Sifat Ijtihadiyah Penentuan Awal Ramadan dan Hari Raya

T. Djamaluddin
(Staf Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa, LAPAN, Bandung)


Islam mengakui bahwa baik matahari maupun bulan bisa dijadikan alat penentu waktu (Q. S. 6:96). Tetapi, dalam praktek ibadah, Islam menggunakan kalender bulan (qamariyah) yang ditentukan berdasarkan penampakan hilal (bulan sabit pertama) sesaat sesudah matahari terbenam. Alasan utama dipilihnya kalender qamariyah -- walau tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam Hadits maupun Alquran -- nampaknya karena alasan kemudahan dalam penentuan awal bulan dan kemudahan dalam mengenali tanggal dari perubahan bentuk (fase) bulan. Ini berbeda dari kalender syamsiah (kalender matahari) yang menekankan pada keajegan (konsistensi) terhadap perubahan musim, tanpa memperhatikan tanda perubahan hariannya.

Dalam perkembangannya saat ini, ternyata penentuan awal Ramadan dan hari raya tidak lagi dapat dikatakan mudah. Dari segi teknis ilmiah, sebenarnya penentuannya memang mudah karena merupakan bagian ilmu eksakta. Tetapi dalam penerapannya di masyarakat susah, karena menyangkut faktor non-eksakta, seperti perbedaan madzhab hukum (a.l. ada yang menganggap tidak sah cara hisab), perbedaan mathla' (daerah berlakunya suatu kesaksian hilal), dan kepercayaan kepada pemimpin ummat yang tidak tunggal.

Dalam tulisan ini, akan diulas di mana sebenarnya pokok masalah perbedaan yang selama ini terjadi. Pertama, akan dibahas sifat ijtihadiyah dalam penentuan awal Ramadan dan hari raya. Ini penting difahami untuk bisa menerima fakta adanya perbedaan. Kedua, cara penentuan awal Ramadan dan hari raya secara ilmu hisab dan rukyat serta alasan ilmiah terjadinya perbedaan. Perbedaan pasti ada, walaupun kadang-kadang perbedaan itu sebenarnya semu belaka. Ketiga, upaya yang mesti dilakukan menuju penyatuan kalender Islam sedunia yang dari segi teknis ilmiah mudah dilakukan.

Sifat Ijtihadiyah

Dalam terminologi hukum Islam, ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh para ulama dengan mengunakan akalnya untuk menetapkan hukum sesuatu yang belum ditetapkan secara qath'i (pasti) dalam Alquran dan Assunnah. Ijtihad menjadi sumber hukum ketiga sesudah Alquran dan Assunnah.

Kesaksian melihat hilal (ru'yatul hilal), keputusan hisab, dan akhirnya keputusan penetapan awal Ramadan dan hari raya oleh pemimpin ummat semuanya adalah hasil ijtihad. Kebenaran hasil ijtihad relatif. Kebenaran mutlak hanya Allah yang tahu. Tetapi orang yang berijtihad dan orang-orang yang mengikutinya meyakini kebenaran suatu keputusan ijtihad itu berdasarkan dalil-dalil syariah dan bukti empirik yang diperoleh.

Kesaksian rukyat tidak mutlak kebenarannya. Mata manusia bisa salah lihat. Mungkin yang dikira hilal sebenarnya objek lain. Keyakinan bahwa yang dilihatnya benar-benar hilal harus didukung pengetahuan dan pengalaman tentang pengamatan hilal. Hilal itu sangat redup dan sulit mengidentifikasikannya, karena mungkin hanya tampak seperti garis tipis. Saat ini satu-satunya cara untuk meyakinkan orang lain tentang kesaksian itu adalah sumpah yang dipertanggungjawabkan kepada Allah. Jaminan kebenaran rukyatul hilal hanya kepercayaan pada pengamat yang kadang-kadang tidak bisa diulangi oleh orang lain.

Hisab pun hasil ijtihad yang didukung bukti-bukti pengamatan yang sangat banyak. Rumus-rumus astronomi untuk keperluan hisab dibuat berdasarkan pengetahuan selama ratusan tahun tentang keteraturan peredaran bulan dan matahari (tepatnya, peredaran bumi mengelilingi matahari) (Q. S. 6:96). Makin lama, hasil perhitungannya makin akurat dengan memasukkan makin banyak faktor. Orang mempercayai hasil hisab karena didukung bukti-bukti kuat tentang ketepatannya, seperti hisab gerhana matahari yang demikian teliti sampai orde detik. Gerhana matahari pada hakikatnya adalah ijtimak (bulan baru) yang teramati. Maka jaminan kebenarannya lebih kuat dari pada rukyat, karena orang lain bisa mengujinya dan pengamatan posisi bulan bisa membuktikannya.

Keputusan penetapan awal Ramadan dan hari raya itu pun hasil ijtihad. Berdasarkan kesaksian ru'yatul hilal atau hisab yang dianggap sah, pemimpin ummat (pemerintah, ketua organisasi Islam, atau imam masjid) kemudian menetapkannya. Karena pemimpin ummat di dunia ini tidak tunggal, keputusannya pun bisa beragam, hal yang wajar dalam proses ijtihad.

Hisab 1418

Di Indonesia, hisab digunakan sebagai alat bantu rukyat dan kadang-kadang digunakan juga sebagai penentu keputusan. Secara garis besar metode hisab bisa dibagi dua jenis: hisab lokal dan hisab global. Hisab lokal berarti menghitung posisi bulan (dinyatakan dalam satuan derejat) sesudah maghrib pada suatu daerah pengamatan. Hisab global menghitung posisi hilal di seluruh dunia. Hasil perhitungan hisab lokal minimal berupa beda azimut (sepanjang horizon) posisi bulan (hilal) dari titik terbenam matahari dan ketinggian bulan. Hisab global menghasilkan peta garis tanggal qamariyah yang analog dengan garis tanggal internasional.

Sebagai contoh, di sini diberikan hasil hisab lokal untuk daerah Jakarta. Hasil hisab awal Ramadan 1418 menghasilkan posisi bulan pada 30 Desember 1997 adalah sebagai berikut:

Ijtimak: 29 Desember 1997, pukul 23:58 WIB
Matahari terbenam: pukul 18:09
Bulan terbenam: pukul 18:43
Azimut matahari: 246o 36'
Azimut bulan: 252o 31'
Tinggi bulan: 7o 59'.

Jadi, pada saat matahari terbenam, bulan telah berada di sebelah kanan matahari pada jarak sudut sekitar 6o pada ketinggian sekitar 8o. Menurut kriteria hisab, jarak itu sedikit di atas batas minimal untuk bisa diamati (walaupun sebenarnya amat sulit). Maka, kemungkinan awal Ramadan akan jatuh keesokan harinya, pada 31 Desember 1997.

Sedangkan untuk idul fitri, hisab lokal menghasilkan data untuk 28 Januari 1998 sebagai berikut:

Ijtimak: 28 Januari 1998, pukul 13:02 WIB)
Matahari terbenam: pukul 18:17
Bulan terbenam: pukul 18:21
Azimut matahari: 251o 36'
Azimut bulan: 255o 06'
Tinggi bulan: 1o.

Menurut kriteria hisab, pada posisi itu hilal tidak mungkin teramati pada 28 Januari, walaupun bulan sudah wujud di atas ufuk. Dengan demikian maka idul fitri tidak jatuh pada 29 Januari, tetapi pada 30 Januari 1998.

Hasil hisab lokal itu bisa dibandingkan dengan hisab global. Hasil hisab global (lihat gambar) menunjukkan bahwa garis tanggal awal Ramadan 1418 melintasi Amerika Selatan, Afrika Tengah, Jazirah Arab, Asia Tengah, dan Jepang. Itu berarti Eropa dan Amerika Utara kemungkinan akan mengawali Ramadan pada 30 Desember 1997. Sedangkan Australia, Indonesia, Asia Tenggara, dan negara-negara Arab akan mengawali Ramadan pada 31 Desember 1997.

