Islam dalam Lintasan Sejarah
Hamilton Alexander Rosskeen Gibb

Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

BAB 5. SUNAH NABI MUHAMMAD SAW.

Pengumpulan dan penerbitan naskah Quran resmi ialah langkah pokok dalam perkembangan Islam. Karya tadi tentu akan dikerjakan pada waktu dekat atau kemudian, tetapi yang menarik perhatian ialah karya tersebut dilaksanakan demikian cepat dan tegas. Tindakan tadi juga sesuai dengan sikap pikiran yang mengarahkan pandangan dan harapan, sebagai akibat kegiatan generasi muslimin yang terdahulu. Suatu sikap yang berpegang pada adat kebiasaan, sikap ahli sunah. Ahli sunah sebagai mukmin menerima Islam sebagai suatu agama sederhana dan praktis. Apabila ia seorang sarjana, maka ia menganggap sebagai tugasnya untuk mengumpulkan sebanyak mungkin ajaran-ajaran dan tingkah laku Nabi saw. Idamannya ialah akan hidup menurut contoh Nabi saw., tanpa membahas apa sebab dan tujuannya.

Dengan jiwa demikian, masyarakat Madinah yang terdahulu dan murid-muridnya menerima pelajaran Quran dan warisan Muhammad saw. dengan kegiatan yang tidak dikaburkan oleh pandangan filsafat. Gambaran dalam Quran yang demikian realistis tentang Tuhan, hubungan antara manusia dan Tuhan, serta upacara dan ajaran peradaban yang diberikan oleh Nabi saw. terus-menerus, telah cukup untuk iman dan ibadat mukminin yang sederhana dan bertakwa. Diantara para pemimpin Islam intelektual, pelajaran tadi hanya memberikan suatu tahap kesalehan yang sederhana, primitif, yang dalam abad berganti-ganti menjadi suatu tahap susunan secara sistem pada waktu ilmu ketuhanan yang terurai diperbaiki dengan pertolongan berbagai cara dan pengertian yang dapat masuk akal.

Dalam abad pertama, ciri utama kegiatan keagamaan ialah pengumpulan, penyiaran, dan penyerahan pasal-pasal yang kecil tentang hidup dan amal Muhammad saw., khusus yang bersangkutan dengan wahyu-wahyunya dan perkembangan umat Islam. Karena pengaruh besar yang ditinggalkan oleh Nabi saw. kepada penganutnya, kegiatan tadi adalah kegiatan yang terjadi dengan sendirinya, tidak disebabkan oleh pengaruh luar. Pusat pelajaran-pelajaran tadi tentu Madinah, tempat tinggal tetap para sahabat dan paling pasti akan diperoleh keterangan dari sumber asli.

Dalam zaman jahiliyah, adat istiadat juga telah memiliki peranan penting dalam pergaulan penghidupan di tanah Arab. Tiap suku bangga akan sunnah, adat istiadat leluhur yang menurunkannya, dan akan kepatuhannya pada sunah tadi. Quran menyebut sunah Allah yang tidak berubah dan mencela orang Mekkah yang berpegang teguh pada sunah bapaknya. Umat Islam juga mengembangkan sunahnya sendiri, dengan sistem yang seharusnya tentang kebiasaan sosial dan hukum baik yang diambil dari adat istiadat lama maupun yang telah diadakan oleh Nabi saw. Dalam arti yang sebenarnya istilah itu hanya dipakai untuk adat kebiasaan yang tidak difirmankan dalam Quran. Sunah, dalam paham Islam, bermakna adat istiadat umat yang telah ditinggalkan dengan lisan, untuk membedakannya dari Kitab yakni buku tertulis.

Setelah penaklukan-penaklukan, maka sunah mulai berkembang dalam pelbagai arah yang terpencar di masing-masing tempat kedudukan orang Arab yang baru. Bertentangan dengan takrif ini, ahli hadis tetap pada pendapatnya bahwa istilah sunah hanya dapat dipakai semestinya untuk kebiasaan yang dijalankan oleh Muhammad saw. sendiri dalam bentuk anjuran, larangan yang tegas, ataupun dengan contohnya. Akhirnya, tanggapan ahli hadis itu yang unggul, walaupun masih ada bekas dari makna lama terdapat dalam nama para Sunni atau ahl-sunnah 'penganut sunah', yang dipakai bagi keseluruhan kelompok muslimin ortodoks yang patuh, pada "adat istiadat umat" lawan mereka, ahli Syiah, pengikut Ali ra. patuh juga pada. 'sunah Nabi saw., tetapi berpendapat bahwa tingkah laku umat telah melanggar hukum. Lawan sunnah adalah bid'ah atau pendapat baru juga lebih mengandung pengertian penyelewengan adat istiadat umat tertentu daripada penyelewengan kebiasaan Nabi saw., walaupun tidak boleh disangsikan bagi kebanyakan ahli sunah, keduanya adalah satu dan sama.

Sunah Nabi saw. telah ditinggalkan dalam bentuk riwayat pendek yang diterangkan oleh salah seorang sahabat. Misalnya,

"Uqbah bin Amir berkata: ''Seorang telah mempersembahkan Jubah sutera kepada Nabi saw. yang dipakainya waktu sembahyang; setelah salat selesai, beliau menanggalkan jubah tersebut dengan keras dan perasaan mual, seraya bersabda "Pakaian ini adalah tidak patut bagi orang yang bertakwa!"

Riwayat demikian dinamakan hadis pernyataan. Hadis ialah alat pengantar sunah, dan seluruh kumpulan sunah yang dicatat dan disiarkan dalam bentuk hadis umumnya dinamakan al-Hadith.

Dalam hadis sejarah tentang Muhammad saw., penyiaran, pengoperan seorang kepada orang lain tidak begitu diperhatikan, sebab isinya lebih penting daripada bentuk kata-kata yang tepat. Perpindahan dari mulut ke mulut tidak boleh dielakkan karena keadaan tulisan Arab primitif pada waktu itu, walaupun beberapa oknum mungkin juga membuat catatan tertulis hadis-hadis untuk keperluan mereka sendiri. Adapun dalam dua atau tiga generasi sejumlah besar hadis beredar meriwayatkan pernyataan-pernyataan Nabi saw. tentang masalah hukum dan doktrin. Perhimpunan-perhimpunan keagamaan dan politik menunjukkan kesediaan yang luar biasa untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan Nabi saw. bagi pembelaan kepercayaannya yang khas, dan makin lama pernyataan-pernyataan tadi bertambah mutlak dan mengenai soal-soal kecil.

Teranglah bahwa sebetulnya hadis telah kebanjiran pemalsuan; kadang-kadang dengan penerbitan dan penambahan hadis-hadis lama yang asli, kerap kali dengan penemuan sendiri. Para penganut pura-pura tidak melihat kejahatan ini, lagi pula orang-orang saleh tidak segan-segan memberikan kepercayaan kepada kata-kata yang menegaskan soal akhlak dan doktrin. Ahli hadis mengembara hingga jauh kemana-mana "untuk mengejar ilmu dan jumlah hadis bertambah sesuai permintaan. Pepatah hukum, bahan Yahudi dan Kristen, bahkan juga pepatah filsafat Yunani diriwayatkan telah disabdakan oleh Nabi saw. Tidak ada batas dalam usaha menghasilkan hadis-hadis.

