Sejarah Hidup Muhammad

oleh Muhammad Husain Haekal

Indeks Islam | Indeks Haekal | Indeks Artikel | Tentang Penulis


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

1. KEBUDAYAAN ISLAM SEPERTI DILUKISKAN QUR'AN (5/6)

Jadi pembinaan sistem watak dan moral atas dasar untung-rugi ini sewaktu-waktu akan menjerumuskannya kedalam bahaya. Sebaliknya, apabila pembinaannya itu didasarkan atas sistem rohani seperti dirumuskan oleh Qur'an, ini akan menjamin tetap bertahan, takkan terpengaruh oleh sesuatu kelemahan. Niat yang menjadi pangkal bertolaknya perbuatan ialah dasar perbuatan itu dan sekaligus harus menjadi kriteriumnya pula. Orang yang membeli undian untuk Pembanguman sebuah rumahsakit, ia tidak membelinya dengan niat hendak beramal, melainkan karena mengharapkan keuntungan. Orang yang memberi karena ada orang yang datang meminta secara mendesak dan ia memberi karena ingin melepaskan diri, tidak sama dengan orang yang memberi karena kemauan sendiri, yaitu memberi kepada mereka yang tidak meminta secara mendesak, mereka yang oleh orang yang tidak mengetahui dikira orang-orang yang berkecukupan karena mereka memang tidak mau meminta-minta itu. Orang yang berkata sebenarnya kepada hakim karena takut akan sanksi hukum terhadap seorang saksi palsu, tidak sama dengan orang yang berkata sebenarnya karena ia memang yakin akan arti kebenaran itu. Juga moral yang landasannya perhitungan untung rugi kekuatannya tidak akan sama dengan moral yang sudah diyakini benar bahwa itu bertalian dengan kehormatan dirinya sebagai manusia, bertalian dengan keimanannya kepada Allah. Dalam hatinya sudah tertanam landasan rohani yang dasarnya keimanan kepada Allah itu.

Qur'an tetap menekankan, bahwa pikiran yang rasionil harus tetap bersih, jangan dimasuki oleh sesuatu yang akan mempengaruhi lukisan iman dan watak yang indah itu. Oleh karenanya minuman keras dan judi itu dipandang kotor sebagai perbuatan setan. Kalaupun ada manfaatnya buat orang, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya. Dengan demikian harus dijauhi. Perjudian akan mengalihkan perhatian si penjudi dari persoalan lain, waktunya akan habis dan hiburan ini akan membuatnya lupa dari segala kewajiban moral yang baik. Sedang minuman keras akan menghilangkan pikiran dan harta - untuk meminjam katakata Umar bin'l-Khattab, ketika ia berharap Tuhan akan memberikan penjelasan mengenai hal ini. Sudah wajar sekali pikiran yang rasionil itu akan jadi sesat kalau ia hilang atau berubah, dan kesesatan itu akan lebih mudah mendorong orang melakukan perbuatan rendah, sebaliknya daripada akan menjauhkan diri dari kejahatan.

Sistem moral yang dibawa Qur'an untuk 'negara utama' itu bukan dengan tujuan supaya jiwa manusia samasekali jauh dari kenikmatan hidup yang diberikan Tuhan, sehingga karenanya ia akan hanyut ke dalam hidup pertapaan dalam merenungkan alam, dan menyiksa diri dalam menuntut ilmu untuk itu. Sistem moral ini tidak rela membiarkan manusia menyerahkan diri kepada kesenangan supaya jangan ia tenggelam kedalam jurang kemewahan dan karenanya ia akan melupakan segalanya. Bahkan moral ini hendak membuat manusia menjadi umat pertengahan, mengarahkan mereka kepada lembaga budi yang lebih murni, lembaga yang mengenal alam dan segala isinya ini.

Qur'an bicara tentang ciptaan Tuhan yang ada dalam alam ini dengan suatu pengarahan yang hendak mengantarkan kita sejauh mungkin dapat kita ketahui. Ia bicara tentang bulan hari Pertama, tentang matahari dan bulan, tentang siang dan malam, tentang bumi dan apa yang dihasilkan bumi, tentang langit dan bintang-bintang yang menghiasinya, tentang samudera, dengan kapal yang berlayar supaya kita dapat menikmati karunia Tuhan, tentang binatang untuk beban dan ternak, tentang ilmu dan segala cabangnya yang terdapat dalam alam ini. Qur'an bicara tentang semua ini, dan menyuruh kita merenungkan dan mempelajarinya, supaya kita menikmati segala peninggalan dan hasilnya itu sebagai tanda kita bersyukur kepada Allah. Apabila Qur'an telah mengajarkan etika Qur'an kepada manusia, menganjurkan mereka supaya berusaha terus untuk mengetahui segala yang ada dalam alam ini, sudah sepatutnya pula bila dari pengamatan mereka dengan jalan akal pikiran itu, mereka akan sampai ke tujuan sejauh yang dapat ditangkap oleh akal pikirannya itu. Sudah sepatutnya pula mereka membangun sistem ekonominya itu atas dasar yang sempurna.

Sistem ekonomi yang dibangun atas dasar moral dan rohani seperti yang sudah kita sebutkan itu, sudah seharusnya akan mengantarkan manusia ke dalam hidup bahagia, dan menghapus segala penderitaan dari muka bumi ini. Prinsip-prinsip agung yang oleh Qur'an ditekankan sekali supaya ditanamkan kedalam jiwa seperti di tempat akidah dan iman itu, akan membuat orang tidak sudi melihat masih adanya penderitaan di muka bumi ini, atau masih adanya kekurangan yang dapat diberantas tapi tidak dilakukan. Bagi orang yang sudah mendapat ajaran ini yang pertama sekali akan ditolaknya ialah riba yang menjadi dasar kehidupan ekonomi dewasa ini, dan yang menjadi sumber pendieritaan seluruh umat manusia. Oleh karena itu Qur'an secara tegas sekali mengharamkan, seperti dalam firman Tuhan:

"Mereka yang memakan riba tidak akan dapat berdiri, kalau pun berdiri hanya akan seperti orang yang sudah kemasukan setan karena penyakit gila." (Qur'an 2: 275)

"Setiap riba yang kamu lakukan untuk menambah harta orang lain dalam pandangan Allah tidak akan dapat bertambah. Tetapi zakat yang kamu lakukan demi keridaan Allah, mereka itu yang akan mendapat balasan berlipat ganda." (Qur'an 30: 39)

Diharamkannya riba adalah norma dasar untuk kebudayaan yang akan dapat menjamin kebahagiaan dunia. Bahaya riba dalam bentuknya yang paling kecil ialah ikut sertanya orang yang tidak bekerja dalam suatu hasil usaha orang lain hanya karena ia sudah meminjamkan uang kepadanya, dengan alasan lagi bahwa dengan meminjamkan itu ia sudah membantu orang lain memperoleh hasil keuntungan itu. Sebaliknya kalau ini tidak dilakukan si peminjam tidak akan dapat berusaha dan dengan sendirinya takkan dapat memungut keuntungan. Kalau hanya ini saja satu-satunya bentuk riba itu, ini pun takkan dapat dijadikan alasan. Kalau orang yang meminjamkan uang itu mampu menjalankan sendiri, ia tidak akan meminjamkannya kepada orang lain, dan kalau uang itu tetap ditangannya sendiri tidak dijalankan dalam usaha, maka uang itu pun tidak akan mendatangkan keuntungan. Sebaliknya, sedikit demi sedikit uangnya itu akan habis dimakan pemiliknya sendiri. Jika ia akan meminta bantuan orang lain menjalankan uangnya dengan bagi hasil menurut keuntungan yang akan diperoleh, tentu caranya bukan dengan jalan dipinjamkan sebagai modal dengan laba tertentu, melainkan dengan cara si pemilik uang itu ikut serta dengan orang yang menjalankan uangnya atas dasar bagi untung. Kalau si pengusaha beruntung, maka si pemilik modal itu pun akan mendapat bagian keuntungan; kalau rugi, dia pun akan turut memikul kerugiannya. Sebaliknya kalau kepada pemilik modal itu akan ditentukan suatu laba, meskipun yang mengusahakan tidak mendapat keuntungan apa-apa, maka itu adalah suatu eksploitasi illegal, suatu pemerasan yang tidak sah.

Dan tidak akan dapat terjadi bahwa harta itu dapat diperlakukan seperti yang lain-lain, dapat dipersewakan seperti menyewakan tanah atau menyewakan hewan, dan bahwa laba uang tunai harus sesuai dengan hasil sewa barang-barang yang lain itu. Uang yang dapat dipakai untuk pengeluaran dan dapat juga dipakai untuk produksi, yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan juga dapat menimbulkan kejahatan (dosa), dengan harta bergerak dan tidak bergerak lainnya, besar sekali perbedaannya. Orang yang menyewa tanah, rumah, hewan atau barang apa pun, tentu karena ingin dimanfaatkan, yang berarti akan sangat berguna buat dia, kecuali jika dia memang orang bodoh atau orang edan, yang segala gerak-geriknya sudah tidak lagi diperhitungkan orang.

