| |
123. Siapakah yang berhak mengajar tafsir? JAWABAN DR. TOM JACOBS SJ: Yang berhak mengajar tafsir ialah orang yang ahli dalam bidang tafsir. Tafsir adalah suatu ilmu yang diajarkan pada universitas atau perguruan tinggi. Maka yang berhak mengajar ialah orang yang berkompeten dan diakui oleh karena keahliannya. Untuk itu dia sendiri harus mempunyai spesialisasi dan biasanya dia harus mendapat gelar dalam ilmu tafsir. ------------------------------------------------------- Permasalahan Sekitar Kitab Suci oleh Dr. Tom Jacobs, SJ. Cetakan keempat: 1996 (ISBN 979-413-983-1) Penerbit Kanisius, Jln. Cempaka 9, Deresan, Yogyakarta 55281 Telp.(0274) 588783, 565996, Fax.(0274) 563349 Kotak Pos 1125/Yk, Yogyakarta 55011 | |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |