|
Catatan kaki Bab Ketiga
- Dengan dasar
hadis tersebut ulama-ulama berpendapat laki-laki atau
perempuan tidak boleh berbaring bersama yang kiranya ada
sentuhan badan.
- Riwayat
Bukhari dan Muslim.
- Lihat Tafsir
Thabari, Qurthubi, Zamakhsyari dan ar-Razi.
- Qurthubi
berkata: Kecuali bagian-bagian yang tidak boleh
dinampakkan. Tetapi para ulama juga masih berbeda
pendapat tentang tingkatan keluarga itu dan tingkatan
bagian yang boleh dan yang tidak boleh. Misalnya: ada
yang boleh dinampakkan, tetapi oleh anaknya suami tidak
boleh.
- Lihat Tafsir
Razi 23: 205-206.
- Tafsir Ibnu
Jarir.
- Seorang
hamba yang berjanji akan menebus dirinya supaya menjadi
merdeka.
- Lihat
al-Mar'ah bainal baiti wal mujtama" oleh Ustaz al-Bahi
al-Huli halaman 24 cetakan ke II.
- Ighatsatul
Lahafan 1:66-67.
- Lihat Zadul
Ma'ad 4: 7 (Riwayat Baihaqi).
- RiwayatAbu
Daud.
- Riwayat
Ahmad dan lain-lain.
- Bukhari dan
Muslim.
- Tafsir
ar-Razi 6: 66.
- Islam dan
Kesehatan Modern oleh Dr. A, Aziz Ismail.
- Hujjatullah
al-Balighah 3: 134.
- Miftahud
Daris Saadah, hal. 620 Zadal Ma'ad 4: 16 dan
seterusnya.
- denda
pembunuh.
- Fatawa
Syaltut hal. 464.
- Thaya',
kitabun nikah hal. 47.
- Islam
dimun 'ammun khalidin oleh Farid Wajdi, hal. 172.
- Penjelasan
dari ahli agama di sekolah Katholik di Mesir.
- Harian
al-Ahram' tgl. 1-3-1956.
- Hufuqul
Insan fil Islam, oleh Dr. Ali A. Wahid, hal. 88.
- Huququl
Islam.
- Riwayat
Bukhari dan Muslim.
- Fatawa
Shaitul, hal: 200.
- Al-Mughini
5:605.
|