Datang waktunya bagi, para ahli hadis yang bersungguh-sungguh menyelenggarakan suatu sistem guna mengawasi penyaringan hadis-hadis asli daripada jumlah besar hadis-hadis palsu. Langkah pertama ialah minta kepada periwayat (perawi) hadis untuk menyatakan sumbernya. Kalau sumbernya bukan ia sendiri, seorang diantara para sahabat diminta menerangkan sumber yang telah meneruskan riwayat kepadanya. Tiap-tiap hadis didahului oleh serangkaian tokoh-tokoh (sanad) yang kembali pada periwayat asli, dan proses ini dinamakan isnad atau 'bantuan.' Hadis yang dikutip diatas, misalnya, terdapat dalam dewan baku al-Bukhari dengan isnad berikut:

Telah diriwayatkan kepada kami oleh Abdullah ibn Jusuf, yang berkata, telah diriwayatkan kepada kami oleh al-Laith, yang menerima ini dari Jazid yang menerima ini dari Abu'I-Chair, yang menerima ini dari Uqbah ibn Amir -- katanya …

Berdasarkan asas tersebut, setapak demi setapak telah dibangun suatu ilmu pengetahuan hadis dalam abad kedua dan ketiga. Pimpinan, bagian mula dari perkembangan ini dipegang oleh para alim ulama berhubung dengan keperluan mengadakan landasan kuat bagi perumusan syariat, sebagaimana kemudian akan kita lihat. Penelaahan secara ilmu kalam dan ilmu fiqih tentang hadis-hadis dalam masa pertama bergandengan; tetapi akhirnya berpencar hingga batas tertentu.

Keperluan pertama bagi ilmu baru itu adalah keterangan-keterangan yang cukup tentang riwayat hidup para perawi hadis, dengan perhatian khas akan tanggapan doktrin mereka, dan hubungan mereka sebagai kawan hidup semasa. Keterangan-keterangan tadi menerbitkan kepustakaan berjilid banyak tentang para sahabat dan generasi-generasi sarjana kemudian dalam bentuk kamus riwayat hidup, yang biasa diatur menurut "golongan" yaitu muslimin generasi pertama (sahabat), muslimin golongan generasi kedua (Tabi'in), muslimin golongan generasi ketiga (Tabi'in dari Tabi'in), dan lain sebagainya. Karya sejenis yang berpengaruh adalah Buku Besar tentang Golongan-golongan oleh Ibu Sa'ad (m. 844. M.) dalam delapan jilid. Setelah itu, tiap-tiap abad diselenggarakan kamus riwayat hidup tidak hanya tentang ahli hadis, akan tetapi juga tentang ahli fiqih, para kari, dan para sarjana hampir semua jurusan.

Penggunaan khusus bahan-bahan riwayat hidup ini bagi keperluan pembahasan hadis-hadis adalah tujuan suatu cabang ilmu yang dinamakan "ilmu jarhi wa't-ta'dil" ilmu membantah (penyaksian) dan membenarkan. Ilmu tersebut menyelidiki keadaan jurusan perawi sifat akhlaknya, ketulusan hati, dan kekuatan menghafalkan. Tidak boleh tidak penyelidikan itu dimasuki oleh unsur subyektif, hingga pendapat pelbagai tokoh seringkali tidak sesuai, dan boleh dikatakan hanya sedikit perawi yang keluar dari pembahasan ini dengan keterangan seluruhnya bersih dan baik. Cara meriwayatkan dari perawi ke perawi dibahas juga di bawah pengawasan bahan riwayat hidup. Dalam isnad yang dikutip diatas, misalnya, dapat dicatat bahwa hanya dua perawi yang terakhir dapat membuktikan penerimaan pribadi yang langsung dari seorang ke seorang, sedang ketiga perawi dimukanya hanya "memperoleh ini dari," atau "atas keterangan" si Anu, yang mengandung kemungkinan adanya sela.

Akhirnya, sebagai hasil pembahasan tersebut diatas, maka hadis-hadis digolongkan dalam salah satu dari derajat berikut: sehat (sahih), baik (hasan), dan lemah (da'if). Hadis yang sahih adalah hadis yang sanadnya kembali tanpa sela hingga seorang sahabat dengan suatu rangkaian perawi yang masing-masingnya dapat dipercayai. Hadis hasan adalah hadis yang sanadnya, walaupun lengkap, memiliki suatu sambungan yang lemah, akan tetapi dikuatkan oleh salinan lain. Dalam tiap-tiap derajat diadakan pembaganan pula. Sebenarnya ukuran untuk penilaian "hiasan" sangat berbeda. Seluk beluk pembagian derajat tadi tidak perlu diuraikan di sini. Kebanyakan dari karya tersebut ialah pekerjaan generasi ahli hadis yang kemudian, setelah ilmu pembahasan hadis telah kehilangan harganya guna sehari-hari, dan telah berkembang menjadi latihan bagi orang sombong akan pengetahuannya dengan cara mencari-cari.

Pendewaan hadis pertama secara tertulis sebetunya telah dilakukan bagi tujuan hukum, bukan untuk pelajaran hadis. Dalam tahun-tahun awal abad Islam yang ketiga, maka pelajaran hadis membebaskan diri hingga batas tertentu dari kebutuhan madrasah-madrasah syariat, dan tumbuh menjadi suatu tata tertib pengajaran yang bebas. Hasil-hasil pembahasan tadi digunakan secara segar dalam hukum. Akibat pemusatan baru syariat dan hadis ialah penerbitan dalam pertengahan abad yang sama dari dua himpunan pembahasan hadis, keduanya menuntut gelar al-Sahih. Pengarangnya masing-masing ialah al-Bukhari (m. 870 M.) dan Muslim (m. 875 M.). Kedua hasil karya tersebut dengan cepat mendapat kewibawaan sebagai undang-undang agama. Kitab Sahih al-Bukhari khususnya (meskipun kurang kritis), sejak itu mendapat penghargaan dan kehormatan yang hanya dikalahkan oleh Quran.

Berhubung dengan tempat yang diduduki oleh Kitab Sahih al-Bukhari dalam perpustakaan agama Islam, hendaknya berguna juga untuk menggambarkan kitab itu lebih mendalam. Karya tersebut dibagi dalam 97 kitab, yang dibagi pula dalam 3.450 bab tiap kitab membahas satu soal umum dan luas tentang iman, ibadat, muamalat, sebagai: salat, puasa, zakat, warisan, jual beli, jaminan, perkawinan. Tiap-tiap bab (atau pintu) memuat satu hingga lima atau enam hadis, beserta kepala atau petunjuk pokok atau maksud isinya, dan acap kali ditambahi ayat-ayat Quran atau kutipan dari hadis lain. Kadang-kadang terdapat pula satu bab tanpa hadis, atau dengan hadis tanpa petunjuk.

Tujuan al-Bukhari sebenarnya ialah menyediakan bagi ahli fiqih dan tauhid hadis-hadis sahih yang telah disaring dan dibahas dengan saksamanya tentang semua persoalan iman dan tingkah laku yang disusun demikian hingga telah siap untuk dikutip. Jumlah hadis yang didewankan kurang lebih 7.300 buah. Oleh karena beberapa diantaranya diulangi lebih satu kali dengan kalimat lain, dapat diperhitungkan sejumlah 2.762 buah. Kemudian ada hadis yang meriwayatkan bahwa al-Bukhari telah memilih jumlah tadi dari 200.000 hadis, tanpa memperhitungkan puluhan ribu atau ratusan ribu yang telah ditolaknya tanpa pembahasan --suatu keterangan yang membuka rahasia (meskipun rupanya jumlah tersebut telah dibesar-besarkan)-- tentang jumlah hadis palsu yang banyak.

