|
87. Apa saja penyakit menular yang perlu
dilaporkan dan dikarantina?
Penyakit menular yang perlu dilaporkan mengacu pada
berbagai kondisi kesehatan yang dapat menular yang pada saat
terdeteksi harus dilaporkan kepada fasilitas kesehatan
masyarakat setempat sesegera mungkin. Untuk penyakit seperti
ini, kewajiban pelaporan penyakit memainkan peran yang
sangat penting dalam membantu otoritas setempat untuk
mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit.
Penyakit menular yang perlu dikarantina merujuk pada
penyakit yang sangat menular dan memiliki tingkat kematian
yang tinggi, seperti wabah, kolera, dan demam kuning.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok
tentang Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Menular, otoritas
kesehatan China telah mengkategorikan COVID-19 sebagai
penyakit menular yang perlu dikarantina. Ini berdasarkan
pemahaman terkini mengenai etiologi,
epidemiologi, dan karakteristik klinisnya.
Berdasarkan kategorisasi tersebut, pengendalian di
pelabuhan, bea cukai, dan jaringan transportasi dapat
mengurangi penularan melalui manusia, hewan, dan barang.
Prinsip pemerintah Tiongkok terhadap pengendalian dan
pencegahan penyakit menular adalah sebagai berikut: (1)
pencegahan adalah prioritas, (2) pencegahan dan pengobatan
sama pentingnya, (3) manajemen penggolongan berbagai jenis
penyakit menular, dan (4) mengandalkan bukti ilmiah dan
upaya bersama dari masyarakat.
|
|
(sebelum,
sesudah)
oleh Ir. Djoko Luknanto, M.Sc.,
Ph.D.
   
(Djoko Luknanto,
Jack la Motta,
Luke
Skywalker)
(Alamat situs ini: http://luk.staff.ugm.ac.id/artikel/,
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/artikel/)
Pensiunan Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada

alamat:
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|