan" (1978).
Pada 1980, Quraish Shihab kembali ke Kairo dan
melanjutkan pendidikannya di almamaternya yang
lama, Universitas Al-Azhar. Pada 1982, dengan
disertasi berjudul Nazhm Al-Durar li Al-Biqa'iy,
Tahqiq wa Dirasah, dia berhasil meraih gelar doktor
dalam ilmu-ilmu Al-Quran dengan yudisium Summa Cum
Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtat ma'a
martabat al-syaraf al-'ula).
Sekembalinya ke Indonesia, sejak 1984, Quraish
Shihab ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan
Fakultas Pasca-Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah,
Jakarta. Selain itu, di luar kampus, dia juga
dipercayakan untuk menduduki berbagai jabatan.
Antara lain: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pusat (sejak 1984); Anggota Lajnah Pentashih
Al-Quran Departemen Agama (sejak 1989); Anggota
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (sejak
1989), dan Ketua Lembaga Pengembangan. Dia juga
banyak terlibat dalam beberapa organisasi
profesional; antara lain: Pengurus Perhimpunan
Ilmu-ilmu Syari'ah; Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu
Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; dan
Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI).
Di sela-sela segala kesibukannya itu, dia juga
terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah di dalam
maupun luar negeri.
Yang tidak kalah pentingnya, Quraish Shihab juga
aktif dalam kegiatan tulis-menulis. Di surat kabar
Pelita, pada setiap hari Rabu dia menulis dalam
rubrik "Pelita Hati." Dia juga mengasuh rubrik
"Tafsir Al-Amanah" dalam majalah dua mingguan yang
terbit di Jakarta, Amanah. Selain itu, dia juga
tercatat sebagai anggota Dewan Redaksi majalah
Ulumul Qur'an dan Mimbar Ulama, keduanya terbit di
Jakarta. Selain kontribusinya untuk berbagai buku
suntingan dan jurnal-jurnal ilmiah, hingga kini
sudah tiga bukunya diterbitkan, yaitu Tafsir
Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya (Ujung
Pandang: IAIN Alauddin, 1984); Filsafat Hukum Islam
(Jakarta: Departemen Agama, 1987); dan Mahhota
Tuntunan Ilahi (Tafsir Surat Al-Fatihah) (Jakarta:
Untagma, 1988).
___________________________________________
MEMBUMIKAN AL-QURAN
Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan
Masyarakat
Dr. M. Quraish Shihab
Penerbit Mizan, Cetakan 13, Rajab 1417/November
1996
Jln. Yodkali 16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net
|