|
|
VI.52. SKISME DALAM ISLAM SEBUAH TELAAH ULANG (1/3) oleh Jalaluddin Rakhmat Ketika matahari Islam sedang naik di sebelah Timur, di Barat Kristianitas terbelah dua pola: Gereja Romawi dan Gereja Yunani. Mereka berpisah seperti "a biological species divided in space and diversified in time." Kristen Yunani berdoa sambil berdiri, Kristen Romawi sembahyang sambil berlutut. Pembaptisan di Yunani dilakukan dengan penyelaman, di Romawi dengan pemercikan. Pernikahan dilarang bagi pastor Romawi, tetapi diperbolehkan bagi pastor Yunani. "Kiai" Yunani memelihara janggut, sedangkan rekannya dari Roma mencukurnya. Pastor Romawi ahli politik, pastor Yunani ahli teologi. Terakhir, teolog Yunani menolak tambahan filioque pada syahadat sex patre filioque procedit hasil perumusan Gereja Romawi. Pada tahun 1043, Michael Cerularius, Patriarch Konstantinopel, menyebarkan tulisan yang mengkritik keras Paus di Roma. Sebagai balasan, Paus St. Leo mengekskomunikasikan Cerularius dan menggelari pengikut-pengikutnya sebagai "an assembly of heretics, a conventicle of schismatics, a synagogne of Satan." (Durant, 1950:544). Peristiwa ini disebut sebagai skisma besar Gereja Timur. Lebih dari tiga abad kemudian, kardinal-kardinal Perancis berkumpul di Anagui, mengeluarkan manifesto yang mengatakan pemilihan Paus Urbanus VI tidak sah. Sebagai gantinya, mereka mengangkat Robert dari Genewa dengan gelar Clement VII. Dua Paus bertahta, masing-masing menyebut yang lain sebagai Judas. Pertentangan keduanya dan pengikutnya sampai kepada tingkat saling mengkafirkan. Menurut laporan Will Durant (Durant), 1953:362) "Each side claimed the sacraments administered by priests of the opposite obedience are invalid, and that the children so baptized, the penitents so shriven, the dying so anointed, remained in a state of mortal sin, doomed to hell or limbo if death should supervene." Peristiwa ini pun disebut sebagai Skisma Besar. Skisma memang bukan istilah Islam. Sebuah kamus klasik, Encyclopedisch Woordenbock voor Groot-Nederland (Ter laan, 1937:648) menjelaskan makna skisme: Schisma, (Gr.= shedding), de afscheiding van een deel van de Gr. Katholieke kerk van Rome, 1054; de sheuring in de. R.K. kerk, 1378-1407, toen er verschillende pausaen tegelijk waren. Bila skisme adalah istilah Kristiani, mengapa kita tiba-tiba bicara tentang skisme dalam Islam. Pernahkan Islam mempunyai Paus dua dan di antara keduanya ada tuduhan saling mengkafirkan? Bukankah umat Islam adalah "ummatan wahidatan" (QS. 23:53; 21:92)? Bukanlah mereka seperti bangunan yang kokoh, yang saling menguatkan satu same lain; atau seperti tubuh yang satu, sehingga kalau satu anggota sakit, anggota-anggota lainnya ikut demam dan panas? Mula-mula saya menganggap istilah skisme dalam Islam sebagai mengada-ada; sehingga begitu saja mendengarnya, saya segera berkomentar, "Ah, ada-ada saja!." Tetapi, setelah saya merenungkan pertanyaan-pertanyaan di atas? terlintas dalam ingatan saya sebuah hadits, Nabi Muhammad berkata, "Kalian akan mengikuti tradisi umat sebelum kalian, sesiku demi sesiku, sehingga bila mereka memasuki gua serigala, kamu pun akan mengikutinya. Sahabat bertanya, "Ya Rasullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nashara." Nabi menjawab, "Siapa lagi." [1] Kata skisme tidak mengada-ada. Walaupun skisme berasal dari dunia kristen, tradisi yang same telah diikuti umat Islam juga. Ada tiga kesamaan antara skisma Kristiani dengan perpecahan dalam Islam. Pertama, Will Durant melukiskan skisme besar tahun 1054, ia menulis, "...these galling political events, and not the slight diversities of creed, severed Christendom into East and West" (Durant, 1950:544). Al-Syahrastani dalam al-Milal wa al-Nihal menulis, "Tidak pernah darah di tumpahkan dan pedang dihunus dalam Islam kecuali karena pertikaian masalah imamah (kepemimpinan)." Secara singkat, baik skisme dalam Kristen maupun skisme dalam Islam lebih banyak dilandasi pertikaian kepentingan politik daripada karena pertikaian aqidah. Kedua, pertikaian politik sering dicarikan legitimasinya dengan pengembangan teologi yang berlainan. Tidak jarang, legitimasi ini diperoleh dengan memalsukan sumber-sumber ajaran agama atau memberikan penatsiran yang diselewengkan. Pertikaian dalam gereja Katolik, yang semula bersifat politis, kemudian diperluas ke dalam bidang liturgi dan doktrin: begitu pula, dalam Islam. Seperti dalam dunia Kristiani, dalam Islam pun kaum politisi memperbesar perbedaan doktrinal yang kecil untuk menyuburkan fanatisme --saling mengkafirkan dan saling membid'ahkan. Ketiga, di dunia Katolik pernah muncul gerakan konsiliasi (cinciliar movement) yang dipelopori oleh kaum cendekiawan. William Occam menentang identifikasi Kristianitas dalam gereja tertentu. Heinrich von Langenstein, teolog dari Universitas Paris, menulis buku Concilium Pacis (1381); dan lain-lain. Dalam Islam, tokoh-tokoh cendekia seperti Syaikh Syaltut (dari ahl al-Sunnah), Kasyif Githa (dari Syi'ah), dan Jamaluddin al-Afgani (tidak jelas dari Sunnah atau Syi'ah), menggalakkan upaya-upaya taqrib. Sayang, seperti dalam dunia Kristiani, dalam Islam pun umat terbanyak lebih banyak mendengar suara politisi ketimbang cendekiawan. Tulisan ini, terus terang saja, ingin mengikuti suara cendekiawan dan mengesampingkan suara politisi. Jadi, walaupun membicarakan skisme, tujuan akhirnya adalah menumbuhkan sikap persatuan --sikap nonskismatik, sikap nonsektarian. Walaupun --karena sifat ajarannya-- Islam tidak memisahkan aspek politik dan aspek intelektual, untuk mudahnya saja, di sini kedua aspek itu dipisahkan. Bagian pertama makalah ini akan membicarakan skisme politik, dan bagian kedua skisme intelektual. Pada bagian akhir, makalah ini akan mengajukan rekomendasi apa yang seharusnya kita lakukan. Ada beberapa kali terjadi skisme politik besar dalam sejarah Islam: pemberontakan 'Aisyah terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib, pertentangan khalifah antara Mu'awiyah dan Ali bin Abi Thalib setelah perjanjian Shiffin, perlawanan Husayn bin Ali terhadap Yazid, atau penobatan Abdullah bin Zubair (681-692) sebagai Khalifah bersamaan dengan masa Khalifah Yazid, atau penobatan Syarif al-Husain sebagai Khalifah tandingan khalifah Utsmaniyah, yang baru saja dihapuskan tiga hari sebelumnya. Di antara semua skisme tersebut, skisme yang tetap berpengaruh sampai sekarang adalah skisme-skisme yang melahirkan polarisasi Sunnah - Syi'ah (yaitu tiga skisme yang pertama). Karena itu, di sini kita akan meneliti perbedaan konsep politik di antara kedua madzhab besar itu dan melacak penyebab-penyebabnya. ANTARA KHALIFAH DAN IMAMAH Hamid Enayat menyebutkan tiga konsep kunci untuk pandangan politik Ahl al-Sunnah - yakni Khalifah, ijma' dan bay'ah. Ketiga konsep kunci untuk pandangan politik Syi'ah - yakni, imamah, wilayat, dan 'ishmah. Ijma' dan bay'ah diterima juga dalam Syi'ah walaupun dalam arti yang terbatas. Wilayah dan 'ishmah merupakan karakteristik tak terpisahkan dari imamah. Karena itu, abstraksi pandangan politik ahl al-Sunnah dapat disimpulkan hanya pada perbedaan konsep imamah dan khilafah yang dianut Syi'ah. [2] Al-Syahrustani membedakan di antara kedua madzhab ini dalam hal kepemimpinan politik. Ahl al-Sunnah menetapkan pemimpin melalui kesepakatan (al-ittifaq) dan pemilihan (al-ikhtiyar). Sementara itu, Syi'ah menetapkan pemimpin lewat keterangan agama (nash) dan penunjukan (ta'yin). Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah (450 H) dan Abu Ya'la dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah (458 H) semuanya menulis, "Kepemimpinan ditetapkan dengan dua cara: pertama, pemilihan Ahl al-Hal wa al-'Aqd; dan kedua, penunjukan imam sebelumnya" (Perlu dicatat di sini bahwa penulis-penulis di atas adalah ulama ahl al-Sunnah, tetapi -anehnya menyebut kepemimpinan dengan istilah imamah). Ahl al-Sunnah berpegang pada ketentuan syura sebagai landasan kepemimpinan dan menunjuk QS. al-Syura 38 dan Ali Imran 164 sebagai dalil. Jadi karena pemimpin adalah hasil syura, pemimpin tidak perlu ditunjuk oleh nash. Umat boleh memiliki (ikhtiyar) pemimpin yang disepakatinya (ittifaq) Dalam kenyataan, Ahl al-Sunnah tidak mempunyai konsepsi yang jelas tentang ketentuan-ketentuan syura, siapa yang memilih, dan berapa jumlah orang yang sepakat. Menurut Al-Mawardi, syura, boleh dilakukan dalam jumlah terbatas dan ittifaq paling sedikit dilakukan lima orang. Pengangkatan Abu Bakar dipilih oleh Umar bin Khathab, Abu 'Ubaidah bin al-Jarah, Usaid bin Hudhair, Basyir bin Sa'ad, dan Salim Mawla Abi Hudzaifah. Begitu pula Umar mempercayakan Dewan Formatur yang terdiri dari enam orang untuk memilih satu di antaranya sebagai khalifah. Ini pendapat fuqaha Bashrah. Menurut fuqaha Kufah, syura cukup tiga orang dan satu di antara mereka disepakati oleh dua orang yang lain. Bukankah aqad nikah sah dengan dua saksi dan satu wali? Kata kelompok yang lain, syura dan ittifaq cukup dilakukan oleh seorang saja (sic!), seperti ketika 'Abbas mendatangi Ali untuk membai'atnya. Mawardi dalam bukunya, Al-Ahkam al-Sulthaniyah 6-7; dikutip lagi dari Al-Askari, 1406:147. Akhirnya, menurut Ahl al-Sunnah, pemimpin bahkan dapat disahkan tidak lewat ittifaq tetapi lewat al-ghalabah (kemenangan perang). Empat imam mazhab Ahl al-Sunnah sepakat bahwa pemimpin sah dengan salah satu di antara empat cara (al-Yahfufi, 1406: 234-256), yaitu: (1) sistem syura yang terbatas (seperti pemilihan Abu Bakar) (2) sistem istikhlaf (penunjukan pengganti seperti yang dilakukan Abu Bakar terhadap 'Umar (3) sistem syura dari dewan formatur yang ditunjuk khalifah sebelumnya (seperti pengangkatan Utsman bin Affan) (4) sistem al-ghalabah bi al-saif (penaklukan dengan kekuatan militer seperti yang dilakukan Mu'awiyah) Syi'ah berpendapat bahwa imamah hanya sah bila ditegaskan dalam nash. Mereka beryakinan bahwa Rasulullah SA.W. menunjuk pengganti-pengganti sesudahnya untuk memimpin umat Islam. "Sejak pertama kali ia mengajak orang pada Islam," kata Al-Askari (1406:202). "Ia telah memikirkan dan merencanakan pelanjutnya ... untuk menegakkan masyarakat Islam." Sayyid Muhammad Husayn Tabatabai (t.t.: 39) menulis: From the Shi'ite point of view it appears as unlikely that the leader of a movement, during the first days of his activity, should introduce to strangers one of his associates as his successor and deputy, but not introduce him to his completely loyal and devout aides and friends. Nor does it appear likely that such a leader should accept someone as his deputy and successor and introduce him to others as such, but then throughout his life and religious call deprive his deputy of his duties as deputy, disregard the respect due to his position as successor, and refuse to make any distinctions. -------------------------------------------- (bersambung 2/3) Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina Jln. Metro Pondok Indah Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21 Jakarta Selatan Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173 Fax. (021) 7507174 |
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota Please direct any suggestion to Media Team |