| |
61. Di Indonesia siapakah yang berwewenang untuk menterjemahkan Kitab Suci ke dalam bahasa daerah? JAWABAN DR. TOM JACOBS SJ: Disini jawabannya serupa dengan yang diatas, yakni dengan membedakan terjemahan resmi dan terjemahan tidak resmi. Terjemahan resmi ditanggung oleh uskup daerah itu, yang tentu akan minta bantuan dari ahli-ahli Kitab Suci. Tetapi juga disini setiap orang yang mampu boleh mencoba menerjemahkan Kitab Suci itu sendiri, hanya saja jangan disebarkan secara resmi atas nama Gereja. ------------------------------------------------------- Permasalahan Sekitar Kitab Suci oleh Dr. Tom Jacobs, SJ. Cetakan keempat: 1996 (ISBN 979-413-982-3) Penerbit Kanisius, Jln. Cempaka 9, Deresan, Yogyakarta 55281 Telp.(0274) 588783, 565996, Fax.(0274) 563349 Kotak Pos 1125/Yk, Yogyakarta 55011 | |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |