ANCAMAN ISLAM
Mitos atau Realitas

oleh John L. Esposito

ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
| Indeks Antar Agama | | Indeks Antar Agama | Indeks Artikel | Tentang Pengarang |

 

HUKUM ISLAM: JALAN YANG LURUS                          (1/2)
 
Jika ajakan orang-orang Islam adalah menaati kehendak Tuhan,
maka  mengetahui  kehendak  Tuhan merupakan suatu keharusan.
Kalau dogma atau doktrin merupakan ciri  pernyataan  penting
agama   Kristen,  maka  Islam  seperti  Yudaisme,  menemukan
pengekspresian utamanya dalam hukum.[1] Suatu disiplin  yang
dominan  untuk  mendefinisikan  agama  adalah  hukum,  bukan
teologi.  Bagi  ahli-ahli  hukum  Islam,  wahyu  Tuhan   dan
teladan-teladan   kerasulan   merupakan   titik  awal  untuk
memperhatikan dan menerapkan  kehendak  Tuhan  dalam  setiap
aspek  kehidupan.  Baik  pesan  Al-Quran  maupun Sunnah Nabi
menunjukkan kelengkapan jalan hidup  Islam,  dimensi-dimensi
umum   dan   individualnya.   Dalam  beberapa  abad  setelah
meninggalnya   Nabi    Muhammad,    kaum    Muslim    telah
mengkodifikasikan  jalan hidup mereka. Kaum Muslim yang taat
merasa prihatin melihat kekuasaan pemerintah Muslim yang tak
terkendali    dan    juga    infiltrasi    serta   asimilasi
praktek-praktek asing yang tidak kritis, berusaha memberikan
gambaran   mengenai   hukum   Tuhan   dengan   tujuan  untuk
mengabadikan jalan Tuhan yang sejati dan membatasi kekuasaan
para khalifah.
 
Berdasarkan  Al-Quran  dan teladan Rasul serta mempergunakan
adat  istiadat  dan  nalar,  para  ahli   hukum   melahirkan
mazhab-mazhab  hukum  (fiqh)  yang  tersebar  di banyak kota
besar Islam:  Makkah,  Madinah,  Damaskus,  Baghdad,  Kufah.
Walaupun  tujuannya  sama  dan berdasarkan sumber wahyu yang
sama, kesimpulan mereka seringkali menunjukkan  konteks  dan
kebiasaan   geografis   serta   orientasi  intelektual  yang
berbeda. Dari banyak mazhab hukum yang muncul,  beberapa  di
antaranya  -Hanafi,  Maliki,  Syafii,  Hambali, dan Ja'fari-
terus hidup dan bertahan.
                                            (bersambung 2/2)
 
Catatan kaki:
[1]:
Karya-karya  standar  dalam  hukum  Islam adalah Noel. J.
Coulson, A  History  of  Islamic  Law  (Edinburg:  Edinburgh
University  Press,  1964) danJoseph Scahcht, An Introduction
of Islamic Law (Oxford: Clarendon Press, 1964).


ANCAMAN ISLAM Mitos atau Realitas? (The Islamic Threat: Myth or reality?) John L. Esposito Penerbit Mizan Jln. Yodkali 16, Bandung 40124 Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038


| Indeks Antar Agama | Indeks Artikel | Tentang Pengarang |
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team