Artikel Yayasan Paramadina

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

I.3. KONSEP ASBAB AL-NUZUL - Relevansinya Bagi Pandangan
     Historisis Segi-Segi Tertentu Ajaran Keagamaan
     oleh Masdar F. Mas'udi                              (1/3)
 
Asbab al-Nuzul adalah konsep, teori atau berita tentang adanya
"sebab-sebab  turun"-nya  wahyu tertentu dari al-Qur'an kepada
Nabi s.a.w., baik berupa satu ayat, satu rangkaian  ayat  atau
satu  surat. Konsep ini muncul karena dalam kenyataan, seperti
diungkapkan para ahli biografi Nabi, sejarah al-Qur'an  maupun
sejarah  Islam,  diketahui  dengan  cukup pasti adanya situasi
atau konteks tertentu diwahyukan  suatu  firman.  Beberapa  di
antaranya  bahkan  dapat  langsung disimpulkan dari lafal teks
firman bersangkutan. Seperti, misalnya, lafal  permulaan  ayat
pertama  surat  al-Anfal  menunjukan dengan jelas bahwa firman
itu diturunkan  kepada  Nabi  untuk  memberi  petunjuk  kepada
beliau   mengenai   perkara   yang  ditanyakan  orang  tentang
bagaimana membagi harta rampasan perang.  Atau  seperti  surat
al-Masad  (Tabbat),  adalah jelas turun dalam kaitannya dengan
pengalaman Nabi yang menyangkut seorang tokoh  kafir  Quraisy,
paman  nabi  sendiri,  yang  bernama atau dipanggil Abu Lahab,
beserta istrinya. Demikian juga,  dari  lafal  dan  konteksnya
masing-masing   dapat   diketahui   dengan  jelas  sebab-sebab
turunnya surat Abasa al-Tahim, ayat tentang  perubahan  bentuk
rembulan  (al-ahillah)  dalam surat al-Baqarah/2:189, dan lain
sebagainya.
 
MANFAAT PENGETAHUAN ASBAB AL-NUZUL
 
Di antara hal-hal yang dapat  dengan  jelas  menjadi  petunjuk
tentang sebab turunnya sebuah firman ialah jika dimulai dengan
ungkapan dialogis, seperti "Mereka bertanya kepadamu  (Nabi)",
"Katakan  kepada  Mereka".  dan  lain-lain.  Juga jika di situ
disebutkan nama pribadi orang seperti,  sudah  dikemukakan  di
atas, nama Abu Lahab, dan juga Zayd (ibn Haritsah).
 
Pengetahuan  tentang  asbab  al-Nuzul  akan membantu seseorang
memahami konteks diturunkannya sebuah ayat suci.  Konteks  itu
akan  memberi  penjelasan tentang implikasi sebuah firman, dan
memberi  bahan  melakukan  penafsiran  dan  pemikiran  tentang
bagaimana mengaplikasikan sebuah firman itu dalam situasi yang
berbeda. Dengan mengutip berbagai sumber otoritas dalam bidang
ini,  Ahmad  von  Denffer  memberi  rincian  arti penting bagi
pengetahuan  tentang  asbab   al-nuzul,   khususnya   mengenai
ayat-ayat hukum, sebagai berikut:
 
 1. Makna dan implikasi langsung dan segera terpahami (muhabir,
    immediate) dari sebuah firman, sebagaimana hal tersebut dapat
    dilihat dari konteks aslinya.
 
 2. Alasan mula pertama yang mendasari suatu kepentingan hukum.
 
 3. Maksud asal sebuah ayat.
 
 4. Menentukan apakah makna sebuah ayat mengandung terapan yang
    bersifat khusus atau bersifat umum, dan kalau demikian dalam
    keadaan bagaimana itu dapat atau harus diterapkan.
 
