Mitos atau Realitas | |
|
HUKUM ISLAM: JALAN YANG LURUS (1/2) Jika ajakan orang-orang Islam adalah menaati kehendak Tuhan, maka mengetahui kehendak Tuhan merupakan suatu keharusan. Kalau dogma atau doktrin merupakan ciri pernyataan penting agama Kristen, maka Islam seperti Yudaisme, menemukan pengekspresian utamanya dalam hukum.[1] Suatu disiplin yang dominan untuk mendefinisikan agama adalah hukum, bukan teologi. Bagi ahli-ahli hukum Islam, wahyu Tuhan dan teladan-teladan kerasulan merupakan titik awal untuk memperhatikan dan menerapkan kehendak Tuhan dalam setiap aspek kehidupan. Baik pesan Al-Quran maupun Sunnah Nabi menunjukkan kelengkapan jalan hidup Islam, dimensi-dimensi umum dan individualnya. Dalam beberapa abad setelah meninggalnya Nabi Muhammad, kaum Muslim telah mengkodifikasikan jalan hidup mereka. Kaum Muslim yang taat merasa prihatin melihat kekuasaan pemerintah Muslim yang tak terkendali dan juga infiltrasi serta asimilasi praktek-praktek asing yang tidak kritis, berusaha memberikan gambaran mengenai hukum Tuhan dengan tujuan untuk mengabadikan jalan Tuhan yang sejati dan membatasi kekuasaan para khalifah. Berdasarkan Al-Quran dan teladan Rasul serta mempergunakan adat istiadat dan nalar, para ahli hukum melahirkan mazhab-mazhab hukum (fiqh) yang tersebar di banyak kota besar Islam: Makkah, Madinah, Damaskus, Baghdad, Kufah. Walaupun tujuannya sama dan berdasarkan sumber wahyu yang sama, kesimpulan mereka seringkali menunjukkan konteks dan kebiasaan geografis serta orientasi intelektual yang berbeda. Dari banyak mazhab hukum yang muncul, beberapa di antaranya -Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, dan Ja'fari- terus hidup dan bertahan. (bersambung 2/2) Catatan kaki: [1]: Karya-karya standar dalam hukum Islam adalah Noel. J. Coulson, A History of Islamic Law (Edinburg: Edinburgh University Press, 1964) danJoseph Scahcht, An Introduction of Islamic Law (Oxford: Clarendon Press, 1964). |
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |