| |
|
II.8. KONSEP-KONSEP HUKUM (2/3) oleh KH. Ali Yafie Sunnatullah yang diperkenalkan al-Qur'an sebagaimana diuraikan di atas tidaklah terbatas pada ketentuan-ketentuan yang mengatur alam materi saja, tapi juga menjangkau alam nonmateri, bahkan dalam al-Qur'an, pemakaian kata sunnatullah lebih banyak mengacu pada apa yang disebut oleh ilmu pengetabuan sebagai "hukum sejarah." Ayat-ayat di dalam surah-surah al-Isra', al-Kahf, al-Ahzab, Fathir, Ghafir, al-Fath, Ali 'Imran, al-Nisa, al-Anfal, dan lain sebagainya, yang berbicara tentang sunnatullah dengan berbagai formulasi seperti sunnat alawwalin, sunnata man arsalna qablak, sunana al-ladzina min qablikum, semuanya berkaitan dengan peristiwa sejarah yang dialami para Nabi/Rasul dengan umatnya masing-masing, yang diminta al-Qur'an supaya diamati, direnungkan dan mengambil pelajaran daripadanya. Dalam rangka itu al-Qur'an memperkenalkan tokoh-tokoh sejarah zaman lampau seperti Fir'aun, Haman, Jalut, Tubba', al-Tsamud, Quraisy, dan sebagainya. Demikian pula halnya dengan tempat-tempat bersejarah seperti Badr, Uhud, Hunain, Thur, Hijr, Ahqaf, Saba', dan sebagainya. Dari sejarah itu tergambar bagaimana proses kebangkitan suatu umat dan bagaimana proses kehancurannya, apa faktor-faktor kemenangan dan apa faktor-faktor kegagalan dalam satu perjuangan. Bagaimana pertarungan antara pahlawan-pahlawan kebenaran dan akibat-akibat apa yang dialami para penentang kebenaran yang melakukan kezaliman, yang mengabaikan nilai-nilai moral, yang memeras golongan lemah, yang hidup bergelimang kemewahan, dan seterusnya. Sejarah mempunyai hukumnya sendiri dalam hal-hal tersebut di atas. Hukum yang berlaku sepanjang sejarah kehidupan manusia, merupakan sebagian dari sunnatullah, yang berlaku secara pasti, sebagaimana berlaku natuurwet. Selain itu, aspek kesejarahan mempunyai juga arti penting dalam hukum-hukum syar'iyyah. Apa yang dikenal dalam ilmu hukum dengan historis-interpretasi cukup jelas padanannya dalam ilmu ushul fiqh yang lazim dipakai dalam mengolah hukum Islam, dengan adanya hukum nasikh-mansukh, asbab al-nuzul, asbab al-wurud dan status makkiyah atau madaniyah dari ayatayat, semuanya itu adalah untuk memperjelas proses terbentuknya suatu hukum dan latar belakang sejarah yang mendorong kehadiran hukum tersebut. Sunnah Rasullullah saw yang menggambarkan perjuangannya selama dua dasawarsa lebih, yang banyak dicatat dalam al-Qur'an menerjemahkan dengan jelas sunnatullah yang berlaku dalam sejarah. Sukses besar berupa keberhasilan membangun dan membina suatu umat teladan, dan memenangkan suatu perjuangan besar dalam menegakkan kebenaran dan keadilan serta mewujudkan kesejahteraan yang memberi arti bagi kemanusiaan, semua itu tidaklah lahir dalam sehari dengan kilatan lampu aladin, tapi merupakan hasil kerja keras yang lama dan berkesinambungan, yang didorong oleh rasa percaya diri dan semangat juang yang tinggi sebagai perwujudan iman dan taqwa. Sunnah Rasulullah dalam perjuangan itu mendidik umatnya supaya memahami dan menghayati sunnatullah yang berlaku dalam sejarah. Dalam hubungan ini Syeikh Mahmud Syaltut mengomentari, ayat-ayat yang berbicara tentang perjuangan Rasulullah, mengungkapkan sesungguhnya Allah hanya memenangkan suatu perjuangan sesuai dengan ketentuan sunnahNya yang berlaku atas segenap mahluk-Nya. Siapa yang menolong/membela agama Allah dengan jalan menegakkan keadilan, memantapkan keamanan, menyebarkan ketentraman, tidak menjadikan kekuatan/kekuasaan itu sebagai alat menindas dan merusak, tapi hanya sebagai alat menciptakan kemakmuran dan untuk menegakkan hukum Allah dalam hal memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dalam