Garis tanggal awal Syawal 1418 melintasi Lautan Hindia, Irian, dan lautan pasifik. Berdasarkan kriteria bulan di atas ufuk, sebenarnya hampir seluruh dunia akan beridul fitri pada 29 Januari 1998. Hanya Australia yang beridul fitri 30 Januari. Tetapi bila menggunakan kriteria rukyat, Indonesia yang terletak dekat sisi barat garis tanggal kemungkinan besar akan beridul fitri 30 Januari 1998. Hal ini karena hilal masih sulit teramati pada 28 Januari, walaupun bulan telah wujud di atas ufuk.

Garis tanggal qamariyah pada hisab global bisa menjelaskan mengapa terjadi perbedaan awal Ramadan dan hari raya di seluruh dunia. Perbedaan itu sebenarnya semu. Karena yang kita sebut "berbeda" sebenarnya hanyalah tanggal dan hari syamsiahnya. Sedangkan tanggal qamariyahnya tetap sama, yaitu 1 Ramadan untuk awal puasa dan 1 Syawal untuk idul fitri. Dengan kata lain, kita hidup dengan dua garis tanggal. Definisi hari berdasarkan garis tanggal internasional yang disepakati melintasi garis bujur 180o di samudra Pasifik. Sedangkan definisi awal Ramadan dan hari raya berdasarkan garis tanggal qamariyah yang tidak tetap posisinya, tergantung posisi bulan dan matahari.

Perbedaan semu itu mudah dijelaskan karena itu bersifat eksakta. Tetapi ada juga perbedaan yang hakiki yang sulit dijelaskan dan sulit diselesaikan karena berasal dari faktor non- eksakta, bersumber dari hasil ijtihad yang tidak bisa dipaksakan penyelesaiannya. Ada beberapa contoh kasus tentang masalah ini.

Awal Ramadan 1412 di seluruh dunia yang dilaporkan di internet (via ISNET) menunjukkan ada tiga tanggal: 4, 5, dan 6 Maret 1992. Keputusan awal Ramadan 4 Maret di Arab Saudi, Perancis, Jerman, dan beberapa daerah di Amerika ternyata bersumber dari berita radio Arab Saudi yang melaporkan kesaksian rukyat pada 3 Maret. Padahal ijtimak baru terjadi 4 Maret pukul 16:22 waktu Saudi. Jadi sebenarnya mustahil ada kesaksian rukyat yang mendahului ijtimak.

Dari sekitar 300 pengamat hilal di pantai Nambangan, Surabaya, 12 Maret 1994 hanya ada sekitar 10 orang yang mengaku melihat hilal dan hanya 4 orang yang bersedia disumpah hakim Pengadilan Agama Surabaya. Dengan kesaksian itu dan beberapa kesaksian lainnya, akhirnya pemimpin suatu ormas Islam mengumumkan idul fitri jatuh pada 13 Maret 1994, satu hari lebih awal dari keputusan Pemerintah. Padahal menurut hisab, pada saat maghrib 12 Maret itu sebenarnya bulan telah berada di bawah ufuk, bagaimana mungkin bisa dirukyat.

Idul Adha 1417 di Indonesia ada dua versi: 17 April (mengikuti Arab Saudi) dan 18 April 1997 (mengikuti hisab-rukyat di Indonesia). Kelompok yang melaksanakan Idul Adha pada 17 April beralasan untuk menyertai yaumun nahr di Mina yang terjadi pada hari itu. Sedangkan yang melaksanakan pada 18 April berlandasan pada kesamaan tanggal qamariyah 10 Dzulhijjah, tidak memaksakan kesamaan hari seperti yang dilaksanakan di Arab Saudi. Masing-masing mempunyai dasar yang dianggap kuat untuk ijtihadnya.

Penyatuan Hakiki

Untuk mewujudkan kesatuan pelaksanaan awal Ramadan dan hari raya di seluruh dunia perlu diidentifikasi masalahnya. Akar masalah yang sebenarnya adalah sifat ijtihadiyah penentuan awal Ramadan dan hari raya. Jadi, untuk menciptakan kesatuan perlu adanya ijma' (kesepakatan) seluruh ulama, suatu hal yang mungkin terjadi, tetapi perlu usaha besar. Sepakat untuk menerima perbedaan hari (yang sifatnya semu) pun sulit, apalagi sepakat untuk menghilangkan perbedaan.