 5. Situasi historis pada zaman Nabi dan perkembangan komunitas
    muslim. Sebagai sebuah contoh ialah firman Allah, "Kepunyaan
    Allah-lah timur dan barat; maka kemanapun kamu menghadapkan
    wajahmu, di sanalah Wajah Allah. Sesungguhnya Allah adalah
    Maha Meliputi dan Maha Tahu". (QS. al-Baqarah/2:115). Firman
    ini turun kepada Nabi berkaitan dengan adanya peristiwa yang
    dialami sekelompok orang beriman yang mengadakan perjalanan di
    malam hari yang gelap gulita. Pagi harinya mereka baru
    menyadari bahwa semalam mereka bersembahyang dengan menghadap
    ke arah yang salah, tidak ke kiblat. Kemudian mereka bertanya
    kepada Nabi berkenaan dengan apa yang mereka alami itu. Maka
    turunlah ayat suci itu, yang menegaskan bahwa kemanapun
    seseorang menghadapkan wajahnya, ia sebenarnya juga menghadap
    Tuhan, karena Tuhan tidak terikat oleh ruang dan waktu,
    sehingga Tuhanpun "ada dimana-mana, timur ataupun barat."
    Tetapi karena konteks turunnya firman itu bersangkutan dengan
    peristiwa tertentu diatas, tidaklah berarti dalam sembahyang
    seorang muslim dapat menghadap kemanapun ia suka. Ia harus
    menghadap ke kiblat yang sah, yaitu arah al-Masjid al-Haram di
    Makkah. Tetapi ia dibenarkan menghadap mana saja dalam shalat
    jika ia tidak tahu arah yang benar, atau kalau karena kondisi
    tertentu tidak mungkin baginya menghadap ke arah yang benar.
    [1]
 
SUMBER BERITA ASBAB AL-NUZUL
 
Sumber  pengetahuan  tentang  asbab  al-nuzul  diperoleh  dari
penuturan  para  Sahabat  Nabi.  Nilai berita itu sendiri sama
dengan nilai  berita-berita  lain  yang  menyangkut  Nabi  dan
Kerasulan  Beliau,  yaitu  berita-berita  Hadist.  Karena  itu
bersangkut pula persoalan kuat dan lemahnya berita itu, shahih
dan  dha'if;  serta  otentik  dan  palsunya. Semua ini menjadi
wewenang cabang ilmu kritik hadits (ilmu  tajrih  dan  ta'dil)
para  ahli.  Dan seperti halnya persoalan hadits pada umumnya,
penuturan atau  berita  tentang  suatu  sebab  turunnya  wahyu
tertentu  juga  dapat  beraneka  ragam, sejalan dengan keaneka
ragaman sumber berita. Maka tidak perlu lagi ditegaskan  bahwa
informasi-informasi   yang  ada  harus  dipilih  dengan  sikap
kritis.
 
Sebagai misal ialah berita tentang sebab turunnya firman  yang
dikutip  di  atas. Berdasarkan penuturan Jabil ibn 'Abd-Allah,
al-Wahidi  al-Nisaburi  menerangkan  tentang  adanya  beberapa
versi  lain  tentang sebab turunnya firman terrsebut, sehingga
implikasinya  juga  dapat  menyangkut  beberapa  situasi  yang
berbeda.  Pertama, berdasarkan penuturan Abd 'l-Lah ibn 'Umar,
seseorang boleh melakukan  shalat  sunnah  kemanapun  di  atas
kendaraannya. Tapi firman itu juga menegaskan bahwa sembahyang
menghadap  kemanapun  dalam  keadaan  darurat,  apalagi   jika
sembahyang  itu  bukan  sembahyang  wajib,  melainkan  sunnah,
tidaklah menjadi persoalan. Sebab  yang  penting  ialah  nilai
shalat  itu  sendiri  sebagai tindakan mendekatkan diri kepada
Allah dan  mengasah  jiwa  untuk  lebih  bertaqwa  kepada-Nya.
Menghadap   kiblat  yang  telah  ditentukan,  yaitu  al-Masjid
al-Haram di Makkah, sekalipun dalam keadaan normal diwajibkan,
tidaklah  menyangkut  sebenarnya  nilai shalat itu. Kiblat itu
hanya sebagai lambang orientasi hidup yang benar dan konsisten
serta   kesatuan  orientasi  itu  antara  seluruh  umat  Islam
sedunia. Kita sendiri mengetahui betapa efektifnya simbolisasi
kiblat  ini,  dengan  dampak  kesamaan yang menakjubkan antara
seluruh kaum muslim di muka bumi ini  dalam  hal  peribadatan.
Kalangan bukan Islam biasanya merasa heran, mungkin tidak akan
dapat mengerti, mengapa terdapat kesamaan yang demikian  besar
dan jauh diantara seluruh umat Islam di dunia dalam hal shalat
dan peribadatan lain.  (Dalam  agama  lain,  perbedaan  sangat
terasa  dari sekte ke sekte lain, juga dari bangsa atau negeri
ke bangsa atau negeri lain meskipun dari satu sekte).
 
