|
|
Duta Masyarakat (20 Oktober 1999) Mengapa Gus Dur bersedia dicalonkan dalam perebutan kursi Presiden? Inilah pertanyaan yang santer dibicarakan khalayak ramai, termasuk kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Gus Dur pernah mengutip adagium vox populi vox dei (suara rakyat sebanding dengan suara Tuhan) dihadapan ribuan massa NU--yang berarti karena rakyat lewat pemilu telah menjatuhkan pilihannya pada PDI Perjuangan, maka calon Presiden partai tersebut yang berhak memimpin bangsa ini. Kini, seolah-olah Gus Dur telah berubah dengan menerima "lamaran" Amien Rais untuk dicalonkan sebagai calon Presiden dari poros tengah. Benarkah ini sikap plin-plan Gus Dur? Sebenarnya kegagalan banyak pihak dalam memahami langkah-langkah Gus Dur selama ini salah satunya adalah karena tidak memahami pandangan-dunia (weltanschauung) NU. Sebagai contoh, Ben Anderson pernah tega mengelari NU dengan gelar opportunis. Gus Dur pun kerap kali dituding sebagai orang yang omongannya di waktu pagi bisa berbeda jauh dengan apa yang diucapkannya pada sore hari. Sekali lagi, tanpa bermaksud membela, tulisan ini hendak menyodorkan sebuah cara pandang untuk memahami langkah-langkah NU, dan khususnya Gus Dur. Pandangan dunia NU sebenarnya terletak pada doktrin Ahlus Sunnah wal Jama'ah (Aswaja) dan kaidah fikih (qawaid fiqhiyah). Andaikata para pengamat politik memahami kedua konsep tersebut, maka, alih-alih menuduh yang bukan-bukan, segera akan terlihat benang merah dari langkah-langkah politik Gus Dur. Aswaja dan PolitikBerbeda dengan teologi Syi'ah yang terkesan revolusioner, Aswaja cenderung berpihak pada penguasa, selama penguasa dianggap tidak menghalangi para pengikut Aswaja menjalankan keyakinannya. Inilah yang menjelaskan mengapa NU terkesan tidak mengalami kesulitan berhubungan dengan pemerintah kolonial Belanda. Pada masa itu pula lah NU berpandangan bahwa Indonesia adalah negara Islam [Muktamar XI, 1935]. Bayangkan, disaat penjajah Belanda yg non-Muslim itu berkuasa, NU menganggap Indonesia ini sudah negara Islam. Pernyataan ini membawa implikasi bahwa boleh jadi NU menganggap jihad tidak perlu pada masa itu. Toh pemerintah Belanda tidak menghalangi umat NU beribadah. Musim berganti, proklamasi dikumandangkan. Pemerintah yang sah adalah pemerintahan Soekarno. NU pun dengan lincah mengikuti alur pergeseran kekuasan ini. Soekarno diberi gelar waliyul amri. Dalam konsep Aswaja, memberontak itu tidak pernah ada kamusnya. Sebaliknya, mempertahankan kekuasaan pemerintah yang sah hukumnya adalah wajib. Inilah prinsip NU ketika Belanda mau masuk menjajah lagi Indonesia. NU memandang, ini adalah agresi dari pihak luar kepada pemerintahan yang sudah sah. NU mengobarkan fatwa jihad melawan Belanda. NU pun tidak setuju dengan gerakan DI/TII karena, lagi-lagi, mengikuti kosenp aswaja, tidak boleh ada negara di dalam negara. Begitu lenturnya konsep Aswaja sehingga ketika Soekarno menelorkan konsep NASAKOM, NU pun dapat "memahaminya." Kalupun ada kiyai NU yang tidak setuju, tidak pernah para kiyai tersebut punya pikiran memberontak atau memisahkan diri dari Indonesia. Ini pula yang harus dipahami ketika Gus Dur beberapa waktu lalu tampak enggan kalau Timor-Timur dan Aceh melepaskan diri dari Indonesia. Soekarno diberhentikan menjadi Presiden, Soeharto kemudian menggantikannya. Selama 32 tahun Orde Baru banyak kiyai NU yang merasa dipinggirkan oleh politik pemerintahan Soeharto. Toh, NU tetap bisa menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Kalaupun ada kekecewaaan akan marginalisasi terhadap NU dalam periode Orde Baru, kekecewaan