Dilihat sebagai keseluruhan, Kitab Sahih adalah suatu karya kesarjanaan yang penting dan teliti. Hadis yang berbunyi lain dicatat dengan saksama, hal-hal yang meragukan atau sukar dalam sanad atau matn, isi hadis, semua diberi tafsiran. Tiap-tiap pelajar yang waspada mendapat kesan luar biasa dari kejujuran beserta kesalehan pembuatnya. Boleh jadi, seperti telah dianjurkan, bahwa penghargaan umum terhadap Sahih al-Bukhari itu disebabkan oleh fakta bahwa ia telah mengumpulkan hadis-hadis yang diterima dalam kalangan agama sebagai hasil proses penyelidikan secara kritis yang dilakukan sebelumnya. Hal ini tidak dapat menyingkirkan unsur jasa pribadi yang seakan-akan telah memberikan cap kejujuran, pengesahan pada himpunan hadisnya.

Beberapa bagian Kitab Sahih telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris, tetapi satu-satunya terjemahan yang. lengkap dalam satu bahasa Eropa ialah yang dibuat oleh Houdas dan Marcais dalam bahasa Perancis. Boleh juga berguna untuk memberikan ikhtisar isi kitab pertama yang hanya memuat satu bab, walaupun, hal ini bukannya menjadi teladan buat kitab-kitab lainnya. Petunjuknya berbunyi: "Bagaimana permulaan wahyu telah sampai kepada utusan Tuhan dan firman Allah (Mahatinggilah Nama-Nya): "Sesungguhnya Kami telah mewahyukan kepada kamu, sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh. dan nabi-nabi sesudahnya." Tetapi langsung setelah itu dan sebelumnya memasukkan hadis yang berkenaan dengan petunjuk, diselipkan hadis masyhur yang dapat dikembalikan dengan rangkaian perawi pada khalifah kedua, Umar ra.

"Kudengar Rasul Allah bersabda: "Amal orang akan diadili karena niatnya, dan untuk tiap-tiap orang hanya apa yang telah dimaksudkannya. Barang siapa telah berpindah yakni meninggalkan sukunya untuk menggabungkan diri dengan umat Madinah untuk barang keduniawian, untuk memperoleh barang tersebut, untuk seorang wanita guna diperistri, maka perpindahannya (akan dihitung) hanya bagi maksud, waktu ia akan berpindah."

Keperluan garis kurung ialah untuk memperingatkan ahli hadis terhadap penggunaan arti kata hadis secara lahir dan mekanis tanpa memperhatikan jiwanya yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya diberikan lima hadis; tiga buah yang pendek sedikit dari A'isjah ra. istri Nabi saw. dan anak saudaranya Ibn Abbas yang menggambarkan pengalaman dan wujud lahir Nabi saw. waktu menerima dan membacakan wahyu-wahyu. Hadis yang panjang dari A'isjah ra., dalam mana Muhammad saw. memberitahukan permulaan tugasnya dengan penglihatan Jibril dan kata-kata pertama dari wahyu; kemudian sebuah hadis yang lebih panjang lagi dari Ibn Abbas merupakan suatu bagian yang menjadi ciri hikayat kuno Islam terdahulu, menghikayatkan suatu wawancara antara Kaisar Rum Heraklius dan kepala-kepala penduduk Mekkah penyembah berhala tentang Muhammad saw.

Janganlah dikira bahwa dengan terbitnya Sahih al-Bukhari dan Muslim pengampulan hadis lantas dihentikan, sebaliknya terjadi. Uraian sedalam-dalamnya tentang sistem hukum membutuhkan ahli dalam jumlah besar persoalan, yang tidak diatur baik dalam Quran maupun dalam Kitab Sahih yang dua tadi. Para ahli kemudian mengumpulkan hadis-hadis, walaupun kadang-kadang mereka harus melemahkan peraturan-peraturan keras dan tegas tentang pembahasan hingga satu batas tertentu. Lagi pula memasukkan beberapa hadis, yang diakui kurang sahih ataupun yang (meskipun sebagai pengecualian) lemah. Empat karya dari generasi yang menyusul kemudian diterima sebagai perundang-undangan agama. Karya-karya itu ada lah "Sunan empat" dari Abu Dawud (m. 888 M.), al-Nasa'i (m. 915 M.), al-Tirmidhi (m. 892 M.), dan Ibn Madjah (m. 896 M.), yang dengan Sahih dua buah merupakan "Enam Kitab." Beberapa lagi dilanjutkan pekerjaan pengumpulan hadis untuk tujuan beraneka ragam, berbagai tingkat, dan rencana. Beberapa diantara karya itu mendapat penghargaan dari para sarjana, walaupun nilainya di bawah nilai dewan-dewan yang disebutkan dahulu.