Walaupun kiblat sebagai lambang  persatuan  dan  kesamaan  itu
demikian  pentingnya,  namun  berdasarkan  firman  Allah  yang
menegaskan bahwa kemanapun kita menghadapkan wajah  kita  maka
di  sanalah  wajah  Allah,  tidaklah dibenarkan adanya tekanan
yang serba mutlak atas kewajiban menghadapkan wajah ke Makkah,
sebab  tekanan  serupa  itu  akan  membawa  kepada sikap lebih
mementingkan lambang atau  simbol  daripada  isi  atau  makna.
Meskipun  lambang  dan  makna harus ada secara serentak, namun
dari ayat suci itu jelas sekali bahwa segi makna adalah  lebih
penting daripada segi lambang.
 
Seterusnya,  pandangan lain, berdasarkan penuturan 'Abd 'l-Lah
ibn 'Abbas, ayat suci  di  atas  itu  turun  berkenaan  dengan
adanya  pertanyaan  kepada  Nabi, mengapa mereka diperintahkan
untuk melakukan shalat jenazah bagi Raja Najasyi (Negus)  dari
Abessinia  (Habasyah, Ethiopia), yang semasa hidupnya (sebagai
seorang Kristen) bersembahyang menghadap kiblat  yang  berbeda
dengan kiblat mereka sendiri, kaum Muslim. Najasyi adalah raja
Habasyah yang besar sekali jasanya kepada  Nabi,  kaum  muslim
dan  agama Islam, karena perlindungan yang diberikannya kepada
para  pengikut  Nabi  yang  berhijrah  ke  negeri  itu   untuk
menghindar dari penyiksaan kaum musyrik Makkah. Perlakuan yang
amat simpatik kepada  kaum  muslim  dan  sikapnya  yang  penuh
pengertian  kepada  ajaran  Islam  yang  menyebabkan  turunnya
firman Allah yang lain, yang  menegaskan  bahwa  sedekat-dekat
umat  manusia  dalam  rasa  cintanya  kepada kaum muslim ialah
"mereka yang berkata, "Kami adalah orang-orang Nasrani"  (Q.s.
al-Maidah/6:82).  Dan  Nabi dalam memerintahkan sahabat beliau
untuk melakukan shalat  jenazah  bagi  Najasyah  menggambarkan
raja Habasyah itu sebagai "saudara" kaum beriman.
 
Dari  balik  pertanyaan  sementara  Sahabat  di atas itu dapat
diketahui dengan jelas bahwa sekalipun Najasyi adalah  seorang
Kristen,  namun  Nabi  memerintahkan  mereka  berdoa  baginya,
mengingat jasa-jasanya yang besar itu. Dan firman  Allah  yang
terkait  itu,  menurut  versi  penuturan  ashab  al-nuzul ini,
menegaskan  bahwa  masalah  kemanapun  orang  menghadap  dalam
sembahyang  bukanlah perkara penting. Yang penting ialah sikap
batin yang ada  dalam  dada.  Sebab,  seperti  difirmankan  di
tempat  lain,  setiap kelompok manusia mempunyai arah (wijhah)
ke mana mereka menghadap atau berorientasi. Dan  umat  manusia
dalam  orientasi  yang  berbeda-beda  itu  hendaknya  berlomba
menuju  kepada  berbagai  kebaikan,   tanpa   terlalu   banyak
mempersoalkan  perbedaan  antara  mereka.  Lengkapnya,  firman
Allah itu, terjemahnya, kurang lebih adalah demikian:
 