itu, sekali lagi, tidak pernah diwujudkan dalam bentuk jihad melawan Orde Baru. Paling jauh adalah letupan kecil seperti ketidakcocokan NU dengan pemerintah dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan. Gus Dur yang dianggap anti dengan ICMI oleh sebagian khalayak, tercatat sebagai orang yang termasuk mendukung Habibie sebagi Presiden pada detik-detik genting di antara perdebatan sah atau tidaknya jabatan Habibie tersebut. Andaikata Habibie dipandang tidak sah saat itu, maka posisi Presiden dalam keadaan lowong. Padahal, Aswaja memiliki doktrin, "Puluhan tahun dipimpin pemerintahan kafir jauh lebih baik ketimbang tak punya pemimpin semalam saja." Inilah alasan utama kenapa Gus Dur segera melupakan "konflik" dia dengan pihak Habibie sebelumnya dan segera bersuara mengakui legitimasi pemerintahan Habibie. Konsep Aswaja, sebagaimana dicerminkan dalam perjalanan sejarah mazhab teologi ini, selalu berpihak pada suara mayoritas. Ini juga alasan Gus Dur menyebut vox populi vox dei seperti disinggung di atas. Aswaja juga selalu cenderung berpihak pada pemerintah yang berkuasa. Satu-satunya harga mati bagi penganut Aswaja untuk tidak berkompromi adalah kalau terjadi pemaksaan aliran teologi lain ataupun serangan politis terhadap teologi mereka. Sejarah mencatat bagaimana ulama Aswaja "membangkang" pada penguasa Islam yang memaksakan teologi Mu'tzailah menjadi teologi resmi negara. Sejarah juga mencatat bahwa salah satu alasan berdirinya NU pada 1926 adalah sebagai respon atas kemenangan kaum Wahabi di Mekkah. Para ulama saat itu khawatir bahwa kaum Wahabi akan memaksakan paham Wahabi sebagai satu-satunya kebenaran di tanah suci. Karena itu pesan yang jelas pada setiap penguasa adalah, jangan lewati harga mati ini, kalau pemerintah ingin dapat dukungan dari NU. Jangan pernah mengotak-atik doktrin Aswaja, kalau ingin melihat NU tetap dalam kondisi seperti sekarang. Setelah kilas balik sejarah di atas, bagaimana pula kita memahami kesiapan Gus Dur untuk dicalonkan sebagai Presiden? Pendekatan Aswaja selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan. Dalam sejarah Islam, Aswaja selalu berada di antara dua kubu. Dalam teologi, ia berada di antara Mu'tazilah (rasionalis) dan Jabariyah (tradisionalis). Gus Dur, setelah melihat potensi deadlock di Sidang Umum MPR nanti segera memposisikan dirinya berada di antara Habibie dan Megawati. Pendekatan Aswaja ini akan lebih bisa dipahami kalau kita melirik pada kaidah fikih. Kaidah FikihMasdar Farid Mas'udi pernah berseloroh, "Berdiskusi dengan para kiyai NU itu gampang asalkan kita menggunakan "bahasa" mereka." Munawir Syadzali juga pernah bercerita bahwa salah satu alasan keberhasilan proyek Kompilasi Hukum Islam adalah karena pemerintah (maksudnya Munawir) menggunakan bahwa dan rujukan yang akrab ditelinga para ulama NU. Yang dimaksud oleh Masdar dan Munawir adalah kaidah fikih. Kaidah Fikih terbentuk dari pemahaman para ulama terhadap Qur'an dan Hadis. Tidak heran kalau kemampuan menguasai kaidah fikih menjadi salah satu syarat bagi seorang ulama untuk berijtihad. Begitu menjiwainya para kiyai NU dengan kaidah fikih, setiap gerak langkah kehidupan mereka selalu diukur dengan pelaksanaan kaidah fikih tersebut. Hal ini diilustrasikan dengan baik oleh pernyataan Gus Dur bahwa dia menerima pencalonan dari poros tengah dengan alasan agama dan mendukung keabsahan Megawati menjadi calon Presiden juga dengan alasan agama. Sekilas terkesan kontradikitf, namun inilah penjelasannya. Ada kaidah fikih yang menyebutkan bahwa "wajib hukumnya memilih bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya". Gus