|
|
3.3.4 Pencangkokan Sperma (Bayi Tabung)Kalau Islam telah melindungi keturunan, yaitu dengan mengharamkan zina dan pengangkatan anak, sehingga dengan demikian situasi keluarga selalu bersih dari anasir-anasir asing, maka untuk itu Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkoan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkoan itu bukan sperma suami. Bahkan situasi demikian, seperti kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara' yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan-pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hukum, niscaya pencangkoan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberinya pembatasan; dan kitab-kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Apabila pencangkoan yang dilakukan itu bukan air suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali, dan suatu perbuatan mungkar yang lebih hebat daripada pengangkatan anak. Sebab anak cangkokan dapat menghimpun antara pengangkatan anak, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam nasab, dan antara perbuatan jahat yang lain berupa perbuatan zina dalam satu waktu yang justru ditentang oleh syara' dan undang-undang, dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi, dan akan meluncur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan dengan adanya ikatan kemasyarakatan yang mulia.27 3.3.5 Menisbatkan Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri Menyebabkan LaknatSebagaimana Islam telah mengharamkan seseorang ayah mengingkari anaknya tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan, maka begitu juga Islam tidak membenarkan seorang anak menyandarkan nasabnya kepada orang lain; dan dipanggil bukan dengan panggilan ayahnya sendiri. Nabi menilai perbuatan tersebut sebagai kemungkaran yang menyebabkan laknat dari Allah dan manusia. Hal ini telah diriwayatkan dari atas mimbar oleh Ali r.a. dari suatu lembaran yang ada padanya, dari Rasulullah s.a.w., ia bersabda: "Barangsiapa mengaku ayah bukan ayahnya sendiri atau membangsakan dirinya kepada keluarga lain, maka dia akan mendapat laknat Allah, Malaikat dan manusia semuanya,Allah tidak akan menerima daripadanya nanti di hari kiamat, taubat maupun tebusan." (Riwayat Bukhari dan Muslim) Dan dari Saad bin Abu Waqqash dari Rasulullah s.a.w., ia bersabda: "Barangsiapa mengaku ayah bukan ayahnya sendiri, sedang dia tahu bahwa dia itu bukan ayahnya, maka sorga tidak mau menerima dia." (Riwayat Bukhari dan Muslim) 3.3.6 Jangan Membunuh AnakSesudah Islam melindungi masalah nasab dengan cara demikian, kemudian Islam juga menetapkan untuk anak dan orang tua, masing-masing mempunyai hak, sesuai dengan kedudukannya sebagai orang tua dan anak. Di samping itu Islam juga mengharamkan beberapa hal kepada mereka masing-masing, demi melindungi dan menjaga hak-hak tersebut. Anak mempunyai hak hidup. Ayah dan ibu tidak boleh merenggut hidupnya si anak, baik dengan membunuh ataupun dengan menanam hidup-hidup, sebagaimana yang biasa dilakukan orang-orang Arab di zaman jahiliah. Ketentuan ini berlaku untuk anak laki-laki maupun wanita. Firman Allah: "Jangan kamu membunuh anak-anakmu lantaran takut kelaparan, Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka maupun kepadamu; sesungguhnya membunuh mereka suatu dosa besar." (al-Isra': 31) Karena dorongan untuk berbuat yang mungkar ini ada kalanya soal ekonomi, misainya karena takut kelaparan dan kemiskinan, atau alasan non-ekonomis, misalnya kaiena takut tercela kalau si anak itu kebetulan perempuan, maka Islam mengharamkan perbuatan biadab ini dengan sangat keras sekali. Sebab perbuatan seperti itu dapat memutuskan kekeluargaan dan menyebabkan permusuhan. Untuk masalah ini Rasulullah s.a.w. pernah ditanya: dosa apakah yang teramat besar? Jawab Nabi: yaitu engkau menyekutukan Allah padahal Dialah yang menjadikan kamu. Kemudian apa lagi? Maka jawabnya: yaitu engkau bunuh anakmu lantaran kamu takut dia makan bersamamu. (Riwayat Bukhari dan Muslim). Rasulullah s.a.w. pernah juga membai'at orang-orang perempuan sebagaimana halnya ia membai'at orang laki-laki; yaitu dengan melarangnya perbuatan jahat tersebut dan supaya dihentikan. Bai'at tersebut berbunyi demikian: "Hendaknya mereka (perempuan) tidak menyekutukan Allah sedikitpun dan tidak mencuri dan tidak berzina dan tidak membunuh anak-anak mereka." (al-Mumtahinah: 12) Dan di antara hak anak yang harus ditunaikan oleh ayahnya, ialah memberikan nama yang baik. Seorang ayah tidak boleh memberi nama anaknya dengan nama yang dapat mengganggu perasaan anak apabila dia sudah cukup dewasa. Dan diharamkan memberi nama anaknya dengan Hamba Lain Allah misalnya: Abdun Nabi, (hamba Nabi), Abdul Masih (hamba Isa al-Masih) dan sebagainya. Di samping itu anak juga mempunyai hak perlindungan, pendidikan dan nafkah yang samasekali tidak boleh diabaikan. Sabda Nabi: "Tiap-tiap kamu adalah pemimpin, dan tiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya itu." (Riwayat Bukhari dan Muslim) 3.3.7 Persamaan dalam Pemberian Kepada Anak-anakSeorang ayah harus menyamakan antara anak-anaknya dalam pemberian, sehingga dengan demikian mereka akan berbuat baik kepada ayah dengan lama. Di samping itu seorang ayah dilarang mengistimewakan pemberiannya kepada salah seorang di antara mereka tanpa ada suatu kepentingan yang sangat, sebab yang demikian itu akan menjengkelkan hati yang lain dan akan mengobarkan api permusuhan dan kebencian sesama mereka. Ibu dalam hal ini sama dengan ayah. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut: "Berlaku adillah kamu terhadap anak-anakmu." 3 kali. (Riwayat Ahmad, Nasa'i dan Abu Daud) Kisah timbulnya hadis ini adalah sebagai berikut: Isteri Basyir bin Saad al-Ansari meminta kepada suaminya supaya memberikan harta dengan istimewa kepada anaknya yang bernama Nu'man --berupa kebun dan hamba-- dan ia bermaksud akan mengkukuhkan hibah ini dan ia minta kepada Basyir supaya disaksikan oleh Nabi s.a.w. Kemudian pergilah Basyir kepada Nabi dan berkata: "Ya Rasulullah! Anak perempuan si fulan (isteriku) minta kepadaku supaya aku memberikan hambaku kepada anaknya. Kemudian Nabi bertanya: Apakah dia mempunyai saudara? Ia menjawab: Ya. Nabi bertanya lagi: Apakah semuanya kamu beri seperti apa yang kamu berikan kepadanya? Ia menjawab: Tidak! Kemudian Nabi bersabda: Yang demikian ini tidak baik, dan saya sendiri tidak akan mau menjadi saksi kecuali pada hal yang baik." (Riwayat Muslim, Ahmad dan Abu Daud) Dalam satu riwayat dikatakan oleh Nabi: "Jangan kamu jadikan aku untuk menyaksikan sesuatu dosa. Sesungguhnya anakmu mempunyai hak yang harus kamu tunaikan, yaitu hendaknya kamu berlaku adil di antara mereka; sebagaimana kamu mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh anak-anakmu, yaitu hendaknya mereka itu berbuat baik kepadamu." (Riwayat Abu Daud) Dan dikatakan pula oleh Nabi: "Takutlah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu." (Riwayat Bukhari dan Muslim) Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa melebihkan itu diperbolehkan jika ada sebab, misalnya si anak sangat membutuhkan karena suatu kesengsaraan dan sebagainya yang tidak diderita oleh saudara-saudaranya yang lain.28 3.3.8 Menegakkan Hukum Waris dalam Batas Ketentuan AllahTermasuk ketentuan seperti tersebut di atas, ialah dalam hal warisan. Seorang ayah tidak dibenarkan menghalangi warisan untuk sebagian anaknya. Dia tidak dibenarkan menghalangi waris untuk anak-anaknya yang perempuan atau menghalang waris untuk anak-isterinya yang tidak berada di sampingnya. Begitu juga seorang kerabat tidak boleh menghalangi kerabatnya yang berhak mendapat waris, dengan suatu policy (siasat) yang dibuat-buat. Sebab masalah warisan adalah suatu undang-undang yang telah ditetapkan Allah dengan segala pengetahuannya, keadilannya dan kebijaksanaannya. Ia akan memberikan haknya masing-masing dan Ia perintahkan kepada segenap manusia untuk melaksanakannya menurut garis-garis yang telah ditentukan. Oleh karena itu barangsiapa menyalahi aturan ini, baik dalam pembagiannya maupun batas-Batas ketentuannya, sama dengan menuduh jahat kepada Allah. Persoalan waris ini telah disebutkan Allah dalam tiga ayat; yang pada penutup ayat pertama Allah berfirman sebagai berikut: "Ayah-ayah kamu dan anak-anak kamu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka itu yang lebih dekat manfaatnya buat kamu. (Yang demikian itu) adalah satu ketentuan dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11) Dan pada akhir ayat kedua Ia berfirman: "(Yang demikian itu) tidak akan menyusahkan (ahli waris). Sebab sudah menjadi satu ketentuan dari Allah, sedang Allah Maha Mengetahui dan Maha Sabar. Demikian itu adalah ketentuan-ketentuan Allah. Oleh karena itu barangsiapa taat kepada Allah dan rasulNya, maka Ia akan memasukkannya ke dalam sorga-sorga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka akan kekal abadi di dalamnya; dan yang demikian itu adalah kebagiaan yang sangat besar. Dan barangsiapa durhaka kepada Allah dan RasulNya serta melanggar ketentuan-ketentuan Allah, maka Ia akan memasukkannya ke dalam neraka yang kekal abadi di dalamnya, dan dia akan mendapat siksaan yang sangat hina, " (an-Nisa': 12-14) Dan di akhir ayat ketiga Ia berfirman: "Allah menjelaskan kepadamu supaya kamu tidak sesat; dan Allah Maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu." (an-Nisa': 176) Justru itu, barangsiapa yang menyalahi hukum Allah dalam masalah warisan ini, berarti dia telah sesat dari jalan yang benar yang telah dijelaskan oleh Allah sendiri, dan berarti pula dia melanggar ketentuan-ketentuan Allah, Oleh karenanya tunggulah hukuman Allah, yaitu: Neraka yang dia akan kekal di dalamnya, dan dia akan beroleh siksaan yang sangat hina. |
|
Halal dan Haram dalam Islam Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota Please direct any suggestion to Media Team |