Dan bagi setiap (kelompok  manusia)  ada  arah  (wijhah)  yang
kepadanya  kelompok itu menghadap. Maka berlomba-lombalah kamu
sekalian untuk berbagai kebaikan. Di (kelompok)  manapun  kamu
berada, Allah akan mengumpulkan kamu semua. Sesungguhnya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. al-Baqarah/2:148).
 
Jadi firman Allah tentang "timur dan barat" tersebut  di  atas
mempunyai kemungkinan implikasi dan aplikasi yang luas.
 
Versi ketiga tentang sebab turunnya firman itu menyangkut kaum
Yahudi Madinah. Menurut penuturan ibn Abi Thalhah, ketika Nabi
dengan   izin  Allah  mengubah  kiblat  sembahyang  dari  arah
Yerusalem menjadi ke arah Makkah, kaum Yahudi  bertanya-tanya,
mengapa ada perubahan yang mengesankan sikap tidak teguh dalam
beragama serupa itu?! Maka firman Allah  tersebut  dimaksudkan
untuk menampik ejekan kaum Yahudi dan menegaskan bahwa perkara
arah   menghadap   dalam   sembahyang   bukanlah    sedemikian
prinsipilnya  sehingga  harus  dikaitkan  dengan  permasalahan
nilai keagamaan yang lebih  mendalam  seperti  keteguhan  atau
konsistensi   (istiqamah)   sebagai   ukuran   kesejatian  dan
kepalsuan. Sebab akhirnya semua penjuru angin,  seperti  barat
dan  timur,  adalah  milik Allah semata, tanpa kelebihan nilai
salah satu atas yang lain. [2]
 
Berkenaan  dengan  masalah  itu  bahkan  turun   firman   yang
menegaskan    bahwa    kebaikan   tidaklah   diperoleh   hanya
menghadapkan muka  ke  arah  timur  ataupun  barat,  melainkan
karena  hal-hal  yang  lebih  sejati seperti iman kepada Allah
yang  selalu   hadir   (omnipresent)   dalam   hidup   manusia
sehari-hari,  percaya kepada adanya pertanggungjawaban pribadi
mutlak di Hari Kemudian (Akhirat), dan berbuat  kepada  sesama
manusia  dan  makhluk untuk dibawa ke Hadirat Tuhan di Akhirat
nanti. Lengkapnya, firman berkenaan dengan masalah kiblat ini,
terjemahnya adalah demikian:
 
Bukanlah  kebaikan itu bahwa kamu menghadapkan wajahmu ke arah
timur atau barat. Tetapi kebaikan  ialah  jika  orang  beriman
kepada  Allah,  Hari  Kemudian,  para Malaikat, Kitab Suci dan
para Nabi; dan  jika  orang  mendermakan  hartanya,  betapapun
cintanya  kepada  harta  itu, untuk kaum kerabat, yatim piatu,
orang-orang  miskin,  orang  terlantar  di  perjalanan,   para
peminta-minta,   guna   membebaskan  budak;  juga  jika  orang
menegakkan sembahyang dan  mengeluarkan  zakat;  serta  mereka
yang  menepati  janji  jika  mereka  berjanji, dan tabah dalam
menghadapi penderitaan dan kesusahan,  serta  dalam  masa-masa
sulit.  Mereka  itulah  orang-orang  yang  benar (sejati dalam
kebaikan), dan mereka itulah orang-orang yang  bertaqwa.  (QS.
al-Baqarah/2:177).
 
Para  ulama  telah menuangkan masalah asbab al-nuzul ini dalam
berbagai karya ilmiah yang kini menjadi rujukan para ahli.
 
IMPLIKASI ASBAB AL-NUZUL
 
Salah satu masalah yang banyak dibahas oleh para  ahli  agama,
khususnya  segi-segi  tertentu  ajaran  agama di bidang hukum,
ialah sejauh mana  nilai  atau  ketetapan  hukum  dalam  Islam
ditentukan  oleh  keadaan  ruang  dan  waktu.  Para ahli fiqih
sepakat bahwa dalam hukum berubah menurut peruhahan zaman  dan
tempat.  Kaidah  mereka  mengatakan,  "Taghayyur  al-ahkam  bi
thagayyur  al-zaman  wa  al-makan"   (Perubahan   hukum   oleh
perubahan  zaman dan tempat). Tetapi mereka berselisih tentang
batas terjauh dibenarkannya perubahan itu.
 
Asbab al-Nuzul menunjukkan banyaknya kasus suatu nilai  ajaran
atau  hukum  diwahyukan  kepada  Nabi  dalam  kaitannya dengan
peristiwa nyata tertentu yang menyangkut. Nabi dan  masyarakat
Islam  di  zaman  beliau.  Telah dikemukakan bahwa adanya nama
pribadi Zayd yang tersebutkan dalam al-Qur'an. Suatu peristiwa
pribadi, berupa perceraian Zayd ("ibn Muhamad") dari istrinya,
Zaynab, telah menjadi titik tolak  ditetapkannya  suatu  hukum
Tuhan  tentang  pembatalan  atau,  penghentian makna kehukuman
(legal significance) praktek pengambilan  anak  angkat  (tanpa
memelihara atau mempertahankan adanya informasi tentang, siapa
ayah-ibu biologis anak tersebut).  Pembatalan  ini  dipertegas
dengan  contoh  nyata.  yaitu  dinikahkannya  Nabi  oleh Allah
dengan  Zainab,  setelah  bercerai  dari,  Zayd,  bekas   anak
angkatnya.  Kemudian  Zayd-pun tidak lagi menyandang nama "ibn
Muhamad" tapi dikembalikan kepada  nama  aslinya,  yaitu  "ibn
Haritsah."  Firman  Allah  yang  menyangkut  tentang  Zaid dan
Zainab itu demikian:
 
Dan ingatlah tatkala engkau (Nabi) berkata kepada  dia  (Zaid)
yang  Allah  telah  karuniakan kebahagiaan dan engkaupun telah
pula memberinya kebahagiaan. "Pertahankanlah istrimu  (Zainab)
dan  bertaqwalah  kepada  Allah,  "namun engkau sendiri (Nabi)
merahasiakan  apa  yang  ada  dalam  dirimu  yang  Allah  akan
memperlihatkannya,  dan  engkau  (Nabi)  takut  kepada  sesama
manusia padahal Allah lebih patut engkau takuti; maka  setelah
putus  Zaid  untuk bercerai dari dia (Zainab), agar tidak lagi
ada halangan bagi kaum  beriman  untuk  (kawin  dengan  bekas)
istri  anak-anak angkat mereka, jika mereka (anak-anak angkat)
itu telah putus menceraikan istri-istri mereka.  Dan  perintah
Allah  haruslah  terlaksana.  Tidak  sepatutnya  bagi Nabi ada
perasaan enggan mengenai apa yang diwajibkan Allah  kepadanya,
sesuai  dengan  sunnah  (hukum)  Allah  pada mereka yang telah
lewat sebelumnya.  Dan  perintah  Allah  adalah  sesuatu  yang
sangat  pasti.  Mereka (yang telah lalu sebelumnya) itu adalah
orang-orang  yang  menyampaikan  risalat  (pesan-pesan   suci)
Allah;   mereka  takut  kepada-Nya,  dan  tidak  takut  kepada
seorangpun selain Allah. Cukuplah  Allah  sebagai  penghitung.
Muhamad    bukanlah    ayah   seseorang   (tanpa   keterkaitan
keorangtuaan biologis) di antara kamu,  melainkan  dia  adalah
rasul Allah dan Penutup para Nabi. Allah Maha Tahu akan segala
sesuatu. (Q.s. al-Ahzab/33:37-40).
 
--------------------------------------------  (bersambung 2/3)
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team