Dur memahami bahwa pendukung Habibie begitu ngotot untuk menggolkan calonnya; begitupula yang dilakukan oleh pendukung Mega. Masing-masing pihak konon sudah menyiapkan massanya untuk bergerak ke gedung DPR/MPR kalau jagonya kalah. Amien Rais, dengan cerdik, memahami pandangan dunia Gus Dur. Dia masuk pada saat yang tepat, yaitu di saat isu-isu potensi deadlock dilontarkan oleh Gus Dur. Amien Rais lantas "melamar" Gus Dur. Sebagai penganut setia doktrin kaidah fikih, tidak mungkin Gus Dur menolak lamaran tersebut. Ketika kalangan NU ada yang meragukan keseriusan Amien Rais dalam "lamarannya", Gus Dur membantahnya. Dalam bahasa yang kita sesuaikan dengan kaidah fikih, kira-kira Gus Dur menjawab, "Saya percaya bahwa Amien Rais serius mencalonkan saya [karena sayapun melihat potensi perpecahan bangsa ini sehingga saya wajib mencegahnya]". Sampai disini kaidah fikih berbunyi lagi, "Mencegah kerusakan itu didahulukan ketimbang mengambil keuntungan." Memperhatikan kaidah fikih ini, Gus Dur dengan entengnya menepis anggapan bahwa ia ingin mengambil keuntungan dari konflik kubu Habibie dan Mega. Apa yang ia lakukan bukanlah karena tuntutan ambisi pribadi, justru apa yang ia lakukan semuanya untuk mencegah kerusakan bangsa ini. Ia relakan dirinya sebagai penjaga gawang bangsa ini. Lalu apa yang dimaksud Gus Dur bahwa pencalonan Megawati juga absah dari sisi agama? Bagi Gus Dur, pencalonan Megawati itu absah karena dia merupakan pemimpin sebuah partai yang telah menang dalam pemilu. Meskipun tidak ada aturan hukumnya, tetapi merupakan sebuah tradisi di Indonesia ini bahwa calon Presiden dari partai pemenang pemilu-lah yang berhak memimpin pemerintahan. Buktinya, Soekarno dari PNI dan Soeharto dari Golkar menjadi Presiden masing-masing pada masa jayanya kedua partai tersebut. Mengakui tradisi sebagai bagian dari aturan hukum juga merupakan penjelmaan kaidah fikih, "al-'Adah muhakkamah". Walhasil, tidak ada alasan untuk menjegal pencalonan Mega. Ketika Gus Dur berpesan bahwa siapapun yang terpilih nanti seharusnya diterima oleh bangsa ini dengan ikhlas, sebenarnya kaidah fikih berada dibalik pesannya ini, "Sesuatu yang tak bisa diambil seluruhnya, janganlah dibuang semuanya." Artinya, kalau ada kelompok yang gagal mencapai seluruh maksud politiknya (kursi Presiden), janganlah kemudian bersikap mutung dan tidak mau terlibat dalam pemerintahan. Kalau benar bahwa pendekatan Aswaja dan kaidah fikih bisa dipakai sebagai salah satu cara menjelaskan langkah-langkah politik Gus Dur, bagaimana kita menjelaskan bahwa ada sebagian kalangan NU yang "kaget" (sebut saja, Said Aqiel Siradj dan Matori Abdul Jalil) dengan kesediaan Gus Dur maju sebagai calon Presiden ? Jawabannya sederhana, kalangan NU tersebut boleh jadi memahami kedua doktrin tersebut secara terpisah dan sepotong-sepotong. Said Aqiel Siradj adalah doktor dalam bidang teologi (fakultas Ushuluddin). Mustahil dia tak memahami Aswaja; namun boleh jadi dia tidak memahami kaidah fikih, yang biasanya diajarkan di fakultas Syari'ah. Matori, dengan backgroundnya sebagai praktisi politik, jangan-jangan malah tidak memahami kedua doktrin itu dengan baik. Sebagai penutup, ada satu kaidah fikih lagi yang bisa menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi dengan Gus Dur (dan mungkin juga PKB di Sidang Umum MPR nanti), "Hukum itu berubah disebabkan perubahan tempat dan waktu." Jadi, alih-alih menuduh plin-plan dan semacamnya, ada baiknya kaidah fikih terakhir ini disimak dengan baik. |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota Dirancang oleh MEDIA,
1997-2002. |