al-Qur'an banyak ayat memuat janji Allah untuk membantu memenangkan perjuangan orang-orang mukmin, tapi tidak mewujudkan janji itu dalam bentuk suatu keajaiban yang langsung turun dari langit, hanya karena mereka sudah mengaku beriman/percaya kepada Allah, atau karena sudah memeluk agama Allah, tapi dalam bentuk kesadaran keimanan yang menjadikan mereka menyadari kewajibannya dan melaksanakan perjuangan dengan gigih tanpa pamrih. Sikap yang demikian membuktikan bahwa mereka sudah memenuhi janjinya kepada Allah. Dan Allah pun mewujudkan janjinya pada mereka. [16] Ciri utama agama Islam, ialah ajarannya yang cukup praktis dan realistis menghadapi kenyataan sosial dengan langkah-langkah pemecahan yang praktis pula. Maka dengan adanya perjuangan antara kebenaran dengan kebatilan, yang menandai kehidupan sosial, maka keharusan memenuhi segala persyaratan-persyaratan itu adalah suatu hal yang mutlak. Sebab-sebab keberhasilan dan kemenangan dalam suatu perjuangan dapat dipelajari dari sejarah dan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya juga segala penyebab terjadinya suatu kegagalan atau kehancuran harus disadari dan dihindari. Hukum sejarah sejalan dengan hukum alam. Keduanya mempunyai titik temu dalam hukum sebab-akibat. Pesan dan petunjuk yang diberikan al-Qur'an pada manusia, demikian pula sunnah Rasulullah yang memberikan penjelasan praktis pada pesan al-Qur'an itu, membimbing kita supaya menyadari keterkaitan segala sesuatu dengan penyebabnya, sebagai syarat bagi terjadinya. Ada sebagian pendapat yang kurang memahami sunnatullah dalam bentuk hukum alam dan hukum sejarah, melihat adanya semacam kontradiksi antara hukum sebab-musabab (hukum kausal) dengan hukum teologis yang disebut tauhid, atau hukum moral yang disebut tawakkal. Dianggapnya hukum tauhid itu cenderung memberikan cap syirik (mempersekutukan Allah) jika seseorang menganggap ada penyebab (faktor penentu) selain Allah. Atau dianggapnya hukum tawakkal bertentangan dengan hukum sebab-musabab (kausal). Keraguan seperti itu sejak dini telah muncul, lalu diluruskan oleh sunnah Rasulullah dalam praktek sebagaimana tercermin dengan jelas dalam cara-cara perjuangan Rasul saw. yang menempuh segala persyaratan dan mengkaitkan segala sebab dengan musababnya, disamping menjelaskan hal itu dalam petunjuk lisannya pada mereka yang segan berobat di kala ia sakit, karena khawatir kalau-kalau upaya berobat untuk menghindarkan penyakit bertentangan dengan iman tauhudnya dan tidak menjadikan ia bertawakkal kepada Allah. Dalam hubungan itu Nabi saw. bersabda, Bertobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan menciptakan juga obat. [l7] Dalam sabdanya yang lain, ketika Beliau ditanya tentang pengobatan, apakah itu bertentangan dengan qadar (taqdir)? Lalu Beliau menjawab, Itu (pengobatan) adalah sebahagian dari qadar Allah. [18] Imam Ghazali menjelaskan, sebab-musabab itu adalah sunnatullah dan penyimpangan dari sunnatullah bukanlah persyaratan dalam tawakkal bahkan ada kalanya merupakan kebodohan yang dicela agama. Demikian ulasan al-Ghazali dalam Kitab Tawhid dan Tawakkal. [39] Penjabaran yang merinci hukum-hukum al-Qur'an yang dilakukan fiqh memperlihatkan adanya empat bidang utama yang menjadi sasaran dari hukum itu, yakni bidang 'ibadat, bidang mu'amalat, bidang munakahat dan bidang jinayat. Hubungan manusia sebagai makhluk dengan Khaliqnya (Allah) diatur penataannya melalui hukum ibadat. Tata hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam lalulintas pergaulan dan hubungan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, diatur dalam hukum mu'amalat. Tata hubungan manusia dalam kehidupan berkeluarga