Sebaliknya yang mengenai uang modal, yang biasanya dipinjam untuk tujuan-tujuan perdagangan yang sebaik-baiknya. Perdagangan itu senantiasa dihadapkan kepada soal untung atau rugi. Sedang mengenai sewa-menyewa barang-barang bergerak dan tidak bergerak untuk dijalankan dalam usaha, sedikit sekali yang mengalami kerugian, kecuali dalam keadaan yang abnormal, yang tidak masuk dalam keadaan biasa. Apabila keadaan abnormal ini yang terjadi, maka kekuasaan hukum segera pula campur tangan antara si pemilik dengan si penyewa - seperti yang sering terjadi dalam semua negara di dunia - untuk menghilangkan ketidak adilan terhadap si penyewa serta menolongnya dari tindakan si pemilik yang hanya akan memungut laba dari usahanya itu. Sebaliknya, dengan menentukan bunga uang tunai, dengan lebih-kurang 7% atau 9%, maka ini tidak akan mengubah, bahwa si peminjam dapat terancam oleh kerugian modal, disamping kerugian usahanya sendiri. Apabila disamping itu dia masih juga lagi dituntut dengan bunga, maka inilah yang disebut kejahatan (dosa). Akibat ini akan menimbulkan permusuhan, sebaliknya daripada persaudaraan; akan menimbulkan kebencian, bukan cinta kasih. Inilah sumber kesengsaraan dan segala krisis yang diderita umat manusia dewasa ini.

Kalau memang inilah bahaya riba dalam bentuknya yang paling kecil, dan begitu pula akibat-akibat yang timbul, apalagi dengan bentuk lain tatkala si pemberi pinjaman itu sudah lebih mendekati binatang buas daripada manusia, atau sipeminjam itu sudah sangat membutuhkan uang di luar keperluan penanaman modal atau produksi. Adakalanya ia sangat membutuhkan uang untuk keperluan nafkah yang konsumtif, untuk keperluan makannya atau makan keluarganya. Ketika itulah perhatiannya hanya pada yang lebih mudah saja dulu, sebelum ia dapat memegang sesuatu pekerjaan yang dapat menjamin keperluan hidupnya dan kemudian dapat membayar kembali utangnya. Ini sudah merupakan satu tugas perikemanusiaan sebagai langkah pertama. Dan ini pula yang dirumuskan oleh Qur'an. Bukankah dalam keadaan serupa ini pemberian pinjaman dengan riba sudah merupakan suatu kejahatan yang sama dengan pembunuhan? Yang lebih parah lagi dari kejahatan ini ialah adanya segala macam tipu-muslihat dengan jalan riba itu untuk merampas harta orang-orang yang lemah, orang-orang yang tidak pandai menjaga hartanya. Tipu muslihat ini tidak kurang pula jahatnya dari pencurian yang rendah. Dan setiap pelaku ke arah ini harus dihukum seperti pencuri atau lebih keras lagi.

Riba adalah salah satu faktor yang turut menjerumuskan dunia ke dalam bencana penjajahan, dengan segala macam penderitaan yang ditimbulkan oleh penjajahan itu. Sebagian besar masalah penjaJahan itu dimulai oleh sekelompok tukang-tukang riba - secara perseorangan atau dalam bentuk badan-badan usaha - yang mendatangi beberapa negara dengan memberikan pinjaman kepada penduduk. Kemudian mereka menyusup masuk lebih dalam lagi sampai mereka dapat menguasai sumber-sumber kekayaan. Bilamana kelak anak negeri sudah menyadari kembali dan hendak mempertahankan diri dan harta mereka, orang-orang asing itu cepat-cepat meminta bantuan negaranya. Negara ini pun kemudian masuk atas nama hendak melindungi rakyatmya. Kemudian ia menyusup juga masuk lebih dalam lagi, lalu berkuasa sebagai penjajah. Sekarang mereka sebagai yang dipertuan. Kemerdekaan orang lain dirampas. Sebagian besar sumber-sumber kskayaan negeri itu mereka kuasai. Dengan demikian kekayaan mereka jadi hilang, penderitaan mulai mencekam seluruh kawasan itu dan bayangan kesengsaraan sudah pula merayap-rayap kedalam hati mereka. Pikiran mereka jadi kacau, moral jadi lemah, iman mereka pun mulai goyah. Martabat mereka jadi turun dari taraf manusia yang sebenarnya ke taraf yang lebih hina, yang bagi orang yang beriman kepada Allah tidak akan sudi hidup demikian, sebab, hanya kepada Allah semata orang merendahkan diri dan harus mengabdi.

Juga penjajahan itu sumber peperangan, sumber penderitaan besar yang sangat menekan kehidupan seluruh umat manusia dewasa ini. Selama ada riba, selama ada penjajahan, jangan diharap manusia akan dapat kembali ke masa persaudaraan dan saling cinta antara sesamanya. Harapan akan kembali ke masa serupa itu tidak akan ada, kecuali jika kebudayaan atas dasar yang dibawa oleh Islam dan diwahyukan dalam Qur'an itu dapat dibangun kembali.

Didalam Qur'an ada konsepsi sosialisma yang belum lagi dibahas orang. Sosialisma ini tidak didasarkan kepada perang modal dan perjuangan kelas, seperti yang terdapat sekarang dalam sosialisma Barat, melainkan dasarnya ialah karakter dan moral yang tinggi yang akan menjamin adanya persaudaraan kelas, adanya kerja-sama dan saling bantu atas dasar kebaikan dan kebaktian, bukan kejahatan dan saling permusuhan. Tidak sulit orang akan melihat landasan sosialisma atas dasar persaudaraan ini, seperti yang sudah ditentukan oleh Qur'an mengenai zakat dan sedekah misalnya. Orang dapat menilai, bahwa ini bukanlah sosialisma dengan dominasi suatu kelas atas kelas yang lain, atau kekuasaan suatu golongan atas golongan yang lain. Kebudayaan yang dilukiskan oleh Qur'an tidak mengenal adanya dominasi atau sikap berkuasa, melainkan atas dasar persaudaraan yang sungguh-sungguh yang didorong oleh keyakinan yang kuat akan persaudaraan itu; suatu keyakinan yang membuat orang dengan mengingat karunia Tuhan itu mau memberi untuk si miskin, orang melarat, orany yang membutuhkan dan segala yang diperlukannya akan makanan, tempat tinggal, obat-obatan, pengajaran dan pendidikan. Mereka memberikan itu atas dasar keikhlasan dan kejujuran. Dengan demikian penderitaan dapat dihilangkan, karunia Tuhan dan kebahagiaan dapat merata kepada umat manusia.

Sosialisma Islam ini tidak sampai menghapuskan hak milik secara mutlak, seperti halnya dengan sosialisma Barat. Kenyataan sudah membuktikan - bolsyevisma di Rusia dan negara-negara sosialis lainnya - bahwa menghapuskan hak milik itu suatu hal yang tidak mungkin. Sungguhpun begitu, namun perusahaan-perusahaan negara harus tetap menjadi milik bersama untuk kepentingan semua orang. Mengenai ketentuan perusahaan-perusahaan negara itu terserah kepada negara. Oleh karena itu mengenai ketentuan ini sejak abad-abad permulaan dalam sejarah Islam sudah terdapat perbedaan pendapat. Dari kalangan sahabat-sahabat Nabi sendiri ada yang terlampau keras menjalankan ketentuan sosialisma ini, sehingga segala yang diciptakan Tuhan dijadikan milik bersama dan untuk kepentingan umum. Mereka memandang tanah dan segala yang terkandung, sama dengan air dan udara, tidak boleh menjadi milik pribadi. Yang boleh dimiliki hanya hasilnya, yang disesuaikan dengan usaha dan perjuangan masing-masing. Ada juga yang tidak berpendapat demikian. Mereka menyatakan bahwa tanah boleh dimiliki dan dianggap sebagai barang-barang yang boleh dipertukarkan.

Akan tetapi persetujuan yang sudah dicapai di kalangan mereka ialah sama dengan yang berlaku di Eropa sekarang, yaitu menentukan bahwa setiap orang harus mencurahkan segala kemampuannya untuk kepentingan masyarakat, dan masyarakat harus pula berusaha, untuk kepentingan pribadi dalam mengatasi segala keperluannya. Setiap Muslim berhak menerima kebutuhannya serta kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya dari baitulmal (perbendaharaan negara) Muslimin, selama ia belum mendapat pekerjaan yang akan menjamin keperluan hidupnya, atau selama pekerjaan yang dipegangnya itu tidak mencukupi keperluannya dan keperluan keluarganya.

Selama norma-norma etik di dalam Qur'an seperti yang sudah kita sebutkan itu dijalankan, maka tidak akan ada orang yang mau berdusta; tidak akan ada orang yang mau mengatakan, bahwa ia penganggur, padahal yang sebenarnya dia tidak mau bekerja, tidak akan ada orang yang mau menyatakan, bahwa penghasilan dari pekerjaannya tidak mencukupi, padahal sebenarnya sudah lebih dari cukup. Khalifah-khalifah pada masa permulaan Islam dahulu sudah mewajibkan diri menyelidiki sendiri keadaan umat Islam untuk kemudian dapat mengatasi segala keperluan orang yang memang berada dalam kebutuhan.

(sebelum, sesudah)


SEJARAH HIDUP MUHAMMAD
 
oleh MUHAMMAD HUSAIN HAEKAL
diterjemahkan dari bahasa Arab oleh Ali Audah
 
Penerbit PUSTAKA JAYA
Jln. Kramat II, No. 31 A, Jakarta Pusat
Cetakan Kelima, 1980
 
Seri PUSTAKA ISLAM No.1
 
Indeks Islam | Indeks Haekal | Indeks Artikel | Tentang Penulis
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team