Ramadan pada Zaman Rasulullah |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ramadan berarti bulan musim panas terik. Pada zaman sebelum Rasulullah SAW, masyarakat Arab tidak murni menggunakan kalender qamariyah (bulan), tetapi setiap tiga tahun menambahkan satu bulan tambahan untuk menyesuaikan dengan dengan musim. Sistem kalender campuran itu biasa disebut sistem qamari-syamsiah (luni-solar calendar). Nama bulan lain yang berkaitan dengan musim adalah Rabiul awal dan Rabiul akhir yang berarti bulan musim semi pertama dan terakhir. Berdasarkan nama tersebut, pada zaman itu Ramadan jatuh sekitar bulan Agustus-September, Rabiul awal pada Februari-Maret, dan Rabiul akhir pada Maret-April. Itu sesuai dengan keadaan musim di bumi belahan utara. Bila dihitung mundur, saat Nabi Muhammad SAW menerima risalah kenabian pada 17 Ramadan tahun gajah ke 41 (tahun ke 41 sejak kelahiran Nabi, 13 tahun sebelum hijrah) bertepatan dengan 13 Agustus 610. Perhitungan mundur itu menggunakan perhitungan kalender qamariyah murni. Mungkin ini bisa menunjukkan bahwa sampai dengan saat itu sistem kelender yang digunakan adalah sistem qamari-syamsiah. Dan sesudah kerasulan Nabi Muhammad SAW sistem kalender yang digunakan murni qamariyah. Tidak ada keterangan yang pasti sejak kapan Rasulullah SAW menetapkan sistem kalendar murni qamariyah, menggantikan sistem qamari-syamsiah. Namun sangat mungkin dilakukan setelah turunnya ayat At-Taubah 36-37 yang merupakan perintah Allah untuk menghapus sistem campuran tersebut dan menggantikannya dengan sistem qamariyah murni. Pada ayat 36 At-Taubah Allah menegaskan, "Sesungguhnnya jumlah bulan pada sisi Allah adalah dua belas menurut ketetapan Allah sejak hari diciptakannya langit dan bumi..." Dengan bahasa astronomi, ayat itu bermakna Allah telah menetapkan bahwa peredaran bumi mengitari matahari yang mendefinisikan batasan waktu 'tahun' setara dengan dua belas kali lunasi (datangnya hilal) yang mendefinisikan batasan waktu 'bulan'. Satu tahun syamsiah adalah 365,2422 hari, sedangkan satu bulan qamariyah adalah 29,5306 hari. Jadi satu tahun qamariyah berjumlah 354 hari, sebelas hari lebih pendek daripada kalender syamsiah. Ayat berikutnya, At-Taubah 37, mengecam praktek Annasiy, yaitu mengulur atau menambah bulan yang hanya akan menambah kekafiran, pengingkaran kepada Allah. Bulan suci yang telah disepakati bersama (Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharam) bisa tergeser karenanya. Sesudah Dzulhijjah ada bulan ketiga belas sehingga menggeser bulan Muharram. Penambahan bulan itu untuk menyesuaikan dengan musim, tetapi dilakukan sepihak sehingga bisa mengacaukan kesepakatan yang telah ada. Dalam prakteknya, annasiy bisa dilakukan dengan menambah satu bulan tambahan setiap tiga tahun untuk menggenapkan selisih tahunan yang 11 hari itu. Ramadan Zaman RasulAyat perintah puasa Ramadan diturunkan oleh Allah pada bulan Sya'ban 2 H. Berarti Rasulullah SAW sempat melaksanakannya sebanyak 9 kali sebelum beliau wafat pada 12 Rabiul awal 11 H. Menurut atsar Ibnu Mas'ud dan Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah SAW semasa hidupnya lebih banyak berpuasa Ramadan 29 hari daripada 30 hari. Puasa Ramadan pada zaman Rasulullah SAW ini menarik untuk dibuktikan dengan hisab astronomi. Saya telah menghisab posisi hilal awal Ramadan dan Syawal semasa Rasulullah SAW hidup dari 2 H - 10 H. Analisis astronomi tersebut memang menunjukkan selama sembilan tahun itu enam kali Ramadan panjangnya 29 hari, hanya tiga kali yang 30 hari (lihat tabel). Dari analisisi itu juga diketahui bahwa pada zaman Nabi itu puasa dilakukan pada musim semi dan musim dingin dengan waktu puasa mulai sekitar pukul 4 sampai sekitar 17:30 pada musim semi dan mulai sekitar pukul 4:30 sampai sekitar 16:40 pada musim dingin. Puasa pertama berawal pada Ahad 26 Februari 624 dan idul fitrinya jatuh pada Senin 26 Maret 624. Berarti lama puasa 29 hari. Perang Badar yang terjadi saat itu pada 17 Ramadan 2 H (13 Maret 624) jatuhnya pada hari Selasa. Perhitungan ini berbeda dengan riwayat yang menyatakan bahwa perang Badar terjadi malam Jum'at. Salah satu Idul Fitri pada zaman Nabi terjadi pada hari Jumat, yaitu 1 Syawal 3 H yang bertepatan dengan 15 Maret 625. Inilah satu-satunya idul fitri yang jatuh pada hari Jum'at semasa Rasulullah SAW hidup. Mungkin inilah kejadian yang berkaitan dengan hadits yang membolehkan meninggalkan salat Jum'at bila pagi harinya telah mengikuti salat hari raya. Dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan dari Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pada hari ini (Jumat) telah berkumpul dua hari raya, maka siapa yang mau, (salat hari rayanya) telah mencukupi salat Jumatnya, tetapi kami tetap akan melakukan salat Jumat."
Bandung, 13 Januari 1996 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota Dirancang oleh MEDIA,
1997-2002. |