Bagi sarjana Barat rupanya teknik membahas hadis dengan meneliti rangkaian perawi mempunyai beberapa kekurangan yang penting. Kritik yang sering terdengar ialah cara memberikan kemungkinan yang mudah untuk pemalsu membuat isnad, semudah mereka menambahi atau mengurangi isi riwayat. Pandangan demikian tidak memperhatikan kesukaran si pemalsu untuk memperoleh isnad (dengan namanya pada akhir isnad) tadi diterima dan diedarkan oleh para sarjana yang jujur dan kenamaan. Harus diakui bahwa pembahas hadis-hadis tersebut umumnya adalah orang jujur dan saleh, meskipun ada beberapa muslimin sendiri yang menerangkan sebaliknya. Kritik yang lebih beralasan bahwa teknik isnad hanya panjang lebar dalam abad kedua. Apabila dilihat ajaran-ajaran al-Hasan dari Basrah yang dibukukan merupakan contoh takwa seorang muslim ,pada akhir abad pertama, ternyata ia mengutip hadis-hadis tanpa mengusahakan membuktikan keasliannya dengan isnad. Luaslah buktinya yang menunjukkan bahwa caranya sendiri telah tumbuh dari satu pertengkaran antara ahli hadis dan alim ulama dari mazhab-mazhab yang lebih tua di Madinah dan Irak, yang mematuhi sunah masyarakatnya sendiri. Selama pertengkaran itu berjalan, banyaklah keputusan hakim dan hadis-hadis yang diterima dan baru saja diedarkan, atau diambil dari ahli-ahli yang kemudian, telah diberikan isnad resmi yang kembali hingga Nabi saw. lebih kurang pemalsuan. Ahli sejarah sebaliknya menggunakan cara yang sama untuk memperbaiki isnad-isnad, bahan-bahan mereka yang berkenaan dengan hidup dan gerak gerik Nabi saw. walaupun berlainan, mereka kurang membutuhkan menambah hadis-hadis yang sudah ada dengan penemuan yang baru.

Menghadapi fakta-fakta itu, sejumlah pembahas Eropa telah mendukungh penolakan yang lebih kurang radikal dari seluruh sistem sebagai ciptaan buatan dari perguruan keagamaan Islam pada waktu kemudian. Tetapi sanggahan itu berlebih-lebihan. Sanggahan tadi berdasarkan dugaan bahwa pembahasan hadis berasaskan ukuran dan pertimbangan isnad. Sebenarnya bukan demikian halnya. Dalam pada itu terdapat suatu persamaan yang aneh antara pertumbuhan hadis dan naskah-naskah (dokumen) Kristen tertua, yang boleh dinamakan (dalam bahasa istilah Islam) hadis Kristen. Perbandingan antaranya menghasilkan juga perbedaan penting. Sedang dalam peradaban dengan kebiasaan kesusasteraan tertulis, tulisan-tulisan Kristen yang terdahulu dan yang kemudian diterbitkan atas nama pengarang yang sebenarnya ataupun menurut dugaan; di dalam kesusasteraan Arab yang diedarkan dari mulut ke mulut berkenaan dengan syair-syair, Quran (sebab Quran masih diajarkan dengan lisan) dan hadis (satu-satunya cara untuk menyiarkan perkembangan kemudian dan pengluasan doktrin yang primitif adalah untuk mengenakannya pada hadis).

Para sarjana Islam insaf akan hal itu. Dalam cara yang khas, pengakuan itu dinyatakan oleh Nabi saw. sendiri dalam beberapa hadis, misalnya, "Barang siapa yang telah dikatakan tentang ucapan baik, itulah yang kami ucapkan", atau "Sepeninggal kami maka kata-kata yang dikatakan diucapkan oleh kami akan berlipat ganda … Barang apa juga yang diberitahukan kepadamu sebagai ucapanku, bandingkanlah dengan Kitab Allah; barang apa yang sesuai dengan Kitab itu adalah dari kami, biarpun kami sebenarnya yang mengucapkan ataupun tidak." Pada pihak lain banyaklah alim ulama yang merasa cemas akan jalannya penemuan dan pemalsuan hadis. Namun, mereka tidak dapat menemukan jalan untuk menyatakan protesnya, selain dari menempatkannya dalam bentuk hadis "Barang siapa akan mengulangi ucapan kami yang bukannya kami ucapkan, akan ditempatkan di jalan Neraka"; suatu hadis yang menemukan jalannya dalam waktu singkat masuk dalam kumpulan dewan.

Dalam hal itu, sebagaimana acap kali terjadi dalam dunia kesarjanaan Islam terdapatlah suatu kepincangan yang tidak dinyatakan tertentu antara proses ke luar yang resmi dan kenyataan-kenyataan ke dalam. Kritik atas isnad tidak boleh diragukan memiliki unsur buatan, yang menyembunyikan (atau lebih jelas mengurai menurut akal) suatu proses yang panjang tentang kecaman isi hadis sendiri. Juga al-Bukhari telah memasukkan dalam sahihnya sejumlah hadis yang tidak mencukupi syarat-syarat resmi tentang keaslian. Pembenaran yang nyata dari sistem tadi bersegi dua. Pertama, pembenaran memberikan persetujuan resmi pada hasil-hasil yang telah dicapai oleh para sarjana abad kedua dalam menyatakan apa yang telah dirasa sebagai pendirian Islam dan doktrin. Sewaktu melabuhkan sauh hasil-hasil tadi dengan jalan menuliskannya sebagai asal dari Muhammad saw. Kedua, pembenaran itu telah memberikan jaminan yang cukup buat hari kemudian terhadap penyusunan hadis yang dicurigai. Apabila isinya hanya mengenai hal akhlak dan khotbah belaka para muhaddithun atau ahli dalam ilmu cabang yang baru ini condong bermurah hati; tetapi peraturan penelaah dipakai lebih teliti terhadap hadis yang berkenaan dengan masalah tauhid, syariat, dan ibadat. Dalam masalah-masalah itu para alim ulama patut curiga; dan ahli fiqih ortodoks yang kemudian, sebagaimana kita telah ketahui (h. 72), harus memperoleh sebaik-baiknya bahan yang diperlukan.

Benar juga pada lain pihak bahwa para sarjana dari abad ketiga yang mendapatkan suatu hadis yang sempurna menurut syarat-syarat yang diterima dalam kalangan alim ulama umumnya sebagai asli, hanya dengan susah dapat menolak hadis tadi atau menanyakan kejujurannya. Oleh karena itu, banyak hadis yang telah dicurigai karena hal-hal lain (seperti riwayat Heraklius dengan penduduk Mekkah) telah dimasukkan dalam Kitab-kitab Sahih dan dalam karyanya lain mengenai ilmu agama, misalnya, dalam tafsir Quran oleh at-Tabari. Dewan-dewan terdahulu telah memuat dasar tertentu dari hikayat-hikayat kesalehan lama, dan banyak bahan tentang peradaban dan wejangan baru yang tumbuh dalam masyarakat Islam sebagai akibat perluasannya dan pertemuannya dengan peradaban yang lebih tua di Asia Barat; namun sejumlah besar hadis-hadis yang diajukan oleh aliran-aliran dalam abad pertama dan kedua, hanya terdapat dalam himpunan-himpunan yang kurang nilainya dan keamanannya. Pertimbangan dan ukuran yang dipakai oleh ahli hadis terdahulu dengan segala-galanya dapat dipandang sebagai kekurangan dalam cara mereka, sedikit-dikitnya telah dapat menyisihkan dengan tegas bagian terbesar hadis yang digunakan untuk propaganda dalam abad pertama dan kedua, seperti hadis-hadis yang menyokong doktrin kaum Syi'ah atau tuntutan Bani Abbas, atau yang meramalkan kedatangan al-Mahdi.

Para sarjana dan himpunan-himpunan yang datang kemudian adalah salah satu paradoks dalam sejarah ilmu pengetahuan Islam, bahwa tepat pada waktu peraturan tata tertib dalam penelitian hadis bertambah cermat, sifat kritis pengecam kelompok besar dari alim ulama dan pengarang makin berkurang. Dalam abad-abad selanjutnya penemuan yang paling terjamin dikutip dan diterima tanpa kebimbangan. Keadaan itu sebaliknya membawa pengaruh buruk dalam pembahasan secara ilmiah. Akibatnya ialah bagi kumpulan-kumpulan terakhir, alat isnad seluruhnya dibuang atau dikurangi hingga nama perawi pertama, dan petunjuk apakah hadis tadi sehat, baik, atau lemah belaka.

Tempat yang diduduki hadis dalam pembentukan syariat dan tauhid akan diterangkan dalam bab-bab yang menyusul. Sebelum mengakhiri pembicaraan tentang perkembangan hadis, perlu dicatat segi lain dari proses ini. Sebagaimana juga dengan naskah-naskah hadis Kristen, tugas kesarjanaan pembahas-pembahas tidak hanya mengasingkan unsur-unsur primitif dalam hadis, akan tetapi juga mengikuti perkembangan pikiran dan amal (praktek) masyarakat Kristen dalam generasi-generasi berturut-turut. Demikianlah pembahasan hadis tidak hanya cukup dengan menetapkan sampai mana hadis tadi menggambarkan ajaran dan amal Muhammad saw. dan masyarakat Madinah yang sederhana dan tulen. Hadis itu juga merupakan cermin yang memantulkan senjata-nyatanya pertumbuhan dan perkembangan Islam sebagai suatu cara hidup masyarakat Islam yang besar. Dari sudut sejarah, sebenarnya unsur-unsur yang palsu dan penemuan baru dalam sejumlah hadis yang terdahulu dan semua hadis yang kemudian, memberikan hadis-hadis tersebut nilai istimewa sebagai dokumen.

Oleh karena itu, sekarang terbuka kemungkinan mengikuti dalam hadis perjuangan antara pengikut Bani Umayah dan kelompok yang melawan di Madinah, pertumbuhan Syi'ah, perpecahan dalam aliran-aliran, usaha Bani Abbas untuk menegakkan haknya akan khilafah karena warisan, timbulnya pertentangan dalam ilmu tauhid, dan permulaan ajaran pokok ahli Sufi. Dalam dewan besar, ulama ortodoks Ahmad ibn Hambal (m. 855 M.) yang berisikan lebih kurang 30.000 hadis, semuanya dimasukkan. Kemudian berbagai pergerakan Islam cenderung mengadakan kumpulan hadisnya sendiri-sendiri; khusus orang Syi'ah dalam abad yang menyusul menyusun karya bakunya sendiri, menolak hadis ahli sunah, serta hanya mengakui hadis yang asalnya dari Ali ra. dan penganut-penganutnya.

(sebelum, sesudah)


Islam dalam Lintasan Sejarah
oleh Sir Hamilton Alexander Rosskeen Gibb
Penerbit Bhratara Karya Aksara - Jakarta 1983


Indeks Islam | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team