Ada beberapa langkah yang bisa disarankan untuk menuju kesatuan. Pertama, pemakaian hisab global. Masalah teknis ilmiah relatif paling mudah diselesaikan. Rukyat bisa dibantu dengan hasil hisab untuk menentukan posisi hilal. Tetapi kepastian hilal bisa teramati atau tidak masih tergantung faktor cuaca yang di luar kemampuan manusia untuk mengatasinya. Dengan makin akuratnya hisab astronomi, hisab bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan bukan sekedar alat bantu rukyat. Hisab global adalah cara pemecahan yang memberikan kepastian dan keseragaman keputusan bagi semua negara. Kriteria hisab bisa ditentukan berdasarkan pengalaman keberhasilan rukyat, seperti dilakukan oleh IICP. Penyatuan kalender Islam secara internasional dengan pendekatan teknis ilmiah ini yang sudah dilakukan oleh IICP bersama ahli hisab dan rukyat seluruh dunia. Namun belum semua negara mematuhi keputusan-keputusannya, termasuk Arab Saudi dan Indonesia.

Kedua, konfirmasikan setiap kesaksian ru'yatul hilal. Kesaksian rukyat seringkali kontroversial yang menyebabkan munculnya perbedaan. Penyebabnya bisa karena rukyatnya tidak murni lagi, tetapi terpengaruh hasil hisab dengan metode lama yang tidak akurat. Penyebab lainnya adalah ketidaktahuan pengamat untuk membedakan hilal dan objek lain, seperti sabitnya planet Venus yang dilihat dengan teleskop dilaporkan sebagai hilal atau cahaya tipis di kaki langit yang diamati tanpa teleskop mungkin dianggap sebagai hilal. Untuk menghindarkan kesaksian yang kontroversial itu perlu disepakati kriteria untuk mengkonfirmasikannya, tidak cukup sekedar sumpah. Salah satu langkah yang sudah dilakukan oleh Departeman Agama RI adalah menolak kesaksian hilal bila secara hisab yang akurat bulan sebenarnya sudah di bawah ufuk pada saat maghrib. Kriteria lain yang bisa digunakan adalah posisi hilal dan bentuk hilal. Ahli astronomi dan ahli rukyat yang berpengalaman akan mengkonfirmasi benar-tidaknya kesaksian itu.

Ketiga, adakan lembaga antarpemerintah sebagai otoritas tunggal yang ditaati. Kesaksian hilal di suatu wilayah hanya bisa dijadikan dasar keputusan global bila ada otoritas tunggal pengambil keputusan. Selama belum ada otoritas tunggal yang dipercaya sebagai pengambil keputusan dan bisa mengumumkan ke seluruh dunia, kesaksian hilal itu malah akan memunculkan keputusan yang berbeda-beda karena informasinya tidak mungkin tersebar merata. Kesaksian hilal di Arab Saudi belum tentu yang terbaik, karena pelapornya mungkin juga orang awam yang berani di sumpah karena keyakinannya yang merasa benar telah menyaksikan hilal. Benar atau salahnya tidak ada konfirmasi. Untuk tingkat ASEAN, penyeragaman telah bisa dilakukan karena koordinasi antarpemerintah (sebagai otoritas tunggal) telah memungkinkan pengambilan keputusan bersama dan diumumkan secara luas melalui TV dan Radio. Perbedaan akan muncul ketika ada kelompok yang tidak lagi mengakui pemerintah (Menteri Agama bersama majelis isbath) sebagai pengambil keputusan tunggal dengan membuat pengumuman sendiri.


 T. Djamaluddin adalah peneliti bidang matahari & lingkungan antariksa, Lapan, Bandung.
 
Indeks artikel kelompok ini | Tentang Pengarang | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2002.
Hak cipta © dicadangkan.