|
|
31. BERINFAQ
- "Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta
berinfaq sesuai kemampuannya, ditujukan kepada
orang-orang yang telah sampai kepada Allah Swt. Dan,
barang siapa yang disempitkan rezekinya, hendaklah
menginfakkan sesuatu yang dikaruniakan kepadanya bagi
orang-orang yang berjalan menuju-Nya."
Orang yang memiliki kelapangan harta hendaklah berinfak
dan bershadaqah kepada orang-orang yang telah mencapai
tingkatan makrifat, yaitu mengenal rahasia di balik suatu
peristiwa, sedangkan orang lain tidak mampu melakukannya.
Biasanya, orang yang mencapai tingkatan ini sudah mencapai
tingkatan wali Allah Swt. Hanya saja, terkadang masyarakat
salah paham mengenai maksud ini, sehingga mereka menilai
setiap orang yang mampu melakukan perkara-perkara luar biasa
sebagai wali-Nya. Padahal, kenyataannya bukanlah seperti
itu. Banyak di antara orang yang mengaku kiai dan ulama,
dengan pakaian yang melambangkan keshalihan justru terlibat
dalam kesyirikan.
Orang yang rezekinya terbatas atau sempit hendaknya
menginfakkan sebagian hartanya kepada orang-orang yang
sedang beribadah dan berjalan menuju Allah Swt., yaitu
orang-orang yang belum mencapai tingkatan makrifat.
|
|
|
(sebelum, sesudah)
KITAB AL-HIKAM DAN PENJELASANNYA
Diterjemahkan dari Kitab Al-Hikam Karya Syekh
Ibnu 'Athaillah as-Sakandari
Penyusun dan Penerjemah: D.A. Pakih Sati, Lc.
Editor: Rusdianto
Tata Sampul: Zizi
Tata Isi: Bambang
Pracetak: Wardi
Cetakan Pertama, September 2017
Penerbit: Noktah
Sampangan Gg. Perkutut No.325-B
Jl. Wonosari, Baturetno
Banguntapan Yogyakarta
Telp: (0274) 4353776, 081804374879
Fax: (0274) 4353776
E-mail: redaksi_divapress@yahoo.com,
sekred.divapress@gmail.com
Blog: www.blogdivapress.com
Website: www.divapress-online.com
Indeks Islam |
Indeks Sufi | Indeks
Artikel | Tentang
Penulis
ISNET Homepage |
MEDIA Homepage | Program
Kerja | Koleksi |
Anggota
Please direct any suggestion to
Media
Team
|