dalam suatu lingkungan rumah tangga, diatur melalui hukum munakahat, dan terakhir tata hubungan keselamatan, keamanan serta kesejahteraannya yang ditegakkan oleh pemegang kekuasaan umum atau badan peradilan, diatur melalui hukum jinayat. Adanya hukum-ibadat dalam batang tubuh hukum Islam yang bersumber dari al-Qur'an itu merupakan ciri utama hukum Islam. Ibadat tidak lain adalah perwujudan dari akidah yang diimani. Di sinilah terlihat secara nyata keterkaitan hukum itu dengan akidah/keimanan. Hubungan antara makhluk (manusia) dengan Al-Khaliq, diatur secara pasti. Adanya hukum niat yang diberi peran menentukan nilai perilaku manusia, memperlihatkan dengan jelas peran moral dalam hukum itu. Di sini pula tampak titik awal perbedaan antara pemahaman hukum menurut ilmu hukum dengan hukum Islam yang bersumber dari al-Qur'an. Menurut ilmu hukum, hukum itu hanya sekedar mengurus dan mengatur hubungan antar sesama manusia. Di luar itu tidak diperlukan hukum. Selain itu, masih ada perbedaan asasi antara kedua jenis hukum itu. Menurut ilmu hukum, hukum itu terdiri dari suruhan/perintah dan larangan serta hak dan kewajiban. Apa yang dimaksud dengan nilai moral dan akhlak tidaklah tergolong hukum. Dengan demikian tidaklah mengherankan akibatnya dalam rangka pembinaan hukum, hanya diarahkan supaya tidak melanggar rambu-rambu hukum. Kepatuhan mentaati hukum menjadi kepatuhan yang semu dan bersifat lahiriah belaka. Sebaliknya hukum menurut ajaran al-Qur'an penegakkannya berjalan sekaligus dengan penabinaan moral dan akhlak yang bersumber dari akidah/keimanan. Karena itu penegakkan hukum menurut ilmu hukum selama tidak diawasi dan diketahui pejabat/aparat hukum selalu terjadi pelanggaran hukum. Pembinaan hukum di sini tidak diarahkan kepada pembinaan diri manusianya. Dalam penegakkan hukum menurut ajaran al-Qur'an selalu ditekankan suatu pesan sebagai berikut, Wahai orang-orang yang berilmu! jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan keluarga kerabatmu; kaya maupun miskin, Allah jualah yang lebih tabu keadaannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsumu, supaya kalian tidak menyimpang (dari kebenaran). Dan jika kalian memutarbalikkan (kebenaran) atau enggan menjadi saksi. Maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kalian lakukan. [20] Itulah pesan al-Qur'an, bagaimana seyogyanya seorang berbuat adil. Tidak dituntut dari dan terhadap orang lain saja, yang pertama ialah dari dan terhadap dirinya sendiri. Kemungkinan seorang pencari keadilan berlaku memperdaya hakim, atau adanya aparat hukum yang menyalahgunakan kedudukannya, secara dini al-Qur'an memperingatkan, Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta benda sebagian yang lain dengan jalan batil dan jangan pula mempergunakan harta itu sebagai umpan (guna menyuap) para hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui. [2l] Dalam hubungan adanya kemungkinan seseorang berlaku memperdayakan hakim, sunnah Rasulullah memperjelas sebagai berikut, Sesungguhnya kalian mengajukan perkara-perkara kepadaku (untuk diputus). Mungkin sebahagian dari kalian lebih mampu dari yang lain (lawannya) mengemukakan alasan-alasan untuk memperkuat tuntutannya, lalu aku memutus perkara itu atas dasar apa yang saya dengar (dari alasan/keterangan) itu. Maka barang siapa menerima putusan perkara (yang ia sendiri tahu) bahwa itu hak saudaranya (lawannya dalam perkara) maka janganlah ia mengambil (hak) itu. Karena sesungguhnya ia hanya mengambil (menerima dariku) sepotong api neraka. Demikian sabda Rasulullah. [22] -------------------------------------------- (bersambung 3/3) Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |